Teks tidak dalam format asli.
Kembali



PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 113 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 41 TAHUN 1973
TENTANG DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa untuk lebih meningkatkan pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1998;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1998;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 41 TAHUN 1973 TENTANG DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM.

Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam yang telah beberapa kali diubah terakhir, dengan Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1998, sebagai berikut:

1. Mengubah ketentuan Pasal 2, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 2
(1) Pembinaan, pengendalian dan pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam masing-masing diselenggarakan oleh dan dipertanggungjawabkan kepada:
a. Dewan Pembina Daerah Industri Pulau Batam;
b. Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam;
c. Perusahaan Perseroan Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pembina Daerah Industri Pulau Batam dan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam bertanggung jawab kepada Presiden."

2. Mengubah ketentuan Pasal 3, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 3
(1) Dewan Pembina Daerah Industri Pulau Batam mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengembangan dan pengendalian pembangunan Pulau Batam yang dilakukan oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam;
b. mengkoordinasikan kebijaksanaan Pemerintah Pusat yang berhubungan dengan pengembangan Pulau Batam;
c. memberikan bimbingan dan arahan kepada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam mengenai pengembangan Pulau Batam sebagai Daerah Industri sesuai dengan kebijaksanaan umum Pemerintah Pusat di bidang pembangunan.
(2) Susunan Dewan Pembina Daerah Industri Pulau Batam terdiri dari:
1. Ketua: Menteri Perindustrian dan Perdagangan; merangkap anggota
2. Anggota:
a. Menteri Permukiman dan Pengem-bangan Wilayah;
b. Gubernur Propinsi Riau."

3. Mengubah ketentuan Pasal 4, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 4
(1) Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam bertanggung jawab atas pengembangan, pertumbuhan Daerah Industri Pulau Batam dan mempunyai tugas sebagai berikut:
a. mengembangkan dan mengendalikan pembangunan Pulau Batam sebagai suatu daerah industri;
b. merencanakan kebutuhan prasarana dan pengusahaan instalasi-instalasi prasarana dan fasilitas lainnya;
c. mengembangkan dan mengendalikan kegiatan pengalih-kapalan (transhipment) di Pulau Batam;
d. menampung dan meneliti permohonan izin usaha yang diajukan oleh para pengusaha serta mengajukan kepada instansi-instansi yang bersangkutan;
e. menjamin agar tata cara perizinan dan pemberian jasa-jasa yang diperlukan dalam mendirikan dan menjalankan usaha di Pulau Batam dapat berjalan lancar dan tertib, segala sesuatunya untuk dapat menumbuhkan minat para pengusaha menanamkan modalnya di Pulau Batam.
(2) Susunan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam terdiri dari:
a. Ketua;
b. Deputi Operasi;
c. Deputi Administrasi dan Perencanaan;
d. Deputi Pengawasan dan Pengendalian.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dibantu oleh Tim Asistensi yang beranggotakan pejabat-pejabat setempat yang berasal dari unsur-unsur:
a. Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
b. Departemen Keuangan;
c. Departemen Permukiman dan Pengembangan Wilayah.
(4) Dalam mengembangkan pertumbuhan Daerah Industri Pulau Batam serta dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam menerima dan memperhatikan bimbingan dan arahan yang diberikan oleh Dewan Pembina Daerah Industri Pulau Batam.
(5) Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam berkedudukan dan berkantor pusat di Pulau Batam."

Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Agustus 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali