Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 21, 1965HUKUM PIDANA TENTARA, HUKUM ACARAPIDANA TENTARA DAN HUKUM DISIPLIN TENTARA BAGI ANGGOTA-ANGGOTA ANGKATAN KEPOLISIAN, MEMPERLAKUKAN. KAMI, (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2737)

PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1965
TENTANG
MEMPERLAKUKAN HUKUM PIDANA TENTARA, HUKUM ACARA PIDANA TENTARA
DAN HUKUM DISIPLIN TENTARA BAGI ANGGOTA-ANGGOTA ANGKATAN KEPOLISIAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: 1. bahwa dalam rangka penyatuan Angkatan Kepolisian ke dalam Angkatan Bersenjata perlu kesamaan tindak dan penyelesaian perkara-perkara bagi seluruh anggota Angkatan Bersenjata;
2. bahwa untuk pelaksanaan hal tersebut 1, perlu memperlakukan Hukum Pidana Tentara, Hukum Acara Pidana Tentara dan Hukum Disiplin Tentara bagi Tamtama, Bintara dan Perwira Angkatan Kepolisian;
3. bahwa tindakan ini perlu dilakukan secepat-cepatnya dalam rangka peningkatan DWIKORA dewasa ini, sehingga pengaturannya perlu dilakukan dengan Penetapan Presiden;

Mengingat:     1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960 dan No. II/MPRS/1960;
2. Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 4 tahun 1962;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 226 tahun 1963;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PENETAPAN PRESIDEN TENTANG MEMPERLAKUKAN HUKUM PIDANA TENTARA, HUKUM ACARA PIDANA TENTARA DAN HUKUM DISIPLIN TENTARA BAGI TAMTAMA, BINTARA DAN PERWIRA DARI ANGKATAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA.

Pasal 1
Hukum Pidana Tentara, Hukum Acara Pidana Tentara (formil dan materiel) dan Hukum Disiplin Tentara dengan penyesuaian seperlunya dinyatakan berlaku bagi Tamtama, Bintara dan Perwira dari Angkatan Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal 2
Kecuali apabila ada ketentuan-ketentuan khusus, maka Tamtama, Bintara dan Perwira dari Angkatan Kepolisian Republik Indoensia yang melakukan tindakan pidana diadili oleh:
a. Badan Pengadilan dalam lingkungan Angkatan Laut, apabila tindak pidana itu dilakukan di Daerah tingkat II Riau kepulauan;
b. Badan Peradilan dalam lingkungan Angkatan Darat; apabila tindak pidana itu dilakukan di luar Daerah tersebut a;

Pasal 3
Menteri Koordinator Kompartimen Pertahanan Keamanan/Kepala Staf Angkatan Bersenjata mengawasi dan mengkoordinir pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan pada pasal 1 dan 2 Penetapan Presiden ini.

Pasal 4
Penetapan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan Pengundangan Penetapan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 1965
Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Maret 1965
Menteri/Sekretaris Negara,

MOHD. ICHSAN


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 2737(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 21)

PENJELASAN
ATAS
PENETAPAN PRESIDEN NO. 3 TAHUN 1965
TENTANG
MEMPERLAKUKAN HUKUM PIDANA TENTARA, HUKUM
ACARA PIDANA TENTARA DAN HUKUM DISIPLIN
TENTARA BAGI ANGGOTA-ANGGOTA ANGKATAN
KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA

UMUM

Angkatan Kepolisian Republik Indonesia dewasa ini telah tumbuh dan berkembang sesuai dengan romantika, dinamika dan dialektikanya Revolusi Indonesia, sehingga merupakan suatu angkatan yang sama, sederajat dan terintegrasikan dengan ketiga Angkatan yang lain, menjadi satu Angkatan Bersenjata.
Kenyataan perkembangan dan pertumbuhan semacam itu telah ditetapkan pula dalam berbagai perundang-undangan seperti Undang-undang Pokok Kepolisian (Undang-undang No. 13 tahun 1961). Bahkan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan tegas dan jelas telah menyatakan bahwa Angkatan Kepolisian Republik Indonesia adalah sama dengan sederajat dengan Angkatan-angkatan yang lain yaitu Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Sebagai akibat yang wajar dari persamaan dan penyatunan kedudukan itu, maka harus diusahakan agar supaya hak dan kewajibannyapun sama pula. Salah satu bidang yang dipandang perlu segera adanya kesamaan dan penyesuaian adalah perlakuan dibidang hukum/peradilan. Oleh karena itulah maka Hukum Pidana Tentara, Hukum Acara Pidana Tentara dan Hukum Disiplin Tentara, dengan Penetapan Presiden ini dinyatakan berlaku juga bagi anggota-anggota Angkatan Kepolisian Republik Indonesia.
Dengan demikian maka sejak berlakunya dan diundangkannya Penetapan Presiden ini anggota-anggota Angkatan Kepolisian Republik Indonesia (Tamtama, Bintara dan Perwira) tidak lagi berada dalam jurisdiksi Peradilan Umum, tetapi masuk dalam jurisdiksi Peradilan Militer, dan baginya tidak hanya berlaku Hukum Pidana Umum, tetapi juga Hukum Pidana Tentara (Militer).
Namun demikian terhadap perkara-perkara pidana yang dilakukan oleh anggota-Angkatan Kepolisian Republik Indonesia sebelum diberlakunya Penetapan Presiden ini dan sekarang sedang dalam pengusutan, penuntun ataupun dalam proses peradilan tetap dilanjutkan menurut acara yang berlaku sebelum diundangkannya Penetapan Presiden ini.
Adapun yang dimaksud dengan hukum Pidana Tentara, Hukum Acara Pidana Tentara dan Hukum Disiplin Tentara adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara, Kitab No. 5 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 52), peradilan ketentaraan, Undang-undang No. 6 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 53) tentang Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Tentara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 1 Drt tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 1) beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

PASAL DEMI PASAL

Tidak memerlukan penjelasan.

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali