Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 210, 2000KEUANGAN.PEMERINTAH DAERAH.KEPALA DAERAH. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 109 TAHUN 2000
TENTANG
KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:      bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 59 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengatur mengenai Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 16, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Negara Nomor 3160) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 121);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3952);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:  PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi Propinsi, Bupati bagi Daerah Kabupaten atau Walikota bagi Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
2. Biaya Penunjang Operasional adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

BAB II
KEDUDUKAN KEPALA DAERAH DAN
WAKIL KEPALA DAERAH

Pasal 2
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pejabat Negara.

Pasal 3
(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dibebaskan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(2) Selama menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai Negeri yang bersangkutan dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berasal dari Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berhenti dengan hormat dari jabatannya dikembalikan kepada instansi asalnya.

BAB III
KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH
DAN WAKIL KEPALA DAERAH

Bagian Pertama
Gaji dan Tunjangan

Pasal 4
(1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan gaji, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya.
(2) Besarnya gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pejabat Negara, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari Negara.

Bagian Kedua
Biaya Sarana dan Prasaran

Pasal 6
(1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeiliharaan.
(2) Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah tanpa suatu kewajiban dari Pemerintah Daerah.

Bagian Ketiga Ketiga
Sarana Mobilitas

Pasal 7
(1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas.
(2) Apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah.

Bagian Keempat
Biaya Operasional

Pasal 8
Untuk pelaksanaan tugas-tugas kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan:
a. biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. biaya pembelian inventaris rumah jabatan dipergunakan untuk membeli barang-barang inventaris rumah jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
c. biaya Pemeliharaan Rumah Jabatan dan barang-barang inventaris dipergunakan untuk pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris yang dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
d. biaya pemeliharaan kendaraan dinas dipergunakan untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang dipakai atau dipergunakan oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
e. biaya pemeliharaan kesehatan dipergunakan untuk pengobatan, perawatan, rehabilitasi, tunjangan cacat dan uang duka bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah beserta anggota keluarga;
f. biaya Perjalanan Dinas dipergunakan untuk membiaya perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
g. biaya Pakaian Dinas dipergunakan untuk pengadaan pakaian dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berikut atributnya;
h. biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pasal 9
(1) Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:
a. sampai dengan Rp15 milyar paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75%;
b. di atas Rp15 milyar s/d Rp50 paling rendah Rp262.5 juta dan paling tinggi sebesar 1%;
c. di atas Rp50 milyar s/d Rp100 milyar paling rendah Rp500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75%;
d. di atas Rp100 milyar s/d Rp250 milyar paling rendah Rp750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40%;
e. di atas Rp250 milyar s/d Rp500 milyar paling rendah Rp1 milyar dan paling tinggi sebesar 0,25%;
f. di atas Rp500 milyar paling rendah Rp1,25 milyar dan paling tinggi sebesar 0,15%.
(2) Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut:
a. sampai dengan Rp5 milyar paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3%;
b. di atas Rp5 milyar s/d Rp10 milyar paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2%;
c. di atas Rp10 milyar s/d Rp20 milyar paling rendah Rp200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50%;
d. di atas Rp20 milyar s/d Rp50 milyar paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80%;
e. di atas Rp50 milyar s/d Rp150 milyar paling rendah Rp400 milyar dan paling tinggi sebesar 0,40%;
f. di atas Rp150 milyar paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15%.

Pasal 10
(1) Pengeluaran yang berhubungan dengan pelaksanaan Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Peraturan Daerah yang mengatur penyediaan anggaran untuk kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di luar yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dibatalkan.
(3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Peraturan Daerah Propinsi dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.
(4) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk Peraturan Daerah kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah.

BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

DJOHAN EFFENDI


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4028(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 210)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 109 TAHUN 2000
TENTANG
KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

I. UMUM

Sistem penyelanggaraan pemerintahan daerah sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi dalam bentuk otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawan.
Dalam rangka penyelenggaraan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab tersebut, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai peranan yang sangat strategis di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dan bertanggung jawab sepenuhnya tentang jalannya pemerintahan daerah.
Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pejabat negara perlu diberikan hak keuangan dalam bentuk gaji dan tunjangan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun dalam melaksanakan kedudukannya sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah perlu didukung dengan biaya untuk menunjang kegiatan operasional Kepala Daerah dalam rangka koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, perlindungan masyarakat dan kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan pembinaan kesatuan dan persatuan bangsa, yang dibiayai melalui APBD.
Sesuai dengan kondisi dan keadaan jumlah penduduk, geografis, luas wilayah dan potensi ekonomi daerah yang relatif berbeda antara daerah yang satu dengan daerah lainnya, maka pengaturan biaya operasional disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, khususnya berdasarkan Pendapatan Asli Daerah dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kehematan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Atas dasar hal tersebut di atas, perlu diatur kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan dibebaskan dalam ayat ini adalah bahwa Pegawai Negeri yang bersangkutan tidak lagi menerima tunjangan jabatan dan fasilitas lainnya sejak yang bersangkutan dilantik menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Ayat (2)
Sejak dilantik menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pejabat yang berasal dari Pegawai Negeri ini tidak lagi mengerjakan tugas-tugas pada instansi asalnya.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Seorang Pegawai Negeri apabila diangkat menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, hanya menerima penghasilan dan menggunakan fasilitas sebagai pejabat negara.

Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan biaya pemeliharaan rumah jabatan termasuk biaya pemakaian air, listrik, telepon, dan gas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah.
Ayat (2)
Proses penyerahan rumah jabatan dan barang-barang perlengkapan kepada Pemerintah Daerah dituangkan dalam berita acara serah terima.
Yang dimaksud dengan tanpa suatu kewajiban Pemerintah daerah adalah bahwa pemerintah daerah tidak menanggung segala ikatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan pihak lain sehingga menjadi beban anggaran pemerintah daerah.
Serah terima dimaksud selamat-lambatnya dilaksanakan 1 (satu) bulan sejak yang bersangkutan berhenti dari jabatannya.

Pasal 7
Ayat (1)
Dalam pengadaan kendaraan dinas harus mempertimbangkan prinsip penghematan, sederhana dan bersahaja yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Ayat (2)
Penyerahan kendaraan dinas dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan sejak yang bersangkutan berhenti dari jabatannya.

Pasal 8
Huruf a
Yang dimaksud dengan biaya rumah tangga adalah bantuan biaya untuk menunjang kebutuhan minimal terselenggaranya rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebatas kemampuan keuangan daerah.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Yang dimaksud dengan pakaian dinas yaitu Pakaian Sipil Harian, Pakaian Sipil Resmi, Pakaian Sipil Lengkap, dan Pakaian Dinas Upacara.
Huruf h.
Yang dimaksud dengna kegiatan khusus seperti kegiatan kenegaraan, promosi dan protokoler lainnya.

Pasal 9
Yang dimaksud dengan Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang berasal dari hasil Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Perusahaan Milik Daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali