
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2004
TENTANG
JALANI. UMUM
1. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa tujuan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, antara lain, adalah memajukan kesejahteraan umum. Oleh karena itu, bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (3). Di samping itu, negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas umum yang layak yang harus diatur dengan undang- undang sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4). Setelah melewati perjalanan waktu hampir seperempat abad, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan sudah tidak sesuai sebagai landasan hukum pengaturan tentang jalan karena adanya berbagai perkembangan dan perubahan penataan sistem pemerintahan negara yang berorientasi pada otonomi daerah serta adanya tantangan persaingan global dan tuntutan peningkatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu dibentuk undang-undang jalan yang baru dengan pokok-pokok pikiran di bawah ini.
2. Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang merupakan urat nadi kehidupan masyarakat mempunyai peranan penting dalam usaha pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kerangka tersebut, jalan mempunyai peranan untuk mewujudkan sasaran pembangunan seperti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Pembangunan jalan dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat atas angkutan barang dan jasa (orang) yang aman, nyaman, dan berdaya guna benar-benar akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
4. Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung ekonomi, sosial budaya, lingkungan, politik, serta pertahanan dan keamanan. Dari aspek ekonomi, jalan sebagai modal sosial masyarakat merupakan katalisator di antara proses produksi, pasar, dan konsumen akhir. Dari aspek sosial budaya, keberadaan jalan membuka cakrawala masyarakat yang dapat menjadi wahana perubahan sosial, membangun toleransi, dan mencairkan sekat budaya. Dari aspek lingkungan, keberadaan jalan diperlukan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Dari aspek politik, keberadaan jalan menghubungkan dan mengikat antar daerah, sedangkan dari aspek pertahanan dan keamanan, keberadaan jalan memberikan akses dan mobilitas dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan.
5. Tersebarnya lokasi, baik sumber alam, tempat produksi, pasar maupun konsumen akhir, menuntut diikutinya pola efisiensi dalam menghubungkan tempat-tempat tersebut yang digambarkan dengan terbentuknya simpul pelayanan distribusi.
6. Semua pusat kegiatan beserta wilayah pengaruhnya membentuk satuan wilayah pengembangan. Pusat pengembangan dimaksud dihubungkan dalam satu hubungan hierarkis dalam bentuk jaringan jalan yang menunjukkan struktur tertentu. Dengan struktur tersebut, bagian jaringan jalan akan memegang peranan masing-masing sesuai dengan hierarkinya. Kedudukan jaringan jalan sebagai bagian sistem transportasi menghubungkan dan mengikat semua pusat kegiatan sehingga pengembangan jaringan jalan tidak dapat dipisahkan dari upaya pengembangan berbagai moda transportasi secara terpadu, baik moda transportasi darat, laut, maupun udara.
7. Tingkat perkembangan antar daerah yang serasi dan seimbang merupakan perwujudan berbagai tujuan pembangunan. Tingkat perkembangan suatu daerah (wilayah dalam batasan administratif) akan dipengaruhi oleh satuan wilayah pengembangan yang bersangkutan. Pada prinsipnya, perkembangan semua satuan wilayah pengembangan perlu dikendalikan agar dicapai tingkat perkembangan antar daerah yang seimbang. Usaha pengendalian tersebut pada dasamya merupakan salah satu langkah penyeimbangan dalam pengembangan wilayah yang dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung, misalnya dengan memberikan kesempatan kepada beberapa satuan wilayah pengembangan yang tergolong kecil dan lemah untuk mengelompokkan diri menjadi lebih besar dan kuat.
8. Proses pengelompokan tersebut, yang dijalankan dengan meningkatkan kemampuan pelayanan pemasaran dari salah satu kota yang menduduki hierarki tertinggi, akan membawa implikasi pada penyelenggaraan sistem distribusi. Di dalam sistem distribusi, sistem jaringan jalan memegang peranan penting karena peningkatan pelayanan pemasaran menuntut pengembangan prasarana transportasi. Agar sistem distribusi dapat berfungsi dengan baik, perlu dibangun jalan berspesifikasi bebas hambatan yang memperhatikan rasa keadilan. Pembangunan jalan bebas hambatan tersebut yang memerlukan pendanaan relatif besar diselenggarakan melalui pembangunan jalan tol.
9. Melalui peran penting jalan dalam membentuk struktur wilayah, penyelenggaraan jalan pada hakikatnya dimaksudkan untuk mewujudkan perkembangan antar daerah yang seimbang dan pemerataan hasil pembangunan (road infrastructures for all).
10. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara mempunyai kewenangan menyelenggarakan jalan. Penyelenggaraan jalan, sebagai salah satu bagian penyelenggaraan prasarana transportasi, melibatkan un sur masyarakat dan pemerintah. Agar diperoleh suatu hasil penanganan jalan yang memberikan pelayanan yang optimal, diperlukan penyelenggaraan jalan secara terpadu dan bersinergi antarsektor, antardaerah dan juga antarpemerintah serta masyarakat termasuk dunia usaha.
11. Dalam pengusahaan jalan tol, perlu dilakukan penataan menyeluruh dan pemisahanan tara peran regulator dan operator serta menciptakan iklim investasi yang kondusif sehingga dapat menarik dunia usaha untuk ikut berpartisipasi. Untuk maksud tersebut, Menteri membentuk badan pengatur jalan tol yang bertugas melaksanakan sebagian penyelenggaraan jalan tol.
12. Undang-undang ini mengatur keseimbangan antara hak perseorangan atas tanah dan keharusan pembangunan jalan untuk kepentingan umum. Oleh karena itu, penggunaan tanah harus bermanfaat bagi masyarakat, negara, dan bagi pemegang hak atas tanah. Tanah masyarakat yang terkena pembangunan jalan diberikan ganti kerugian berdasarkan kesepakatan. Akan tetapi, apabila kesepakatan tidak tercapai, dilakukan pencabutan hak atas tanah.
13. Pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang ini juga mempunyai hubungan saling melengkapi dengan peraturan perundang-undangan lainnya, terutama:
a. Undang-undang yang mengatur lalu lintas dan angkutan jalan;
b. Undang-undang yang mengatur penataan ruang;
c. Undang-undang yang mengatur jasa konstruksi;
d. Undang-undang yang mengatur peraturan dasar pokok agraria.
e. Undang-undang yang mengatur pengelolaan lingkungan hidup;
f. Undang-undang yang mengatur pemerintahan daerah;
g. Undang-undang yang mengatur perimbangan keuangan pusat dan daerah;
h. Undang-undang yang mengatur konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
i. Undang-undang yang mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat; dan
j. Undang-undang yang mengatur perlindungan konsumen.
II.PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Asas kemanfaatan berkenaan dengan semua kegiatan penyelenggaraan jalan yang dapat memberikan nilai tambah yang sebesar-besamya, baik bagi pemangku kepentingan (stakeholders) maupun bagi kepentingan nasional dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Asas keamanan berkenaan dengan semua kegiatan penyelenggaraan jalan yang harus memenuhi persyaratan keteknikan jalan, sedangkan asas keselamatan berkenaan dengan kondisi permukaan jalan dan kondisi geometrik jalan.
Asas keserasian penyelenggaraan jalan berkenaan dengan keharmonisan lingkungan sekitarnya; asas keselarasan penyelenggaraan jalan berkenaan dengan keterpaduan sektor lain; dan asas keseimbangan penyelenggaraan jalan berkenaan dengan keseimbangan antar wilayah dan pengurangan kesenjangan sosial.
Asas keadilan berkenaan dengan penyelenggaraan jalan termasuk jalan tol yang harus memberikan perlakuan yang sama terhadap semua pihak dan tidak mengarah kepada pemberian keuntungan terhadap pihak-pihak tertentu dengan cara atau alasan apapun.
Asas transparansi berkenaan dengan penyelenggraan jalan yang prosesnya dapat diketahui masyarakat dan asas akuntabilitas berkenaan dengan hasil penyelenggaraan jalan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Asas keberdayagunaan berkenaan dengan penyelenggaraan jalan yang harus dilaksanakan berlandaskan pemanfaatan sumberdaya dan ruang yang optimal dan asas keberhasilgunaan berkenaan dengan pencapaian hasil sesuai dengan sasaran.
Asas kebersamaan dan kemitraan berkenaan dengan penyelenggaraan jalan yang melibatkan peran serta pemangku kepentingan melalui suatu hubungan kerja yang harmonis, setara, timbal balik, dan sinergis.
Pasal 3
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan pelayanan yang andal adalah pelayanan jalan yang memenuhi standar pelayanan minimal, yang meliputi aspek aksesibilitas (kemudahan pencapaian), mobilitas, kondisi jalan, keselamatan, dan kecepatan tempuh rata-rata, sedangkan yang dimaksud prima adalah selalu memberikan pelayanan yang optimal.
Huruf e
Yang dimaksud dengan sistem transportasi terpadu adalah bahwa keberadaan jaringan jalan memberikan sinergi fungsi dan lokasi yang optimal dengan prasarana dan moda transportasi lain sehingga meningkatkan efisiensi transportasi guna mempercepat pembangunan di segala bidang.
Huruf f
Yang dimaksud dengan transparan adalah bahwa semua ketentuan dan informasi mengenai pengusahaan jalan tol, termasuk syarat teknis administrasi pengusahaan dapat diketahui oleh semua pihak, sedangkan terbuka adalah pemberian kesempatan yang sama bagi semua badan usaha yang memenuhi persyaratan serta dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara badan usaha yang setara.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan jalan khusus, antara lain, adalah jalan di dalam kawasan pelabuhan, jalan kehutanan, jalan perkebunan, jalan inspeksi pengairan, jalan di kawasan industri, dan jalan di kawasan permukiman yang belum diserahkan kepada pemerintah.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Sistem jaringan jalan primer adalah sistem jaringan jalan bersifat menerus yang memberikan pelayanan lalu lintas tidak terputus walaupun masuk ke dalam kawasan perkotaan. Pusat-pusat kegiatan adalah kawasan perkotaan yang mempunyai jangkauan pelayanan nasional, wilayah, dan lokal.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, serta kegiatan ekonomi.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Jalan arteri meliputi jalan arteri primer dan arteri sekunder. Jalan arteri primer merupakan jalan arteri dalam skala wilayah tingkat nasional, sedangkan jalan arteri sekunder merupakan jalan arteri dalam skala perkotaan.
Angkutan utama adalah angkutan bemilai ekonomis tinggi dan volume besar.
Ayat (3)
Jalan kolektor meliputi jalan kolektor primer dan jalan kolektor sekunder.
Jalan kolektor primer merupakan jalan kolektor dalam skala wilayah, sedangkan jalan kolektor sekunder dalam skala perkotaan;
Angkutan pengumpul adalah angkutan antara yang bersifat mengumpulkan angkutan setempat untuk diteruskan ke angkutan utama dan sebaliknya yang bersifat membagi dari angkutan utama untuk diteruskan ke angkutan setempat.
Ayat (4)
Jalan lokal meliputi jalan lokal primer dan jalan lokal sekunder.
Jalan lokal primer merupakan jalan lokal dalam skala wilayah tingkat lokal sedangkan jalan lokal sekunder dalam skala perkotaan.
Angkutan setempat adalah angkutan yang melayani kebutuhan masyarakat setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rendah, dan frekuensi ulang-alik yang tinggi.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan jalan lingkungan meliputi jalan lingkungan primer dan jalan lingkungan sekunder. Jalan lingkungan primer merupakan jalan lingkungan dalam skala wilayah tingkat lingkungan seperti di kawasan perdesaan di wilayah kabupaten, sedangkan jalan lingkungan sekunder merupakan jalan lingkungan dalam skala perkotaan seperti di lingkungan perumahan, perdagangan, dan pariwisata di kawasan perkotaan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Ketentuan mengenai pengelompokan jalan dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian hukum penyelenggaraan jalan sesuai dengan kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan jalan strategis nasional adalah jalan yang melayani kepentingan nasional atas dasar kriteria strategis yaitu mempunyai peranan untuk membina kesatuan dan keutuhan nasional, melayani daerah-daerah rawan, bagian dari jalan lintas regional atau lintas intenasional, melayani kepentingan perbatasan antar negara, serta dalam rangka pertahanan dan keamanan.
Ayat (3)
Jalan strategis provinsi adalah jalan yang diprioritaskan untuk melayani kepentingan provinsi berdasarkan pertimbangan untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan dan keamanan provinsi; untuk jalan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas jalan provinsi dan jalan nasional.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan jalan strategis kabupaten adalah jalan yang diprioritaskan untuk melayani kepentingan kabupaten berdasarkan pertimbangan untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan dan keamanan kabupaten.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan jalan kota adalah jalan yang berada di dalam daerah kota yang bersifat otonom sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan:
- jalan bebas hambatan (freeway) adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus yang memberikan pelayanan menerus/tidak terputus dengan pengendalian jalan masuk secara penuh, dan tanpa adanya persimpangan sebidang, serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan, paling sedikit 2 (dua) lajur setiap arah dan dilengkapi dengan median;
- jalan raya (highway) adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan masuk secara terbatas dan dilengkapi dengan median, paling sedikit 2 (dua) lajur setiap arah;
- jalan sedang (road) adalah jalan umum dengan lalu lintas jarak sedang dengan pengendalian jalan masuk tidak dibatasi, paling sedikit 2 (dua) lajur untuk 2 (dua) arah dengan lebar paling sedikit 7 (tujuh) meter;
- jalan kecil (street) adalah jalan umum untuk melayani lalu lintas setempat, paling sedikit 2 (dua) lajur untuk 2 (dua) arah dengan lebar paling sedikit 5,5 (lima setengah) meter.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ruang manfaat jalan adalah suatu ruang yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan dan terdiri atas badan jalan, saluran tepi jalan, serta ambang pengamannya. Badan jalan meliputi jalur lalu lintas, dengan atau tanpa jalur pemisah dan bahu jalan, termasuk jalur pejalan kaki. Ambang pengaman jalan terletak di bagian paling luar, dari ruang manfaat jalan, dan dimaksudkan untuk mengamankan bangunan jalan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan ruang milik jalan (right of way) adalah sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang masih menjadi bagian dari ruang milik jalan yang dibatasi oleh tanda batas ruang milik jalan yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan antara lain untuk keperluan pelebaran ruang manfaat jalan pada masa yang akan datang.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan ruang pengawasan jalan adalah ruang tertentu yang terletak di luar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan agar tidak mengganggu pandangan pengemudi, konstruksi bangunan jalan apabila ruang milik jalan tidak cukup luas, dan tidak mengganggu fungsi jalan. Terganggunya fungsi jalan disebabkan oleh pemanfaatan ruang pengawasan jalan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan adalah setiap bentuk tindakan atau kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jalan, seperti terganggunya jarak atau sudut pandang, timbulnya hambatan samping yang menurunkan kecepatan atau menimbulkan kecelakaan lalu lintas, serta terjadinya kerusakan prasarana, bangunan pelengkap, atau perlengkapan jalan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan penyelenggaraan jalan secara umum adalah penyelenggaraan jalan secara makro yang mencakup penyelenggaraan seluruh status jalan, baik nasional, provinsi, kabupaten, kola, maupun desa.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan mengenai penyerahan kewenangan bertujuan agar peran jalan dalam melayani kegiatan masyarakat dapat tetap terpelihara dan keseimbangan pembangunan antarwilayah terjaga,
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Ketentuan mengenai penyerahan kewenangan bertujuan agar peran jalan dalam melayani kegiatan masyarakat dapat tetap terpelihara dan keseimbangan pembangunan antarwilayah terjaga,
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Huruf a
Ketentuan ini dimaksudkan agar Pemerintah melakukan pengembangan sistem bimbingan, penyuluhan, pendidikan dan pelatihan di bidang jalan agar diperoleh kesamaan tujuan dan pemahaman bagi semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan jalan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Ketentuan ini dimaksudkan agar pengkajian serta penelitian dan pengembangan teknologi bidang jalan dan yang terkait bidang jalan dilakukan secara menerus untuk meningkatkan keandalan jalan, mengembangkan potensi sumber daya alam setempat dan memberi nilai tambah dalam penyelenggaraan jalan.
Huruf d
Ketentuan ini dimaksudkan agar pemberian fasilitas penyelesaian sengketa dapat menjaga keterpaduan sistem jaringan jalan yang berada di wilayah administratif yang berbeda agar diperoleh keberdayagunaan dan keberhasilgunaan penyelenggaraan jalan.
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 25
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Ketentuan ini dimaksudkan agar pemberian fasilitas penyelesaian sengketa dapat menjaga keterpaduan sistem jaringan jalan yang berada di wilayah administratif yang berbeda agar diperoleh keberdayagunaan dan keberhasilgunaan penyelenggaraan jalan.
Pasal 26
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Pemberian izin, rekomendasi, dispensasi, dan pertimbangan dimaksudkan untuk semua status jalan yang ada di wilayah kabupaten kecuali jalan tol.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 27
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Pemberian izin, rekomendasi, dispensasi, dan pertimbangan dimaksudkan untuk semua status jalan yang ada di wilayah kota kecuali jalan tol.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Huruf a
Ketentuan mengenai evaluasi dan pengkajian termasuk evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten dan jalan desa, serta jalan kota.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Ketentuan mengenai evaluasi kinerja penyelenggaraan termasuk pencapaian standar pelayanan minimal.
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 38
Huruf a
Ketentuan mengenai evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan termasuk pencapaian standar pelayanan minimal yang harus disampaikan secara berkala kepada Pemerintah.
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 39
Huruf a
Ketentuan mengenai evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan termasuk pencapaian standar pelayanan minimal yang harus disampaikan secara berkala kepada Pemerintah.
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 40
Huruf a
Ketentuan mengenai evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan termasuk pencapaian standar pelayanan minimal yang harus disampaikan secara berkala kepada Pemerintah.
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengusahaan jalan tol dapat dilakukan sebagai berikut:
- pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi oleh Pemerintah dan pengoperasian dan pemeliharaan dilakukan oleh badan usaha yang pemilihannya dilakukan melalui pelelangan;
- pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi oleh Pemerintah dan badan usaha, serta pengoperasian dan pemeliharaan dilakukan oleh badan usaha yang pemilihannya dilakukan melalui pelelangan; atau
- pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi oleh badan usaha dan pengoperasian dan pemeliharaan dilakukan oleh badan usaha yang sama yang pemilihannya dilakukan melalui pelelangan.
Ayat (3)
Cukupjelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (I)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah kondisi pada saat jalan umum belum ada, sementara untuk keperluan pengembangan kawasan tertentu diperlukan jalan tol.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan spesifikasi yang lebih tinggi adalah spesifikasi jalan bebas hambatan, antara lain, tidak ada persimpangan sebidang, jalan keluar atau jalan masuk (akses) dikendalikan secara penuh, dan kecepatan rencana (design speed) tinggi.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan persiapan pengusahaan jalan tol antara lain adalah kegiatan. pra studi kelayakan, studi kelayakan, dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan rencana umum jaringan jalan tol adalah ruas-ruas jalan yang paling sedikit dalam bentuk koridor.
Ayat (3)
Penetapan suatu ruas jalan tol dilakukan oleh Menteri bersamaan dengan penandatanganan perjanjian pengusahaan jalan tol.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukupjelas
Ayat (3)
Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan dengan formula: Tarif baru = tarif lama (1 +inflasi).
Keterangan
Inflasi = data inflasi wilayah yang bersangkutan dari Badan Pusat Statistik. Penyesuaian tarif tol ditentukan 2 (dua) tahun sejak penetapan terakhir tarif tol.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 49
Cukupjelas
Pasal 50
Ayat (1)
Cukupjelas
Ayat (2)
Cukupjelas
Ayat (3)
Cukupjelas
Ayat (4)
Cukupjelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah kondisi pada saat tidak ada badan usaha yang berminat ikut dalam pengusahaan jalan tol, antara lain, disebabkan oleh tidak layaknya pembangunan jalan tol secara finansial walaupun secara ekonomi layak.
Yang dimaksud dengan mengambil langkah adalah pelaksanaan pembangunan jalan tol seluruhnya atau sebagian oleh Pemerintah dan selanjutnya pengoperasiannya dilakukan oleh badan usaha.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan jangka waktu tertentu adalah jangka waktu pengoperasian yang ditetapkan dalam perjanjian pengusahaan jalan tol.
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Yang dimaksud dengan langkah penyelesaian adalah upaya Pemerintah dalam menyelesaikan pengusahaan jalan tol yang terhenti melalui upaya tertentu agar pengusahaan jalan tol dapat berlanjut dan jalan tol yang bersangkutan dapat terwujud, misalnya melalui pengambilalihan sementara untuk selanjutnya dilelangkan.
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sebagian lingkup pengusahaan jalan tol adalah dapat berupa keseluruhan pembangunan, serta operasi dan pemeliharaan, atau sebagian pembangunan serta operasi dan pemeliharaan, atau hanya operasi dan pemeliharaan saja.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan bahwa dalam keadaan terpaksa, karena keberadaan jalan tol yang berdampingan langsung dengan jalan umum yang ada pada salah satu sisi, akan menyulitkan akses pengguna memasuki jalan umum dari sisi jalan tol tersebut sehingga lebih berdaya guna menempatkan jalan tol di tengah jalan umum yang ada. Dengan demikian, badan usaha menyediakan jalan pengganti dengan kapasitas paling kurang sama dengan kapasitas jalan umum sebelum jalan tol itu dibangun.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Ayat (1)
Pelaksanaan pembangunan bagi kepentingan umum harus memperhatikan hak perseorangan atas tanah sehingga penggunaan tanah tersebut bermanfaat bagi masyarakat, negara, dan pemegang hak atas tanah. Rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dimaksud adalah rencana tata ruang yang telah sejalan dengan rencana tata ruang nasional.
Ayat (2)
Kegiatan sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga dapat mengurangi dampak atas keberatan masyarakat terhadap pembangunan jalan.
Ayat (3)
Pemegang hak atas tanah adalah orang atau badan hukum yang mempunyai hak atas tanah yang sudah terdaftar atau bersertifikat atau atas tanah bekas milik adat yang belum terdaftar atau belum bersertifikat.
Pemakai tanah negara adalah orang atau badan hukum yang mendirikan bangunan atau memanfaatkan tanah tersebut, tetapi belum diberikan hak atas tanahnya atau belum bersertifikat.
Tanah ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat masyarakat hukum adat tertentu.
Masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adat yang bersangkutan sebagai warga bersama persekutuan hukum atas dasar kesamaan tempat tinggal atau keturunan.
Ayat (4)
Kesepakatan ini merupakan bagian dari proses pengadaan tanah yang dituangkan ke dalam berita acara.
Pasal 59
Ayat (1)
Pencabutan hak atas tanah dapat dilaksanakan apabila telah diusahakan kesepakatan para pihak dengan tahapan berjenjang tidak tercapai. Pelaksanaannya berdasarkan peraturan pemndang-undangan di bidang pertanahan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Ayat (1)
Rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dimaksud adalah rencana tata ruang yang telah sejalan dengan rencana tata ruang nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 62
Ayat (1)
Huruf a
Masukan masyarakat dapat berupa informasi mengenai kondisi jalan ataupun penyelenggaraan jalan yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan ganti kerugian yang layak adalah besaran ganti kerugian yang wajar sesuai dengan tingkat kerugian yang ditimbulkan dan tingkat kesalahan dalam pembangunan.
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas