
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 134 TAHUN 2000
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3676);
3. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3760);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR.
Pasal 1(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIB Angka (4) Nomor 1 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah biaya izin pemanfaatan tenaga nuklir, pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning instalasi nuklir.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam ayat (1), akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 2(1) Besarnya tarif biaya izin atas perubahan data yang tercantum dalam izin ditentukan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari besarnya tarif biaya izin sebagaimana ditentukan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Besarnya tarif biaya izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku untuk Angka I huruf A sampai dengan huruf F pada Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3(1) Besarnya tarif biaya izin atas perpanjangan izin ditetapkan sebesar tarif biaya izin sebagaimana ditentukan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Apabila terjadi keterlambatan dalam perpanjangan izin, pemegang izin wajib membayar biaya izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditambah denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari besarnya biaya izin.
(3) Keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak izin berakhir.
Pasal 4Seluruh penerimaan yang bersumber dari jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3, wajib disetor langsung ke Kas Negara.
Pasal 5Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN EFFENDI
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 134 TAHUN 2000
TENTANG
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIRUMUM
Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk menetapkan kembali tarif biaya izin di bidang ketenaganukliran agar Penerimaan Negara Bukan Pajak khususnya dari bidang pemanfaatan tenaga nuklir dapat diperoleh lebih optimal. Penerimaan Negara Bukan Pajak dari bidang tenaga nuklir ini memiliki arti dan peran yang penting dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan Negara dan pembangunan nasional. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran bahwa setiap izin pemanfaatan tenaga nuklir, pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning instalasi nuklir dikenakan biaya, dan juga sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif biaya izin ini ditetapkan dengan memperhatikan dampak pengenaan terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaraan kegiatan Pemerintah sehubungan dengan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersangkutan, dan aspek keadilan dalam pengenaan beban kepada masyarakat. Sehingga tarif biaya izin pemanfaatan tenaga nuklir, pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning instalasi nuklir ini akan dapat diterima oleh masyarakat pada umumnya, dan para pemanfaat tenaga nuklir khususnya. Penerimaan tarif biaya izin yang lebih optimal ini akan mendukung keselamatan bagi pekerja, masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan arti pentingnya izin pemanfaatan tenaga nuklir, dan menjamin keselamatan dan kesehatan terhadap pekerja, masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan hidup, maka Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dimaksud adalah biaya izin pemanfaatan instalasi sumber radiasi pengion/bahan nuklir dan izin pemanfaatan instalasi nuklir.
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud perubahan data yang tercantum dalam izin adalah perubahan terhadap antara lain:
a. jumlah sumber radiasi/zat radioaktif;
b. jumlah/nama petugas proteksi radiasi;
c. peralatan proteksi radiasi;
d. lokasi pemanfaatan.
Perubahan data ini tidak termasuk perubahan terhadap tujuan pemanfaatan.
Yang dimaksud dengan biaya 25% (dua puluh lima persen) adalah dihitung dari per satuan unit atau per satuan izin.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Keterlambatan yang melebihi 30 (tiga puluh) hari kalender dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 4
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Lampiran
Peraturan Pemerintah Republik indonesia
Nomor 134 Tahun 2000
tanggal 18 DESEMBER 2000
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU
PADA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
-------------------------------------------------------------------------
JENIS PENERIMAAN NEGARA SATUAN TARIF
BUKAN PAJAK
-------------------------------------------------------------------------
I. BIAYA IZIN PEMANFAATAN per unit per 2 tahun Rp 40.000,00
INSTALASI SUMBER RADIASI per unit per 2 tahun Rp 80.000,00
PENGION/BAHAN NUKLIR per unit per 2 tahun Rp 300.000,00
A. Bidang Kesehatan per unit per 2 tahun Rp 600.000,00
1. Diagnostik per unit per 2 tahun Rp 400.000,00
a. Sinar X per unit per 2 tahun Rp 800.000,00
1) Pemerintah per izin per 1 tahun Rp 180.000,00
2) Swasta per izin per 1 tahun Rp 400.000,00
b. Computer Tomography
Scan (CT Scan)
1) Pemerintah
2) Swasta
2. Terapi
a. Pemerintah
b. Swasta
3. Kedokteran Nuklir
a. Pemerintah
b. Swasta
B. Bidang Kegiatan Penelitian per izin per 2 tahun Rp 130.000,00
a. Pemerintah per izin per 2 tahun Rp 300.000,00
b. Swasta
C. Bidang Industri
1. Radiografi per unit per 1 tahun Rp 300.000,00
2. Gauging/Logging per unit per 2 tahun Rp 80.000,00
3. Tracer per izin per 2 tahun Rp 750.000,00
4. Pabrik Kaos Lampu per izin per 2 tahun Rp 750.000,00
5. Pabrik Jam per izin per 2 tahun Rp 750.000,00
6. Analisis per unit per 2 tahun Rp 150.000,00
7. Impor (Perdagangan/Distributor/ Instalatir)
a. Pemerintah per izin per 1 tahun Rp 500.000,00
b. Swasta per izin per 1 tahun Rp 1.000.000,00
8. Ekspor
a. Pemerintah per izin per 1 tahun Rp 250.000,00
b. Swasta per izin per 1 tahun Rp 500.000,00
9. Fluoroskopi Bagasi
a. Pemerintah per unit per 2 tahun Rp 100.000,00
b. Swasta per unit per 2 tahun Rp 225.000,00
10. Kalibrasi
a. Pemerintah per izin per 3 tahun Rp 180.000,00
b. Swasta per izin per 3 tahun Rp 400.000,00
11. Fabrikasi/Perakitan per izin per 2 tahun Rp 1.650.000,00
Pesawat Sinar X
12. Linac (pemeriksaan per unit per 3 tahun Rp 3.300.000,00
kontener)
D. Penyimpanan
1. Zat Radioaktif per izin per 5 tahun Rp 165.000,00
2. Limbah Radioaktif per izin per 5 tahun Rp 330.000,00
3. Sumber Radiasi Lainnya per izin per 5 tahun Rp 165.000,00
E. Irradiator
1. Pemerintah per izin per 5 tahun Rp 1.875.000,00
2. Swasta per izin per 5 tahun Rp 4.125.000,00
F. Bahan Nuklir
1. Produksi Isotop
a. Pemerintah per izin per 2 tahun Rp 300.000,00
b. Swasta per izin per 2 tahun Rp 660.000,00
2. Elemen Bakar Reaktor
a. Reaktor Penelitian per izin per 5 tahun Rp 100.000,00
b. Reaktor Daya per bundel per 5 tahun Rp 825.000,00
3. Daur/Proses
a. Pemurnian
1) Pemerintah per izin per 2 tahun Rp 375.000,00
2) Swasta per izin per 2 tahun Rp 825.000,00
b. Konversi
1) Pemerintah per izin per 2 tahun Rp 375.000,00
2) Swasta per izin per 2 tahun Rp 825.000,00
c. Fabrikasi
1) Pemerintah per izin per 2 tahun Rp 375.000,00
2) Swasta per izin per 2 tahun Rp 825.000,00
d. Pengayaan
1) Pemerintah per izin per 2 tahun Rp 375.000,00
2) Swasta per izin per 2 tahun Rp 825.000,00
e. Olah ulang
1) Pemerintah per izin per 2 tahun Rp 375.000,00
2) Swasta per izin per 2 tahun Rp 825.000,00
4. Penelitian per izin per 2 tahun Rp 175.000,00
5. Impor (Perdagangan/Distributor/Instalatir)
a. Pemerintah per izin per 1 tahun Rp 375.000,00
b. Swasta per izin per 1 tahun Rp 825.000,00
6. Ekspor
a. Pemerintah per izin per 1 tahun Rp 200.000,00
b. Swasta per izin per 1 tahun Rp 400.000,00
7. Penyimpanan Bahan Nuklir per izin per 5 tahun Rp 750.000,00
II. BIAYA IZIN PEMANFAATAN INSTALASI
NUKLIR
A. Reaktor Nuklir
1. Reaktor Riset/Reaktor Tes
a. Izin Tapak
1) Pemerintah per izin Rp 2.500.000,00
2) Swasta per izin Rp 5.500.000,00
b. Izin Konstruksi
1) Pemerintah per izin Rp 3.750.000,00
2) Swasta per izin Rp 8.250.000,00
c. Izin Operasi Sementara
1) Pemerintah per izin Rp 1.250.000,00
2) Swasta per izin Rp 2.750.000,00
d. Izin Operasi Jangka Panjang
1) Pemerintah per izin Rp 6.250.000,00
2) Swasta per izin Rp 13.750.000,00
e. Izin Dekomisioning
1) Pemerintah per izin Rp 3.750.000,00
2) Swasta per izin Rp 8.250.000,00
f. Izin Upgrading Daya per izin Rp 3.750.000,00
g. Izin Modifikasi Komponen per izin Rp 300.000,00
2. Reaktor Daya < 600 Mwe
a. Izin Multi Tahap
1) Izin Tapak per izin Rp 33.000.000,00
2) Izin Konstruksi per izin Rp 165.000.000,00
3) Izin Operasi Sementara per izin Rp 110.000.000,00
4) Izin Operasi Jangka per izin Rp 550.000.000,00
Panjang
5) Izin Dekomisioning per izin Rp 110.000.000,00
b. Izin Dua Tahap
1) Izin Tapak per izin Rp 33.000.000,00
2) Izin Terpadu per izin Rp 715.000.000,00
3) Izin Dekomisioning per izin Rp 110.000.000,00
3. Reaktor Daya < 600 Mwe
a. Izin Multi Tahap
1) Izin Tapak per izin Rp 49.500.000,00
2) Izin Konstruksi per izin Rp 247.500.000,00
3) Izin Operasi Sementara per izin Rp 165.000.000,00
4) Izin Operasi Jangka per izin Rp 825.000.000,00
Panjang
5) Izin Dekomisioning per izin Rp 165.000.000,00
b. Izin Dua Tahap
1) Izin Tapak per izin Rp 49.500.000,00
2) Izin Terpadu per izin Rp 107.250.000,00
3) Izin Dekomisioning per izin Rp 165.000.000,00
B. Fasilitas pemurnian, konversi,
pengayaan, fabrikasi bahan bakar
nuklir, olah ulang bahan nuklir
bekas dan instalasi pengelolaan
limbah radioaktif
1. Izin Tapak
a. Pemerintah per izin Rp 1.250.000,00
b. Swasta per izin Rp 2.750.000,00
2. Izin Konstruksi
a. Pemerintah per izin Rp 2.500.000,00
b. Swasta per izin Rp 5.500.000,00
3. Izin Operasi Sementara
a. Pemerintah per izin Rp 1.250.000,00
b. Swasta per izin Rp 2.750.000,00
4. Izin Operasi Jangka Panjang
a. Pemerintah per izin Rp 3.750.000,00
b. Swasta per izin Rp 8.250.000,00
5. Izin Dekomisioning
a. Pemerintah per izin Rp 3.750.000,00
b. Swasta per izin Rp 8.250.000,00
C. Fasilitas penyimpanan bahan nuklir per izin Rp 16.500.000,00
bekas sementara
D. Fasilitas penyimpanan lestari
1. Izin Tapak per izin Rp 33.000.000,00
2. Izin Konstruksi per izin Rp 110.000.000,00
3. Izin Operasi Jangka Panjang per izin Rp 550.000.000,00
E. Fasilitas Produksi Isotop
1. Pemerintah per izin Rp 2.500.000,00
2. Swasta per izin Rp 5.500.000,00