Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1972
TENTANG JENIS-JENIS PAKAIAN SIPIL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :     bahwa untuk mengatur ketentuan tentang jenis pakaian sipil yang didasarkan baik untuk tujuan dan sifat-sifat yang resmi maupun yang praktis yang penggunaannya disesuaikan dengan tiap keperluan yang dimaksud secara khusus, dipandang perlu untuk mengubah bentuk Pakaian Sipil Nasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang jenis-jenis pakaian Sipil dengan keputusan Presiden;

Mengingat  :       Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :    KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 18 TAHUN 1972 TENTANG JENIS-JENIS PAKAIAN SIPIL.

Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf e Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972 tentang Jenis-jenis Pakaian Sipil sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

"e.Pakaian Sipil Nasional (PSN) dipakai untuk menghadiri acara resmi/kenegaraan di luar negeri. Pakaian Sipil Nasional terdiri dari :
celana panjang;
jas beskap tertutup dan memakai saku;
sarung fantasi;
dengan Peci Nasional.

Warna celana dan jas sama.
Apabila ada, bintang/lencana penghargaan dipakai pada Pakaian Sipil Nasional.
Bentuk dan jenis Pakaian Sipil Nasional adalah sebagaimana tergambar dalam Lampiran Keputusan Presiden ini."

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Oktober 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO


ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali