
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 1993
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1985
TENTANG GAJI POKOK PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI
NEGARA DAN ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA SERTA UANG
KEHORMATAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 55 TAHUN 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa gaji pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta uang kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1992, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diperbaiki;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 16);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1985 TENTANG GAJI POKOK PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI/TINGGI NEGARA DAN ANGGOTA LEMBAGA TINGGI NEGARA SERTA UANG KEHORMATAN ANGGOTA LEMBAGA TERTINGGI NEGARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 1992.
Pasal I1. Mengubah ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1992, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1Besarnya gaji pokok bagi:
a. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung, adalah sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebulan;
b. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebesar Rp2.290.000,- (dua juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) sebulan;
c. Ketua Muda Mahkamah Agung, adalah Rp2.190.000,- (dua juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) sebulan;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung, adalah Rp2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) sebulan.
Pasal 2Besarnya uang kehormatan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bukan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Lembaga Tinggi Negara lainnya yang:
a. bukan Pegawai Negeri, adalah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebulan;
b. berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, adalah Rp250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebulan."
2. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, dinyatakan tidak berlaku.