Teks tidak dalam format asli.
Kembali

dicabut: PP 27-2009
diubah: PP 48-2001


LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 239, 2000(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4041)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 134 TAHUN 2000
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:       bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir;

Mengingat:    1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3676);
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:  PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR.

Pasal 1
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIB Angka (4) Nomor 1 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah biaya izin pemanfaatan tenaga nuklir, pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning instalasi nuklir.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam ayat (1), akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 2
(1) Besarnya tarif biaya izin atas perubahan data yang tercantum dalam izin ditentukan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari besarnya tarif biaya izin sebagaimana ditentukan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Besarnya tarif biaya izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku untuk Angka I huruf A sampai dengan huruf F pada Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3
(1) Besarnya tarif biaya izin atas perpanjangan izin ditetapkan sebesar tarif biaya izin sebagaimana ditentukan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Apabila terjadi keterlambatan dalam perpanjangan izin, pemegang izin wajib membayar biaya izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditambah denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari besarnya biaya izin.
(3) Keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak izin berakhir.

Pasal 4
Seluruh penerimaan yang bersumber dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3, wajib disetor langsung ke Kas Negara.

Pasal 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

DJOHAN EFFENDI


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4041(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 239)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 134 TAHUN 2000
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

UMUM

Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk menetapkan kembali tarif biaya izin di bidang ketenaganukliran agar Penerimaan Negara Bukan Pajak khususnya dari bidang pemanfaatan tenaga nuklir dapat diperoleh lebih optimal. Penerimaan Negara Bukan Pajak dari bidang tenaga nuklir ini memiliki arti dan peran yang penting dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Negara dan pembangunan nasional. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran bahwa setiap izin pemanfaatan tenaga nuklir, pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning instalasi nuklir dikenakan biaya, dan juga sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif biaya izin ini ditetapkan dengan memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan Pemerintah sehubungan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan, dan aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat. Sehingga tarif biaya izin pemanfaatan tenaga nuklir, pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning instalasi nuklir ini akan dapat diterima oleh masyarakat pada umumnya, dan para pemanfaat tenaga nuklir khususnya. Penerimaan tarif biaya izin yang lebih optimal ini akan mendukung keselamatan bagi pekerja, masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan arti pentingnya izin pemanfaatan tenaga nuklir, dan menjamin keselamatan dan kesehatan terhadap pekerja, masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan hidup, maka Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dimaksud adalah biaya izin pemanfaatan instalasi sumber radiasi pengion/bahan nuklir dan izin pemanfaatan instalasi nuklir.

Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud perubahan data yang tercantum dalam izin adalah perubahan terhadap antara lain:
a. jumlah sumber radiasi/zat radioaktif;
b. jumlah/nama petugas proteksi radiasi;
c. peralatan proteksi radiasi;
d. lokasi pemanfaatan.
Perubahan data ini tidak termasuk perubahan terhadap tujuan pemanfaatan.
Yang dimaksud dengan biaya 25% (dua puluh lima persen) adalah dihitung dari per satuan unit atau per satuan izin.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Keterlambatan yang melebihi 30 (tiga puluh) hari kalender dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 4
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Cukup jelas

Lampiran
Peraturan Pemerintah Republik indonesia
Nomor 134 Tahun 2000
tanggal 18 DESEMBER 2000

       TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
                   PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
-------------------------------------------------------------------------
  JENIS PENERIMAAN NEGARA               SATUAN                TARIF
       BUKAN PAJAK
-------------------------------------------------------------------------

I. BIAYA IZIN PEMANFAATAN        per unit per 2 tahun    Rp  40.000,00
   INSTALASI SUMBER RADIASI      per unit per 2 tahun    Rp  80.000,00
   PENGION/BAHAN NUKLIR          per unit per 2 tahun    Rp 300.000,00
   A. Bidang Kesehatan           per unit per 2 tahun    Rp 600.000,00
     1. Diagnostik               per unit per 2 tahun    Rp 400.000,00
        a. Sinar X               per unit per 2 tahun    Rp 800.000,00
           1) Pemerintah         per izin per 1 tahun    Rp 180.000,00
           2) Swasta             per izin per 1 tahun    Rp 400.000,00
        b. Computer Tomography
           Scan (CT Scan)
           1) Pemerintah
           2) Swasta
     2. Terapi
        a. Pemerintah
        b. Swasta
     3. Kedokteran Nuklir
        a. Pemerintah
        b. Swasta

  B. Bidang Kegiatan Penelitian   per izin per 2 tahun    Rp 130.000,00
     a. Pemerintah                per izin per 2 tahun    Rp 300.000,00
     b. Swasta

  C. Bidang Industri
     1. Radiografi                per unit per 1 tahun    Rp   300.000,00
     2. Gauging/Logging           per unit per 2 tahun    Rp    80.000,00
     3. Tracer                    per izin per 2 tahun    Rp   750.000,00
     4. Pabrik Kaos Lampu         per izin per 2 tahun    Rp   750.000,00
     5. Pabrik Jam                per izin per 2 tahun    Rp   750.000,00
     6. Analisis                  per unit per 2 tahun    Rp   150.000,00
     7. Impor (Perdagangan/Distributor/ Instalatir)
        a. Pemerintah             per izin per 1 tahun    Rp   500.000,00
        b. Swasta                 per izin per 1 tahun    Rp 1.000.000,00
     8. Ekspor
        a. Pemerintah             per izin per 1 tahun    Rp   250.000,00
        b. Swasta                 per izin per 1 tahun    Rp   500.000,00
     9. Fluoroskopi Bagasi
        a. Pemerintah             per unit per 2 tahun    Rp   100.000,00
        b. Swasta                 per unit per 2 tahun    Rp   225.000,00
    10. Kalibrasi
        a. Pemerintah              per izin per 3 tahun   Rp   180.000,00
        b. Swasta                  per izin per 3 tahun   Rp   400.000,00
    11. Fabrikasi/Perakitan        per izin per 2 tahun   Rp 1.650.000,00
        Pesawat Sinar X
    12. Linac (pemeriksaan         per unit per 3 tahun   Rp 3.300.000,00
        kontener)

 D. Penyimpanan
    1. Zat Radioaktif              per izin per 5 tahun   Rp 165.000,00
    2. Limbah Radioaktif           per izin per 5 tahun   Rp 330.000,00
    3. Sumber Radiasi Lainnya      per izin per 5 tahun   Rp 165.000,00

 E. Irradiator
    1. Pemerintah                  per izin per 5 tahun   Rp 1.875.000,00
    2. Swasta                      per izin per 5 tahun   Rp 4.125.000,00

 F. Bahan Nuklir
    1. Produksi Isotop
       a. Pemerintah               per izin per 2 tahun   Rp 300.000,00
       b. Swasta                   per izin per 2 tahun   Rp 660.000,00
    2. Elemen Bakar Reaktor
       a. Reaktor Penelitian       per izin per 5 tahun   Rp 100.000,00
       b. Reaktor Daya             per bundel per 5 tahun Rp 825.000,00
    3. Daur/Proses
       a. Pemurnian
          1) Pemerintah            per izin per 2 tahun   Rp 375.000,00
          2) Swasta                per izin per 2 tahun   Rp 825.000,00
       b. Konversi
          1) Pemerintah            per izin per 2 tahun   Rp 375.000,00
          2) Swasta                per izin per 2 tahun   Rp 825.000,00
       c. Fabrikasi
          1) Pemerintah            per izin per 2 tahun   Rp 375.000,00
          2) Swasta                per izin per 2 tahun   Rp 825.000,00
       d. Pengayaan
          1) Pemerintah            per izin per 2 tahun   Rp 375.000,00
          2) Swasta                per izin per 2 tahun   Rp 825.000,00
       e. Olah ulang
          1) Pemerintah            per izin per 2 tahun   Rp 375.000,00
          2) Swasta                per izin per 2 tahun   Rp 825.000,00
    4. Penelitian                  per izin per 2 tahun   Rp 175.000,00
    5. Impor (Perdagangan/Distributor/Instalatir)
       a. Pemerintah               per izin per 1 tahun   Rp 375.000,00
       b. Swasta                   per izin per 1 tahun   Rp 825.000,00
    6. Ekspor
       a. Pemerintah               per izin per 1 tahun   Rp 200.000,00
       b. Swasta                   per izin per 1 tahun   Rp 400.000,00
    7. Penyimpanan Bahan Nuklir    per izin per 5 tahun   Rp 750.000,00

II.  BIAYA IZIN PEMANFAATAN INSTALASI
     NUKLIR
     A. Reaktor Nuklir
       1. Reaktor Riset/Reaktor Tes
          a. Izin Tapak
             1) Pemerintah              per izin       Rp  2.500.000,00
             2) Swasta                  per izin       Rp  5.500.000,00
          b. Izin Konstruksi
             1) Pemerintah              per izin       Rp  3.750.000,00
             2) Swasta                  per izin       Rp  8.250.000,00
          c. Izin Operasi Sementara
             1) Pemerintah              per izin       Rp  1.250.000,00
             2) Swasta                  per izin       Rp  2.750.000,00
          d. Izin Operasi Jangka Panjang
             1) Pemerintah              per izin       Rp  6.250.000,00
             2) Swasta                  per izin       Rp 13.750.000,00
          e. Izin Dekomisioning
             1) Pemerintah              per izin       Rp  3.750.000,00
             2) Swasta                  per izin       Rp  8.250.000,00
          f. Izin Upgrading Daya        per izin       Rp  3.750.000,00
          g. Izin Modifikasi Komponen   per izin       Rp    300.000,00
       2. Reaktor Daya < 600 Mwe
          a. Izin Multi Tahap
             1) Izin Tapak              per izin       Rp  33.000.000,00
             2) Izin Konstruksi         per izin       Rp 165.000.000,00
             3) Izin Operasi Sementara  per izin       Rp 110.000.000,00
             4) Izin Operasi Jangka     per izin       Rp 550.000.000,00
                Panjang
             5) Izin Dekomisioning      per izin       Rp 110.000.000,00
          b. Izin Dua Tahap
             1) Izin Tapak              per izin       Rp  33.000.000,00
             2) Izin Terpadu            per izin       Rp 715.000.000,00
             3) Izin Dekomisioning      per izin       Rp 110.000.000,00
      3. Reaktor Daya < 600 Mwe
         a. Izin Multi Tahap
            1) Izin Tapak               per izin       Rp  49.500.000,00
            2) Izin Konstruksi          per izin       Rp 247.500.000,00
            3) Izin Operasi Sementara   per izin       Rp 165.000.000,00
            4) Izin Operasi Jangka      per izin       Rp 825.000.000,00
               Panjang
            5) Izin Dekomisioning       per izin       Rp 165.000.000,00
         b. Izin Dua Tahap
            1) Izin Tapak               per izin       Rp  49.500.000,00
            2) Izin Terpadu             per izin       Rp 107.250.000,00
            3) Izin Dekomisioning       per izin       Rp 165.000.000,00

  B. Fasilitas pemurnian, konversi,
     pengayaan, fabrikasi bahan bakar
     nuklir, olah ulang bahan nuklir
     bekas dan instalasi pengelolaan
     limbah radioaktif
     1. Izin Tapak
        a. Pemerintah                   per izin       Rp  1.250.000,00
        b. Swasta                       per izin       Rp  2.750.000,00
     2. Izin Konstruksi
        a. Pemerintah                   per izin       Rp  2.500.000,00
        b. Swasta                       per izin       Rp  5.500.000,00
     3. Izin Operasi Sementara
        a. Pemerintah                   per izin       Rp  1.250.000,00
        b. Swasta                       per izin       Rp  2.750.000,00
     4. Izin Operasi Jangka Panjang
        a. Pemerintah                   per izin       Rp  3.750.000,00
        b. Swasta                       per izin       Rp  8.250.000,00
     5. Izin Dekomisioning
        a. Pemerintah                   per izin       Rp  3.750.000,00
        b. Swasta                       per izin       Rp  8.250.000,00

 C. Fasilitas penyimpanan bahan nuklir  per izin       Rp 16.500.000,00
    bekas sementara

 D. Fasilitas penyimpanan lestari
    1. Izin Tapak                       per izin       Rp  33.000.000,00
    2. Izin Konstruksi                  per izin       Rp 110.000.000,00
    3. Izin Operasi Jangka Panjang      per izin       Rp 550.000.000,00
 E. Fasilitas Produksi Isotop
    1. Pemerintah                       per izin       Rp   2.500.000,00
    2. Swasta                           per izin       Rp   5.500.000,00

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali