
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 115 TAHUN 2001
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENATAAN KELEMBAGAAN, KEPEGAWAIAN,
KEKAYAAN NEGARA DAN PERALATAN, KEUANGAN SERTA DOKUMEN DAN ARSIP
PADA DEPARTEMEN/KANTOR MENTERI NEGARA/KANTOR MENTERI MUDA/
KANTOR MENTERI NEGARA KOORDINATOR YANG DIBENTUK/DIHAPUS/DIGABUNG/DIUBAH STATUSNYA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa dengan dibentuknya Kabinet Gotong Royong terdapat beberapa Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/ dihapus/digabung/diubah statusnya;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut di atas, dan dalam rangka penataan kelembagaan, kepegawaian, kekayaan negara dan peralatan, keuangan, serta dokumen dan arsip, dipandang perlu membentuk Tim Penataan Kelembagaan, Kepegawaian, Kekayaan Negara dan Peralatan, Keuangan, Serta Dokumen dan Arsip pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/ dihapus/digabung/diubah Statusnya dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteiswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2964);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaga Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
MEMUTUSKAN:Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENATAAN KELEMBAGAAN, KEPEGAWAIAN, KEKAYAAN NEGARA DAN PERALATAN, KEUANGAN SERTA DOKUMEN DAN ARSIP PADA DEPARTEMEN/KANTOR MENTERI NEGARA/KANTOR MENTERI MUDA/KANTOR MENTERI NEGARA KOORDINATOR YANG DIBENTUK/DIHAPUS/DIGABUNG/DIUBAH STATUSNYA.
Pasal 1Membentuk Tim Penataan Kelembagaan, Kepegawaian, Kekayaan Negara dan Peralatan, Keuangan serta Dokumen dan Arsip pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah Statusnya, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Penataan.
Pasal 2(1) Tim Penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai tugas menyelesaikan penataan kelembagaan, kepegawaian, kekayaan negara dan peralatan, keuangan serta dokumen dan arsip pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
a. menata kelembagaan/organisasi, kepegawaian, kekayaan negara dan peralatan, keuangan serta dokumen dan arsip disesuaikan dengan kewenangan dan beban tugas masing-masing lembaga;
b. mengalihkan Pegawai, kekayaan negara dan peralatan, keuangan/pembiayaan serta dokumen dan arsip dari lembaga-lembaga yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya kepada lembaga-lembaga yang baru dibentuk dan/atau lembaga Pemerintah lainnya.
Pasal 3Susunan keanggotaan Tim Penataan, terdiri dari:
1. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagai Ketua;
2. Menteri Keuangan, sebagai Anggota;
3. Sekretaris Negara, sebagai Anggota.
Pasal 4(1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan penataan, Tim Penataan dibantu oleh Sub Tim Penataan yang terdiri dari:
a. Sub Tim I Bidang Kelembagaan;
b. Sub Tim II Bidang Kepegawaian;
c. Sub Tim III Bidang Kekayaan Negara dan Peralatan;
d. Sub Tim IV Bidang Keuangan;
e. Sub Tim V Bidang Dokumen dan Arsip.
(2) Masing-masing Sub Tim Penataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diketuai oleh:
a. Deputi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Bidang Kelembagaan, sebagai Ketua Sub Tim I Bidang Kelembagaan;
b. Kepala Badan Kepegawaian Negara, sebagai Ketua Sub Tim II Bidang Kepegawaian;
c. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sebagai Ketua Sub Tim III Bidang Kekayaan Negara dan Peralatan;
d. Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan, sebagai Ketua Sub Tim IV Bidang Keuangan;
e. Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, sebagai Ketua Sub Tim V Bidang Dokumen dan Arsip.
Pasal 5Tugas dan fungsi masing-masing Sub Tim Penataan, sebagai berikut:
1. Sub Tim I Bidang Kelembagaan, bertugas menyelesaikan penataan di bidang kelembagaan pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya.
2. Sub Tim II Bidang Kepegawaian, bertugas menyelesaikan penataan di bidang kepegawaian pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya.
3. Sub Tim III Bidang Kekayaan Negara dan Peralatan, bertugas menyelesaikan penataan di bidang kekayaan Negara dan peralatan pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya.
4. Sub Tim IV Bidang Keuangan, bertugas menyelesaikan penataan di bidang keuangan pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya.
5. Sub Tim V Bidang Dokumen dan Arsip, bertugas menyelesaikan penataan di bidang dokumen dan arsip pada Departemen/Kantor Menteri Negara/Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya.
Pasal 6Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugasnya, Tim Penataan dibantu oleh sebuah Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Pasal 7Rincian tugas, fungsi, susunan keanggotaan dan tata kerja Sekretariat diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Penataan.
Pasal 8Masing-masing Ketua Sub Tim Penataan dan Pimpinan Sekretariat bertanggung jawab kepada Tim Penataan.
Pasal 9Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Ketua Tim Penataan dapat menunjuk pejabat pada Departemen/Kantor Menteri Negara/ Kantor Menteri Muda/Kantor Menteri Negara Koordinator yang dibentuk/dihapus/digabung/diubah statusnya yang sebelum tanggal 9 Agustus 2001 secara fungsional bertugas atas pembinaan Pegawai Negeri Sipil, pengamanan dan pemeliharaan kekayaan Negara dan peralatan, keuangan, dokumen dan arsip di lingkungan masing-masing untuk membantu tugas Tim Penataan.
Pasal 10Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Penataan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 11(1) Tim Penataan menyelesaikan tugasnya paling lama 4 (empat) bulan sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden ini.
(2) Tim Penataan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
Pasal 12Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI