Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 102, 2006

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 101 TAHUN 2006
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN TENTANG BANTUAN
ADMINISTRATIF TIMBAL BALIK DI BIDANG KEPABEANAN
(AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC
OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC
REPUBLIC OF IRAN ON MUTUAL ADMINISTRATIVE
ASSISTANCE IN CUSTOMS MATTERS)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa di Jakarta, pada tanggal 10 Mei 2006 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran tentang Bantuan Administratif Timbal Balik di Bidang Kepabeanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Iran on Mutual Administrative Assistance in Customs Matters), sebagai basil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Peraturan Presiden;

Mengingat:     1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN TENTANG BANTUAN ADMINISTRATIF TIMBAL BALIK DI BIDANG KEPABEANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN ON MUTUAL ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN CUSTOMS MATTERS).

Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran tentang Bantuan Administratif Timbal Balik di Bidang Kepabeanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Iran on Mutual Administrative Assistance in Customs Matters) yang telah ditandatangani pada tanggal 10 Mei 2006 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa Persia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Desember 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

DR. HAMID AWALUDIN

PERSETUJUAN
ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN
TENTANG
BANTUAN ADMINISTRATIF TIMBAL BALIK
DI BIDANG KEPABEANAN

Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran selanjutnya disebut Para Pihak,

MENIMBANG bahwa pelanggaran terhadap perundang-undangan pabean merusak kepentingan ekonomi, perdagangan, pajak, sosial dan budaya;

MENIMBANG pentingnya ketepatan penetapan nilai pabean dan pajak-pajak lainnya yang dipungut saat impor atau ekspor dan menjamin bagi penegakan yang tepat atas larangan, pembatasan dan pengawasan;

MENYADARI perlunya kerjasama internasional dalam bidang-bidang yang terkait bagi penerapan dan penegakan perundang-undangan pabean;

MEYAKINI bahwa tindakan atas pelanggaran-pelanggaran pabean dapat dilakukan secara lebih efektif melalui kerjasama yang erat antara Administrasi Pabean yang didasari atas ketentuan peraturan yang jelas;

MEMPERHATIKAN ketentuan-ketentuan Customs Co-operation Council, khususnya Rekomendasi tentang Bantuan Administratif Timbal Balik tanggal 5 Desember 1953 dan bulan Juli tahun 2000, secara berturut-turut, oleh Customs Co-operation Council, yang sekarang dikenal dengan nama World Customs Organization

MEMPERHATIKAN JUGA konvensi-konvensi internasional mengenai larangan-larangan, pembatasan-pembatasan dan tindakan-tindakan khusus mengenai pengawasan atas barang-barang tertentu;

SESUAI dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara;

Sepakat sebagai berikut:

BAB I
Pengertian-pengertian

Pasal 1
Untuk keperluan Persetujuan ini:
1. Istilah "Administrasi Pabean" berarti: untuk Pemerintah Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan, dan untuk Pemerintah Republik Islam Iran, Administrasi Pabean Republik Islam Iran;
2. Istilah "Perundang-undangan Pabean" berarti: Perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan administratif yang berlaku atau yang ditegakkan oleh salah satu Administrasi Pabean yang berhubungan dengan impor, ekspor, transhipment, transit, penyimpanan dan pergerakan barang-barang, termasuk ketentuan hukum dan administratif yang berhubungan dengan tindakan-tindakan pelarangan, pembatasan dan pengawasan;
3. Istilah "Pelanggaran Pabean" berarti: pelanggaran atau percobaan pelanggaran atas perundang-undangan pabean;
4. Istilah "Orang" berarti: baik perseorangan maupun badan hukum;
5. Istilah "Data Pribadi" berarti: data apapun mengenai seseorang secara natural yang teridentifikasi atau seseorang yang dapat dikenali;
6. Istilah "Informasi" berarti: setiap data, apakah yang telah atau tidak diproses atau dianalisa, dan dokumen-dokumen, laporan-laporan, serta komunikasi lainnya dalam format apapun, termasuk elektronik, atau copy dari
padanya yang disertifikasi atau yang disahkan;
7. Istilah "Administrasi Peminta" berarti: Administrasi Pabean yang meminta bantuan;
8. Istilah "Administrasi yang Diminta" berarti Administrasi Pabean yang dimintakan bantuan;
9. Istilah "Pihak Peminta" berarti: Pihak yang Administrasi Pabeannya meminta bantuan;
10. Istilah "Pihak yang Diminta" berarti: Pihak yang Administrasi Pabeannya dimintakan bantuan
11. Istilah "wilayah Republik Indonesia" sebagaimana didefinisikan dalam peraturan perundang-undangannya dan laut-laut di sekitarnya di mana Republik Indonesia memiliki kedaulatan, hak berdaulat atau yurisdiksi berdasarkan ketentuan dari Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1982
12. Istilah "wilayah Republik Islam Iran" adalah wilayah-wilayah di bawah kedaulatan atau yurisdiksi dari Republik Islam Iran, dan mencakup pula wilayah maritimnya

BAB II
Lingkup Persetujuan

Pasal 2
1. Para Pihak melalui Administrasi Pabean akan memberikan satu dengan lainnya bantuan administratif sesuai ketentuan dalam Persetujuan ini, untuk menerapkan perundang-undangan pabean yang tepat dan untuk pencegahan, penyidikan, dan pemberantasan terhadap pelanggaran-pelanggaran pabean
2. Seluruh bantuan dalam Persetujuan ini oleh Para Pihak akan diberikan sesuai dengan hukum nasional dan ketentuan administratif mereka dan juga sebatas kewenangan Administrasi Pabean dan ketersediaan sumber daya
3. Persetujuan ini hanya dimaksudkan untuk bantuan administratif timbal balik antara Para Pihak dan tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi Persetujuan bantuan hukum timbal balik antara Para Pihak tersebut Apabila bantuan timbal balik ini diberikan oleh otoritas dari Pihak yang Diminta, maka Administrasi yang Diminta akan menunjukkan otoritas dimaksud dan, jika diketahui, akan menunjukkan Persetujuan atau kesepakatan yang berlaku
4. Ketentuan-ketentuan Persetujuan ini tidak memberikan hak kepada siapapun untuk menghalangi pelaksanaan sebuah permintaan

BAB III
Lingkup Bantuan

Pasal 3
Informasi untuk Penerapan dan Penegakan Perundang-undangan Pabean
1. Administrasi-administrasi Pabean saling memberikan baik atas permintaan atau alas inisiatif sendiri, informasi yang membantu memastikan ketepatan penerapan perundang-undangan pabean dan pencegahan, penyidikan dan pemberantasan pelanggaran pabean Informasi tersebut dapat meliputi:
a) teknik penegakan perundang-undangan pabean yang baru yang telah dibuktikan efektifitasnya;
b) trend baru, alat-alat atau metode-metode dalam melakukan pelanggaran pabean;
c) barang-barang yang diketahui sebagai subjek pelanggaran pabean, maupun alat transportasi dan metode penyimpanan yang digunakan terhadap barang tersebut
2. Bantuan berdasarkan Persetujuan ini akan, atas permintaan, termasuk ketentuan mengenai informasi untuk memastikan penentuan yang benar dari nilai pabean.
3. Salah satu Administrasi Pabean akan, dalam melakukan penyelidikan dalam wilayah nasionalnya atas nama Administrasi Pabean lain, menggunakan semua cara yang ada untuk memberikan bantuan yang dimintakan

BAB IV
Hal-hal Khusus dari Bantuan

Pasal 4
Informasi Terkait denaan Pelanggaran Pabean
1. Administrasi Pabean akan saling memberikan, baik atas permintaan atau atas inisiatif sendiri, informasi atas aktifitas, baik yang sedang direncanakan, yang sedang berlangsung atau telah selesai, yang merupakan atau dapat diduga merupakan pelanggaran pabean
2. Dalam kasus yang serius yang bisa melibatkan kerusakan mendasar pada perekonomian, kesehatan masyarakat, keamanan umum atau kepentingan utama lainnya dari Para Pihak, Administrasi Pabean dari Pihak lain, jika memungkinkan, akan menyediakan informasi atas inisiatif sendiri dengan segera

Pasal 5
Informasi Khusus
1. Atas permintaan, Administrasi yang Diminta harus memberikan ke pada Administrasi Peminta informasi yang berhubungan dengan:
a) apakah barang-barang yang diimpor ke dalam wilayah Pihak Peminta telah sah secara hukum diekspor dari wilayah Pihak yang Diminta;
b) apakah barang-barang yang diekspor dari wilayah Pihak Peminta Diundangkan di secara hukum diimpor ke dalam wilayah Pihak yang Diminta dan jika ada berdasarkan prosedur pabean mana barang-barang itu diproses
2. Atas permintaan, Administrasi yang Diminta harus memberikan ke pada Administrasi Peminta Informasi yang berkaitan dengan hal-hal di mana Pihak yang disebut terakhir mempunyai alasan untuk meragukan informasi yang diberikan oleh orang dimaksud dalam bidang pabean.

Pasal 6
Surveillance dan Informasi
Atas permohonan, Administrasi yang Diminta akan melakukan surveillance atas dan memberikan informasi mengenai:
a) barang-barang baik itu yang sedang dalam perjalanan atau dalam penyimpanan yang diketahui digunakan atau diduga digunakan untuk melakukan pelanggaran pabean di wilayah Pihak Peminta;
b) alat transportasi yang diketahui telah digunakan atau diduga digunakan untuk melakukan pelanggaran pabean di wilayah Pihak Peminta;
c) tempat-tempat yang diketahui telah digunakan atau diduga digunakan untuk melakukan pelanggaran pabean di wilayah Pihak Peminta;
d) orang-orang yang diketahui telah melakukan pelanggaran pabean dalam wilayah Pihak Peminta, atau diduga melakukan, terutama mereka yang masuk dan ke luar wilayah Pihak yang Diminta

BAB V
Informasi

Pasal 7
1. Informasi asli hanya dapat dimintakan dalam hal di mana salinan tidak mencukupi, dan harus dikembalikan pada kesempatan pertama Hak-hak Administrasi yang Diminta atau hak pihak ketiga sehubungan dengan hal tersebut tetap tidak terpengaruh.
2. Informasi apapun yang dipertukarkan secara timbal balik sesuai Persetujuan ini harus disertai dengan semua informasi yang relevan untuk interpretasi dan pemakaiannya.

BAB VI
Tenaga Ahli dan Saksi

Pasal 8
Atas permintaan, Administrasi yang Diminta dapat memberikan wewenang ke pada para pejabatnya untuk hadir dalam persidangan atau pengadilan dalam wilayah Pihak linnya sebagai tenaga ahli atau saksi dalam suatu pelanggaran pabean.

BAB VII
Penyampaian Informasi

Pasal 9
1. Permintaan bantuan sesuai Persetujuan ini harus disampaikan secara langsung ke pada Administrasi Pabean Pihak lain Permohonan harus dibuat dalam bentuk tertulis atau secara elektronik, dan harus dilengkapi dengan informasi apapun yang dianggap berguna untuk memenuhi permintaan Administrasi yang Diminta boleh meminta konfirmasi tertulis dari permintaan yang diajukan secara elektronik Apabila keadaan mengharuskan, permohonan juga boleh dibuat secara lisan Permintaan yang demikian harus segera dikonfirmasikan secara tertulis.
2. Permintaan yang dibuat berdasarkan ketentuan ayat 1 pasal ini, harus memasukkan rincian sebagai berikut:
(a) nama administrasi peminta;
(b) issu bidang kepabeanan, jenis bantuan yang dimintakan dan alasan permohonan tersebut;
(c) gambaran ringkas kasus yang sedang ditangani dan elemen administratif dan hukumnya;
(d) nama dan alamat dari orang yang berhubungan dengan permintaan tersebut, jika diketahui
3. Apabila Administrasi Peminta meminta bahwa suatu prosedur atau metodologi harus diikuti, Administrasi yang Diminta akan memenuhi pemintaan dimaksud sesuai dengan hukum nasional dan ketentuan-ketentuan administratifnya
4. Informasi sebagaimana disebutkan dalam Persetujuan ini harus dikomunikasikan kepada para pejabat yang secara khusus ditunjuk untuk maksud tersebut oleh kedua Administrasi Pabean Daftar para pejabat tersebut harus disampaikan ke pada Administrasi Pabean dari Pihak lain sesuai dengan pasal 18 Persetujuan ini.

BAB VIII
Pelaksanaan Permintaan

Pasal 10
Cara Mendapatkan Informasi
1. Jika Administrasi yang Diminta tidak mempunyai informasi yang diminta, ia harus berinisiatif untuk mendapatkan informasi tersebut.
2. Jika Administrasi yang Diminta bukan merupakan instansi yang tepat untuk melakukan pencarian informasi yang diminta, maka Administrasi yang Diminta itu, di samping menunjukkan otoritas mana yang berwenang, akan meneruskan permintaan tersebut ke pada instansi yang berwenang.

Pasal 11
Kehadiran Pejabat dalam Wilayah Pihak Lain
Atas permintaan tertulis, para pejabat yang ditunjuk secara khusus oleh Administrasi Peminta dapat, dengan otorisasi Administrasi yang Diminta dan sesuai dengan persyaratan yang akan diterapkan oleh Administrasi yang Diminta, untuk kepentingan penyelidikan pelanggaran pabean melakukan:
(a) pemeriksaan di kantorkantor Administrasi yang Diminta atas dokumen-dokumen dan informasi apapun lainnya yang terkait dengan pelanggaran pabean itu dan disampaikan salinan dari padanya;
(b) hadir selama penyelidikan yang dilaksanakan oleh Administrasi yang Diminta dalam wilayah Pihak yang Diminta dan sesuai dengan Administrasi Peminta.

Pasal 12
Kehadiran Peiabat Administrasi Peminta atas
Undangan Administrasi yang Diminta
Apabila Administrasi yang Diminta menganggap bahwa kehadiran pejabat Administrasi Peminta berguna atau diperlukan untuk hadir, sesuai permintaan, ketika langkah-langkah pemberian bantuan dilaksanakan, maka Administrasi yang Diminta akan memberitahukan hal itu ke pada Administrasi Peminta.

Pasal 13
Pengaturan Kunjungan Pejabat
1. Apabila para pejabat salah satu Pihak hadir dalam wilayah Pihak lain dalam rangka Persetujuan ini, mereka harus dapat sepanjang waktu memberikan bukti kapasitas kepejabatan mereka.
2. Para pejabat yang ditunjuk secara khusus oleh Administrasi Peminta untuk hadir dalam wilayah Pihak yang Diminta, sebagaimana diatur dalam pasal 11 dan 12, hanya mempunyai peran sebagai penasehat saja.
3. Mereka akan mendapat, sementara mereka berada di sana, perlindungan sebagaimana diberikan ke pada pejabat-pejabat Pabean dari Pihak lain sejauh dimungkinkan oleh ketentuan perundang-undangan, dan akan bertanggungjawab atas segala pelanggaran yang mereka mungkin lakukan.

BAB IX
Kerahasiaan Informasi

Pasal 14
1. Setiap informasi yang diterima dalam kaitan dengan Persetujuan ini harus digunakan hanya oleh Administrasi Pabean dan semata-mata untuk tujuan Persetujuan ini kecuali dalam hal di mana Administrasi Pabean yang memberikan informasi telah memberikan kewenangannya untuk digunakan oleh otoritas-otoritas lain atau untuk tujuan-tujuan lain.
2. Setiap informasi yang diterima dalam kaitan dengan Persetujuan ini harus diperlakukan secara rahasia dan setidak-tidaknya menjadi subjek yang harus dilindungi dan dijaga kerahasiaannya seperti halnya informasi yang serupa yang harus dilindungi berdasarkan perundang-undangan nasional dari Para Pihak di mana ia diperoleh.

BAB X
Perlindunaan Data Pribadi

Pasal 15
1. Pertukaran data pribadi sesuai Persetujuan ini tidak akan dimulai sampai para Pihak saling menyetujui bahwa setiap data tersebut diberikan tingkat perlindungan yang memadai sesuai persyaratan perundang-undangan nasional Pihak yang memberikan, sesuai dengan pasal 18 Persetujuan ini.
2. Dalam konteks pasal ini, Para Pihak harus saling memberikan perundang-undangan yang relevan mengenai perlindungan data pribadi.

BAB XI
Pembebasan

Pasal 16
1. Apabila bantuan dalam Persetujuan ini melanggar kedaulatan, keamanan, kebijakan publik, atau kepentingan nasional mendasar lainnya dari satu Pihak, atau mengabaikan kepentingan perdagangan atau kepentingan profesional apapun, maka bantuan tersebut dapat ditolak atau diberikan dengan syarat atau kondisi seperti yang dikehendaki oleh Administrasi yang Diminta.
2. Apabila Administrasi Peminta tidak dapat memenuhi permintaan serupa yang dibuat oleh Administrasi yang Diminta, hal itu harus dinyatakan pada permintaan tersebut Pemenuhan setiap permintaan harus menurut kebijakan Administrasi yang Diminta.
3. Bantuan bisa ditunda jika terdapat alasan-alasan yang dapat dipercaya bahwa bantuan tersebut akan mengganggu penyidikan, penuntutan atau proses pengadilan yang sedang berlangsung.
Pada kasus tersebut Administrasi yang Diminta akan berkonsultasi dengan Administrasi Peminta untuk menentukan apakah bantuan dapat diberikan dengan syarat atau kondisi yang dikehendaki oleh Administrasi yang Diminta.
4. Apabila bantuan ditolak atau ditunda, alasan-alasan penolakan atau penundaan harus diberikan.

BAB XII
Biaya-Biaya

Pasal 17
1. Tunduk pada ayat 2 dan 3 dari pasal ini, Administrasi-administrasi Pabean akan menghapuskan seluruh tagihan-tagihan untuk pembayaran kembali biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan Persetujuan ini.
2. Ongkos-ongkos dan gaji-gaji yang dibayarkan ke pada tenaga ahli dan saksi, dan juga biaya penterjemah dan juru bahasa, selain pegawai pemerintah, harus ditanggung oleh Administrasi Peminta.
3. Jika ongkos-ongkos cukup besar jumlahnya atau bersifat luar biasa dibutuhkan untuk melaksanakan permintaan, Para Pihak akan berkonsultasi untuk menentukan syarat-syarat dan kondisi-kondisi berdasarkan mana permintaan dilaksanakan termasuk pengaturan atas biaya-biaya yang akan ditanggung.

BAB XIII
Pelaksanaan dan Pemberlakuan Persetujuan

Pasal 18
Administrasi-administrasi Pabean harus secara bersama memutuskan rencana terperinci untuk memfasilitasi pelaksanaan dan aplikasi Persetujuan ini.

BAB XIV
Wilayah Pemberlakuan

Pasal 19
Persetujuan ini akan diberlakukan pada wilayah pabean Para Pihak.

Pasal 20
Komite Konsultasi Bersama
1. Para Pihak setuju untuk membentuk sebuah Komite Konsultasi Bersama (selanjutnya disebut "Komite") untuk memonitor dan meninjau kembali pelaksanaan Persetujuan ini Komite ini terdiri dari wakil masing-masing Pihak.
2. Komite bertemu sekali dalam setahun atau kapan saja atas persetujuan bersama, secara bergantian di Indonesia dan di Iran Dalam hal pertemuan tidak bisa dilaksanakan karena keadaan tertentu, pertukaran dokumen dapat dilakukan sebagai ganti pertemuan dimaksud.

BAB XV
Penyelesaian Sengketa

Pasal 21
Setiap sengketa atau perbedaan mengenai interpretasi dan pelaksanaan Persetujuan ini akan diselesaikan secara bersahabat melalui konsultasi atau negosiasi di antara Para Pihak.

BAB XVI
Ketentuan Akhir

Pasal 22
Pemberlakuan
Persetujuan ini akan mulai berlaku pada tanggal pemberitahuan terakhir di mana Para Pihak saling memberitahukan secara tertulis melalui saluran diplomatik bahwa persyaratan konstitusional atau persyaratan internal bagi berlakunya Persetujuan ini telah dipenuhi.

Pasal 23
Jangka Waktu dan Pengakhiran
1. Persetujuan ini akan terus berlaku untuk periode 5 (lima) tahun dan akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama secara terus menerus, kecuali Para Pihak bermaksud untuk mengakhirinya dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis ke pada Pihak lainnya sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum Persetujuan berakhir.
2. Persetujuan ini dapat direvisi atau diamandemen dengan merujuk ke pada Pasal 22 melalui kesepakatan bersama dari Para Pihak.
3. Pengakhiran Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi berakhirnya kegiatan atau program yang dilaksanakan berdasarkan Persetujuan ini.

Sebagai bukti, yang bertandatangan di bawah ini, yang diberi kuasa oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini

Dibuat dalam rangkap dua di Jakarta
pada tanggal sepuluh bulan Mei tahun dua ribu enam, dalam bahasa Indonesia, Persia dan Inggris, semua naskah mempunyai nilai otentik yang sama Dalam hal terjadi perselisihan penafsiran atas Persetujuan ini, maka naskah dalam bahasa Inggris yang berlaku.

  Untuk Pemerintah                 Untuk Pemerintah
 Republik Indonesia               Republik Islam Iran

Sri Mulyani Indrawati          Dr. Mohammad Soleimani

 Menteri Keuangan                Menteri Komunikasi
                               dan Teknologi Informasi

TAMBAHAN

PRINSIP-PRINSIP DASAR PERLINDUNGAN DATA

1. Data Pribadi yang melalui proses otomatis harus:
(a) didapat dan diproses secara wajar dan berdasarkan hukum;
(b) disimpan untuk tujuan-tujuan khusus dan sah, dan tidak digunakan untuk tujuan-tujuan yang tidak sesuai dengan itu;
(c) memadai, relevan, dan tidak terlalu berlebihan dalam hubungannya dengan tujuan penyimpanan data tersebut;
(d) akurat, dan bilamana dibutuhkan, selalu diperbaharui;
(e) dipelihara dalam suatu bentuk yang membolehkan identifikasi data dimaksud untuk dihapuskan jika sudah tidak berguna untuk disimpan.
2. Data pribadi yang mengungkap latar belakang ras, opini politik atau keagamaan, atau kepercayaan lainnya, sebagaimana juga data pribadi mengenai kesehatan atau kehidupan seksual, tidak dapat diproses secara otomatis, kecuali hukum nasional menyediakan perlindungan yang memadai Hal yang sama juga berlaku terhadap data pribadi yang berhubungan dengan tuduhan kriminal.
3. Tindakan keamanan yang memadai harus diambil sebagai perlindungan terhadap data pribadi yang disimpan di dalam file data otomatis untuk menghindari perusakan yang tidak sah atau hilang secara tidak sengaja, juga terhadap akses yang tidak sah, pengubahan, atau penyebaran secara tidak sah.
4. Setiap orang harus dapat:
(a) menjaga keberadaan file data otomatis, tujuan dari data tersebut, begitu juga identitas dan kebiasaan, tempat tinggal atau kantor utama kegiatan bisnis orang yang mengendalikan file;
(b) memperoleh data pribadi yang berhubungan dengannya, baik yang disimpan dalam file data otomatis maupun komunikasi data dalam bentuk yang masuk akal, dalam periode waktu yang wajar dan tanpa penundaan yang berlebihan atau tanpa konfirmasi yang membutuhkan biaya;
(c) memperoleh, jika terjadi, pembetulan atau penghapusan data jika data tersebut telah diproses bertentangan dengan hukum nasional yang memberi akibat ke pada prinsip-prinsip dasar yang telah diatur dalam prinsip no 1 dan 2 Tambahan ini;
(d) melakukan perbaikan data jika suatu permohonan komunikasi atau, jika terjadi, konfirmasi, pembetulan atau penghapusan sebagaimana dimaksud ayat (b) dan (c) dari prinsip ini tidak dipenuhi.
4.1. Tidak ada pengecualian terhadap ketentuan-ketentuan no. 1, 2 dan 4 dari Tambahan ini yang diperbolehkan, kecuali dalam batasan yang ditentukan dalam prinsip-prinsip ini.
4.2. Pengecualian dari ketentuan prinsip-prinsip no. 1, 2 dan 4 dari Tambahan ini diperbolehkan jika pengecualian tersebut tercantum dalam hukum dari negara Para Pihak dan merupakan tindakan yang diperlukan di dalam sebuah masyarakat demokratis yang bertujuan untuk:
(a) melindungi keamanan negara, keselamatan masyarakat, kepentingan keuangan negara, atau menekan pelanggaran kriminal;
(b) melindungi data dimaksud atau hak dan kebebasan orang lain.
4. 3. Pembatasan dalam rangka pelaksanaan hak yang tercantum dalam prinsip no. 4, ayat (b), (c) dan (d) dari Tambahan ini dapat ditetapkan oleh hukum berkenaan dengan file data pribadi otomatis yang digunakan sebagai data statistik atau untuk tujuan penelitian ilmiah di mana sudah jelas tidak terdapat resiko penyalahgunaan terhadap kerahasiaan data tersebut.
5. Para Pihak berusaha untuk mengenakan sanksi yang tepat dan melakukan perbaikan terhadap pelanggaran ketentuan hukum nasional yang memberi akibat terhadap prinsip-prinsip dasar yang diatur dalam Tambahan ini.
6. Tidak ada satupun ketentuan-ketentuan pada Tambahan ini yang diinterpretasikan sebagai pembatasan atau mempengaruhi kemungkinan Para Pihak untuk menjamin data dimaksud untuk keperluan perlindungan yang lebih luas daripada yang telah diatur dalam Tambahan ini.

Lampiran (Bahasa Inggris dan Persia)...

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali