Teks tidak dalam format asli.
Kembali



BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 13, 2007KEPOLISIAN. Kurikulum. Pendidikan. Sespati. Sespim. Perubahan.

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NO. POL: 5 TAHUN 2007 TENTANG
KURIKULUM PENDIDIKAN SESPATI POLRI - KURIKULUM PENDIDIKAN SESPIM POLRI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:      bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan dan kebutuhan kurikulum yang terprogram, terarah, sistematis dan berlanjut berdasarkan pada kebijakan dan strategi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia serta piranti lunak, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. 5 Tahun 2007 tentang Kurikulum Pendidikan Sespati Polri - Kurikulum Pendidikan Sespim Polri;

Mengingat:   1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. 5 Tahun 2007 tentang Kurikulum Pendidikan Sespati Polri - Kurikulum Pendidikan Sespim Polri;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NO. POL. 5 TAHUN 2007 TENTANG KURIKULUM PENDIDIKAN SESPATI POLRI - KURIKULUM PENDIDIKAN SESPIM POLRI.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. 5 Tahun 2007 tentang Kurikulum Pendidikan Sespati Polri - Kurikulum Pendidikan Sespim Polri, dicabut dan diubah sebagai berikut:

1. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lampiran Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. 5 Tahun 2007 tentang Kurikulum Pendidikan Sespati Polri - Kurikulum Pendidikan Sespim Polri.

2. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"(3) Struktur kurikulum disusun menurut bidang studi yang dijabarkan dalam program pendidikan secara proporsional yang berjalan selama waktu program pendidikan yang ditentukan melalui tahapan-tahapan pendidikan."

3. Ketentuan Pasal 4 ayat (4) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"(4) Penjabaran kompetensi kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Program Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Pasal II
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2007
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Drs. SUTANTO
JENDERAL POLISI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Sept 2007
MENTERI HUKUM DAN HAM
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali