
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 1982
TENTANG
PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH
TINGKAT II PROBOLINGGO
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang: a. bahwa perkembangan pembangunan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur pada umumnya dan di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo pada khususnya, dalam kenyataannya semakin meningkat, sehingga tidak dapat lagi menampung segala aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah tersebut, terutama di bidang pembangunan;
b. bahwa berhubung dengan itu, perlu diadakan perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo;
c. bahwa Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian dari daerahnya untuk keperluan perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo;
d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat. : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945,
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur jo Undang-undang Nomor 18 Tahun 1950;
3. Undang-undang 12 Tahun 1950tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur,
4. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta, Jo Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat;
5. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037).
MEMUTUSKAN:Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PROBOLINGGO.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo dan Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo adalah kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo dan Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950.
BAB II
PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Pasal 2(1) Batas-batas wilayah kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo diubah dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo yaitu:
a. Sebagian wilayah Kecamatan Sumberkareng yang meliputi:
1. Desa Ketapang;
2. Desa Triwung Lor,
3. Desa Triwung Kidul;
4. Desa Kademangan;
b. Sebagian wilayah Kecamatan Wonoasih yang meliputi:
1. Desa Wonoasih,
2. Desa Jrebeng,
3. Desa Jrebeng Kidul,
4. Desa Jrebeng Wetan;
5. Desa Pakistaji Wetan;
6. Desa Kedunggalang;
7. Desa Kedungasem;
8. Desa Sumbertaman;
9. Desa Kedopok,
10. Desa Sumber Wetan;
11. Desa Karang Lor,
12. Desa Pohsangit Kidul;
sehingga batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo menjadi sebagaimana terdapat pada peta terlampir.
(2) Batas-batas wilayah Kecarnatan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo yang sebagian wilayahnya dimasukkan ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo berubah menjadi:
a. Wilayah Kecamatan Sumberkareng dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah ini;
b. Wilayah Kecamatan Wonoasih dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo dihapuskan dan 3 (tiga) desa yang tinggal, yaitu:
1. Desa Pohsangit Leres, disatukan ke dalam wilayah Kecamatan Sumberasih.
2. Desa Karang Kidul dan Desa Gedung Sumpit disatukan ke dalam wilayah Kecamatan Wonomerto.
Pasal 3Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo dibagi dalam 3 (tiga) wilayah kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Kademangan, yang terdiri dari:
1. Desa Ketapang,
2. Desa Tirwung Lor,
3. Desa Triwung Kidul,
4. Kelurahan Pilang;
5. Desa Jrebeng Kulon,
6. Desa Karang Lor,
7. Desa Sumber Wetan,
8. Desa Pohsangit Kidul,
9. Desa Kademangan;
b. Kecamatan Wonoasih, yang terdiri dari:
1. Desa Jrebeng Kidul,
2. Desa Pakistaji Wetan,
3. Desa Kedunggalang,
4. Desa Jrebeng Lor,
5. Desa Kedungasem;
6. Desa Sumbertaman;
7. Desa Wonoasih;
8. Desa Kedopok,
9. Desa Jrebeng Wetan;
c. Kecamatan Mayangan, yang terdiri dari:
1. Kelurahan Mayangan,
2. Kelurahan Mangunharjo.
3. Kelurahan Tisnonagaruan,
4. Kelurahan Jati,
5. Kelurahan Sukoharjo,
6. Kelurahan Kamgaran;
7. Kelurahan Sukabumi,
8. Kelurahan Kebonsari Wetan;
9. Kelurahan Curahgrinting,
10. Kelurahan Wirobarang,
11. Kelurahan Kebonsari Kulon.
Pasal 4(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kademangan berkedudukan di Kademangan.
(2) Pusat pemerintahan Kecamatan Wonoasih berkedudukan di Wonoasih.
(3) Pusat pemerintahan Kecamatan Mayarigan berkedudukan di Mayangan.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 5(1) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Probolinggo yang berlaku bagi desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo tersebut, sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Peraturan Pemerintah ini.
(2) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo.
(3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, peralatan, kependudukan, penghasilan daerah, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas-batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Gubernur-Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur atas nama Menteri Dalam Negeri.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan yang mengatur batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Probolinggo dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 7Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 8Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Desember 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S.H.