TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2002
TENTANG
KARANTINA TUMBUHANUMUM
Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan tanggal 8 Juni 1992, penyelenggaraan kegiatan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan di Indonesia telah memperoleh landasan hukum baru yang lengkap dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan. Sebagaimana umumnya suatu Undang-undang, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 memuat ketentuan-ketentuan yang bersifat umum yang perlu dijabarkan lebih lanjut dalam ketentuan-ketentuan yang lebih operasional sifatnya dalam suatu Peraturan Pemerintah maupun peraturan-peraturan lainnya yang lebih rendah tingkatannya.
Ada dua masalah dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 yang secara tegas diamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah yaitu masalah pungutan jasa karantina dan masalah transit alat angkut yang mengangkut Media Pembawa. Namun demikian, hal ini tidak menutup kemungkinan untuk mengatur lebih lanjut masalah-masalah lain di luar kedua masalah tersebut dalam suatu Peraturan Pemerintah, mengingat masalah yang akan diatur mempunyai implikasi yang luas terhadap kepentingan umum atau menyangkut kompetensi dari berbagai departemen sehingga pelaksanaannya memerlukan koordinasi antar departemen. Selain itu, beberapa dari masalah tersebut ada yang merupakan materi baru atau yang tidak secara jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 sehingga perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah untuk menjaga keutuhan sistem sekaligus melengkapi ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang tersebut. Pengaturan lebih lanjut masalah-masalah tersebut dalam suatu Peraturan Pemerintah juga dilakukan karena mengingat hierarkhi (tata urutan) peraturan perundang-undangan di Indonesia sehingga dipandang perlu untuk terlebih dahulu menuangkan materi pengaturan masalah-masalah tersebut dalam Peraturan Pemerintah sebelum mengaturnya lebih lanjut dalam peraturan-peraturan lain yang lebih rendah tingkatannya.
Atas dasar pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, selain masalah pungutan jasa karantina dan transit alat angkut, dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut masalah tindakan Karantina Tumbuhan, kawasan Karantina Tumbuhan, mekanisme penetapan tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran, Instalasi Karantina, pengembangan peranserta masyarakat, petugas Karantina Tumbuhan serta masalah lain yang dipandang perlu.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Dalam pengertian tumbuhan, termasuk:
1. Benih atau bibit tumbuhan, yaitu tumbuhan atau bagian-bagiannya, dalam keadaan dan bentuk apapun juga, yang dimaksudkan untuk ditumbuhkan dan/atau mengembangbiakan tumbuhan.
Contoh dari benih tumbuhan ini antara lain adalah tanaman hidup dalam keadaan utuh/lengkap seperti tanaman pot dan bonsai, stek, biji, umbi, akar, rimpang dan serbuk sari.
Hasil tumbuhan hidup, yaitu tumbuhan dan bagian-bagiannya dalam keadaan hidup, akan tetapi tidak dimaksudkan atau tidak lagi dapat ditumbuhkan atau dipergunakan untuk mengembangbiakan tumbuhan. Contohnya antara lain adalah buah dan sayuran segar, umbi-umbian, bunga potong, biji-bijian (serealea) dan daun-daunan.
2. Hasil tumbuhan mati yang belum diolah, yaitu tumbuhan dan bagian-bagiannya dalam keadaan mati akan tetapi belum mengalami proses pengolahan yang mengubah bentuk atau sifat aslinya. Contohnya antara lain adalah kayu gelondongan (log), jerami, buah, sayuran, atau bunga kering, rotan, dan kapas.
3. Hasil tanaman mati yang sudah diolah, yaitu tumbuhan dan bagian-bagiannya dalam keadaan mati dan telah mengalami proses pengolahan yang mengakibatkan perubahan bentuk atau sifat aslinya sepanjang masih mungkin menjadi Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan. Termasuk dalam pengertian ini adalah hasil tumbuhan setengah olahan (semi-proccessed products). Contohnya antara lain bungkil, beras, dedak, kayu lapis (plywood), papan, pulp, tepung terigu, karung goni, sekam dan gaplek.
Termasuk juga dalam pengertian tumbuhan di atas adalah tumbuhan yang dilindungi, contohnya anggrek alam, bunga bangkai dan kaktus.
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Tidak dapat dibebaskan berarti bahwa Organisme Pengganggu Tumbuhan tersebut karena sifatnya memang tidak dapat dibebaskan, atau belum diketahui cara untuk membebaskannya, atau cara untuk membebaskannya belum dapat dilakukan di Indonesia. Contoh Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I adalah beberapa jenis virus, mikoplasma, dan bacterium like organism (BLO) penyebab penyakit tanaman.
Angka 8
Cukup jelas
Angka 9
Pengertian Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting meliputi Organisme Pengganggu Tumbuhan yang telah ada, baik di area-area tertentu maupun telah tersebar luas di Indonesia dan tidak memiliki potensi untuk menimbulkan kerugian ekonomi secara nasional, karena itu tidak termasuk dalam kategori Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina. Akan tetapi, keberadaannya pada benih tanaman dapat menimbulkan pengaruh yang merugikan pada tujuan pemanfaatan benih tersebut, contohnya penyakit rebah kecambah (Phytium sp.).
Angka 10
Termasuk pengertian benda lain diantaranya adalah sarana pengendalian hayati, biakan organisme, tanah, kompos atau media pertumbuhan tumbuhan lainnya, dan vektor.
Angka 11
Cukup jelas
Angka 12
Cukup jelas
Angka 13
Cukup jelas
Angka 14
Selain Pemilik alat angkut atau agen, termasuk dalam pengertian penanggung jawab alat angkut adalah pilot, nakhoda kapal, atau pengemudi kendaraan darat.
Angka 15
Cukup jelas
Angka 16
Cukup jelas
Angka 17
Sertifikat Kesehatan Tumbuhan untuk pemasukan dan pengeluaran ke dan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia dibuat sesuai dengan contoh yang terlampir pada Konvensi Perlindungan Tanaman Internasional (International Plant Protection Convention).
Angka 18
Cukup jelas
Angka 19
Cukup jelas
Angka 20
Cukup jelas
Pasal 2
Huruf a
Terhadap Media Pembawa yang tergolong benda lain, walaupun dikecualikan dari kewajiban melengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan, namun tidak dibebaskan dari ketentuan-ketentuan Karantina Tumbuhan lain yang berlaku baginya.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Lihat penjelasan Pasal 2 huruf a.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Dengan ketentuan ini maka berarti kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dikenakan terhadap setiap Media Pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area yang tidak bebas ke area lain yang bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina. Sedangkan Media Pembawa yang dibawa dari suatu area yang bebas ke area lain yang bebas, dari suatu area yang tidak bebas ke area lain yang tidak bebas, dan dari suatu area yang bebas ke area lain yang tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di dalam wilayah Negara Republik Indonesia tidak dikenakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Ayat (3)
Survei dan pemantauan daerah sebar Organisme Pengganggu Tumbuhan dimaksudkan untuk mengetahui keberadaaan suatu Organisme Pengganggu Tumbuhan di suatu area, sedang analisis resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan dimaksudkan untuk menetapkan apakah suatu Organisme Pengganggu Tumbuhan dapat dikategorikan sebagai Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina serta syarat-syarat dan tindakan karantina yang sesuai untuk mencegah penyebarannya.
Dalam melakukan analisis resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan, faktor-faktor yang perlu dikaji, antara lain meliputi:
a. Kemungkinan terjadinya penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan tersebut secara alamiah;
b. Dampak dari syarat-syarat dan tindakan karantina yang akan diterapkan untuk mencegah penyebarannya terhadap kelancaran perdagangan serta lalulintas orang dan barang;
c. Besarnya biaya yang diperlukan serta manfaat yang diperoleh dari upaya yang akan dilakukan (cost benefit analysis);
d. Kemampuan Pemerintah untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan tersebut.
Berdasarkan hasil survei dan pemantauan serta analisis resiko tersebut, Menteri akan menetapkan apakah daerah sebar suatu Organisme Pengganggu Tumbuhan masih terbatas pada bagian tertentu dari suatu pulau, seluruh bagian pulau, atau kelompok pulau.
Pasal 4
Huruf a
Lihat penjelasan Pasal 2 huruf a.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan dalam hal tertentu adalah suatu keadaan yang berdasarkan hasil analisis resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan dinilai memiliki potensi yang besar untuk mengakibatkan terjadinya penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan melalui lalulintas Media Pembawa, sehingga untuk menanggulanginya diperlukan persyaratan tambahan selain persyaratan yang telah diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4.
Ayat (2)
Contoh dari persyaratan tekhnis adalah syarat bahwa Media Pembawa tersebut harus berasal dari area yang bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina tertentu atau pemberian perlakuan tertentu di Negara asal sebelum Media Pembawa tersebut dikirim ke Negara tujuan.
Sedangkan contoh dari persyaratan kelengkapan dokumen adalah keharusan untuk menyertakan sertifikat fumigasi, atau surat keterangan asal.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dengan ketentuan ini maka berarti tindakan Karantina Tumbuhan hanya dikenakan terhadap setiap Media Pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area yang tidak bebas ke area lain yang bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina. Sedangkan Media Pembawa yang dibawa dari suatu area yang bebas ke area lain yang bebas, dari suatu area yang tidak bebas ke area lain yang tidak bebas, dan dari suatu area yang bebas ke area lain yang tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di dalam wilayah Negara Republik Indonesia tidak dikenakan tindakan Karantina Tumbuhan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pemeriksaan secara visual dilakukan dengan menggunakan mata telanjang atau dengan menggunakan alat bantu sederhana seperti loupe (kaca pembesar). Sedangkan pemeriksaan laboratoris dilakukan di laboratorium dengan menggunakan peralatan laboratorium seperti mikroskop, centrifuge, incubation room, atau autoclave.
Ayat (3)
Pengertian Pemilik membantu termasuk menyediakan alat dan bahan yang tidak dapat disediakan oleh Pemerintah.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Contoh perlakuan secara fisik adalah pencelupan dalam air panas, perlakuan uap panas, dan pendinginan. Sedangkan contoh perlakuan secara kimiawi adalah fumigasi dengan menggunakan fumigan tertentu, perendaman dalam larutan pestisida dan penyemprotan dengan pestisida.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengawasan oleh petugas Karantina Tumbuhan dilakukan pada saat Media Pembawa dinaikkan kembali ke dalam alat angkut.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Tanggung jawab Pemilik dalam pelaksanaan pemusnahan meliputi segala proses kegiatan yang dilakukan dari sejak persiapan sampai dengan selesainya tindakan pemusnahan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Huruf a
Diperlukan waktu melapor selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum Media Pembawa yang dikenakan pengasingan dan pengamatan tiba di tempat pemasukan, dimaksudkan agar petugas Karantina Tumbuhan memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan Instalasi Karantina sehubungan dengan akan dilaksanakannya tindakan pengasingan dan pengamatan tersebut.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan agar Media Pembawa tersebut tidak terlalu lama tertahan di tempat pemasukan karena dapat menjadi sumber penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Pemeriksaan di atas alat angkut dilakukan apabila alat angkut yang bersangkutan hanya memuat Media Pembawa tersebut dan/atau Media Pembawa tersebut memiliki resiko yang sangat tinggi untuk menyebarkan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
Pasal 19
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Ketentuan ini pada dasarnya sama dengan ketentuan huruf d tetapi bersifat lebih khusus yaitu hanya diberlakukan terhadap jenis-jenis Media Pembawa tertentu. Media Pembawa tersebut hanya dapat dimasukkan di tempat-tempat pemasukan yang telah ditunjuk/ditetapkan, dan tidak berlaku bagi tempat-tempat pemasukan lainnya. Pengkhususan ini dilakukan dengan pertimbangan yang bersifat teknis, misalnya tidak tersedianya sarana untuk mendeteksi Organisme Pengganggu Tumbuhan tertentu.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Berdasarkan pertimbangan petugas Karantina Tumbuhan, misalnya kapal tidak dapat segera merapat di dermaga.
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Hal-hal yang menyebabkan tidak memungkinkan dilaksanakannya perlakuan di atas alat angkut tersebut sepenuhnya ditentukan oleh pertimbangan teknis petugas Karantina Tumbuhan, contohnya antara lain:
1. Media Pembawa berada dekat dengan barang-barang lain yang peka terhadap bahan-bahan kimia yang digunakan untuk perlakuan; atau
2. Alat angkut yang membawa Media Pembawa tersebut berada dalam kondisi sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan dilaksanakannya perlakuan.
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan agar Media Pembawa tersebut tidak terlalu lama tertahan di tempat pemasukan karena dapat menjadi sumber penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan karena telah dilakukan tindakan Karantina Tumbuhan di area asal atau area transit dan telah memenuhi persyaratan Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Berdasarkan pertimbangan petugas Karantina Tumbuhan diantaranya kapal tidak dapat segera merapat di dermaga.
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Lihat penjelasan Pasal 25.
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Mengingat sangat beragamnya jangka waktu yang diperlukan untuk pelaporan Media Pembawa tersebut sesuai dengan jenis Media Pembawa serta cara atau metode tindakan Karantina Tumbuhan yang akan dilaksanakan, maka penetapan secara definitif jangka waktu pelaporan tersebut lebih baik dimuat dalam suatu aturan yang lebih teknis sifatnya, yaitu Surat Keputusan Menteri.
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Ayat (1)
Pembangunan Instalasi Karantina di tempat lain, antara lain karena tidak tersedianya lahan di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kelayakan teknis meliputi aspek prasarana, sarana, pemeliharaan, keamanan, tenaga, dan penatausahaan/pencatatan kegiatan dari Instalasi Karantina tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pengertian fasilitas antara lain akomodasi, konsumsi, dan sarana transportasi yang diperlukan untuk menuju lokasi.
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Alat angkut yang bersangkutan dimungkinkan menjadi media penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan.
Pasal 55
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Perlakuan dimaksud misalnya orang bersangkutan diharuskan mandi dengan memakai sabun, dan pakaiannya harus segera dicuci.
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Yang dimaksud dengan peralatan adalah semua peralatan baik yang terbuat dari tumbuhan atau bukan tumbuhan yang dapat membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan, karena kontaminasi. Contohnya antara lain alat rumah tangga, barang kerajinan dan alat-alat pertanian yang sudah dipakai.
Sedangkan yang dimaksud dengan pembungkus adalah tumbuhan yang terdapat bersama dengan atau menyertai barang lain yang dipergunakan sebagai pembungkus, pengisi, pengikat, pelapis, penutup, dan penahan kelembaban. Contohnya jerami, sekam, pallet, sabut, pelepah, goni, papan, dan serbuk gergaji.
Pasal 58
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Penolakan dilakukan terhadap peralatan yang tidak mungkin dimusnahkan. Contohnya antara lain kendaraan dan mesin.
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Alasan-alasan yang memaksa antara lain Media Pembawa tersebut merupakan Media Pembawa yang cepat rusak sehingga perlu segera diturunkan dari alat angkut, kapal yang membawanya mengalami kerusakan berat sehingga dikhawatirkan akan tenggelam, atau keamanan Media Pembawa tersebut tidak terjamin apabila berada pada alat angkut.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Ayat (1)
Yang dimaksud pihak ketiga antara lain lembaga penelitian, perguruan tinggi dan fumigator.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Ayat (1)
Tindakan penolakan tidak tepat diterapkan dalam kasus ini karena Media Pembawa tersebut berasal dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 75
Ayat (1)
Sesuai dengan ketentuan internasional yang berlaku, yang dimaksud sebagai Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting adalah benih atau bibit tumbuhan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan di bidang sertifikasi benih adalah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengawasan standar mutu benih yang diedarkan/diperdagangkan. Ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut meliputi juga aspek kesehatan dari benih yang diedarkan, yaitu ketentuan yang mengatur bahwa benih harus bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan tertentu atau hanya boleh terkontaminasi/terinfestasi dalam batas yang ditetapkan (maximum pest limit). Ketentuan tentang aspek kesehatan benih inilah yang juga perlu diperhatikan dalam pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan terhadap benih. Pemberlakuan ketentuan di bidang sertifikasi benih terhadap benih yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia atau yang diangkut antar area di wilayah Negara Republik Indonesia, tidak mengurangi berlakunya ketentuan-ketentuan di bidang Karantina Tumbuhan pada umumnya, khususnya yang diatur dalam BAB III Bagian Kedua dan Bagian Ketiga Peraturan Pemerintah ini, karena selain sebagai Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting, benih juga merupakan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 76
Ayat (1)
Dokumen tindakan Karantina Tumbuhan adalah dokumen yang diterbitkan oleh petugas Karantina Tumbuhan sebagai akibat dilakukannya tindakan Karantina Tumbuhan.
Ayat (2)
Dokumen tindakan Karantina Tumbuhan yang wajib segera disampaikan kepada Pemilik dan/atau pihak lain yang berkepentingan antara lain:
1. Surat Keterangan Masuk Karantina;
2. Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Luar Negeri;
3. Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan Domestik;
4. Sertifikat Karantina Tumbuhan Domestik;
5. Phytosanitary Certificate;
6. Phytosanitary Certificate for Re-Export;
7. Fumigation Certificate;
8. Berita Acara Pemusnahan;
9. Surat Penahanan;
10. Surat Penolakan;
11. Laporan Pemeriksaan Kapal;
12. Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 77
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Biaya penggunaan sarana yang dapat dikenakan terhadap Pemilik Media Pembawa, antara lain biaya sewa gundang, rumah kaca dan incenerator.
Pasal 78
Cukup jelas
Pasal 79
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal kawasan Karantina Tumbuhan tersebut berada dalam wilayah suatu Kabupaten/Kota, maka pertimbangan untuk penetapan kawasan Karantina Tumbuhan, diberikan oleh Bupati/Walikota setempat. Akan tetapi apabila kawasan Karantina Tumbuhan tersebut terletak dalam 2 (dua) atau lebih wilayah Kabupaten/Kota, maka pertimbangan tersebut diberikan oleh Gubernur.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Kepala Daerah adalah sejalan dengan penjelasan ayat (2).
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81
Cukup jelas
Pasal 82
Cukup jelas
Pasal 83
Cukup jelas
Pasal 84
Cukup jelas
Pasal 85
Cukup jelas
Pasal 86
Termasuk dalam pengertian Media Pembawa lain adalah sampah, antara lain sisa-sisa makanan yang mengandung bahan asal tumbuhan.
Pasal 87
Penanggung jawab tempat pemasukan adalah instansi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan tempat pemasukan, contohnya PT Pelindo, PT Angkasa Pura dan PT Pos dan Giro.
Pasal 88
Cukup jelas
Pasal 89
Cukup jelas
Pasal 90
Cukup jelas
Pasal 91
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penjabat Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan juga ada yang bekerja pada instansi lain seperti instansi perlindungan tanaman pangan, perkebunan atau holtikultura, baik sebagai aparat Pemerintah Pusat maupun Daerah. Namun mereka bukan merupakan petugas Karantina Tumbuhan.
Pasal 92
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Petugas Karantina Tumbuhan berwenang memeriksa seluruh partai Media Pembawa dan pengambilan contoh dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium.
Huruf c
Untuk pembukaan bagasi, paket, pembungkus dan lain sebagainya harus dilakukan dengan disaksikan Pemiliknya atau kuasanya.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 93
Cukup jelas
Pasal 94
Cukup jelas
Pasal 95
Cukup jelas