
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2004
TENTANG
KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMIUMUM
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 23 Nopember 2001 merupakan tonggak sejarah dalam memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaharuan dan penataan kembali Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi yang terdiri dari Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir.
Kegiatan Usaha Hilir dituntut untuk lebih mampu mendukung kesinambungan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Dalam pengusahaan Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi bertujuan antara lain untuk mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing, menciptakan lapangan kerja, memperbaiki lingkungan, meningkatnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Dalam rangka menciptakan Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi yang mandiri, handal, transparan, berdaya saing, efisien dan berwawasan pelestarian fungsi lingkungan serta mendorong perkembangan potensi dan peranan nasional, perlu diberikan landasan hukum bagi Kegiatan Usaha Hilir yang terdiri dari Pengolahan. Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga berdasarkan mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan.
Bertitik tolak dari landasan perlunya dasar hukum dalam pengusahaan Kegiatan Usaha Hilir, maka diperlukan pengaturan dalam suatu Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan dampak yang dapat ditimbulkannya. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, yang antara lain meliputi pengaturan mengenai pembinaan dan pengawasannya, mekanisme pemberian izin Usaha, kegiatan Pengolahan, Pengangkutan termasuk Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, Penyimpanan dan Niaga, Cadangan Strategis Minyak Bumi, Cadangan Bahan Bakar Nasional, Standar dan Mutu, ketersediaan dan pendistribusian jenis Bahan Bakar Minyak tertentu, Harga Bahan Bakar Minyak dan Harga Gas Bumi, Penyaluran Bahan Bakar Minyak pada Daerah Terpencil, Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pengembangan Masyarakat Setempat, Pemanfaatan Barang, Jasa, dan Kemampuan Rekayasa dan Rancang Bangun Dalam Negeri serta Penggunaan Tenaga Kerja dan Sanksi dalam Kegiatan Usaha Hilir.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan dengan Izin Usaha dan hanya diberikan kepada Badan Usaha setelah memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang diperlukan.
Badan Usaha yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu dilarang melakukan Kegiatan Usaha Hilir dan Badan Usaha Hilir tidak dapat melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu kecuali dengan membentuk badan hukum yang terpisah atau secara Holding Company.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Yang dimaksud dengan jenis Bahan Bakar Minyak tertentu antara lain Bensin, Minyak Solar dan Minyak Tanah dan/atau Bahan Bakar Minyak jenis lain.
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat(1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Pengaturan dan penetapan dimaksudkan agar Badan Usaha memberikan kesempatan pemanfaatan bersama tersebut dan Badan Pengatur wajib memperhatikan dan mempertimbangkan segi teknis dan ekonomis sehingga Badan Usaha yang memiliki dan/atau menguasai fasilitas penyimpanan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak tidak terganggu kegiatan operasinya.
Huruf e
Yang dimaksud dengan iuran adalah sejumlah dana yang wajib dibayarkan oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak.
Huruf f
Cukup jelas
Ayat(2)
Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan perselisihan yang ditangani oleh Badan Pengatur dikarenakan letak Badan pengatur yang saat ini hanya ada di Jakarta.
Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Agar tidak merugikan dan memberatkan Badan Usaha dan konsumen, maka dalam menetapkan Tarit, Badan Pengatur wajib memperhatikan kepentingan pemilik Gas Bumi, pemilik pipa dan konsumen.
Huruf d
Penetapan harga Gas Bumi hanya diberlakukan untuk rumah tangga dan pelanggan kecil yang menggunakan Gas Bumi dengan skala konsumsi tertentu.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Yang dimaksud dengan iuran adalah sejumlah dana yang wajib dibayarkan oleh Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (2)
Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan perselisihan yang ditangani oleh Badan Pengatur dikarenakan letak Badan Pengatur yang saat ini hanya ada di Jakarta.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pemberian pertimbangan tertulis tersebut antara lain memuat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Badan Usaha, dampak/kajian dari segi teknis dan keekonomian serta usulan jenis sanksi yang akan diberikan.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pelimpahan wewenang pemberian Izin Usaha untuk kegiatan tertentu adalah dimaksudkan untuk lebih memudahkan pelaku usaha dan dalam rangka efisiensi guna menghindari ekonomi biaya tinggi serta dengan memperhatikan kapasitas dan kemampuan pelaku usaha termasuk di dalamnya dengan memperhatikan kepemilikan saham asing dan/atau pemanfaatan fasilitas penanaman modal. Pelimpahan wewenang pemberian Izin Usaha untuk kegiatan tertentu dapat dilakukan kepada Pemerintah Daerah, instansi terkait, dan/atau badan tertentu yang bidang tugas dan tanggungjawabnya meliputi penanaman modal.
Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa melaksanakan kegiatan usahanya dengan prinsip usaha terpisah (unbundling) dan hanya dapat diberikan Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi tertentu. Hal ini untuk mendorong persaingan usaha yang wajar dan sehat serta untuk memngkatkan efisiensi penggunaan prasarana serta mutu pelayanan.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa melaksanakan kegiatan usahanya dengan prinsip usaha terpisah (unbundling) dan hanya dapat diberikan Wilayah Jaringan Distribusi tertentu. Hal ini untuk mendorong persaingan usaha yang wajar dan sehat serta untuk meningkatkan efisiensi penggunaan prasarana serta mutu pelayanan. Pembagian wilayah Niaga dilakukan dengan mempertimbangkan aspek-aspek teknis, ekonomis, keamanan dan keselamatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Persyaratan dan pedoman pelaksanaan Izin Usaha ditetapkan dalam suatu Keputusan Menteri yang antara lain memuat:
a. akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang telah mendapat pengesahan instansi yang berwenang;
b. profil perusahaan (company profile);
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. surat tanda daftar perusahaan (TDP);
e. surat keterangan domisili perusahaan;
f. surat informasi sumber pendanaan;
g. surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja serta pengelolaan linkungan;
h. surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku;
i. persetujuan prinsip dari Pemerintah Daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana.
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kelanjutan kegiatan usaha Pengolahannya adalah bahwa Badan Usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga merupakan kegiatan yang menunjang dan terkait langsung dengan kegiatan usaha Pengolahannya serta tidak ditujukan untuk memperoleh keuntungan dan/ atau laba.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat(3)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan pertimbangan teknis adalah bahwa terhadap fasilitas Pengolahan yang mempunyai kapasitas lebih dapat dimanfaatkan pihak lain tanpa mengganggu kegiatan operasional pemilik fasilitas.
Sedangkan yang dimaksud dengan pertimbangan ekonomis adalah bahwa pihak lain yang akan memanfaatkan fasilitas Pengolahan tersebut harus mempertimbangkan kepentingan keekonomian pemilik fasilitas antara lain mengenai tingkat pengembalian investasi (rate of return).
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Berdasarkan ketentuan ini, untuk bidang pelumas diberlakukan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu bahwa berkaitan dengan pemberian izin usaha pabrikasi (blending) pelumas dan/atau pengolahan pelumas bekas diberikan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari Menteri. Sedangkan mengenai penetapan standar dan mutu pelumas seta pembinaan dan pengawasannya dilakukan oleh Menteri.
Pasal 26
Yang dimaksudkan dengan Izin Usaha Pengangkutan dari Menteri adalah Izin Usaha yang diberikan Menteri kepada Badan Usaha untuk melakukan kegiatan pemindahan, penyaluran dan/atau pendistribusian Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar lain dan/atau Hasil Olahan baik melalui darat, air dan/atau udara termasuk Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial mengingat bahwa komoditas tersebut mempunyai sifat strategis dan vital yang mempunyai dampak secara langsung terhadap kepentingan masyarakat banyak.
Terhadap Badan Usaha yang bersangkutan tetap diwajibkan untuk melengkapi perizinan usahanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi.
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Pengangkutan yang dapat dilaksanakan oleh koperasi, usaha kecil dan/atau badan usaha swasta nasional adalah pengangkutan yang menggunakan sarana angkutan darat di luar kereta api, dengan tujuan memberdayakan kemampuan koperasi, usaha kecil dan/atau badan usaha swasta nasional untuk ikut serta dalam kegiatan pengangkutan Bahan Bakar Minyak ditingkat pengecer yang penunjukannya dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui seleksi.
Dalam melakukan seleksi dan menentukan kriteria badan usaha swasta nasional didasarkan pada perusahaan lokal, setempat atau perseorangan dengan keseluruhan kepemilikan modal atau sahamnya adalah dalam negeri 100% (seratus per seratus).
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan pertimbangan teknis adalah bahwa terhadap fasilitas Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang mempunyai kapasitas lebih dapat dimanfaatkan pihak lain tanpa mengganggu kegiatan operasional pemilik fasilitas.
Sedangkan yang dimaksud dengan pertimbangan ekonomis adalah bahwa pihak lain yang akan memanfaatkan fasilitas Pengangkutan Gas Bumi.
Melalui Pipa tersebut harus mempertimbangkan kepentingan keekonomian pemilik fasilitas antara lain mengenai tingkat pengembalianinvestasi (rate of return).
Ayat(2)
Cukup jelas
Ayat(3)
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukupjelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan pertimbangan teknis adalah bahwa terhadap fasilitas Penyimpanan yang mempunyai kapasitas lebih dapat dimanfaatkan pihak lain tanpa mengganggu kegiatan operasional pemilik fasilitas.
Sedangkan yang dimaksud dengan pertimbangan ekonomis adalah bahwa pihak lain yang akan memanfaatkan fasilitas Penyimpanan tersebut harus mempertimbangkan kepentingan keekonomian pemilik fasilitas antara lain mengenai tingkat pengembalian investasi (rate of return).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Ketentuan wajib memiliki Izin Usaha juga berlaku terhadap Badan Usaha yang ditunjuk untuk menjual Minyak Bumi dan Gas Bumi bagian Pemerintah yang bukan merupakan kelanjutan dari Kegiatan Usaha Hulu dan tidak terkait dengan Kontrak Kerja Sama.
Pasal 44
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jefas
Huruf c
Yang dimaksud dengan harga jual Bahan Bakar Minyak pada tingkat yang wajar adalah harga jual Bahan Bakar Minyak yang sesuai dengan keekonomiannya dengan mempertimbangkan keuntungan yang layak bagi Badan Usaha dan tidak memberatkan konsumen.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Ayat (1)
Izin Usaha wajib dimiliki oleh Badan Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha Niaga Terbatas (Trading) yang tidak mempunyai fasilitas dan sarana Niaga. Persyaratan untuk mendapatkan Izin Usaha Niaga Terbatas (Trading) dibedakan dengan persyaratan untuk mendapatkan Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) yang mempunyai fasilitas dan sarana Niaga.
Ayat(2)
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan penetapan kapasitas dalam ketentuan ini adalah fasilitas penyimpanan minimum yang harus disediakan Badan Usaha untuk kegiatannya dengan mengacu pada kewajiban kapasitas failitas penyimpanan minimum Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Tanggung jawab atas standar dan mutu tidak hanya dibebankan pada Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) tetapi secara tanggung renteng juga merupakan tanggung jawab penyalur sampai ke tingkat konsumen.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan pengoperasian oleh koperasi, usaha kecil dan/atau badan usaha swasta nasional adalah bahwa pengoperasiannya dilaksanakan melalui seleksi dan terintegrasi dengan Badan Usaha Niaga skala besar yang telah mempunyai Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale).
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan penugasan untuk menyediakan Cadangan Strategis Minyak Bumi hanya dapat ditugaskan atau diwajibkan terhadap Badan Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha Pengolahan yang memiliki dan/atau menguasai fasilitas dan sarana kilang.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan jenis Cadangan Bahan Bakar Minyak adalah Bahan Bakar Minyak yang selalu tersedia dalam jumlah dan jenis tertentu yang dapat digunakan setiap saat dan apabila tidak tersedia dan/atau terlambat digunakan akan mengakibatkan gangguan dan sangat mempengaruhi perekonomian Nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan dan untuk melindungi konsumen Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan, Pemerintah melalui Menteri mengatur dan menetapkan standar dan mutunya termasuk tatacara pengawasannya. Menteri dalam menetapkan standar dan mutu juga memperhatikan perkembangan teknologi permesinan serta standar dan mutu internasional.
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pengaturan secara bertahap dalam Keputusan Presiden ini adalah aturan mengenai pentahapan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan usaha Niaga jenis Bahan Bakar Minyak tertentu meliputi perencanaan penjualan Badan Usaha yang didasarkan pada kebutuhan tahunan setiap Wilayah Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak dan mekanisme pengalihan hak penjualan kepada Badan Usaha lain serta ketentuan tatacara ekspor dan impor termasuk rekomendasinya dengan memperhatikan kepentingan masyarakat konsumen.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan perencanaan penjualan adalah jumlah jenis Bahan Bakar Minyak tertentu yang diajukan untuk diusahakan Badan Usaha dalam penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak di Wilayah Usaha Niaga jenis Bahan Bakar Minyak tertentu dan mendapat penetapan dan persetujuan Badan Pengatur.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 67
Ayat (1)
Wilayah Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak adalah wilayah tertentu berdasarkan batasan geografis yang diberikan kepada Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis Bahan Bakar Minyak tertentu.
Ayat (2)
Dalam menetapkan pembagian Wilayah Usaha Niaga jenis Bahan Bakar Minyak tertentu didasarkan pada pertimbangan kebutuhan, lokasi, kesiapan pembentukan pasar dan nilai strategis dari wilayah yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Ayat (1)
Ketentuan terhadap harga Bahan Bakar Gas jenis LPG diserahkan pada mekanisme pasar dilakukan setelah adanya persaingan terbentuknya dalam pasar LPG atau sekurang-kurangnya terdapat 2 (dua) Badan Usaha/pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha Niaga LPG.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pengawasan atas harga jual Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi berpedoman pada tingkat harga yang wajar, harga yang sesuai dengan keekonomiannya dengan mempertimbangkan keuntungan yang layak bagi Badan Usaha dan tidak memberatkan konsumen.
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Cukup jelas
Pasal 79
Cukup jelas
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81
Cukup jelas
Pasal 82
Ayat (1)
Dalam mengutamakan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri tetap harus mempertimbangkan persyaratan teknis, kualitas, ketepatan pengiriman dan harga.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 83
Cukup jelas
Pasal 84
Cukup jelas
Pasal 85
Cukup jelas
Pasal 86
Cukup jelas
Pasal 87
Cukup jelas
Pasal 88
Cukup jelas
Pasal 89
Cukup jelas
Pasal 90
Cukup jelas
Pasal 91
Cukup jelas
Pasal 92
Cukup jelas
Pasal 93
Cukup jelas
Pasal 94
Cukup jelas
Pasal 95
Yang dimaksud dengan penetapan oleh Menteri adalah ketentuan yang berkaitan dengan perencanaan, pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan serta pemeriksaan teknis sistem alat ukur.
Pasal 96
Ayat(1)
Yang dimaksud dengan tindakan Menteri adalah cara dan/atau langkah untuk mengatasi keadaan Kelangkaan Bahan Bakar Minyak melalui pelepasan Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional yang dimiliki oleh Badan Usaha atau melalui peningkatan impor Bahan Bakar Minyak dengan pemberian kemudahan dan insentif yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Badan Pengatur.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tindakan Pemerintah adalah cara atau langkah untuk menstabilkan harga Bahan Bakar Minyak melalui penetapan harga jual eceran tertinggi yang ditetapkan bersama Menteri dan menteri terkait setelah berkonsultasi den,gan Presiden.
Pasal 97
Cukup jelas
Pasal 98
Cukup jelas
Pasal 99
Cukup jelas
Pasal 100
Cukup jelas