
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 1992
TENTANG
PENETAPAN BENCANA ALAM DI FLORES SEBAGAI BENCANA NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa bencana alam yang disebabkan oleh gempa bumi yang terjadi di Flores, Nusa Tenggara Timur, pada bulan Desember 1992, telah mengakibatkan penderitaan, korban jiwa dan kerugian materiil yang sangat besar di kalangan masyarakat Flores;
b. bahwa dengan memperhatikan akibat yang ditimbulkan oleh bencana tersebut dan diperlukannya upaya-upaya bagi penanggulangan dan pemulihannya dipandang perlu menetapkan tersebut sebagai Bencana Nasional;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BENCANA ALAM DI FLORES SEBAGAI BENCANA NASIONAL.
PERTAMA: Menyatakan bencana alam yang disebabkan oleh gempa bumi yang terjadi di Flores, Nusa Tenggara Timur, pada bulan Desember 1992 sebagai Bencana Nasional.
KEDUA: Memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana untuk secepatnya mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan kegiatan penanggulangan penderitaan masyarakat setempat serta pemulihan akibat bencana tersebut.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO