TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
A T A S
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2004
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 1998 TENTANG
PEMERIKSAAN KECELAKAAN KAPAL
I. Umum
Penyelenggaraan tugas-tugas Mahkamah Pelayaran dalam pemeriksaan kecelakaan kapal sangat ditentukan oleh tingkat profesionalisme dan kontinuitas para Anggota Mahkamah Pelayaran tersebut.
Dalam pelaksanaan tugas-tugas Mahkamah Pelayaran khususnya dalam melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal, sangat diperlukan Anggota Mahkamah Pelayaran yang betul-betul memahami masalah teknis perkapalan termasuk aspek-aspek hukum yang melingkupinya. Sehingga seorang Anggota Mahkamah Pelayaran adalah tenaga ahli dari berbagai bidang ilmu pengetahuan dan berpengalaman, dimana tenaga ahli ini relatif sangat terbatas. Sementara itu, untuk tetap menjamin kualitas kinerjanya, pengangkatan Anggota Mahkamah Pelayaran dilakukan sangat selektif, dimana unsur profesionalisme, keahlian, kemampuan, pengalaman, dan ketelitian menjadi syarat yang harus diperhatikan dan dipenuhi.
Namun demikian, mengingat tugas dan tanggung jawab yang bersangkutan untuk mampu melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal, serta untuk pembinaan karier dan meningkatkan kesejahteraan Anggota Mahkamah Pelayaran, maka perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal tersebut sesuai dengan kebutuhan riil.
II. Pasal Demi Pasal
Pasal I
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketua Mahkamah Pelayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah jabatan struktural Eselon II a. Oleh karena itu, selain harus memenuhi persyaratan sebagai Anggota Mahkamah Pelayaran, seorang calon harus memenuhi persyarat-an untuk menduduki jabatan struktural dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 24
Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil Ahli Nautika Tingkat I dan/atau Ahli Teknika Tingkat I dan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan, maka Pegawai Negeri Sipil tersebut harus lebih dahulu dipertimbangkan untuk diangkat menjadi Anggota Mahkamah Pelayaran.
Pasal 28
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Memiliki masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil sekurang-kurangnya 12 (dua belas) tahun artinya adalah Calon Anggota Mahkamah Pelayaran yang bersangkutan berpangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Huruf d
Bagi Calon Anggota Mahkamah Pelayaran yang memiliki kualifikasi pendidikan sebagai Sarjana Hukum diutamakan yang memiliki pengetahuan yang luas dan/atau mempunyai spesialisasi dalam bidang hukum pelayaran dan kelautan.
Bagi Calon Anggota Mahkamah Pelayaran yang memiliki kualifikasi pendidikan sebagai Sarjana Teknik Perkapalan, diutamakan yang memiliki pengetahuan yang luas di bidang bangunan kapal.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 57 A
Ayat (1)
Batas usia pensiun Anggota Mahkamah Pelayaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah 58 (lima puluh delapan) tahun. Pengecualian dapat diperpanjang batas usia pensiun bagi Anggota Mahkamah Pelayaran sampai usia 60 (enam puluh) tahun dalam ketentuan ini bersifat sementara waktu dan dilakukan dalam hal belum ada Calon Anggota Mahkamah Pelayaran yang memenuhi persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Anggota Mahkamah Pelayaran guna menghindari terjadinya kekosongan Anggota Mahkamah Pelayaran.
Pengertian dapat diperpanjang batas usia pensiun disini maksudnya perpanjangan batas usia pensiun bagi Anggota Mahkamah Pelayaran dilakukan secara selektif.
Ayat (2)
Batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil yang di-angkat dan ditugaskan secara penuh sebagai Anggota Mahkamah Pelayaran sejak berlakunya Peraturan Pemerintah adalah ini 58 (lima puluh delapan) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal II
Cukup jelas