Teks tidak dalam format asli.
Kembali


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 3327(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20)

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1986
TENTANG
PERADILAN UMUM

I. UMUM

1. Di negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 keadilan, kebenaran, kepastian hukum, dan ketertiban penyelenggaraan sistem hukum merupakan hal-hal pokok untuk menjamin kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Lebih dari itu, hal pokok tersebut merupakan masalah yang sangat penting dalam usaha mewujudkan suasana perikehidupan yang sejahtera, aman, tenteram, dan tertib seperti yang diamanatkan oleh Garis-garis Besar Haluan Negara. Oleh karena itu untuk mewujudkannya dibutuhkan adanya lembaga yang bertugas menyelenggarakan keadilan dengan baik. Salah satu lembaga untuk menegakkan kebenaran data mencapai keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum adalah badan-badan peradilan sebagaimana dimaksudkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasan Kehakiman, yang masing-masing mempunyai lingkup kewenangan mengadili perkara atau sengketa di bidang tertentu. Untuk terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, tepat, adil, dan dengan biaya ringan sebagaimana ditegaskan oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, maka dasar yang selama ini berlandaskan pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 mengenai kedudukan, susunan organisasi, kekuasaan tata kerja, dan administrasi pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, perlu diganti dan disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970.
Dengan demikian, Undang-undang tentang Peradilan Umum ini merupakan pelaksanaan ketentuan-ketentuan dan asas-asas yang tercantum data Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951).

2. Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dalam Undang-undang ini dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang berpuncak pada Mahkamah Agung, sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditentukan oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970.
Dalam Undang-undang ini diatur susunan, kekuasaan, dan kedudukan Hakim serta tata kerja administrasi pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Pengadilan Negeri merupakan Pengadilan Tingkat Pertama untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya, kecuali undang-undang menentukan lain.
Pengadilan Tinggi merupakan Pengadilan Tingkat Banding terhadap perkara-perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri, dan merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir mengenai sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya. Di samping itu sesuai dengan prinsip diferensiasi" yang dicantumkan data Pasal 10 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, maka Pengadilan dilingkungan Peradilan Umum sekaligus merupakan Pengadilan untuk perkara tindak pidana ekonomi, perkara tindak pidana anak, perkara pelanggaran lalu lintas jalan, dan perkara lainnya yang ditetapkan dengan undang-undang. Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi diatur dengan undang-undang tersendiri.

3. Mengingat luas lingkup tugas dan berat beban pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Pengadilan, maka perlu adanya perhatian yang besar terhadap tata cara dan pelaksanaan pengelolaan administrasi Pengadilan.
Hal ini sangat penting, karena bukan saja menyangkut aspek ketertiban dalam penyelenggaraan administrasi baik di bidang perkara maupun di bidang kepegawaian, gaji, kepangkatan, peralatan kantor, dan lain-lainnya, melainkan juga akan mempengaruhi kelancaran penyelenggaraan peradilan itu sendiri.
Oleh karenanya, penyelenggaraan administrasi Pengadilan dalam undang-undang ini dibedakan menurut jenisnya dan dipisahkan penanganannya, walaupun dalam rangka koordinasi pertanggung-jawaban tetap dibebankan kepada seorang pejabat, yaitu Panitera yang merangkap sebagai Sekretaris.
Selaku Panitera ia menangani administrasi perkara dan hal-hal administrasi lain yang bersifat teknis peradilan (yustisial).
Dalam pelaksanaan tugas ini Panitera dibantu oleh seorang Wakil Panitera dan beberapa orang Panitera Muda.
Selaku Sekretaris ia menangani administrasi umum seperti administrasi kepegawaian dan lain sebagainya, sedang dalam pelaksanaan tugasnya ia dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.
Dengan demikian staf kepaniteraan dapat lebih memusatkan perhatian terhadap tugas dan fungsinya membantu Hakim dalam bidang peradilan, sedangkan tugas administrasi lainnya dapat dilaksanakan oleh staf sekretariat.

4. Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya, serta Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, dan demi terselenggara nya negara hukum Republik Indonesia Agar Pengadilan bebas dalam memberikan putusannya, perlu ada jaminan bahwa baik Pengadilan maupun Hakim dalam melaksanakan tugas terlepas dari pengaruh Pemerintah dan pengaruh lainnnya. Dalam setiap pengangkatan, pemberhentian, mutasi, kenaikan pangkat atau tindakan/hukuman administratif terhadap Hakim Peradilan Umum perlu adanya kerjasama, konsultasi, dan koordinasi antara Mahkamah Agung dengan Pemerintah.

Di samping itu perlu adanya pengaturan tersendiri mengenai tunjangan dan ketentuan lain bagi para pejabat peradilan khususnya para Hakim; demikian pula pangkat dan gaji diatur tersendiri berdasarkan peraturan yang berlaku, sehingga para pejabat peradilan tidak mudah dipengaruhi baik moril maupun materiil.
Untuk lebih meneguhkan kehormatan dan kewibawaan Hakim serta Pengadilan, maka perlu juga dijaga mutu (keahlian) para Hakim, dengan diadakannya syarat-syarat tertentu untuk menjadi Hakim yang diatur dalam undang-undang ini, dan diperlukan pembinaan sebaik-baiknya dengan tidak mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Selain itu diadakan juga larangan bagi para Hakim merangkap jabatan penasehat hukum, pelaksana putusan Pengadilan, wali, pengampu, pengusaha, dan setiap jabatan yang bersangkutan dengan suatu perkara yang akan atau sedang diadili olehnya. Selanjutnya diadakan pula larangan rangkapan jabatan bagi Panitera dan Jurusita.
Agar peradilan dapat berjalan dengan efektif, maka Pengadilan Tinggi diberi tugas pengawasan terhadap Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.
Hal ini akan meningkatkan koordinasi antar Pengadilan Negeri di daerah hukum suatu Pengadilan Tinggi yang bermanfaat bagi rakyat pencari keadilan, karena Pengadilan Tinggi dalam melakukan pengawasan tersebut dapat memberikan petunjuk, tegoran, dan peringatan.
Selain itu pekerjaan dan kewajiban Hakim secara langsung dapat diawasi sehingga jalannya peradilan yang sederhana, cepat, tepat, adil, dan dengan biaya ringan akan lebih terjamin.
Petunjuk-petunjuk yang menimbulkan persangkaan keras, bahwa seorang Hakim telah melakukan perbuatan tercela dipandang dari sudut kesopanan dan kesusilaan, atau telah melakukan kejahatan, atau kelalaian yang berulang kali dalam pekerjaannya, dapat mengakibatkan bahwa ia diberhentikan tidak dengan hormat oleh Presiden selaku Kepala Negara, setelah ia diberi kesempatan membela diri. Hal ini dicantumkan dengan tegas dalam undang-undang ini, mengingat luhur dan mulianya tugas Hakim; sedangkan apabila ia melakukan perbuatan tercela dalam kedudukannya sebagai pegawai negeri, baginya tetap berlaku ancaman yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30. Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Di samping peradilan yang berlaku bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya mengenai perkara perdata dan pidana, ada pelaksana Kekuasaan Kehakiman lain yang merupakan peradilan khusus bagi golongan rakyat tertentu atau perkara tertentu yaitu Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Yang dimaksud dengan rakyat pencari keadilan ialah setiap orang, warga negara Indonesia atau bukan, yang mencari keadilan pada Pengadilan di Indonesia.

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Ayat (1)
Pada dasarnya tempat kedudukan Pengadilan Negeri ada di Kotamadya atau di Ibukota Kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kotamadya/Kabupaten, akan tetapi tidak tertutup kemungkinan adanya pengecualian.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Usul pembentukan Pengadilan Negeri diajukan oleh Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 8
Yang dimaksud dengan "diadakan pengkhususan" ialah adanya diferensiasi/spesialisasi di lingkungan Peradilan Umum, misalnya Pengadilan Lalu lintas Jalan, Pengadilan Anak, Pengadilan Ekonomi, sedangkan yang dimaksud dengan "yang diatur dengan undang-undang" adalah susunan, kekuasaan, dan hukum acaranya.

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Ayat (1)
Hakim adalah pegawai negeri sehingga baginya berlaku Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Oleh karena itu Menteri Kehakiman wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Hakim dalam rangka mencapai daya guna dan hasil guna sebagaimana lazimnya bagi pegawai negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Ayat (1)
Pada waktu pengambilan sumpah/janji diucapkan kata-kata tertentu sesuai dengan Agama masing-masing, misalnya untuk penganut Agama Islam "Demi Allah" sebelum lafal sumpah dan untuk Agama Kristen/Katolik kata-kata 'Kiranya Tuhan akan menolong saya" sesudah lafal sumpah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Ayat (1)
Pemberhentian dengan hormat Hakim Pengadilan atas permintaan sendiri, mencakup pengertian pengunduran diri dengan alasan Hakim yang bersangkutan tidak berhasil menegakkan hukum data lingkungan rumah tagganya sendiri. Pada hakekatnya situasi, kondisi, suasana, dan keteraturan hidup di rumah tangga setiap Hakim Pengadilan merupakan salah satu faktor yang penting peranannya dalam usaha membantu meningkatkan citra dan wibawa seorang Hakim itu sendiri. Yang dimaksud dengan "sakit jasmani atau rohani terus menerus" ialah yang menyebabkan si penderita ternyata tidak mampu lagi melakukan tugas kewajibannya dengan baik. Yang dimaksud dengan "tidak cakap" ialah misalnya yang bersangkutan banyak melakukan kesalahan besar dalam menjalankan tugasnya.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dipidana" ialah dipidana dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan. Yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan tercela" ialah apabila Hakim yang bersangkutan karena sikap, perbuatan, dan tindakannya baik di dalam maupun di luar Pengadilan merendahkan martabat Hakim. Yang dimaksud dengan "tugas pekerjaan" ialah semua tugas yang dibebankan kepada yang bersangkutan.
Ayat (2)
Dalam hal pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan, yang bersangkutan tidak diberi kesempatan untuk membela diri, kecuali apabila dipidana penjara yang dijatuhkan kepadanya itu kurang dari 3 (tiga) bulan.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 21
Seorang Hakim tidak boleh diberhentikan dari kedudukannya sebagai pegawai negeri sebelum diberhentikan dari jabatannya sebagai Hakim. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, Hakim bukan jabatan dalam bidang eksekutif. Oleh sebab itu pemberhentiannya harus tidak sama dengan pegawai negeri lainnya.

Pasal 22
Cukup jelas

Pasal 23
Cukup jelas

Pasal 24
Cukup jelas

Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pangkat dan gaji Hakim diatur tersendiri berdasarkan peraturan yang berlaku. Yang dimaksud dengan ketentuan lain adalah hal-hal yang antara lain menyangkut kesejahteraan seperti rumah dinas, dan kendaraan dinas.

Pasal 26
Cukup jelas

Pasal 27
Cukup jelas

Pasal 28
Yang dimaksud dengan "Sarjana Muda Hukum" termasuk mereka yang telah mencapai tingkat pendidikan hukum sederajat dengan sarjana muda, dan dianggap cakap untuk jabatan itu.
Masa pengalaman disesuaikan dengan eselon, pangkat, dan syarat-syarat lain yang berkaitan. Alih jabatan dari Pengadilan Tinggi ke Pengadilan Negeri atau sebaliknya dimungkinkan dalam eselon yang sama.

Pasal 29
Sama dengan penjelasan tentang masa pengalaman pada Pasal 28.

Pasal 30
Sama dengan penjelasan Pasal 29.

Pasal 31
Cukup jelas

Pasal 32
Cukup jelas

Pasal 33
Cukup jelas

Pasal 34
Cukup jelas

Pasal 35
Cukup jelas

Pasal 36
Ketentuan ini berlaku juga bagi Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti.

Pasal 37
Pengangkatan atau pemberhentian Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti dapat juga dilakukan berdasarkan usul Ketua Pengadilan yang bersangkutan.

Pasal 38
Sama dengan penjelasan Pasal 17 ayat (1).

Pasal 39
Cukup jelas

Pasal 40
Cukup jelas

Pasal 41
Cukup jelas

Pasal 42
Sama dengan penjelasan Pasal 17 ayat (1).

Pasal 43
Cukup jelas

Pasal 44
Cukup jelas

Pasal 45
Cukup jelas

Pasal 46
Cukup jelas

Pasal 47
Cukup jelas

Pasal 48
Pengangkatan atau pemberhentian Wakil Sekretaris Pengadilan dapat juga dilakukan berdasarkan usul Ketua Pengadilan atau Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman yang bersangkutan.

Pasal 49
Sama dengan penjelasan Pasal 17 ayat (1).

Pasal 50
Cukup jelas

Pasal 51
Cukup jelas

Pasal 52
Ayat (1)
Pemberian keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum, dikecualikan dalam hal-hal yang berhubungan dengan perkara yang sedang atau akan diperiksa di Pengadilan.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "seksama dan sewajarnya" ialah antara lain bahwa penyelenggaraan peradilan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 yaitu dilakukan dengan cepat, sederhana, dan dengan biaya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 54
Cukup jelas

Pasal 55
Cukup jelas

Pasal 56
Cukup jelas

Pasal 57
Yang berwenang menentukan bahwa suatu perkara menyangkut kepentingan umum adalah Ketua Pengadilan.

Pasal 58
Cukup jelas

Pasal 59
Berdasarkan catatan Panitera disusun berita acara persidangan.

Pasal 60
Cukup jelas

Pasal 61
Cukup jelas

Pasal 62
Cukup jelas

Pasal 63
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dibawa ke luar" meliputi segala bentuk dan cara apapun juga yang memindahkan isi daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara, agar tidak jatuh ketangan pihak yang tidak berhak.

Pasal 70
Cukup jelas

Pasal 71
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali