TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1985
TENTANG
MAHKAMAH AGUNGI. UMUM
1. Salah satu unsur dalam tujuan pembangunan nasional yang diamanatkan Garis-garis Besar Haluan Negara adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, dan tertib. Suasana perikehidupan tersebut di atas merupakan bagian dari gambaran terhadap tata kehidupan bangsa Indonesia yang dicita-citakan perwujudannya melalui rangkaian upaya dan kegiatan pembangunan yang berlanjut dan berkesinambungan. Namun demikian pengalaman dalam kehidupan bernegara dan berbangsa sejak kemerdekaan menunjukkan, bahwa usaha untuk mewujudkan perikehidupan seperti itu sangat dipengaruhi oleh berbagai hal yang saling berkait satu dengan lainnya. Cita tentang keadilan, kebenaran, kepastian hukum, dan ketertiban sistem serta penyelenggaraan hukum merupakan hal yang mempengaruhi tumbuhnya suasana perikehidupan sebagaimana dimaksudkan di atas. Masalahnya adalah, bahwa hal tersebut secara bersamaan merupakan pula tujuan kegiatan pembangunan dibidang hukum dalam kerangka pelaksanaan pembangunan nasional. Dengan pemahaman seperti ini pula, maka salah satu pendekatan yang ingin dilakukan adalah kaitannya dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
2. Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau Antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah Agung diberi kekuasaan dan kewenangan untuk:
a. memeriksa dan memutus:
1) permohonan kasasi;
2) sengketa tentang kewenangan mengadili;
3) permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
b. memberikan pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak, kepada Lembaga Tinggi Negara;
c. memberikan nasehat hukum kepada Presiden selaku Kepala Negara untuk pemberian atau penolakan grasi;
d. menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang;
e. melaksanakan tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
Untuk dapat menyelenggarakan kekuasaan dan kewenangan tersebut dengan sebaik-baiknya, Mahkamah Agung melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a. wewenang pengawasan meliputi:
1) jalannya peradilan;
2) pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim di semua Lingkungan Peradilan;
3) pengawasan yang dilakukan terhadap Penasihat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan;
4) pemberian peringatan, tegoran, dan petunjuk yang diperlukan.
b. meminta keterangan dan pertimbangan dari:
1) Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan;
2) Jaksa Agung;
3) Pejabat lain yang diserahi tugas penuntutan perkara pidana.
c. membuat peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran jalannya peradilan.
d. mengatur sendiri administrasinya baik mengenai administrasi peradilan maupun administrasi umum.
3. Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman ditegaskan bahwa:
a. Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia;
b. penyelenggara Kekuasaan Kehakiman adalah Pengadilan di lingkungan:
- Peradilan Umum;
- Peradilan Agama;
- Peradilan Militer;
- Peradilan Tata Usaha Negara.
c. Mahkamah Agung adalah Pengadilan Tertinggi dan melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan Pengadilan.
Dengan memperhatikan kedudukan dan peranan Mahkamah Agung seperti tersebut di atas, perlu diberikan pengaturan yang mantap, jelas, dan tegas kepada lembaga ini.
Salah satu prinsip yang telah diletakkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, adalah bahwa peradilan harus memnuhi harapan para pencari keadilan yang selalu menghendaki peradilan yang sederhana, cepat, tepat, adil, dan biaya ringan. Seiring dengan prinsip tersebut di atas serta sebagai upaya untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih efektif dan efisien dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di negara hukum Republik Indonesia, maka dalam Undang-undang ini ditegaskan bahwa Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan.
4. Untuk memperoleh Hakim Agung yang merdeka, berani mengambil keputusan dan bebas dari pengaruh, baik dari dalam maupun dari luar, diperlukan persyaratan sebagaimana diuraikan dalam Undang-undang ini. Pada dasarnya pengangkatan Hakim Agung berdasarkan sistem karier dan tertutup.
Namun demikian dalam hal-hal tertentu dapat pula dibuka kemungkinan untuk mengangkat Hakim Agung yang tidak didasarkan sistem karier. Untuk Hakim Agung yang didasarkan sistem karier berlaku ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041).
Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, maka perlu pula dibuat suatu undang-undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai "Contempt of Court".
5. Mengenai bagaimana Mahkamah Agung akan dapat melaksanakan tugas tersebut, Undang-undang ini juga memberikan kepadanya keleluasaan untuk menetapkan sendiri pembidangan tugas dalam susunan organisasinya sehingga dapat secara tuntas menjangkau penyelesaian semua masalah yang berasal dari berbagai lingkungan peradilan.
Namun begitu mengingat tugas tersebut sangat luas dan berat, maka untuk memberi dukungan administrasi yang sebaik-baiknya, dalam Undang-undang ini ditetapkan adanya Sekretaris Jenderal yang dirangkap oleh Panitera Mahkamah Agung. Perangkapan jabatan ini didasarkan pada pemikiran bahwa dengan demikian penyelenggaraan pelayanan administrasi Mahkamah Agung secara keseluruhan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan terpadu. Untuk itu, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Panitera Mahkamah Agung dibantu oleh Wakil Panitera Mahkamah Agung untuk tugas-tugas administrasi peradilan, dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung dibantu oleh Wakil Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung untuk tugas-tugas penyelenggaraan administrasi umum, seperti pengurusan keuangan, kepegawaian, peralatan, pemeliharaan, dan lain-lain.
Dengan pemisahan ini, maka panitera dapat lebih memusatkan perhatian-nya kepada tugas-tugas yang bersifat teknis peradilan, sedangkan pemberian dukungan administrasi yang meliputi administrasi keuangan, kepegawaian peralatan, pemeliharaan, dan lain-lainnya diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Pada dasarnya pengangkatan Hakim Agung berdasarkan sistem karier dan tertutup. Namun demikian dalam hal-hal tertentu dapat pula dibuka kemungkinan untuk mengangkat Hakim Agung yang tidak didasarkan atas sistem karier.
Yang dimaksud dengan sarana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum sebagaimana dimaksudkan ayat (1) huruf e adalah mereka yang mempunyai keahlian seperti dibidang hukum pidana, hukum perdata, hukum agama, hukum militer, dan hukum tata usaha negara.
Persyaratan seperti dimaksudkan ayat (1) kecuali huruf g berlaku pula bagi pengangkatan Hakim Agung berdasarkan ayat (2).
Pasal 8
Ayat (1)
Daftar nama calon Hakim Agung.yang berasal baik dari kalangan Hakim karier maupun dari luar kalangan Hakim karier disusun ber- dasarkan konsultasi antara Dewan Perwaikilan Rakyat, Pemerintah, dan Mahkamah Agung yang pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi lembaga masing-masing.
Ayat (2)
Yang dimaksudkan dengan "Pemerintah" adalah Menteri yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Pada waktu pengambilan sumpah/janji diucapkan kata-kata tertentu sesuai dengan Agama masing-masing, misalnya untuk penganut Agama Islam kata-kata "Demi Allah" sebelum lafal sumpah dan untuk penganut Agama Kristen/Katolik kata-kata "Kiranya Tuhan akan menolong saya" sesudah lafal sumpah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
huruf a
Cukup jelas
huruf b
Cukup jelas
huruf c
Cukup jelas
huruf d
Yang dimaksudkan dengan "pengusaha" ialah Hakim Agung yang misalnya mempunyai perusahaan, menjadi pemegang saham perseroan atau mengadakan usaha perdagangan lain.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan Mahkamah Agung" adalah Pimpinan Mahkamah Agung.
Pemberhentian dengan hormat para Hakim Agung atas permintaan sendiri, mencakup pengertian pengunduran diri dengan alasan Hakim Agung yang bersangkutan tidak berhasil menegakkan hukum dalam lingkungan rumah tangganya sendiri. Pada hakekatnya situasi, kondisi, suasana dan keteraturan hidup di rumah tangga setiap Hakim Agung merupakan salah satu faktor yang penting peranannya dalam usaha membantu meningkatkan citra dan wibawa seorang Hakim Agung dan ini harus dimulai dari tertib kehidupan rumah tangga Hakim Agung itu sendiri.
Yang dimaksudkan dengan "sakit jasmani atau rohani terus menerus" ialah yang menyebabkan si penderita ternyata tidak mampu lagi melakukan tugas kewajibannya dengan baik.
Yang dimaksudkan dengan "tidak cakap" ialah misalnya yang bersangkutan banyak melakukan kesalahan besar dalam menjalankan tugasnya.
Pemberhentian menurut Pasal ini diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan '"Mahkamah Agung" adalah Pimpinan Mahkamah Agung.
Yang dimaksudkan dengan dipidana menurut Pasal 12 ayat (1) huruf a ialah dipidana dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
Yang dimaksudkan dengan "melakukan perbuatan tercela" ialah apabila Hakim yang bersangkutan karena sikap, perbuatan, dan tindakannya baik di dalam maupun di luar Pengadilan merendahkan martabat Hakim.
Yang dimaksudkan dengan "tugas pekerjaannya" ialah semua tugas yang dibebankan kepada yang bersangkutan.
Ayat (2)
Dalam hal pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan, yang bersangkutan tidak diberi kesempatan untuk membela diri, kecuali apabila pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya itu kurang dari 3 (tiga) bulan.
Ayat (3)
Yang dimaksudkan dengan Mahkamah Agung dalam ayat (1) dan ayat (3) dalam pasal ini adalah Pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "Mahkamah Agung" adalah Pimpinan Mahkamah Agung.
Ayat (2)
Pemberhentian sementara dari jabatan berdasarkan alasan tersebut Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 6 (enam) bulan lagi.
Bila jangka waktu pemberhentian sementara yang terakhir telah habis dan yang bersangkutan tidak diusulkan untuk diberhentikan dengan tidak dengan hormat, maka ia harus direhabilitasi.
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksudkan dengan hak keuangan/administratif Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung ialah semua hak yang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980. (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3182), sedangkan pangkat dan tunjangan-tunjangan yang berhubungan dengan kedudukannya sebagai pegawai negeri diatur tersendiri.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Keputusan Presiden yang dimaksudkan pasal ini ditetapkan atas usul Mahkamah Agung.
Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "sarjana hukum" dalam pasal ini termasuk sarjana lain di bidang hukum yang dianggap cakap untuk jabatan itu.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Bunyi sumpah atau janji Panitera Mahkamah Agung dan Wakil Panitera Mahkamah Agung pada dasarnya sebagaimana dimaksudkan pasal 29 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Bunyi sumpah atau janji Panitera Muda dan Panitera Pengganti Mahkamah Agung pada dasarnya sebagaimana dimaksudkan Pasal 29 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Pasal ini mengatur hak menguji materiil Mahkamah Agung. Mahkamah Agung berhak menguji peraturan yang lebih rendah daripada undang-undang mengenai sah atau tidaknya suatu peraturan atau bertentangan tidaknya suatu peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ayat (2)
Apabila Mahkamah Agung menggunakan hak menguji berdasarkan pasal ini, maka Mahkamah Agung mengambil putusan bahwa suatu peraturan perundang-undangan dari tingkatan yang lebih rendah daripada Undang-undang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan Mahkamah Agung secara tegas menyatakan bahwa peraturan tersebut tidak sah dan tidak berlaku untuk umum.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kewenangan untuk melaksanakan pengawasan oleh Mahkamah Agung dapat didelegasikan kepada Pengadilan Tingkat Banding.di semua Lingkungan Peradilan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksudkan dengan kapal ialah kapal laut dan kapal udara.
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Pemberian nasihat hukum yang dimaksudkan pasal ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi.
Pasal 36
Pada umumnya pembinaan dan pengawasan atas Penasihat Hukum dan Notaris adalah tanggungjawab Pemerintah.
Khusus dalam menyelenggarakan tugas-tugasnya yang menyangkut peradilan, para Penasehat Hukum dan Notaris berada di bawah pengawasan Mahkamah Agung.
Dalam melakukan pengawasan itu Mahkamah Agung dan Pemerintah menghormati dan menjaga kemandirian Penasihat Hukum dan Notaris dalam melaksanakan tugas jabatan masing-masing.
Dalam hal diperlukan penindakan terhadap diri seorang Penasihat Hukum atau seorang Notaris yang berupa pemecatan dan pemberhentian, termasuk pemberhentian sementara, organisasi profesi masing-masing terlebih dahulu didengar pendapatnya.
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Yang dimaksud dengan "tugas dan kewenangan lain" dalam pasal ini misalnya arbitrase dan sebagainya.
Pasal 40
Ayat (1)
Apabila Majelis bersidang dengan lebih dari 3 (tiga) orang Hakim jumlahnya harus selalu ganjil.
Ayat (2)
Putusan yang tidak memenuhi ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pasal ini batal menurut hukum.
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Pengecualian dalam ayat (1) pasal ini diadakan karena adanya putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang oleh Undang-undang tidak dapat dimohonkan banding.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Istilah "perkara pidana" yang dimaksudkan huruf b pasal ini diartikan pula perkara pidana militer.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksudkan dengan "tidak boleh merugikan pihak yang berperkara" tersebut ayat (3) ialah tidak menunda pelaksanaan dan tidak mengubah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Mengajukan suatu memori kasasi yang memuat alasan-alasan permohonan kasasi adalah suatu syarat mutlak untuk dapat diterimanya permohonan kasasi. Memori ini harus dimasukkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sesudah mengajukan permohonan kasasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Ayat (1)
Yang dimaksudkan dengan "surat-surat" meliputi pula berkas perkara dan surat-surat lainnya yang dipandang perlu.
Ayat (2)
Pada prinsipnya pemeriksaan kasasi seperti tersebut ayat (1) dilakukan berdasarkan nomor urut daftar pemeriksaan perkara.
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Salinan putusan dikirim juga kepada Pengadilan yang memutuskan perkara tersebut dalam tingkat banding.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penerapan ketentuan Pasal 58 sampai dengan Pasal 63 di Lingkungan Peradilan Militer disesuaikan seperlunya dengan ketentuan yang berlaku bagi Peradilan Militer.
Pasal 65
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penerapan ketentuan Pasal 58 sampai dengan Pasal 63 di Lingkungan Peradilan Militer disesuaikan seperlunya dengan ketentuan yang berlaku bagi Peradilan Militer.
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Huruf a
Hari dan tanggal diketahuinya kebohongan dan tipu muslihat itu harus dibuktikan secara tertulis.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Cukup jelas
Pasal 79
Apabila dalam jalannya peradilan terdapat kekurangan atau kekosongan hukum dalam suatu hal, Mahkamah Agung berwenang membuat peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan tadi. Dengan Undang-undang ini Mahkamah Agung berwenang menentukan pengaturan tentang cara penyelesaian suatu soal yang belum atau tidak diatur dalam Undang-undang ini.
Dalam hal ini peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dibedakan dengan peraturan yang disusun oleh pembentuk Undang-undang. Penyelenggaraan peradilan yang dimaksudkan Undang-undang ini hanya merupakan bagian dari hukum acara secara keseluruhan. Dengan demikian Mahkamah Agung tidak akan mencampuri dan melampaui pengaturan tentang hak dan kewajiban warga negara pada umumnya dan tidak pula mengatur sifat, kekuatan, alat pembuktian serta penilaiannya atau- pun pembagian beban pembuktian.
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81
Cukup jelas
Pasal 82
Cukup jelas