TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2007
TENTANG
PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAANI. UMUM
Penyelenggaraan keolahragaan nasional semakin kompleks dan berkaitan dengan berbagai aspek dan tuntutan perubahan global, sehingga sudah saatnya Pemerintah memperhatikan dan mengaturnya secara terencana, sistematik, holistik, dan berkesinambungan dan mengelolanya secara profesional sebagai strategi nasional untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan nasional. Penyelenggaraan keolahragaan sebagai bagian dari suatu bangunan sistem keolahragaan nasional mencakup pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, olahraga amatir, olahraga profesional, dan olahraga bagi penyandang cacat, sarana olahraga, ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan serta standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi.
Dilandasi semangat otonomi daerah Peraturan Pemerintah ini mengatur pembagian tugas, tanggung jawab, dan wewenang meliputi Pemerintah, Menteri, dan menteri yang terkait, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, gubernur dan bupati/walikota, induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi fungsional olahraga di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, serta masyarakat umum. Dengan kejelasan dan ketegasan pengaturan mengenai tugas, tanggung jawab dan wewenang, Pemerintah dan pemerintah daerah dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintaha, mutu pelayanan publik di bidang keolahragaan, dan pembinaan dan pengembangan potensi unggulan daerah melalui partisipasi aktif masyarakat. Peraturan Pemerintah ini diarahkan utnuk mencegah penyelenggaraan industri olahraga profesional berorientasi pada bisnis semata (business-oriented) yang mengabaikan kepentingan olahragawan, pelaku olahraga, dan masyarakat luas.
Peraturan Pemerintah ini meletakkan landasan pengaturan bagi alih status dan perpindahan pelaku olahraga/tenaga keolahragaan baik antar daerah maupun antar negara, untuk selanjutnya dapat dijabarkan secara lebih teknis dan administratif oleh para pelaksana baik ditingkat komite olahraga nasional, induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, dan organisasi olahraga lainnya. Pengaturan alih status dan perpindahan pelaku olahraga dititikberatkan pada 3 pendekatan yaitu 1) hak dan persyaratan mengingat proses ini berkaitan dengan hak asasi manusia, keselamatan, kesejahteraan, serta masa depan pelaku olahraga; 2) kerangka pembinaan dan pengembangan olahragawan yang harus berjalan secara teratur ditinjau dari organisasi maupun administrasi; dan 3) kewajiban tenaga keolahragaan asing untuk menghormati hukum Indonesia. Untuk terlaksananya tugas pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional secara efektif, fokus, intensif, dan berkesinambungan, Peraturan Pemerintah ini memberikan dasar yuridis untuk membentuk badan olahraga profesional di tingkat nasional yang dapat dibentuk sampai tingkat provinsi.
Peraturan Pemerintah ini menjadi dasar hukum bagi pembentukan kelembagaan baik oleh Pemerintah/pemerintah daerah maupun masyarakat. Kelembagaan dimaksud meliputi pembentukan dinas olahraga, lembaga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK), untuk memajukan pembinaan dan pengembangan olahraga nasional.
Standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan sangat penting untuk menciptakan iklim penyelenggaraan keolahragaan sesuai Standar Nasional Keolahragaan sebagai acuan yang harus diperhatikan oleh seluruh komponen dalam pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional. Peraturan Pemerintah ini memberikan landasan yuridis bagi Menteri untuk menetapkan standardisasi dan akreditasi keolahragaan nasional dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Peraturan Pemerintah ini menempatkan organisasi olahraga berbasis masyarakat sebagai organisasi yang mandiri dan mitra strategis Pemerintah dan pemerintah daerah dalam membina dan mengembangkan keolahragaan nasional. Untuk itu, Peraturan Pemerintah ini mengakui dan memberikan kepastian hukum bagi organisasi keolahragaan yang melakukan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi, baik di pusat maupun di daerah.
Peraturan Pemerintah ini memberikan kepastian dan jaminan hukum kepada induk organisasi cabang olahraga, pengurus cabang olahraga tingkat provinsi, pengurus cabang olahraga tingkat kabupaten/kota, organisasi olahraga fungsional, organisasi olahraga khusus penyandang cacat, klub/perkumpulan, sasana, sanggar, komite olahraga kabupaten/kota, dan Komite Olimpiade Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan keolahragaan sesuai tugas, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawabnya masing-masing.
Bahwa organisasi keolahragaan harus berbadan hukum tidak dimaksudkan untuk membatasi hak konstitusional dan kemandirian masyarakat dalam berorganisasi, akan tetapi harus dipahami sebagai strategi nasional untuk mengembangkan organisasi keolahragaan nasional yang memiliki manajemen pengorganisasian yang profesional, efektif, dan berdaya saing serta untuk memudahkannya dalam membina kerjasama dan koordinasi yang efektif, baik dengan Pemerintah dan pemerintah daerah maupun antar sesama organisasi olahraga.
Seluruh organisasi olahraga yang telah memenuhi persyaratan standar organisasi olahraga harus sudah menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini. Ketentuan ini dibuat dalam rangka memelihara kesinambungan dan mencegah timbulnya lingkungan yang menghambat proses pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi.
Pengaturan larangan rangkap jabatan pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota dengan jabatan struktural dan/atau jabatan publik, dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan terjadinya konflik kepentingan di dalam kepengurusan yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan, dan untuk menjaga kemandirian dan netralitas, serta menjamin keprofesionalan dalam pengelolaan keolahragaan.
Prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan keolahragaan diwujudkan antara lain melalui pelaksanaan pengawasan yang melibatkan semua pihak. Pengawasan dilakukan untuk menjamin berjalannya mekanisme kontrol, menghindari kekurangan dan penyimpangan, dan evaluasi kinerja semua pihak yang diberikan kewenangan untuk menangani penyelenggaraan keolahragaan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005. Obyek pengawasan dalam Peraturan Pemerintah ini tidak terbatas pada pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggungjawab instansi Pemerintah/pemerintah daerah akan tetapi mencakup semua sub sistem penyelenggaraan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi.
Hal ini dikarenakan pengawasan sebagai subsistem keolahragaan saling terkait dengan sub sistem lainnya dalam sistem keolahragaan nasional secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan untuk mendukung upaya pencapaian tujuan keolahragaan nasional.
Efektifitas pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat tergantung pada keterbukaan dan ketersediaan informasi keolahragaan yang dapat diakses masyarakat sebagai sumber informasi bagi masyarakat untuk melakukan penyampaian pendapat, pelaporan atau pengaduan, pengajuan usul, monitoring, atau peninjauan atas penyelenggaraan keolahragaan. Masyarakat berhak memperoleh informasi antara lain mengenai pengelolaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Masyarakat juga dapat mengajukan pelaporan/pengaduan dalam hal diketemukan penyimpangan atau kekurangan dalam penyelenggaraan keolahragaan.
Peraturan Pemerintah ini memberikan dasar yuridis kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota untuk menjatuhkan sanksi administratif bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran/penyimpangan di wilayah yang menjadi kewenangannya. Akan tetapi perlu dipastikan bahwa pengenaan sanksi administratif tidak ditujukan sebagai penghukuman melainkan sebagai proses pendidikan dan pembinaan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "induk organisasi cabang olahraga dan induk organisasi olahraga fungsional" dalam ketentuan ini adalah pengurus pusat organisasi cabang olahraga.
Yang dimaksud dengan "pelaku usaha" dalam ketentuan ini adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan sektor swasta.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "organisasi cabang olahraga tingkat provinsi dan organisasi olahraga fungsional tingkat provinsi" dalam ketentuan ini adalah pengurus cabang olahraga yang berada di tingkat provinsi (pengurus provinsi).
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "organisasi cabang olahraga tingkat kabupaten/kota dan organisasi olahraga fungsional tingkat kabupaten/kota" dalam ketentuan ini adalah pengurus cabang olahraga yang berada di tingkat kabupaten/kota (pengurus kabupaten/kota).
Yang dimaksud dengan "pelaku usaha" dalam ketentuan ini adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan sektor swasta.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "perkumpulan, klub atau sanggar olahraga" dalam ketentuan ini termasuk sanggar olahraga dan perkumpulan yang ada di lingkungan masyarakat setempat sepanjang melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan olahraga.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "induk organisasi cabang olahraga" dalam ketentuan ini adalah sekumpulan orang yang menjalin kerjasama dengan membentuk organisasi olahraga yang bertujuan membina dan mengembangkan satu cabang/jenis olahraga.
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan "satuan pendidikan" dalam ketentuan ini adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan keagamaan.
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "sekolah olahraga" dalam ketentuan ini, misalnya: sekolah khusus olahragawan, antara lain sekolah menengah pertama (SMP) olahraga dan sekolah menengah atas (SMA) olahraga dan sekolah menengah kejuruan (SMK) olahraga.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "secara khusus" dalam ketentuan ini adalah pemberian kegiatan persekolahan yang jadwalnya disesuaikan dengan waktu pelatihan atau pertandingan/perlombaan, misalnya pemberian jam pelajaran pengganti, penyajian metode pembelajaran secara modul, penyediaan tenaga pendidik untuk memberikan pelajaran atau pemindahan peserta didik ke sekolah tempat pusat latihan diadakan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "organisasi olahraga profesional" dalam ketentuan ini misalnya Persatuan Golf Profesional Indonesia (PGPI) dan organisasi olahraga tinju profesional.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "organisasi cabang olahraga provinsi" dalam ketentuan ini adalah pengurus cabang olahraga yang berada di tingkat provinsi (pengurus provinsi).
Yang dimaksud dengan "organisasi cabang olahraga kabupaten/kota" dalam ketentuan ini adalah pengurus cabang olahraga yang berada di tingkat kabupaten/kota (pengurus kabupaten/kota).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Organisasi Olahraga Profesional" dalam ketentuan ini misalnya Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia, Badan Pembina Olahraga Mahasiswa Indonesia, Pengurus Pusat Kesehatan Olahraga Indonesia, Badan Pembina Olahraga Korps Pegawai Republik Indonesia, Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia, dan Seksi Wartawan Olahraga.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Penguasaan dari gubernur kepada komite olahraga provinsi untuk melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan pekan olahraga wilayah didasarkan atas penunjukkan provinsinya sebagai tempat penyelenggaraan pekan olahraga wilayah.
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pengurus komite olahraga" dalam ketentuan ini adalah pengurus harian atau pengurus inti atau nama lain sesuai dengan anggaran dasar, antara lain ketua umum, wakil ketua umum, ketua harian, dan sekretaris jenderal atau sebutan lain yang sejenis dan setingkat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Huruf a
Yang dimaksud dengan perolehan izin dalam ketentuan ini harus juga memperhatikan ketentuan yang berlaku pada federasi internasional cabang olahraga yang bersangkutan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Huruf a
Yang dimaksud dengan instansi pemerintah yang berwenang dalam ketentuan ini misalnya, instansi yang berwenang mengurus bidang keimigrasian dan ketenagakerjaan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "lembaga mandiri yang berwenang" dalam ketentuan ini adalah induk organisasi cabang olahraga, lembaga yang dibentuk oleh pemerintah dan/atau lembaga yang telah menjalankan tugas dan fungsi pengujian standar produk nasional.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "susunan batang tubuh ilmu keolahragaan" dalam ketentuan ini adalah struktur keilmuan dari ilmu keolahragaan yang terdiri atas: rumpun humaniora (filsafat olahraga dan sejarah olahraga), rumpun ilmu pengetahuan alam (fisiologi olahraga dan biomekanika olahraga), rumpun ilmu sosial dan perilaku (pendidikan olahraga, psikologi olahraga, dan sosiologi olahraga), dan rumpun teori khusus olahraga (ilmu gerak, ilmu bermain, ilmu pelatihan dan ilmu pembelajaran).
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "masyarakat" dalam ketentuan ini adalah kelompok warga negara Indonesia non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 78
Cukup jelas
Pasal 79
Cukup jelas
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81
Cukup jelas
Pasal 82
Yang dimaksud dengan "pusat layanan ilmu pengetahuan dan teknologi" dalam ketentuan ini adalah unit kerja yang berada di dalam lembaga penelitian dan pengembangan teknologi keolahragaan yang ada di pusat dan daerah.
Yang dimaksud dengan "masyarakat" dalam ketentuan ini antara lain:
a. induk organisasi cabang olahraga;
b. sentra pembinaan olahraga;
c. satuan pendidikan; dan
d. pelaku olahraga.
Pasal 83
Cukup jelas
Pasal 84
Cukup jelas
Pasal 85
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "standar penyelenggaraan keolahragaan" dalam ketentuan ini adalah standar penyelenggaraan kejuaraan olahraga.
Huruf f
Cukup jelas
Pasal 86
Cukup jelas
Pasal 87
Cukup jelas
Pasal 88
Cukup jelas
Pasal 89
Cukup jelas
Pasal 90
Cukup jelas
Pasal 91
Cukup jelas
Pasal 92
Cukup jelas
Pasal 93
Cukup jelas
Pasal 94
Yang dimaksud dengan "masyarakat" dalam ketentuan ini adalah induk organisasi cabang olahraga, induk organisasi olahraga fungsional, sanggar olahraga, perkumpulan, dan/atau klub olahraga serta kelompok warga negara non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keolahragaan.
Pasal 95
Cukup jelas
Pasal 96
Cukup jelas
Pasal 97
Cukup jelas
Pasal 98
Cukup jelas
Pasal 99
Cukup jelas
Pasal 100
Cukup jelas
Pasal 101
Cukup jelas
Pasal 102
Cukup jelas
Pasal 103
Cukup jelas
Pasal 104
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
"Peringkat A" dalam ketentuan ini menunjukkan isi program penataran atau pelatihan tenaga keolahragaan lengkap sesuai standar.
Huruf b
"Peringkat B" dalam ketentuan ini menunjukkan isi program penataran atau pelatihan tenaga keolahraan cukup lengkap sesuai standar.
Huruf c
"Peringkat C" dalam ketentuan ini menunjukkan isi program penataran atau pelatihan tenaga keolahraan kurang lengkap sesuai standar.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 105
Cukup jelas
Pasal 106
Cukup jelas
Pasal 107
Cukup jelas
Pasal 108
Cukup jelas
Pasal 109
Cukup jelas
Pasal 110
Cukup jelas
Pasal 111
Cukup jelas
Pasal 112
Cukup jelas
Pasal 113
Cukup jelas
Pasal 114
Cukup jelas
Pasal 115
Cukup jelas
Pasal 116
Cukup jelas
Pasal 117
Cukup jelas
Pasal 118
Cukup jelas
Pasal 119
Cukup jelas
Pasal 120
Cukup jelas
Pasal 121
Cukup jelas
Pasal 122
Cukup jelas
Pasal 123
Cukup jelas
Pasal 124
Cukup jelas
Pasal 125
Cukup jelas
Pasal 126
Cukup jelas
Pasal 127
Cukup jelas
Pasal 128
Cukup jelas