
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1985
TENTANG
WAJIB DAN PEMBEBASAN UNTUK DITERA DAN/ATAU DITERA ULANG SERTA SYARAT-SYARAT
BAGI ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG,DAN PERLENGKAPANNYA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 12 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, perlu menetapkan ketentuan mengenai kewajiban dan pembebasan untuk ditera dan ditera ulang serta syarat-syarat bagi alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG WAJIB DAN PEMBEBASAN UNTUK DITERA DAN/ATAU DITERA ULANG SERTA SYARAT-SYARAT BAGI ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981, selanjutnya disingkat UTTP.
2. Wajib ditera adalah suatu keharusan bagi UTTP untuk ditera.
3. Wajib ditera ulang adalah suatu keharusan bagi UTTP untuk ditera ulang.
4. Bebas dari tera ulang adalah suatu pembebasan dari keharusan bagi UTTP untuk ditera ulang.
5. Bebas dari tera dan tera ulang adalah suatu pembebgsan dari keharusan bagi UTTP untuk ditera dan ditera ulang.
6. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang metrologi legal.
BAB II
UTTP YANG WAJIB DITERA DAN DITERA ULANG
Pasal 2UTTP yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk kepertuan menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan untuk:
a. kepentingan umum;
b. usaha;
c. menyerahkan atau menerima barang;
d. menentukan pungutan atau upah;
e. menentukan produk akhir dalam perusahaan;
f. melaksanakan peraturan perundang-undangan;
wajib ditera dan ditera ulang.
Pasal 3UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. menggunakan satuan Sistem Internasional (SI) dan berdasarkan desimal, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981;
b. dibuat dari bahan yang tahan aus, tahan perubahan bentuk, tahan pengaruh cuaca, dan konstruksinya sesuai dengan penggunaannya yang wajar, serta menjamin ketahanan sifat ukurnya dan tidak mudah memberikan kesempatan untuk dapat dilakukannya perbuatan curang.
Pasal 4Selain syarat sebagaimana dimaksud data Pasal 3, UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi pula syarat teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
BAB III
UTTP YANG DIBEBASKAN DARI TERA ULANG
Pasal 5(1) UTTP yang digunakan untuk pengawasan (kontrol) di dalam perusahaan atau tempat-tempat yang ditetapkan oleh Menteri, dapat dibebaskan dari tera ulang.
(2) Untuk memperoleh pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemilik atau pemakai UTTP yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
Pasal 6UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. menggunakan satuan Sistem Internasional (SI) dan berdasarkan desimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981;
b. dibuat dari bahan yang tahan aus, tahan perubahan bentuk, tahan pengaruh cuaca, dan konstruksinya sesuai dengan tujuan penggunaannya, serta menjamin ketahanan sifat ukurnya;
c. dibubuhi tulisan yang cukup jelas sesuai dengan tujuan penggunaannya.
Pasal 7Selain syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi pula syarat teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
BAB IV
UTTP YANG DIBEBASKAN DARI TERA DAN TERA ULANG
Pasal 8UTTP yang khusus diperuntukkan atau dipakai untuk keperluan rumah tangga dibebaskan dari tera dan tera ulang.
Pasal 9UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. menggunakan satuan Sistem Internasional (SI) dan berdasarkan desimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981;
b. bentuk dan konstruksinya berbeda dari UTTP yang wajib ditera;
c. dibubuhi tulisan yang cukup jelas, sesuai dengan tujuan penggunaannya.
Pasal 10(1) UTTP yang dibebaskan dari tera dan tera ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 untuk pertama kalinya wajib diuji oleh instansi Pemerintah yang ditugasi di bidang pembinaan metrologi legal.
(2) UTTP yang dibebaskan dari tera dan tera ulang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 11Setelah syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi syarat teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 12Pemilik atau pemakai UTTP yang karena kelalaiannya tidak melakukan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 dan/atau tarip biaya tera sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarip biaya Tera.
BAB VI
KETENTUAN LAIN
Pasal 13(1) UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5, dan Pasal 8, digolongkan ke dalam UTTP Metrologi Legal yang pemeriksaan, pengujian, peneraan, dan penera-ulangannya serta pengawasannya dilakukan oleh instansi Pemerintah yang ditugasi di bidang pembinaan metrologi legal.
(2) UTTP di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digolongkan ke dalam UTTP bukan Metrologi Legal.
(3) UTTP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan untuk diuji oleh instansi Pemerintah yang ditugasi di bidang pembinaan metrologi legal.
(4) UTTP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat digolongkan ke dalam UTTP Metrologi Legal, apabila ketentuan mengenai syarat teknisnya telah ditetapkan oleh Menteri.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan perundang-undangan mengenai wajib ditera dan ditera ulang bagi UTTP serta pembebasannya dari tera dan/atau tera ulang yang telah ada dan ditetapkan berdasarkan Ijkordonnantie 1949, dinyatakan dicabut.
Pasal 15Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H.