Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 50, 2007PERBANKAN. BI. Surat Keputusan Direksi. Surat Edaran. Pencabutan.

PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 9/4/PBI/2007
TENTANG
PENCABUTAN BEBERAPA SURAT KEPUTUSAN DIREKSI BANK INDONESIA DAN
SURAT EDARAN BANK INDONESIA MENGENAI PRINSIP KEHATI-HATIAN PERBANKAN

GUBERNUR BANK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan bank, Bank Indonesia telah mengeluarkan berbagai ketentuan yang menyangkut prinsip kehati-hatian;
b. bahwa ketentuan kehati-hatian tersebut antara lain disusun dengan mengacu kepada best practices dan standar internasional;
c. bahwa beberapa ketentuan sudah tidak sejalan dengan ketentuan terkini yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a, butir b dan butir c di atas, perlu diatur ketentuan tentang pencabutan beberapa ketentuan yang sudah tidak sejalan dengan ketentuan terkini yang berlaku dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;

Mengingat:     1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN BEBERAPA SURAT KEPUTUSAN DIREKSI BANK INDONESIA DAN SURAT EDARAN BANK INDONESIA MENGENAI PRINSIP KEHATI-HATIAN PERBANKAN.

Pasal 1
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku:
1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 1/1-KEP.DIR tanggal 13 Djanuari 1969 tentang Tabungan Berhadiah 1969;
2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 22/63/KEP/DIR tanggal 1 Desember 1989 tentang Penyelenggaraan Tabungan;
3. Surat Edaran No. 22/133/UPG tanggal 1 Desember 1989 perihal Penyelenggaraan Tabungan;
4. Surat Edaran No. 30/1/UPPB tanggal 24 April 1997 perihal Cara Penyampaian Laporan Mengenai Debitur Yang Menerima Pinjaman Luar Negeri Dan Aplikan Yang Memperoleh Garansi Bank Dalam Rangka Pemenuhan Kewajiban Luar Negeri;
5. Surat Edaran Nomor 30/4/UPPB tanggal 7 Mei 1997 perihal Penyesuaian Laporan Perkreditan Bank Umum Dalam Rangka Pelaporan Kredit Ekspor;
6. Surat Edaran No. 30/09/UPPB tanggal 10 Oktober 1997 perihal Penilaian Tingkat Kesehatan Permodalan Bagi Bank Umum Devisa;
7. Surat Edaran No. 30/12/UPPB tanggal 12 Nopember 1997 perihal Pemanfaatan Dana dari Fasilitas Bank Indonesia;
8. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 30/274A/KEP/DIR tanggal 11 Maret 1998 tentang Penegasan atas Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 30/266/KEP/DIR tanggal 27 Februari 1998 tentang Pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian yang menyangkut Kewajiban Antar Bank, Pengambilalihan Tagihan, Suku Bunga Simpanan dan Penyediaan Dana;
9. Surat Edaran No. 30/21/UPPB tanggal 11 Maret 1998 perihal Penegasan kembali Pemberlakuan Ketentuan-ketentuan Bank Indonesia terhadap Kantor Bank Asing;
10. Surat Edaran No. 31/04/UPPB tanggal 29 Mei 1998 perihal Penjaminan atas Simpanan Pihak Ketiga dan Pasar Uang Antar Bank;
11. Surat Edaran No. 31/17/UPPB tanggal 31 Desember 1998 perihal Posisi Devisa Neto Bank Umum;
12. Surat Edaran No. 31/19/UPPB tanggal 31 Desember 1998 perihal Pembentukan Tim Investigasi Penyimpangan di Bidang Perbankan; dan
13. Surat Edaran No. 32/1/UPPB tanggal 12 Mei 1999 perihal Bank Umum.

Pasal 2
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal: 26 Maret 2007
GUBERNUR BANK INDONESIA

BURHANUDDIN ABDULLAH

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali