TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2003
TENTANG
PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAHI. UMUM
Pasal 60 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ditetapkan bahwa Perangkat Daerah terdiri atas Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah lainnya sesuai dengan kebutuhan daerah.
Ketentuan tersebut ditegaskan lebih lanjut dalam Pasal 68 ayat (1) yang menetapkan bahwa susunan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Peraturan Pemerintah ini pada prinsipnya dimaksudkan memberikan keleluasaan yang luas kepada Daerah untuk menetapkan kebutuhan organisasi sesuai dengan penilaian daerah masing-masing. Dengan demikian diharapkan daerah dapat menyusun organisasi perangkat daerah dengan mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan, kemampuan keuangan, ketersediaan sumber daya aparatur, serta pengembangan pola kerja sama antar daerah dan/atau dengan pihak ketiga.
Penetapan organisasi perangkat daerah dalam rangka memfasilitasi penyelenggaraan otonomi daerah sebagai upaya pemberdayaan perangkat daerah otonom sehingga daerah dapat lebih meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. Pembentukan dan Kriteria Organisasi Perangkat Daerah;
b. Kedudukan, tugas dan fungsi Perangkat Daerah Propinsi;
c. Kedudukan, tugas dan fungsi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota;
d. Kedudukan, tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Susunan organisasi Perangkat Daerah;
f. Eselonisasi Perangkat Daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Pembentukan organisasi perangkat daerah berdasarkan pertimbangan tersebut dimaksudkan agar Pemerintah Daerah dapat membentuk organisasi yang efektif, efisien, dan rasional sesuai kondisi dan kebutuhan daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Kriteria pembentukan organisasi perangkat daerah merupakan tolok ukur yang memuat indikator yang harus dipenuhi untuk dapat membentuk suatu organisasi perangkat daerah.
Ayat (2)
Kriteria Perangkat Daerah yang belum ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Badan Pengawasan Daerah tidak diatur dalam kriteria karena lembaga tersebut wajib ada di setiap Daerah.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Pertanggungjawaban Kepala Dinas Daerah Propinsi kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah adalah pertanggungjawaban administratif. Pengertian "melalui" bukan berarti Kepala Dinas Daerah Propinsi merupakan bawahan langsung Sekretaris Daerah.
Secara struktural Dinas Daerah Propinsi berada langsung di bawah Gubernur.
Ayat (2)
Pelaksanaan desentralisasi dan dekonsentrasi oleh suatu Dinas Daerah Propinsi dimaksudkan dalam rangka efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menghindari terjadinya duplikasi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Penetapan jumlah sebanyak 10 (sepuluh) Dinas dipandang sudah dapat menampung seluruh kewenangan daerah sehingga pelaksanaan pemerintahan di Daerah dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Ayat (6)
Berbeda dengan jumlah Dinas Propinsi lainnya, jumlah Dinas pada Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebanyak-banyaknya 14 (empat belas) Dinas, sama dengan jumlah Dinas pada Pemerintah Kabupaten/Kota mengingat Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tidak memiliki Daerah Kabupaten/Kota otonom hal ini berarti seluruh kewenangan wajib yang ada pada Pemerintah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Kepala Unit Pelaksana Dinas Daerah Propinsi bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Propinsi yang bersangkutan.
Pasal 6
Ayat (1)
Pertanggungjawaban Kepala Lembaga Teknis Daerah Propinsi kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah adalah pertanggungjawaban administratif.
Pengertian melalui bukan berarti Kepala Lembaga Teknis Daerah Propinsi merupakan bawahan langsung Sekretaris Daerah.
Secara struktural Kepala Lembaga Teknis Daerah Propinsi berada langsung di bawah Gubernur.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Perbedaan nomenklatur Badan dan Kantor pada Lembaga Teknis Daerah didasarkan pada hasil perhitungan kriteria.
Ayat (6)
Penetapan jumlah sebanyak 8 (delapan) Lembaga Teknis Daerah dipandang sudah dapat menampung tugas-tugas tertentu sebagaimana tercantum dalam ayat (2) yang tidak dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah Propinsi.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Pertanggungjawaban Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah adalah pertanggungjawaban administratif.
Pengertian melalui bukan berarti Kepala Satuan Polisi Pamong Praja merupakan bawahan langsung Sekretaris Daerah. Secara struktural Kepala Satuan Polisi Pamong Praja berada langsung di bawah Gubernur.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Pertanggungjawaban Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah adalah pertanggung jawaban administratif. Pengertian melalui bukan berarti Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota merupakan bawahan langsung Sekretaris Daerah.
Secara struktural Kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota berada langsung di bawah Bupati/Walikota.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Penetapan jumlah sebanyak 14 (empat belas) Dinas Daerah Kabupaten dipandang sudah dapat menampung seluruh kewenangan daerah sehingga pelaksanaan pemerintahan di Daerah dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah Kabupaten/Kota secara operasional dikoordinasikan oleh Camat mengingat Camat merupakan perangkat Daerah Kabupaten/Kota tertinggi di wilayah Kecamatan serta untuk menghindari terjadinya duplikasi pelaksanaan tugas dan fungsi.
Pasal 10
Ayat (1)
Pertanggungjawaban Kepala Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah adalah pertanggung jawaban administratif. Pengertian melalui bukan berarti Kepala Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota merupakan bawahan langsung Sekretaris Daerah.
Secara struktural Lembaga Teknis Daerah berada langsung di bawah Bupati/Walikota.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Perbedaan nomenklatur Badan dan Kantor pada Lembaga Teknis Daerah didasarkan pada hasil perhitungan kriteria.
Ayat (6)
Penetapan jumlah sebanyak 8 (delapan) Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota dipandang sudah dapat menampung tugas-tugas tertentu yang tidak dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Pertanggungjawaban Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah adalah pertanggungjawaban administratif.
Pengertian melalui bukan berarti Kepala Satuan Polisi Pamong Praja merupakan bawahan langsung Sekretaris Daerah.
Secara struktural Kepala Satuan Polisi Pamong Praja berada langsung di bawah Bupati/Walikota.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Pertanggungjawaban Camat kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah adalah pertanggungjawaban administratif. Pengertian "melalui" bukan berarti Camat merupakan bawahan langsung Sekretaris Daerah. Secara struktural Camat berada langsung di bawah Bupati/Walikota.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 21
Dalam rangka efisiensi, jabatan Kepala Tata Usaha pada Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, dan Sekolah Menengah Umum tidak harus dijabat oleh pejabat struktural karena tugas dan tanggung jawabnya dapat dilaksanakan oleh Guru.
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Pemisahan pengelolaan anggaran dimaksudkan agar terdapat kejelasan dalam pertanggungjawaban.
Pasal 24
Organisasi dan tata kerja serta eselon Rumah Sakit Daerah masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Keputusan Presiden.
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Dengan berlakunya ketentuan ini penetapan Peraturan Daerah mengenai pengecualian organisasi perangkat daerah, baru dapat ditetapkan setelah mendapat persetujuan Presiden.
Pengusulan pengecualian tersebut disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri, selanjutnya Menteri Dalam Negeri mengusulkan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk diproses lebih lanjut.
Pasal 27
Penjabat Kepala Daerah dalam ketentuan ini adalah Gubernur untuk Propinsi, Bupati untuk Kabupaten, dan Walikota untuk Kota.
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Masa 2 (dua) tahun pemberlakuan penyesuaian atas Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan agar Daerah dapat menyiapkan diri dengan sebaik-baiknya dalam penataan organisasi dan kepegawaiannya.
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
-----
LAMPIRAN ...