TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2006
TENTANG
IRIGASII. UMUM
l. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air mengatur berbagai hal mengenai pengelolaan sumber daya air yang antara lain mengenai pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. Ketentuan tersebut memerlukan penjabaran lebih lanjut dengan peraturan pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 41. Untuk memenuhi ketentuan tersebut, peraturan pemerintah ini memuat berbagai ketentuan mengenai irigasi secara terperinci dan komprehensif berdasarkan pertimbangan dan pemikiran di bawah ini.
2. Peran sektor pertanian sangat strategis dalam perekonomian nasional dan kegiatan pertanian tidak dapat terlepas dari air. Oleh sebab itu, irigasi sebagai salah satu komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian mempunyai peran yang sangat penting. Adanya perubahan tujuan pembangunan pertanian dari meningkatkan produksi untuk swasembada beras menjadi melestarikan ketahanan pangan, meningkatkan pendapatan petani, meningkatkan kesempatan kerja di perdesaan dan perbaikan gizi keluarga, serta sejalan dengan semangat demokrasi, desentralisasi, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat perlu menetapkan kebijakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air mengamanatkan bahwa penguasaan sumber daya air oleh negara diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Di dalam penyelenggaraannya tetap mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, seperti hak ulayat masyarakat hukum adat setempat dan hak yang serupa dengan itu, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan. Dalam menyelenggarakan pengelolaan sumber daya air, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab menyediakan air untuk semua kebutuhan dengan memberikan prioritas utama kepada kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada di atas semua kebutuhan.
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Dalam pelaksanaan desentralisasi diberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah dengan prinsip pendekatan pelayanan kepada masyarakat di berbagai bidang termasuk bidang irigasi. Untuk menjamin pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang efisien dan efektif dilakukan pembagian wewenang dan tanggung jawab pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi antara Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pada dasarnya mempunyai tujuan antara lain untuk memberdayakan dan meningkatkan kemampuan perekonomian daerah, termasuk pembiayaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. Oleh karena itu, pelaksanaan pembiayaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat.
5. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan dengan mengutamakan kepentingan dan peran serta masyarakat petani dalam keseluruhan proses pengambilan keputusan serta pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. Untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut, dilakukan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air dan dinas atau instansi kabupaten/kota atau provinsi yang terkait di bidang irigasi secara berkesinambungan. Selanjutnya, untuk mewujudkan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi secara partisipatif serta untuk dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat petani, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan dengan pendayagunaan sumber daya air yang didasarkan pada keterkaitan antara air hujan, air permukaan, dan air tanah secara terpadu dengan mengutamakan pendayagunaan air permukaan. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi tersebut dilaksanakan dengan prinsip satu sistem irigasi satu kesatuan pengembangan dan pengelolaan dengan memperhatikan kepentingan pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi di bagian hulu, tengah, dan hilir secara selaras. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan oleh kelembagaan pengelolaan irigasi yang meliputi instansi pemerintah, perkumpulan petani pemakai air, dan komisi irigasi.
6. Dalam rangka menetapkan kebijakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dengan prinsip satu sistem irigasi satu kesatuan pengembangan dan pengelolaan, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan secara partisipatif yang didukung dengan pengaturan kembali tugas, wewenang, dan tanggung jawab kelembagaan pengelolaan irigasi, pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air, penyempurnaan sistem pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi untuk mewujudkan keberlanjutan sistem irigasi. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi secara partisipatif dilaksanakan dalam keseluruhan proses pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dimulai dari pemikiran awal, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan, pada tahap perencanaan, pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi. Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi dan memberikan bantuan sesuai dengan permintaan perkumpulan petani pemakai air dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
7. Kebijakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang efisien dan efektif diperlukan untuk menjamin keberlanjutan sistem irigasi dan hak guna air untuk irigasi. Hal tersebut didasarkan pada kenyataan:
- adanya pergeseran nilai air dari sumber daya air milik bersama yang melimpah dan dapat dimanfaatkan tanpa biaya menjadi sumber daya yang bernilai ekonomi dan berfungsi sosial;
- terjadinya kerawanan ketersediaan air secara nasional;
- meningkatnya persaingan pemanfaatan air antara irigasi dengan penggunaan oleh sektor-sektor lain;
- makin meluasnya alih fungsi lahan irigasi untuk kepentingan lainnya. Sesuai dengan kenyataan tersebut di atas, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menyediakan pembiayaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder, sedangkan perkumpulan petani pemakai air dapat berperan serta.
Perkumpulan petani pemakai air menyediakan pembiayaan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang menjadi tanggung jawabnya, sedangkan Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat membantu sesuai dengan permintaan perkumpulan petani pemakai air dengan memperhatikan prinsip kemandirian.
8. Pengaturan hak guna air diwujudkan melalui hak guna air untuk irigasi, yang terdiri atas hak guna pakai air dan hak guna usaha air untuk irigasi. Hak guna pakai air untuk irigasi bagi pertanian rakyat yang berada di dalam sistem irigasi yang sudah ada diperoleh tanpa izin, sedangkan untuk pertanian rakyat pada sistem irigasi baru dan pada sistem irigasi yang ditingkatkan diperoleh berdasarkan permohonan izin pemakaian air untuk irigasi. Hak guna usaha air untuk irigasi diberikan untuk keperluan pengusahaan di bidang pertanian dan diperoleh berdasarkan permohonan izin pengusahaan air untuk irigasi. Dalam hal terjadi kekeringan pada sumber air yang mengakibatkan terjadinya kekurangan air irigasi sehingga diperlukan substitusi air irigasi, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat mengupayakan tambahan pasokan air irigasi dari sumber air lainnya atau melakukan penyesuaian penyediaan dan pengaturan air irigasi. Agar pemanfaatan air dapat mencapai hasil yang maksimal, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mengatur penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan air irigasi, dan drainase di wilayahnya.
9. Pengembangan jaringan irigasi meliputi kegiatan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi, dilaksanakan berdasarkan rencana induk pengelolaan sumber daya air. Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab dalam pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi primer dan sekunder, sedangkan perkumpulan petani pemakai air dapat berperan serta. Perkumpulan petani pemakai air bertanggung jawab dalam pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi tersier.
Di samping itu, pengembangan jaringan irigasi dilakukan bersamaan dengan kegiatan pengembangan lahan pertanian beririgasi sesuai dengan rencana dan program pengembangan pertanian dengan memperhatikan kesiapan petani setempat.
10. Pengelolaan jaringan irigasi meliputi kegiatan operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi. Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab dalam operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi primer dan sekunder yang menjadi kewenangannya, sedangkan perkumpulan petani pemakai air dapat berperan serta. Pengelolaan jaringan irigasi tersier menjadi tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.
11. Guna mencapai tingkat pelayanan fungsi irigasi yang terpadu dan berkelanjutan bagi pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi dengan pembiayaan pengelolaan aset irigasi seefisien mungkin, perlu dilakukan pengelolaan aset irigasi, yaitu proses manajemen yang terstruktur untuk perencanaan pemeliharaan dan pendanaan sistem irigasi.
Pengelolaan aset irigasi meliputi kegiatan inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi aset irigasi, dan pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi. Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau pemerintah desa bertanggung jawab dalam pengelolaan aset irigasi yang menjadi kewenangannya.
12. Mengingat irigasi menyangkut berbagai pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi serta wilayahnya melintasi batas wilayah administrasi pemerintahan, peraturan pemerintah ini menetapkan perlunya dibentuk lembaga koordinasi dan komunikasi yang disebut komisi irigasi. Komisi irigasi kabupaten/kota dibentuk oleh bupati/walikota, komisi irigasi provinsi dibentuk oleh gubernur, komisi irigasi antarprovinsi dapat dibentuk oleh para gubernur yang bersangkutan untuk mewujudkan koordinasi pengelolaan sistem irigasi. Selain itu, untuk mewujudkan koordinasi pengelolaan sistem irigasi tersebut dapat pula diselenggarakan forum koordinasi daerah irigasi yang difasilitasi oleh bupati/walikota.
13. Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan terhadap pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. Dalam rangka pengawasan, Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menyediakan informasi pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi secara terbuka untuk umum. Masyarakat berperan dalam pengawasan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dengan cara menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada pihak yang berwenang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Termasuk dalam kegiatan usaha tani adalah perikanan darat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a.
Yang dimaksud dengan "keandalan air irigasi" adalah kondisi/keadaan air irigasi yang dapat tersedia dalam jumlah, waktu, tempat, dan mutu sesuai dengan kebutuhan tanaman untuk mendukung produktivitas usaha tani secara maksimal.
Yang dimaksud dengan "waduk" adalah tempat/wadah penampungan air di sungai agar dapat digunakan untuk irigasi ataupun keperluan lainnya.
Yang dimaksud dengan "waduk lapangan" adalah tempat/wadah penampungan air pada waktu terjadi surplus air di sungai atau menampung air hujan.
Huruf b.
Yang dimaksud dengan "keandalan prasarana irigasi" adalah kondisi dan fungsi prasarana jaringan irigasi yang dapat memberikan pelayanan irigasi secara optimal.
Termasuk dalam kegiatan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer, sekunder, dan tersier adalah:
- kegiatan pengamanan jaringan irigasi yang berupa upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kerusakan jaringan irigasi yang disebabkan oleh hewan, manusia, atau daya alam guna mempertahankan fungsi jaringan irigasi; dan
- konservasi air di daerah irigasi yang berupa upaya untuk menghemat penggunaan air di daerah irigasi dan menjaga mutu air irigasi pada jaringan irigasi serta menjaga mutu kelebihan air irigasi yang sudah tidak dipergunakan.
Huruf c.
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "partisipatif" adalah pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang berbasis peran serta masyarakat petani.
Yang dimaksud dengan "terpadu" adalah pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang dilakukan dengan mengintegrasikan kepentingan antarsektor terkait.
Yang dimaksud dengan "transparan dan akuntabel" adalah pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Yang dimaksud dengan "berkeadilan" adalah pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang dilakukan secara proporsional sesuai dengan kebutuhan masyarakat pemakai air irigasi dari bagian hulu sampai dengan hilir.
Yang dimaksud dengan "berwawasan lingkungan hidup" adalah pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi memperhatikan keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan.
Ayat (3)
Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi secara partisipatif yang dilaksanakan di seluruh daerah irigasi dilakukan oleh perkumpulan petani pemakai air atau oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya untuk meningkatkan rasa memiliki, rasa tanggung jawab, dan kemampuan perkumpulan petani pemakai air dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keberlanjutan sistem irigasi.
Dalam hal pembangunan baru, sistem irigasi dilaksanakan pada wilayah yang berpotensi untuk ditetapkan sebagai daerah irigasi.
Bentuk partisipasi dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi antara lain berupa pemikiran, gagasan, sumbangan waktu, tenaga, material, dan dana.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan "pihak yang berkepentingan" adalah, antara lain, masyarakat petani, penerima manfaat air irigasi, atau pengguna jaringan irigasi.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Termasuk air permukaan yang diutamakan pendayagunaannya adalah air hujan yang jatuh pada permukaan tanah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "prinsip satu sistem irigasi satu kesatuan pengembangan dan pengelolaan" adalah bahwa dalam satu daerah irigasi yang mendapat pelayanan irigasi dari satu sistem irigasi yang terdiri atas jaringan primer, jaringan sekunder, dan jaringan tersier diterapkan satu sistem perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi.
Pasal 8
Dalam ketentuan ini, yang termasuk instansi terkait, antara lain, menteri yang membidangi pertanian, Menteri Dalam Negeri, dan menteri yang membidangi keuangan.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Forum koordinasi daerah irigasi adalah sebagai sarana konsultasi dan komunikasi antara wakil perkumpulan petani pemakai air, wakil pengguna jaringan irigasi, dan wakil pemerintah dalam rangka pengelolaan irigasi yang jaringannya berfungsi multiguna pada suatu daerah irigasi.
Pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota memfasilitasi terselenggaranya forum koordinasi daerah irigasi.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pengguna jaringan irigasi" adalah pemanfaat jaringan irigasi selain petani yang mendapatkan hak guna air secara tersendiri.
Ayat (3)
Tugas komisi irigasi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f mencakup daerah irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawab bupati/walikota, serta daerah irigasi yang telah ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota oleh Pemerintah atau pemerintah provinsi.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kabupaten/kota yang terkait" dalam ketentuan ini adalah kabupaten/kota yang di wilayahnya terdapat jaringan irigasi yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi atau Pemerintah. Mengingat tanggung jawab pengelolaan sistem irigasi terletak pada pemerintah maka maksud proporsional dalam ketentuan ini adalah jumlah anggota wakil pemerintah lebih besar daripada jumlah anggota wakil nonpemerintah.
Yang dimaksud dengan "keterwakilan" adalah anggota-anggota komisi irigasi tersebut mewakili institusi yang berkaitan dengan pengelolaan sistem irigasi, perkumpulan petani pemakai air, atau kelompok pengguna jaringan irigasi.
Ayat (3)
Tugas komisi irigasi provinsi mencakup daerah irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawab gubernur, serta daerah irigasi yang telah ditugaskan kepada pemerintah provinsi oleh Pemerintah.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Guna memadukan pengelolaan irigasi pada daerah irigasi lintas provinsi dibutuhkan kerja sama antarprovinsi terkait dengan yang dilakukan oleh komisi irigasi antarprovinsi.
Ayat (3)
Guna memadukan pengelolaan irigasi pada daerah irigasi lintas provinsi dibutuhkan kerja sama antarprovinsi terkait dengan yang dilakukan oleh komisi irigasi antarprovinsi.
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Maksud "penetapan status daerah irigasi" adalah untuk menegaskan daerah irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, yaitu:
1. Daerah irigasi yang terletak utuh pada satu kabupaten/kota adalah daerah irigasi yang mendapatkan air irigasi dari jaringan irigasi yang seluruh bangunan dan saluran serta luasannya berada dalam satu wilayah kabupaten/kota.
2. Daerah irigasi lintas kabupaten/kota adalah daerah irigasi yang mendapatkan air irigasi dari jaringan irigasi yang bangunan dan saluran serta luasannya berada di lebih dari satu wilayah kabupaten/kota, tetapi masih dalam satu wilayah provinsi.
3. Daerah irigasi lintas provinsi adalah daerah irigasi yang mendapatkan air irigasi dari jaringan irigasi yang bangunan dan saluran serta luasannya berada di lebih dari satu wilayah provinsi, tetapi masih dalam satu negara.
4. Daerah irigasi lintas negara adalah daerah irigasi yang mendapatkan air irigasi dari jaringan irigasi yang bangunan dan saluran serta luasannya berada di lebih dari satu negara.
5. Daerah irigasi strategis nasional adalah daerah irigasi yang luasnya lebih dari 10.000 ha yang mempunyai fungsi dan manfaat penting bagi pemenuhan kebutuhan pangan nasional.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Tanggung jawab Pemerintah dalam ketentuan ini lebih diutamakan dalam penyediaan pembiayaan, sedangkan pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau pemerintah desa.
Huruf e.
Cukup jelas.
Huruf f.
Cukup jelas.
Huruf g.
Tanggung jawab Pemerintah dalam ketentuan ini lebih diutamakan dalam penyediaan pembiayaan dan pembinaan teknis, sedangkan pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau pemerintah desa.
Huruf h.
Tanggung jawab Pemerintah dalam ketentuan ini lebih diutamakan dalam penyediaan pembiayaan dan pembinaan teknis, sedangkan pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau pemerintah desa.
Huruf i.
Cukup jelas.
Huruf j.
Yang dimaksud dengan "bantuan teknis", antara lain, berupa bimbingan teknis, tenaga, dan/atau peralatan.
Bantuan teknis kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota diberikan melalui proses konsultasi dengan tetap mengutamakan prinsip kemandirian.
Huruf k.
Cukup jelas
Huruf l.
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Tanggung jawab pemerintah provinsi dalam ketentuan ini lebih diutamakan dalam penyediaan pembiayaan, sedangkan pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah desa.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
Cukup jelas.
Huruf f.
Tanggung jawab pemerintah provinsi dalam ketentuan ini lebih diutamakan dalam penyediaan pembiayaan dan pembinaan teknis, sedangkan pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah desa.
Huruf g.
Tanggung jawab pemerintah provinsi dalam ketentuan ini lebih diutamakan dalam penyediaan pembiayaan dan pembinaan teknis, sedangkan pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah desa.
Huruf h.
Yang dimaksud dengan "bantuan teknis", antara lain, berupa bimbingan teknis, tenaga, dan/atau peralatan.
Bantuan teknis kepada pemerintah kabupaten/kota diberikan melalui proses konsultasi dengan tetap mengutamakan prinsip kemandirian.
Huruf i.
Cukup jelas.
Huruf j.
Cukup jelas.
Huruf k.
Cukup jelas
Huruf l.
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Huruf a.
Meskipun kewenangan pemerintah desa hanya sebatas peningkatan dan pengelolaan sistem irigasi, tidak tertutup kemungkinan pemerintah desa berprakarsa membangun jaringan irigasi desa setelah mendapat persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas
Pasal 20
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Persetujuan hanya diberikan oleh perkumpulan petani pemakai air. Dalam hal perkumpulan petani pemakai air belum terbentuk, persetujuan diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan kesepakatan masyarakat petani.
Pasal 21
Kerja sama yang dapat disepakati, antara lain, dalam hal penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang irigasi, serta pembangunan, peningkatan, dan rehabilitasi sistem irigasi.
Pasal 22
Yang dimaksud dengan "sebagian wewenang pemerintah" adalah wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan huruf l, Pasal 17 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, dan huruf k, dan Pasal 18 huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf k.
Pasal 23
Ayat (1)
Penyerahan wewenang pemerintah provinsi kepada Pemerintah dalam ketentuan ini berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Ayat (2)
Wewenang yang tidak diserahkan dalam ketentuan ini adalah operasi dan pemeliharaan sistem irigasi. Demikian pula kegiatan studi, investigasi, dan perencanaan detail tetap berada pada pemerintah provinsi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Penyerahan sebagian wewenang dalam ketentuan ini bersifat sementara dan dapat dikembalikan kepada pemerintah provinsi. Dalam kesepakatan penyerahan sebagian wewenang sekurang-kurangnya memuat hal-hal yang berkaitan dengan jenis wewenang yang diserahkan, batas waktu penyerahan, dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk penyerahan kembali.
Pasal 24
Ayat (1)
Penyerahan wewenang pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi dalam ketentuan ini berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Ayat (2)
Wewenang yang tidak diserahkan dalam ketentuan ini adalah operasi dan pemeliharaan sistem irigasi. Demikian pula kegiatan studi, investigasi, dan perencanaan detail tetap berada pada pemerintah kabupaten/kota.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Penyerahan sebagian wewenang dalam ketentuan ini bersifat sementara dan dapat dikembalikan kepada pemerintah kabupaten/kota. Dalam kesepakatan mengenai penyerahan sebagian wewenang sekurang-kurangnya memuat hal-hal yang berkaitan dengan jenis wewenang yang diserahkan, batas waktu penyerahan, dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk penyerahan kembali.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 25
Huruf a
Pengambilalihan pelaksanaan sebagian wewenang bersifat sementara sampai kondisi yang membahayakan kepentingan umum dapat dipulihkan.
Yang dimaksud dengan "membahayakan kepentingan umum", adalah misalnya terputusnya saluran irigasi atau tanah longsor yang mengakibatkan terhentinya pasokan air pada saluran primer sehingga menimbulkan gangguan terhadap hajat hidup orang banyak.
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Termasuk dalam pelaksanaan kegiatan "pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi" adalah juga kegiatan perencanaannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Partisipasi masyarakat petani secara perseorangan dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi terbatas pada hal-hal yang tidak mempunyai dampak secara kolektif, misalnya dalam penyusunan rencana tata tanam, penyusunan pembagian air.
Yang dimaksud dengan "perseorangan" adalah subjek nonbadan usaha yang memerlukan air untuk usaha pertanian.
Partisipasi masyarakat dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuannya, yang meliputi kemampuan kelembagaan, teknis, dan pembiayaan.
Kemampuan kelembagaan dapat diindikasikan antara lain dari status hukum organisasi, kemampuan manajerial, keaktifan pengurus, dan jumlah anggota organisasi yang aktif.
Kemampuan teknis dapat diindikasikan antara lain dari jumlah tenaga ulu-ulu (pembagi air) yang mampu membagi air secara adil dan merata, jaringan irigasi terpelihara dengan baik, dan meningkatnya usaha tani.
Kemampuan pembiayaan diindikasikan antara lain dari kemampuan membiayai pengelolaan sistem irigasi dan kemampuan mengelolanya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Dalam hal sudah terbentuk perkumpulan petani pemakai air, partisipasi masyarakat petani harus disalurkan melalui perkumpulan petani pemakai air.
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air bertujuan untuk memperkuat dan meningkatkan kemandirian perkumpulan petani pemakai air dalam kegiatan pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Dalam peraturan Menteri memuat, antara lain:
- pedoman pengaturan wewenang, hak, dan tanggung jawab kelembagaan pengelolaan irigasi;
- pedoman pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air.
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Yang dimaksud dengan "masyarakat hukum adat" adalah masyarakat yang kenyataannya masih ada dan keberadaannya dikukuhkan dengan peraturan daerah setempat.
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pertanian rakyat" adalah budi daya pertanian yang meliputi berbagai komoditi, yaitu pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, perkebunan, dan kehutanan, yang dikelola oleh rakyat dengan luas tertentu yang kebutuhan airnya tidak lebih dari 2 liter per detik per kepala keluarga.
Ayat (3)
Hak guna usaha air untuk irigasi dimaksudkan hanya untuk memenuhi kebutuhan air bagi lahan pertaniannya sendiri di luar pertanian rakyat.
Pasal 32
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pengembang", antara lain, adalah Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan usaha, badan sosial, kelompok masyarakat, atau perseorangan yang membangun atau meningkatkan sistem irigasi di suatu wilayah tertentu.
Yang dimaksud dengan "izin prinsip alokasi air" adalah penetapan yang bersifat sementara yang diberikan kepada pengembang sebagai jaminan untuk memperoleh sejumlah air dari sumber air tertentu setelah irigasi siap berfungsi.
Izin prinsip alokasi air memuat persyaratan, antara lain, peruntukan, debit air, dan waktu pemberiannya.
Termasuk dalam pelaksanaan "peningkatan sistem irigasi yang sudah ada" adalah perluasan sistem irigasi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kebutuhan air irigasi" adalah kebutuhan air untuk pertanian.
Yang dimaksud dengan "kepentingan lainnya" dalam ketentuan ini adalah kepentingan di luar pertanian.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "jaringan irigasi yang telah selesai dibangun" adalah untuk pembangunan jaringan irigasi baru atau peningkatan jaringan irigasi yang sudah ada.
Pasal 33
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "diperoleh tanpa izin" adalah hak guna pakai air untuk irigasi diperoleh masyarakat petani dengan cuma-cuma melalui pengukuhan dalam bentuk dokumen yang dengan aktif diberikan secara kolektif oleh pemerintah melalui perkumpulan petani pemakai air.
Yang dimaksud dengan "kebutuhan air untuk pertanian rakyat" adalah kebutuhan air untuk budi daya pertanian yang meliputi berbagai komoditi, yaitu tanaman pangan, hortikultura, perikanan, peternakan, perkebunan, dan kehutanan, yang dikelola oleh rakyat dengan luas tertentu yang kebutuhan airnya tidak lebih dari 2 (dua) liter per detik per kepala keluarga.
Yang dimaksud dengan "sistem irigasi yang sudah ada" adalah sistem irigasi yang sudah dibangun seluruhnya atau sebagian oleh pemerintah pada sistem irigasi yang rencananya sudah ditetapkan oleh pemerintah pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Ayat (2)
Hak guna pakai air untuk irigasi yang diperoleh perkumpulan petani pemakai air adalah hak guna pakai air yang merupakan satu kesatuan utuh dalam satu daerah irigasi.
Ayat (3)
Maksud pencantuman daftar petak primer, petak sekunder, dan petak tersier, serta kebutuhan airnya dalam surat penetapan adalah untuk lebih memperkuat jaminan kepada petani.
Ayat (4)
Ketentuan ini berlaku bagi sistem irigasi baru dan sistem irigasi yang ditingkatkan berdasarkan swadaya masyarakat petani.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Evaluasi dilakukan, antara lain, berdasarkan perubahan ketersediaan air dan penggunaan air, misalnya akibat kondisi alam, perubahan luas areal yang diairi oleh jaringan irigasi, perubahan jenis tanaman, dan waktu tanam Evaluasi dimulai sejak ditetapkannya peraturan pemerintah ini.
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Evaluasi dilakukan antara lain berdasarkan perubahan ketersediaan air dan penggunaan air, misalnya akibat kondisi alam, perubahan luas areal yang diairi oleh jaringan irigasi, perubahan jenis tanaman, dan waktu tanam.
Evaluasi dimulai sejak ditetapkannya peraturan pemerintah ini.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" adalah misalnya kekeringan, kebakaran.
Yang dimaksud dengan "kebutuhan lainnya" adalah:
b. kebutuhan pokok minimal sehari-hari;
c. kebutuhan untuk penanggulangan kekurangan air baku untuk air minum rumah tangga;
d. kebutuhan air untuk pemadaman kebakaran;
e. kebutuhan untuk penanggulangan akibat pencemaran air.
Ayat (3)
Rencana tata tanam memuat jenis tanaman, lokasi penanaman, jadwal tanam, dan luas tanam.
Ayat (4)
Huruf a.
Optimalisasi pemanfaatan air irigasi pada satu daerah irigasi dapat dilakukan, antara lain dengan membagi satu daerah irigasi dalam beberapa golongan kelompok petak sawah berdasarkan pola dan tata tanam.
Optimalisasi pemanfaatan air irigasi antardaerah irigasi dapat dilakukan dengan pengaturan waktu mulai tanam antara daerah irigasi bagian hulu dengan daerah irigasi bagian hilir yang mendapat air dari sumber yang sama.
Huruf b.
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Rencana tata tanam dalam suatu kabupaten/kota terdiri dari rencana tata tanam yang disusun oleh dinas kabupaten/kota untuk daerah irigasi yang menjadi kewenangannya dan rencana tata tanam yang disusun oleh dinas provinsi untuk daerah irigasi yang terletak dalam kabupaten/kota tersebut yang menjadi kewenangan provinsi.
Ayat (2)
Kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan kepada gubernur dilaksanakan oleh dinas provinsi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "dewan sumber daya air" adalah merupakan wadah koordinasi antarpemilik kepentingan sumber daya air sesuai dengan wilayah kerjanya (tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, atau wilayah sungai).
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Pelimpahan wewenang kepada gubernur dimaksudkan untuk efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada pemakai air irigasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "memperhatikan kebutuhan air untuk irigasi" adalah memperhatikan usulan perkumpulan petani pemakai air mengenai kebutuhan air yang belum terakomodasi melalui proses dialog antara perkumpulan petani pemakai air dan komisi irigasi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Pelaksana pengelolaan irigasi adalah petugas lapangan yang melakukan pembagian dan pemberian air irigasi dalam satu daerah irigasi, misalnya penjaga pintu air, penjaga pintu bendung, juru pengairan, dan pengamat pengairan.
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "petak primer" adalah petak yang terdiri dari beberapa petak sekunder yang airnya dialirkan langsung dari saluran primer.
Yang dimaksud dengan "petak sekunder" adalah petak yang terdiri dari beberapa petak tersier yang kesemuanya dilayani oleh satu saluran sekunder.
Yang dimaksud dengan "petak tersier" adalah kumpulan petak sawah yang merupakan satu kesatuan dan mendapatkan air irigasi melalui satu jaringan irigasi tersier.
Yang dimaksud dengan "terukur" adalah pelaksanaan pembagian dan pemberian air irigasi yang dilakukan dengan menggunakan alat pengatur dan pengukur debit serta dicatat.
Pasal 43
Ayat (1)
Bangunan bagi adalah bangunan yang berfungsi untuk membagi air. Bangunan bagi-sadap adalah bangunan yang berfungsi untuk membagi air dan sekaligus mengalirkannya ke petak tersier.
Ayat (2)
Bangunan sadap adalah bangunan yang berfungsi untuk mengalirkan air ke petak tersier yang letaknya ditentukan berdasarkan kesepakatan masyarakat petani dan dituangkan dalam rencana teknis yang ditetapkan oleh pemerintah.
Yang dimaksud dengan "rencana teknis" adalah rencana yang memuat tata letak dan gambar-gambar teknis secara rinci pada suatu daerah irigasi yang tertuang dalam bentuk dokumen.
Rencana teknis bagi jaringan irigasi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya ditetapkan oleh instansi pusat yang membidangi irigasi, dinas provinsi, atau dinas kabupaten/kota.
Rencana teknis bagi jaringan irigasi yang dibangun oleh masyarakat petani, letak bangunan-sadapnya ditetapkan oleh masyarakat petani.
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Tidak tercukupinya penyediaan air irigasi dapat disebabkan oleh kekurangan air pada sumbernya sehingga rencana tahunan penyediaan air irigasi tidak dapat terpenuhi.
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "menggunakan air untuk irigasi yang diambil langsung dari sumber air permukaan", misalnya mengambil air dari sungai, waduk, danau yang digunakan langsung untuk mengairi lahan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembangunan jaringan irigasi" dalam ketentuan ini adalah pembangunan baru pada lahan yang belum ada jaringan irigasinya yang mencakup pembangunan jaringan irigasi air permukaan dan jaringan irigasi air tanah.
Ayat (2)
Izin pembangunan jaringan irigasi merupakan satu kesatuan dengan izin penggunaan air dari sumber air.
Desain pembangunan jaringan irigasi harus mencakup pedoman operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Termasuk dalam "jaringan irigasi primer dan sekunder" adalah jaringan irigasi air tanah berikut sumur dan instalasi pompanya atau bangunan utamanya dan jaringan distribusi pada irigasi mikro, yang terdiri dari irigasi tetes, dan irigasi curah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Bantuan kepada perkumpulan petani pemakai air oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota diberikan berdasarkan evaluasi atas permintaan perkumpulan petani pemakai air dengan mengacu pada kriteria yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan dengan tetap memperhatikan prinsip kemandirian untuk menumbuhkembangkan kemampuan petani dalam mengelola jaringan irigasi yang menjadi tanggung jawabnya.
Ayat (5)
Maksud diperlukannya "izin" dalam ketentuan ini adalah karena jaringan irigasi yang dibangun badan usaha, badan sosial, atau perseorangan dihubungkan dengan jaringan irigasi yang sudah ada.
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "peningkatan jaringan irigasi" dalam ketentuan ini mencakup peningkatan jaringan irigasi air permukaan dan jaringan irigasi air tanah.
Peningkatan jaringan irigasi ditujukan untuk memperluas areal pelayanan, meningkatkan kapasitas saluran atau meningkatkan sistem irigasi, antara lain dari sistem irigasi sederhana ke semi-teknis, dari sistem irigasi semi-teknis ke teknis, dan dari sistem irigasi sederhana ke teknis, misalnya dengan cara penggantian pintu dan pembuatan linning saluran.
Peningkatan jaringan irigasi dapat dilaksanakan secara parsial dan bertahap sesuai dengan kebutuhan.
Ayat (2)
Desain peningkatan jaringan irigasi harus mencakup pedoman operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Maksud diperlukannya "izin" dalam ketentuan ini adalah karena jaringan irigasi yang ditingkatkan badan usaha, badan sosial, atau perseorangan terhubung dengan jaringan irigasi yang sudah ada.
Pasal 53
Ayat (1)
Pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi disebabkan, baik oleh peningkatan jaringan irigasi maupun sebagai dampak dari kegiatan lain, misalnya pembangunan jaringan pipa air minum, pembangunan jaringan pipa gas, atau pembangunan jembatan yang melintasi jaringan irigasi primer dan sekunder.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 54
Ayat (1)
Maksud "dilakukan bersamaan" adalah agar pelaksanaan pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi disesuaikan dengan rencana dan program pengembangan pertanian.
Yang dimaksud dengan "pengembangan lahan pertanian beririgasi", antara lain pencetakan sawah beririgasi, tambak, lahan hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
Maksud "kesiapan petani setempat" adalah penyelesaian pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi agar bertepatan dengan saat petani membutuhkan air dan siap melakukan budi daya dan pengolahan hasil komoditi pertanian.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Termasuk dalam kegiatan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer, sekunder, dan tersier adalah kegiatan pengamanan jaringan irigasi dan konservasi air di daerah irigasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "melakukan pengawasan" dalam ketentuan ini adalah apabila pelaksanaan operasi dan pemeliharaan tidak sesuai dengan yang telah disepakati dalam komisi irigasi, perkumpulan petani pemakai air dapat menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada pejabat/petugas yang berwenang.
Ayat (4)
Kesepakatan yang dibuat antara pemerintah, perkumpulan petani pemakai air, dan pengguna jaringan irigasi memuat rencana tahunan operasi dan pemeliharaan, antara lain, mengenai pengaturan air irigasi, bagian-bagian jaringan yang mendapat prioritas pemeliharaan, dan waktu pemeliharaannya.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 57
Termasuk dalam tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air adalah jaringan irigasi tersier, jaringan irigasi desa, jaringan irigasi air tanah, jaringan pemberi dalam irigasi mikro, dan bagian jaringan irigasi yang dibangun oleh perkumpulan petani pemakai air.
Pasal 58
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pengeringan dapat dilakukan bagian demi bagian sesuai dengan jadual kebutuhan air agar tidak mengganggu tanaman yang sedang membutuhkan air.
Penjadwalan kembali pemberian air irigasi dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan perkumpulan petani pemakai air, serta diberitahukan terlebih dahulu kepada perkumpulan petani pemakai air dan pengguna jaringan irigasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan pengeringan.
Pasal 59
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pengamanan jaringan irigasi" dalam ketentuan ini adalah upaya untuk mencegah tindakan manusia atau hewan yang dapat merusak jaringan irigasi.
Ayat (2)
Yang dimaksud sebagai "pihak lain" dalam ketentuan ini adalah perseorangan, badan usaha, atau kelompok masyarakat di luar kelompok/perkumpulan petani pemakai air.
Pasal 60
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "garis sempadan" adalah batas pengamanan bagi saluran-saluran dan/atau bangunan jaringan irigasi dengan jarak tertentu sepanjang saluran dan sekeliling bangunan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "galian" adalah lubang tanah yang tidak ditutup kembali yang dapat menggangu keamanan jaringan irigasi yang ada misalnya yang menimbulkan bocoran, retakan, atau longsoran pada bangunan.
Ayat (4)
Jenis bangunan yang diizinkan adalah bangunan-bangunan yang menurut pertimbangan teknis tidak mengganggu fungsi jaringan irigasi.
Pasal 61
Pedoman dimaksud, antara lain, memuat metode, kriteria, dan tata cara.
Pasal 62
Ayat (1)
Penetapan urutan prioritas kebutuhan rehabilitasi didasarkan pada tingkat kerusakan jaringan irigasi, luas pelayanan yang terpengaruh akibat kerusakan, keterbatasan pembiayaan, dan besarnya dampak yang timbul akibat penundaan perbaikan kerusakan. Data tersebut diperoleh dari hasil penelusuran jaringan irigasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "keadaan darurat" dalam ketentuan ini adalah kerusakan yang terjadi secara mendadak atau tidak terduga sebelumnya, misalnya, akibat dari bencana alam dan/atau tanggul saluran yang longsor.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pendukung pengelolaan irigasi", antara lain kelembagaan pengelolaan irigasi, sumber daya manusia, dan fasilitas pendukung seperti bangunan kantor, telepon, rumah jaga, gudang peralatan, lahan, dan kendaraan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 67
Ayat (1)
Inventarisasi jaringan irigasi merupakan bagian dari pengelolaan aset irigasi yang dilakukan setiap tahun dalam bentuk pemutakhiran data jaringan irigasi. Hasil pendataan tersebut merupakan bahan evaluasi tahunan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan irigasi.
Ayat (2)
Inventarisasi keseluruhan aset irigasi dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali secara nasional, yang dimulai sejak saat ditetapkannya peraturan pemerintah ini. Data hasil inventarisasi lengkap tersebut dijadikan sebagai bahan dalam penyusunan atau evaluasi rencana jangka menengah dan jangka panjang pengelolaan aset irigasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 68
Ayat (1)
Perencanaan pengelolaan aset irigasi selain dimanfaatkan untuk perencanaan kegiatan operasi jaringan irigasi, dapat juga dimanfaatkan untuk kepentingan perencanaan lainnya, misalnya rencana untuk mengalirkan air baku, memberi air untuk perikanan, dan rencana pemanfaatan lahan lainnya.
Ayat (2)
Perencanaan pengelolaan aset irigasi dilakukan di seluruh Indonesia dimulai sejak ditetapkannya peraturan pemerintah ini.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Ayat (1)
Evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi dilakukan berdasarkan hasil pemutakhiran data jaringan irigasi dan aset irigasi lainnya serta analisis perkembangan data hasil pemutakhiran dimaksud terhadap rencana pengelolaan aset yang telah ditetapkan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Hasil evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi digunakan sebagai masukan untuk pengelolaan aset irigasi tahun berikutnya.
Pasal 72
Pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi berupa perubahan catatan aset jaringan irigasi dan/atau pendukung pengelolaan irigasi.
Pemutakhiran dimaksudkan untuk menghitung kembali alokasi angka kebutuhan nyata operasi dan pemeliharaan sistem irigasi dan untuk mengetahui nilai barang milik/kekayaan negara.
Pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi yang berupa pencatatan jaringan irigasi yang sudah tidak berfungsi dapat dilakukan berdasarkan usulan yang telah dibahas dengan melibatkan pihak-pihak terkait dan dilengkapi kajian dan analisis yang menyeluruh, menyangkut hal-hal teknis, ekonomis dan sosial. Sebagai tindak lanjut dari pemutakhiran hasil inventarisasi tersebut, perlu dilakukan penataan kembali keberadaan pendukung pengelolaan irigasi.
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Ayat (1)
Pembiayaan pengembangan jaringan irigasi meliputi biaya perencanaan dan biaya pelaksanaan konstruksi jaringan irigasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Bantuan pembiayaan pengembangan jaringan irigasi tersier dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota dikoordinasikan sehingga dapat dihindari bantuan pembiayaan ganda.
Yang dimaksud dengan "prinsip kemandirian" adalah mencakup kemandirian dalam pembiayaan, kemampuan teknis, dan kelembagaan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 75
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "angka kebutuhan nyata" adalah besaran biaya yang dihitung berdasarkan kebutuhan aktual pembiayaan operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi tiap bangunan dan tiap ruas saluran untuk mempertahankan kondisi dan fungsi jaringan irigasi.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "penelusuran jaringan" adalah kegiatan pemeriksaan secara langsung kondisi dan fungsi jaringan irigasi.
Yang dimaksud dengan "kontribusi" dalam ketentuan ini adalah bagian pembiayaan yang dapat diberikan oleh perkumpulan petani pemakai air, baik berupa dana, tenaga maupun material.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Bantuan pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi tersier dari Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota dikoordinasikan sehingga dapat dihindari bantuan pembiayaan ganda.
Yang dimaksud dengan "prinsip kemandirian" mencakup kemandirian dalam pembiayaan, kemampuan teknis, dan kelembagaan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "pengguna jaringan irigasi" dalam ketentuan ini adalah pengguna jalan inspeksi irigasi dan pengguna jaringan irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) beserta penjelasannya.
Pasal 79
Cukup jelas
Pasal 80
Ayat (1)
Maksud "mengoordinasikan dan memadukan perencanaan" adalah untuk mencegah terjadinya tumpang tindih atau kesenjangan dalam pembiayaan antardaerah irigasi.
Dalam pelaksanaan koordinasi dan keterpaduan perencanaan pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi, komisi irigasi provinsi dapat melibatkan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pelaksanaan pembiayaan pengelolaan jaringan irigasi pada setiap daerah irigasi dilakukan sesuai dengan hasil koordinasi dalam penentuan prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 81
Cukup jelas
Pasal 82
Ayat (1)
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya secara terpadu mengupayakan tersedianya daerah irigasi dengan luas minimal.
Yang dimaksud dengan "luas minimal" adalah perbandingan antara luas lahan pertanian beririgasi sebesar 1 (satu) hektar dan kebutuhan beras bagi 25 (dua puluh lima) orang penduduk. Secara nasional, skala ini dapat diterapkan di Indonesia. Bagi daerah-daerah yang ketersediaan lahan dan airnya memungkinkan perbandingan tersebut dapat ditingkatkan. Namun, untuk daerah yang sudah mencapai skala lebih besar diupayakan agar dipertahankan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 83
Ayat (1)
Huruf a.
Dalam hal terjadi perubahan rencana tata ruang wilayah, diupayakan penggantian lahan beririgasi di lokasi lain.
Huruf b.
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penataan ulang sistem irigasi adalah pengaturan kembali sistem irigasi yang berkaitan dengan aspek teknis dan administratif, misalnya tata letak saluran, dimensi saluran, pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi, dan penghapusan pembiayaannya.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 84
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "bersifat konsultatif dan koordinatif" adalah hubungan yang bersifat setara.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Dalam berkoordinasi, komisi irigasi provinsi bersangkutan dapat melibatkan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 85
Ayat (1)
Pengawasan dalam ketentuan ini meliputi pengawasan terhadap sistem irigasi milik pemerintah dan sistem irigasi yang dibangun oleh masyarakat.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "penertiban" adalah kegiatan pengamanan dan perbaikan jaringan irigasi agar kondisi dan fungsinya tetap terjaga, serta mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Informasi mengenai pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang disediakan meliputi sistem irigasi yang dibangun oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perkumpulan petani pemakai air, badan usaha, badan sosial, dan perseorangan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 86
Cukup jelas
Pasal 87
Cukup jelas
Pasal 88
Cukup jelas