Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 13, 1960PERADILAN TINDAK PIDANA EKONOMI. PENGUSUTAN. PENUNTUTAN. PENAMBAHAN. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1933)

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1960
TENTANG
PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 7 TAHUN 1955
(LEMBARAN NEGARA TAHUN 1955 NO. 27) YANG DITAMBAH
DENGAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 8 TAHUN 1958 (LEMBARAN
NEGARA TAHUN 1958 NO. 156) TENTANG PENGUSUTAN,
PENUNTUTAN DAN PERADILAN TINDAK PIDANA EKONOMI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa pelaksanaan program memperlengkapi sandang-pangan rakyat dalam waktu sesingkat-singkatnya tidak mendapat rintangan dan penghambatan, demikian juga agar pengacauan-pengacauan terhadap usaha-usaha memajukan perekonomian rakyat pada umumnya dapat diberantas dengan berhasil;
b. bahwa Undang-undang Darurat No. 8 tahun 1958 tentang Penambahan Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1955, dirasa belum cukup luas untuk memberi dasar bagi Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya menjamin terlaksananya Program dan usaha-usaha tersebut di atas;
c. bahwa pelanggaran-pelanggaran dalam atau berdasarkan: "Bedrijfsreglementerings-Ordonnantie 1934" (Staatsblad 1938 No. 86), "Kapokbelangen-Ordonnantie 1935" (Staatsblad 1935 No. 165), "Ordonnantie aeterische Olien 1937" (Staatsblad 1937 No. 601), "Ordonnantie Cassave-producten 1937" (Staatsblad 1937 No. 602), "Krosok-Ordonnantie 1937" (Staatsblad 1937 No. 604) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 147), perlu segera dinyatakan sebagai Tindak Pidana Ekonomi sebagai termaksud dalam Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 27) tentang Pengusutan. Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi;
d. bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak dan hal tersebut perlu dengan segera diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;

Mengingat:     1. Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar;
2. Undang-undang Darurat No. 8 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 156);
Mendengar:       Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 5 Januari 1960;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 7 TAHUN 1955 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1955 NO. 27) YANG DITAMBAH DENGAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 8 TAHUN 1958 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NO. 156) TENTANG PENGUSUTAN, PENUNTUTAN DAN PERADILAN TINDAK PIDANA EKONOMI.

Pasal I

Pasal 1 sub 1e Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 27) tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi ditambah dengan:
"j. Berdrijsreglementerings-Ordonnantie 1934 (Staatsblad 1938 No. 86).
k. Kapokbelangen-Ordonnantie 1935 (Staatsblad 1935 No. 165).
l. Ordonnantie aetheirsche Olien 1937 (Staatsblad 1937 No. 601).
m. Ordonnantie Cassave-producten 1937 (Staatsblad 1937 No. 602).
n. Krosok-Ordonnantie 1937 (Staatsblad 1937 No. 604).
sebagaimana diubah dengan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 147)".

Pasal II

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Pebruari 1960
Presiden Republik Indonesia

SOEKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Pebruari 1960
Menteri Muda Kehakiman,

SAHARDJO.


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 1933(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 13)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1960
TENTANG
PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 7 TAHUN 1955
(LEMBARAN NEGARA TAHUN 1955 NO. 27) YANG DITAMBAH DENGAN
UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 8 TAHUN 1958 (LEMBARAN NEGARA TAHUN
1958 NO. 156) TENTANG PENGUSUTAN, PENUNTUTAN DAN PERADILAN
TINDAK-PIDANA EKONOMI.

Program Kabinet untuk melengkapi sandang-pangan rakyat dalam waktu sesingkat-singkatnya adalah Program Pemerintah yang pertama. Dan terjaminnya kepentingan perekonomian rakyat pada umumnya sebenarnya terletak pada luas dasar kekuasaan yang diberikan kepada Pemerintah. Kekuasaan mana diperlukan untuk dapat mengambil tindakan yang tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran dan pengacauan-pengacauan yang menghalang-halangi Program Pemerintah tersebut dan juga terselenggaranya kepentingan perekonomian rakyat pada umumnya.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dimaksudkan untuk menambah ke dalam Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1955 sebagaimana ditambah dengan Undang-undang Darurat No. 8 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 156) tersebut, hal-hal yang belum dimasukkan sebagai tiindak pidana ekonomi. Maka hal ini akan memberi dasar lebih luas kepada Pemerintah untuk mencapai tujuannya, ialah dengan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut dalam hubungan program dan usaha-usaha Pemerintah di bidang sandang- pangan dan perekonomian pada umumnya.
Berhubung dalam melaksanakan Undang-undang Tindak Pidana Ekonomi sebagaimana ditambah dengan Undang-undang Darurat No. 8 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 156) tersebut untuk menjamin terlaksananya program melengkapi sandang-pangan rakyat dalam waktu sesingkat-singkatnya dan usaha-usaha memajukan perekonomian rakyat tersebut di atas dalam praktek, ternyata Pemerintah masih menjumpai kesulitan-kesulitan oleh karena belum dimasukkannya:
a. "Bedrijfsreglementrerings-Ordonnantie 1934" (Staatsblad 1938 No. 86).
b. "Kapaokbelangen-Ordonnantie 1935" (Staatsblad 1935 No. 165).
c. "Ordonnantie aetherische Olien 1937" (Staatsblad 1937 No. 601).
d. "Ordonnantie Cassave-producten 1937" (Staatsclad 1937 No. 602).
e. "Krosok-Ordonnantie 1937" (Staatsblad 1937 No. 604).
sebagaimana diubah dengan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 147), ke dalam Undang-undang Tindak-Pidana Ekonomi (Lembaran Negara tahun 1955 No. 27). Pada hal pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam peraturan-peraturan tersebut di atas sangat merugikan kepentingan perekonomian Negara pada umumnya dan khususnya pelaksanaan program sandang-pangan Pemerintah dewasa ini.
Oleh karena itu Pemerintah menganggap perlu dengan segera menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang penambahan Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 27) yang ditambah dengan Undang-undang Darurat No. 8 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1958 No. 156) tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan tindak Pidana Ekonomi dengan memasukkan Peraturan-peraturan Undang-undang tersebut di atas huruf a, b, c, d dan e dalam Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1955 tersebut.

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali