Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 165, 1998(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3784)

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 3 TAHUN 1998
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1998 TENTANG KEMERDEKAAN
MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa setelah memperhatikan dengan seksama aspirasi Masyarakat sebagaimana disampaikan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, maka dalam upaya menciptakan situasi dan kondisi yang lebih menguntungkan bagi terselenggaranya ketentraman masyarakat dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut;
b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut pada huruf a, dipandang perlu untuk mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1998 tersebut dengan suatu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;

Mengingat:    Pasal 4 ayat (1) dan pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 19945;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1998 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM.

Pasal I
Mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 September 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 28 September 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

AKBAR TANJUNG


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 3784(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 165)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 3 TAHUN 1998
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1998 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

UMUM

Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, masyarakat telah menyampaikan aspirasinya mengenai keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut melalui keempat Fraksi Dewan Peerwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Setelah memperhatikan dengan seksama aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tersebut, maka dalam upaya mencitaptakan situasi dan kondisi yang lebih menguntungkan bagi terselenggaranya ketentraman masyarakat dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, Pemerintah memandangperlu untuk melakukan langkah-langkah peninjauan terhadap keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut.
Seiring dengan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum tersebut dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Cukup jelas

Pasal II
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali