
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2003
TENTANG
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDENI. UMUM
1. Dasar Pemikiran
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, antara lain, menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah perubahan, Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Perubahan tersebut bermakna bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, tetapi dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang Dasar. Salah satu wujud dari kedaulatan rakyat adalah penyelenggaraan Pemilihan Umum baik untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD maupun untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang semuanya dilaksanakan menurut undang-undang sebagai perwujudan negara hukum dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat"dan "Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum". Presiden dan Wakil Presiden dipilih setiap lima tahun sekali melalui Pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, yang diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Partai politik merupakan saluran utama untuk memperjuangkan kehendak rakyat, bangsa, dan negara sekaligus sebagai sarana kaderisasi dan rekruitmen kepemimpinan nasional. Oleh karena itu, peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pasangan Calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang penentuannya dilaksanakan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik atau kesepakatan antar partai politik yang bergabung.
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat merupakan suatu proses politik bagi bangsa Indonesia menuju kehidupan politik yang lebih demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, untuk menjamin pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang berkualitas, memenuhi derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan perlu disusun suatu Undang-undang tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
2. Tujuan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh dukungan yang kuat dari rakyat sehingga mampu menjalankan fungsi-fungsi kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka tercapainya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Asas
Berdasarkan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
LangsungRakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak dan hati nuraninya tanpa perantara.
UmumPada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-undang ini berhak mengikuti Pemilu. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.
BebasSetiap warga negara yang berhak memilih, bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak dan hati nuraninya.
RahasiaDalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa suaranya diberikan.
JujurDalam penyelenggaraan Pemilu, setiap penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, Pasangan Calon, partai politik, Tim Kampanye, Pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, pemilih, serta semua pihak terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
AdilDalam penyelenggaraan Pemilu, setiap penyelenggara Pemilu dan semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak adil. Pemilih dan Pasangan Calon harus mendapatkan perlakuan yang adil serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.
4. Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu rangkaian dengan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat akan memberikan legitimasi yang kuat kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam menjalankan fungsi-fungsi kekuasaan pemerintahan negara.
KPU beserta perangkatnya sebagai penyelenggara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah juga penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang masa kerjanya disesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini. Ketentuan tentang KPU beserta perangkatnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berlaku juga dalam undang-undang ini, dan ketentuan yang belum diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 diberlakukan ketentuan dalam undang-undang ini.
5. Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pencalonan Pasangan Calon yang dapat mengikuti Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pasangan Calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan. Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan satu Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan memperoleh sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPR atau sekurang-kurangnya 20% dari perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR. Pengaturan seperti itu dimaksudkan agar partai politik sebagai sarana partisipasi politik rakyat di dalam mengusulkan calon telah melakukan seleksi awal bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Selain persyaratan untuk partai politik atau gabungan partai politik, calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selanjutnya, penentuan sekurang-kurangnya dua Pasangan Calon yang akan dipilih rakyat secara langsung dimaksudkan agar rakyat mempunyai kesempatan untuk memilih Pasangan Calon yang terbaik.
6. Pengawasan, Pemantauan, dan Penegakan Hukum Pengawasan dan pemantauan Pemilu dilakukan berdasarkan asas akuntabilitas. Pengawasan pelaksanaan Pemilu dilakukan untuk menampung dan menindaklanjuti pengaduan atas pelanggaran dan sengketa. Pengawasan atas penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang masa kerjanya disesuaikan menurut undang-undang ini. Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilu dan yang menyangkut ketentuan administratif serta tata cara Pemilu dilakukan oleh KPU. Penegakan hukum menyangkut ketentuan pidana dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum. Penyelesaian perselisihan terhadap hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan bertujuan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya tanpa beban psikologis untuk melaksanakan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi penyaluran aspirasinya pada saat pemungutan suara.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan gabungan partai politik adalah gabungan 2 (dua) partai politik atau lebih untuk mencalonkan Pasangan Calon sebelum waktu pendaftaran ditutup. Gabungan partai politik dibuktikan setidak-tidaknya dalam bentuk kesepakatan antarpartai politik dalam rangka pencalonan.
Ayat (2)
Pengumuman nama calon dimaksudkan untuk kepentingan partai politik atau gabungan partai politik ataupun pemilih untuk mengenal calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Partai politik atau gabungan partai politik dalam memenuhi persyaratan untuk mengusulkan Pasangan Calon hanya dapat menggunakan salah satu dari persentase perolehan jumlah kursi DPR atau persentase perolehan suara sah Pemilu DPR.
Pasal 6
Huruf a
Yang dimaksud dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam arti taat menjalankan kewajiban agamanya.
Huruf b
Warga negara yang menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah warga negara yang telah mengalami akulturasi nilai-nilai budaya, adat istiadat dan keaslian bangsa Indonesia, serta memiliki semangat patriotisme dan jiwa kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Yang dimaksud dengan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendak sendiri adalah tidak pernah menjadi warga negara selain warga negara Republik Indonesia atau tidak pernah memiliki dua kewarganegaraan atas kemauan sendiri.
Huruf c
Yang dimaksud dengan tidak pernah mengkhianati negara adalah tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Yang dimaksud dengan tidak pernah melakukan perbuatan tercela adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma adat antara lain seperti judi, mabuk, pecandu narkoba, dan zina.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Dalam hal calon 5 (lima) tahun terakhir tidak sepenuhnya atau belum memenuhi syarat sebagai wajib pajak, kewajiban pajak terhitung sejak calon menjadi wajib pajak.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Yang dimaksud dengan dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 (lima) tahun.
Huruf o
Persyaratan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 didasarkan atas rekomendasi dan jaminan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik.
Huruf p
Ketentuan huruf p dikecualikan bagi yang sudah mendapat amnesti dan/atau rehabilitasi.
Huruf q
Cukup jelas.
Huruf r
Cukup jelas.
Huruf s
Ketentuan huruf s termasuk bagi anggota organisasi terlarang lainnya menurut peraturan perundang-undangan.
Huruf t
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Penggunaan anggaran oleh KPU, pemeriksaannya dilakukan secara periodik oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN oleh KPU Provinsi, pemeriksaannya dilakukan secara periodik oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD oleh KPU Provinsi, pemeriksaannya dilakukan secara periodik oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau aparat pengawas fungsional lainnya.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN oleh KPU Kabupaten/Kota, pemeriksaannya dilakukan secara periodik oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD oleh KPU Kabupaten/Kota, pemeriksaannya dilakukan secara periodik oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau aparat pengawas fungsional lainnya.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Prosedur pengadaan surat suara beserta perlengkapannya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pendistribusian surat suara dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip efektivitas dan efisiensi .
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Daftar pemilih tambahan adalah daftar pemilih baru yang berbeda dari daftar pemilih pada Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Penambahan pemilih baru karena memenuhi syarat usia pemilih, karena perkawinan, karena perubahan status TNI/Polri menjadi status sipil, atau sebab lainnya.
Pasal 21
Penukaran tanda bukti pendaftaran dengan kartu pemilih dilakukan setelah diumumkan daftar pemilih tetap.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Huruf a
Yang dimaksud dengan pimpinan partai politik adalah ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik atau sebutan pimpinan lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai politik yang bersangkutan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan pimpinan partai politik adalah ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik atau sebutan pimpinan lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga partai politik yang bersangkutan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
KPU meneliti surat pencalonan dan kelengkapan persyaratan dengan melakukan klarifikasi pada instansi yang memberikan surat keterangan. Masyarakat dapat memberikan masukan kepada KPU mengenai kelengkapan persyaratan Pasangan Calon dengan didukung bukti tertulis.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan berhalangan tetap adalah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Yang dimaksud dengan diatur dan difasilitasi oleh KPU adalah KPU mengatur bahwa pelaksanaan penajaman visi, misi, dan program Pasangan Calon dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari yang sumber pembiayaannya oleh KPU.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pasangan Calon tidak boleh menggunakan kesempatan untuk memasang iklan yang tidak digunakan oleh Pasangan Calon lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 38
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan mengganggu ketertiban umum adalah suatu keadaan yang memungkinkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan umum, dan kegiatan masyarakat tidak dapat berlangsung secara normal.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Untuk tempat pendidikan, dikecualikan apabila atas prakarsa/mendapat ijin dari pimpinan lembaga pendidikan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu serta tidak mengganggu proses belajar mengajar.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Yang dimaksud dengan pejabat negara dalam Undang-undang ini meliputi Presiden, Wakil Presiden, menteri/kepala lembaga pemerintahan non departemen, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
Keputusan/kebijakan yang menguntungkan atau merugikan didasarkan pada pengaduan yang signifikan dan didukung dengan bukti.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan menjanjikan dan/atau memberikan, inisiatifnya berasal dari calon dan/atau Tim Kampanye yang menjanjikan dan memberikan untuk mempengaruhi pemilih.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Rekening khusus dibuka atas nama Pasangan Calon dan atas nama Tim Kampanye sejak Pasangan Calon ditetapkan oleh KPU dan ditutup satu hari setelah masa kampanye berakhir. Penerimaan dana kampanye hanya dapat disetorkan ke dalam rekening khusus atas nama Pasangan Calon, yang penggunaannya dapat melalui rekening Tim Kampanye.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pembiayaan bukan dalam bentuk uang harus dapat dikonversikan ke dalam nilai uang dan nilainya tidak boleh melebihi batas sumbangan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud laporan dana kampanye adalah laporan dana kampanye sebelum ataupun setelah diaudit. Yang dimaksud dipelihara adalah didokumentasikan sebagai arsip negara.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang adalah calon yang unggul di lebih banyak jumlah provinsi, kabupaten/kota.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang adalah calon yang unggul di lebih banyak jumlah provinsi, kabupaten/kota.
Pasal 68
Ayat (1)
Untuk mengajukan keberatan atas penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, Pasangan Calon dapat memberikan kuasa kepada partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan, Tim Kampanye, atau pengacara. Keberatan dimaksud diajukan paling lambat 3 (tiga) hari atau 3 kali 24 jam dan setelah itu Mahkamah Konstitusi wajib memberikan konfirmasi kepada KPU terhadap ada atau tidak adanya keberatan atas penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan wilayah adalah provinsi, atau kabupaten/kota, atau kecamatan, atau perwakilan negara Republik Indonesia di luar negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Yang dimaksud dengan daerah-daerah yang tidak mungkin dilakukan kegiatan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara normal adalah daerah dengan status darurat militer, daerah dengan status darurat sipil dan/atau daerah yang mengalami konflik.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Yang dimaksud dengan penyelenggara yang dapat dikenai sanksi adalah KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN, dan Pengawas Pemilu. Yang dimaksud dengan Pasangan Calon yang dapat dikenai sanksi adalah Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanyenya.
Pasal 93
Cukup jelas.
Pasal 94
Peraturan Pemerintah tentang hak keuangan pimpinan dan anggota KPU, pimpinan dan anggota Pengawas Pemilu disusun dengan memperhatikan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil serta prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara.
Pasal 95
Ayat (1)
Keuangan KPU hanya bersumber dari APBN dan APBD. Dalam hal KPU memperoleh dukungan dana lain di luar dana APBN/APBD seperti bantuan teknis (technical assistance), kerja sama teknis (technical cooperation), dukungan kemitraan (partnership), dan bantuan lainnya harus dilakukan dalam mekanisme APBN atau mekanisme pengelolaan keuangan negara. Terhadap dukungan dana lain di luar dana APBN/APBD sebelum berlakunya Undang-undang ini, harus disesuaikan dengan prosedur pengelolaan keuangan negara dan kerja sama teknik luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan difasilitasi oleh pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Cukup jelas.
Pasal 101
Cukup jelas.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Cukup jelas.