Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 4, 1985(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283)


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1985
TENTANG
WAJIB DAN PEMBEBASAN UNTUK DITERA DAN/ATAU DITERA ULANG SERTA SYARAT-SYARAT
BAGI ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG,DAN PERLENGKAPANNYA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:     bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, perlu menetapkan ketentuan mengenai kewajiban dan pembebasan untuk ditera dan ditera ulang serta syarat-syarat bagi alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat:     1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3193);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG WAJIB DAN PEMBEBASAN UNTUK DITERA DAN/ATAU DITERA ULANG SERTA SYARAT-SYARAT BAGI ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981, selanjutnya disingkat UTTP.
2. Wajib ditera adalah suatu keharusan bagi UTTP untuk ditera.
3. Wajib ditera ulang adalah suatu keharusan bagi UTTP untuk ditera ulang.
4. Bebas dari tera ulang adalah suatu pembebasan dari keharusan bagi UTTP untuk ditera ulang.
5. Bebas dari tera dan tera ulang adalah suatu pembebgsan dari keharusan bagi UTTP untuk ditera dan ditera ulang.
6. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang metrologi legal.

BAB II
UTTP YANG WAJIB DITERA DAN DITERA ULANG

Pasal 2
UTTP yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk kepertuan menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan untuk:
a. kepentingan umum;
b. usaha;
c. menyerahkan atau menerima barang;
d. menentukan pungutan atau upah;
e. menentukan produk akhir dalam perusahaan;
f. melaksanakan peraturan perundang-undangan;
wajib ditera dan ditera ulang.

Pasal 3
UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. menggunakan satuan Sistem Internasional (SI) dan berdasarkan desimal, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981;
b. dibuat dari bahan yang tahan aus, tahan perubahan bentuk, tahan pengaruh cuaca, dan konstruksinya sesuai dengan penggunaannya yang wajar, serta menjamin ketahanan sifat ukurnya dan tidak mudah memberikan kesempatan untuk dapat dilakukannya perbuatan curang.

Pasal 4
Selain syarat sebagaimana dimaksud data Pasal 3, UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi pula syarat teknis yang ditetapkan oleh Menteri.

BAB III
UTTP YANG DIBEBASKAN DARI TERA ULANG

Pasal 5
(1) UTTP yang digunakan untuk pengawasan (kontrol) di dalam perusahaan atau tempat-tempat yang ditetapkan oleh Menteri, dapat dibebaskan dari tera ulang.
(2) Untuk memperoleh pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemilik atau pemakai UTTP yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.

Pasal 6
UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. menggunakan satuan Sistem Internasional (SI) dan berdasarkan desimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981;
b. dibuat dari bahan yang tahan aus, tahan perubahan bentuk, tahan pengaruh cuaca, dan konstruksinya sesuai dengan tujuan penggunaannya, serta menjamin ketahanan sifat ukurnya;
c. dibubuhi tulisan yang cukup jelas sesuai dengan tujuan penggunaannya.

Pasal 7
Selain syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi pula syarat teknis yang ditetapkan oleh Menteri.

BAB IV
UTTP YANG DIBEBASKAN DARI TERA DAN TERA ULANG

Pasal 8
UTTP yang khusus diperuntukkan atau dipakai untuk keperluan rumah tangga dibebaskan dari tera dan tera ulang.

Pasal 9
UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. menggunakan satuan Sistem Internasional (SI) dan berdasarkan desimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981;
b. bentuk dan konstruksinya berbeda dari UTTP yang wajib ditera;
c. dibubuhi tulisan yang cukup jelas, sesuai dengan tujuan penggunaannya.

Pasal 10
(1) UTTP yang dibebaskan dari tera dan tera ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 untuk pertama kalinya wajib diuji oleh instansi Pemerintah yang ditugasi di bidang pembinaan metrologi legal.
(2) UTTP yang dibebaskan dari tera dan tera ulang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 11
Setelah syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi syarat teknis yang ditetapkan oleh Menteri.

BAB V
KETENTUAN PIDANA

Pasal 12
Pemilik atau pemakai UTTP yang karena kelalaiannya tidak melakukan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 dan/atau tarip biaya tera sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarip biaya Tera.

BAB VI
KETENTUAN LAIN

Pasal 13
(1) UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5, dan Pasal 8, digolongkan ke dalam UTTP Metrologi Legal yang pemeriksaan, pengujian, peneraan, dan penera-ulangannya serta pengawasannya dilakukan oleh instansi Pemerintah yang ditugasi di bidang pembinaan metrologi legal.
(2) UTTP di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digolongkan ke dalam UTTP bukan Metrologi Legal.
(3) UTTP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan untuk diuji oleh instansi Pemerintah yang ditugasi di bidang pembinaan metrologi legal.
(4) UTTP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat digolongkan ke dalam UTTP Metrologi Legal, apabila ketentuan mengenai syarat teknisnya telah ditetapkan oleh Menteri.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan perundang-undangan mengenai wajib ditera dan ditera ulang bagi UTTP serta pembebasannya dari tera dan/atau tera ulang yang telah ada dan ditetapkan berdasarkan Ijkordonnantie 1949, dinyatakan dicabut.

Pasal 15
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

SUDHARMONO, S.H.

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali