Teks tidak dalam format asli.
Kembali


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4676(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 2)

PENJELASAN
ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2007
TENTANG
TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN,
PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

I. UMUM

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus Tahun 2006.
Undang-Undang tersebut memerintahkan pelaksanaan beberapa ketentuan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, yaitu Pasal 22 mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, Pasal 30 mengenai persyaratan dan tata cara kehilangan dan pembatalan kewarganegaraan Republik Indonesia, dan Pasal 35 mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia. Sedangkan khusus ketentuan lebih lanjut mengenai biaya permohonan pewarganegaraan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia akan diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Penyusunan beberapa ketentuan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam satu Peraturan Pemerintah dimaksudkan agar lebih efisien dan terintegrasi serta untuk memberikan kemudahan bagi pihak-pihak yang berkepentingan di bidang kewarganegaraan.
Asas khusus yang menjadi dasar penyusunan Peraturan Pemerintah ini merupakan asas yang juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu:
1. Asas perlindungan maksimum, yaitu asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri;
2. Asas kebenaran substantif, yaitu prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya;
3. Asas keterbukaan, yaitu asas yang menentukan bahwa dalam segala ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka termasuk batasan waktu penyelesaian permohonan pada setiap tingkatan proses; dan
4. Asas publisitas, yaitu asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh, kehilangan, memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia, atau ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya;
Adapun pokok materi muatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi tata cara pengajuan permohonan dan/atau penyampaian pernyataan untuk:
1. memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui pewarganegaraan, pengangkatan anak, karena pemberian oleh negara terhadap orang yang berjasa, atau karena alasan kepentingan negara;
2. kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia, baik kehilangan dengan sendirinya maupun atas permohonan yang bersangkutan;
3. pembatalan perolehan Kewarganegaraan Republik Indonesia;
4. memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia karena kehilangan dengan sendirinya, kehilangan karena permohonan, dan karena putusnya perkawinan;
5. tetap menjadi Warga Negara Indonesia bagi Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena perkawinan; dan
6. memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak yang berkewarganegaraan ganda;
yang disampaikan melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon atau orang yang menyampaikan pernyataan.
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah ini juga diatur mengenai anak yang berkewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin. Anak yang berkewarganegaraan ganda tersebut wajib didaftarkan oleh orang tua atau walinya pada kantor imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak. Pendaftaran tersebut dimaksudkan untuk memperoleh fasilitas sebagai Warga Negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda. Jika anak yang berkewarganegaraan ganda tersebut telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin harus mengajukan pernyataan memilih salah satu kewarganegaraannya.
Dalam Peraturan Pemerintah ini ditentukan adanya persyaratan berupa foto kopi kutipan akte atau surat/surat keterangan yang harus disyahkan oleh Pejabat. Yang dimaksud dengan disahkan oleh Pejabat adalah Pejabat mencocokkan foto kopi kutipan akte atau surat/surat keterangan dengan aslinya. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memberi kemudahan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan kebenaran substantif dari kutipan akte atau surat/surat keterangan yang diperlukan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Ayat (1)
Ketentuan waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari untuk melakukan pemeriksaan substantif dan meneruskan permohonan disertai dengan pertimbangan kepada Presiden oleh Menteri mencakup waktu paling lambat 14 (empat belas) hari untuk mendapat pertimbangan dari instansi terkait.

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "alasan yang sah" antara lain, sakit yang dibuktikan dengan surat dokter, sedang menunaikan ibadah agama.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 8
Ayat (1)
Lihat penjelasan Pasal 7 ayat (3).
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Yang dimaksud dengan "dokumen atau surat-surat keimigrasian" adalah kartu izin tinggal terbatas, kartu izin tinggal tetap, buku mutasi, dan perizinan tertulis lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat imigrasi.

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Ayat (1)
Lihat penjelasan Pasal 10.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 22
Cukup jelas

Pasal 23
Cukup jelas

Pasal 24
Yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah pengadilan negeri di tempat tinggal pemohon bagi pemohon yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia. Bagi pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pasal 25
Cukup jelas

Pasal 26
Cukup jelas

Pasal 27
Cukup jelas

Pasal 28
Cukup jelas

Pasal 29
Cukup jelas

Pasal 30
Cukup jelas

Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan "jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia" antara lain pegawai negeri, pejabat negara, dan intelijen. Apabila Warga Negara Indonesia menjabat dalam dinas sejenis itu di negara asing, yang bersangkutan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dengan demikian, tidak semua jabatan dalam dinas negara asing mengakibatkan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "bagian dari negara asing" adalah wilayah yang menjadi yurisdiksi negara asing yang bersangkutan.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Yang dimaksud dengan "alasan yang sah" adalah alasan yang diakibatkan oleh kondisi di luar kemampuan yang bersangkutan sehingga ia tidak dapat menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, antara lain karena terbatasnya mobilitas yang bersangkutan akibat paspornya tidak berada dalam penguasaan yang bersangkutan, pemberitahuan Pejabat tidak diterima, atau Perwakilan Republik Indonesia sulit dicapai dari tempat tinggal yang bersangkutan.

Pasal 32
Cukup jelas

Pasal 33
Cukup jelas

Pasal 34
Cukup jelas

Pasal 35
Cukup jelas

Pasal 36
Cukup jelas

Pasal 37
Cukup jelas

Pasal 38
Cukup jelas

Pasal 39
Cukup jelas

Pasal 40
Cukup jelas

Pasal 41
Cukup jelas

Pasal 42
Cukup jelas

Pasal 43
Cukup jelas

Pasal 44
Cukup jelas

Pasal 45
Cukup jelas

Pasal 46
Cukup jelas

Pasal 47
Cukup jelas

Pasal 48
Cukup jelas

Pasal 49
Cukup jelas

Pasal 50
Cukup jelas

Pasal 51
Cukup jelas

Pasal 52
Cukup jelas

Pasal 53
Cukup jelas

Pasal 54
Cukup jelas

Pasal 55
Cukup jelas

Pasal 56
Cukup jelas.

Pasal 57
Cukup jelas

Pasal 58
Cukup jelas

Pasal 59
Cukup jelas

Pasal 60
Cukup jelas

Pasal 61
Cukup jelas

Pasal 62
Cukup jelas

Pasal 63
Cukup jelas

Pasal 64
Cukup jelas

Pasal 65
Cukup jelas

Pasal 66
Cukup jelas

Pasal 67
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "dilakukan berdasarkan Undang-Undang" adalah bahwa proses penyelesaiannya tidak lagi melalui Pengadilan tetapi melalui Pejabat.

Pasal 68
Cukup jelas

Pasal 69
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali