TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 1995
TENTANG
PEMELIHARAAN DAN PEMANFAATAN
BENDA CAGAR BUDAYA DI MUSEUMUMUM
Penyimpanan, perawatan, pengamanan, dan pemanfaatan benda cagar budaya bergerak atau benda cagar budaya tertentu di museum merupakan suatu upaya yang dilakukan dalam rangka pelestarian dan pemanfaatan benda cagar budaya guna menunjang pengembangan kebudayaan nasional.
Ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, menetapkan bahwa benda cagar budaya bergerak atau benda cagar budaya tertentu yang dimiliki oleh Negara maupuun perorangan dapat disimpan dan/atau dirawat di museum, dan pemeliharaan dan pemanfaatan benda cagar budaya yang disimpan dan/atau dirawat di museum ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Di samping itu, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya Pasal 40 menyatakan pengaturan mengenai permuseuman yang meliputi penyimpanan, perawatan, pengamanan, dan pemanfaatan koleksi museum yang berupa benda cagar budaya diatur tersendiri.
Sehubungan dengan hal tersebut, Peraturan Pemerintah ini disusum untuk memberi penjabaran, kejelasan, dan pedoman mengenai penyimpanan, perawatan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyimpanan, perawatan, pengamanan, dan pemanfaatan benda cagar budaya di museum.
Selain mengatur hal-hal tersebut di atas, Peraturan Pemerintah ini mengatur pula persyaratan museum dalam rangka penyimpanan, perawatan, pengamanan, dan pemanfaatan benda cagar budaya di museum. Persyaratan tersebut meliputi standar bangunan museum, sarana dan prasarana, tenaga, dan sumber dana yang tetap.
Mengingat museum tidak saja sebagai tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan, dan pemanfaatan benda cagar budaya guna menunjang upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya bangsa, tetapi juga benda bukan benda cagar budaya, maka pengaturan mengenai penyimpanan, perawatan, pengamanan, dan pemanfaatan benda cagar budaya di museum ini dapat pula diperlakukan kepada benda cagar budaya di museum sepanjang jenis dan unsur bahan yang dikandungnya dapat dipersamakan dengan benda cagar budaya.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ruang pameran terbuka adalah halaman di lingkungan lokasi museum. Ruang pameran tertutup adalah ruangan yang terletak di dalam bangunan museum.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Benda cagar budaya di museum yang tidak dapat disimpan pada ruang pameran misalnya benda tersebut sudah rapuh atau tidak layak untuk dipamerkan karena sifatnya bertentangan dengan kepribadian bangsa, namun demikian benda tersebut masih dibutuhkan untuk penelitian.
Ayat (2)
Jenis benda cagar budaya di museum dapat meliputi:
a. geologika/geografika;
b. biologika;
c. etnografika;
d. arkeologika;
e. historika;
f. numismatika dan heraldika;
g. fiologika;
h. keramologika;
i. seni rupa; dan
j. teknologi/modern.
Umur bahan meliputi unsur:
a. organik;
b. anorganik;
c. campuran.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Pengawetan misalnya benda cagar budaya yang dirawat di museum diberi bahan kimi pengawet, penguat, pengisi atau penghambat, untuk melindungi pengaruh klimatik dan hama/penyakit biologis.
Ayat (2)
Lihat pada penjelasan Pasal 8 ayat (2) tentang jenis unsur bahan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Peralatan dan perlengkapan teknis perawatan yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah alat-alat yang digunakan untuk merawat koleksi, misalnya tempat untuk fumigasi, bahan-bahan kimia dan perlengkapian laboratorium, dan dry oven.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Pengetahuan teknis perawatan koleksi merupakan pengetahuan dasar mengenai cara perawatan benda cagar budaya pada umumnya.
Pengetahuan teknis perawatan koleksi dapat diperoleh melalui antara lain: pendidikan, bimbingan, pengalaman, dan sebagainya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Sarana dan prasarana pengamanan pada bangunan museum pada hakekatnya merupakan upaya pengamanan yang dilakukan dengan cara mekanik dan elektronik, serta didukung dengan tanggung jawab petugas keamanan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Pemeriksaan keliling museum adalah pemeriksaan terhadap seluruh bangunan museum serta kelengkapan dan/atau berfungsinya sarana dan prasarana pengamanan benda cagar budaya di museum.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
kegiatan lain misalnya upaya penyelamatan dan pengamanan benda cagar budaya di museum dalam keadaan terjadi musibah bencana alam, kebakaran dan lain sebagainya.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 29
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini adalah pemanfaatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, dan Peraturan PemerintaAh Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
Pemanfaatan benda cagar budaya di sini dilakukan di luar museum termasuk di dalamnya penggandaan benda cagar budaya untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemanfaatan benda cagar budaya di sini hanya dapat dilakukan atas ijin dari Menteri.
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 31
Penyelenggara museum di sini adalah kepala museum atau orang yang bertanggungjawab atas pengelolaan museum.
Pertanggungjawaban penyelenggara museum di sini meliputi seluruh upaya penyimpanan, perawatan, pengamanan, dan pemanfaatan benda cagar budaya di museum yang dikelolanya, termasuk kelengkapan standar teknis bangunan museum, sarana dan prasarana, tenaga ahli perawatan, dan sumber dana yang tetap dalam rangka pemeliharaan dan pemanfaatan benda cagar budaya di museum.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Pendaftaran merupakan usaha pencatatan benda cagar budaya yang disimpan di museum dalam rangka inventarisasi benda cagar budaya untuk kepentingan pelestarian, perencanaan, pengelolaan, perlindungan, dan pemanfaatannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Pengambilalihan upaya penyimpanan, perawatan, pengamanan, dan pemanfaatan benda cagar budaya di museum oleh Pemerintah dimaksudkan agar tujuan pelestarian dan pemanfaatan benda cagar budaya dapat tercapai.
Pengambilalihan di sini dilakukan dengan tetap memperhatikan hak keperdataan atas pemilikan benda cagar budaya.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 36
Apabila di mueum yang diperuntukan bagi benda cagar budaya ternyata terdapat benda-benda bukan cagar budaya, maka ketentuan-ketentuan tentang upaya penyimpanan, perawatan, pengamanan, dan pemanfaatan benda cagar budaya di museum dapat diberlakukan terhadapnya sepanjang jenis dan unsur bahan yang dikandungnya dapat dipersamakan dengan benda cagar budaya.
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas