Teks tidak dalam format asli.
Kembali


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 3683(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 39)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 1997
TENTANG
STATISTIK

UMUM

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik sudah tidak sesuai lagi dan tidak dapat menampung berbagai perkembangan keadaan, tuntutan masyarakat, dan kebutuhan pembangunan nasional. Kondisi kehidupan bangsa dan tingkat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, saat kedua Undang-undang tersebut diundangkan sangat berbeda dengan keadaan sekarang.
Selama lebih dari tiga puluh tahun ini telah terjadi perubahan mendasar yang mempengaruhi penyelenggaraan statistik. Pertama meningkatnya kesejahteraan masyarakat sebagai hasil dari pembangunan nasional menyebabkan data statistik yang dibutuhkan masyarakat semakin beragam. Kedua, ragam data yang pada awal tahun enam puluhan cukup dikumpulkan oleh Biro Pusat Statistik (BPS), sekarang memerlukan keterlibatan penyelenggara kegiatan statistik lainnya di luar Badan. Ketiga, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berdampak terhadap perkembangan kegiatan statistik. Keempat, adanya perubahan lingkungan strategis, seperti era globalisasi yang antara lain ditandai oleh keterbukaan, meningkatnya persaingan, pesatnya arus informasi statistik, dan semakin besarnya peranan informasi statistik baik pemerintah maupun masyarakat. Keempat perubahan tersebut mengakibatkan penyelenggraan statistik memerlukan pengaturan yang lebih memadai untuk dapat menjamin terhindarnya duplikasi, kemudahan akses oleh pengguna data, kepastian hukum bagi penyelenggraan kegiatan statistik, dan perlindungan kepada responden.
Prinsip pokok yang harus ditetapkan dan dipegang teguh dalam penyelenggaraan statistik adalah asas-asas pembangunan nasional yang meliputi asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, asas manfaat, asas Demokrasi Pancasila, asas adil dan merata, asas hukum, asas kemandirian, asas kejuangan, serta asas ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pelaksanaannya, Undang-undang ini juga berasaskan keterpaduan keakuratan, dan kemutakhiran agar dapat menyediakan data statistik yang andal dan terpercaya.
Pengertian statistik dalam Undang-undang ini adalah luas, baik statistik sebagai data atau informasi yang berupa angka, sebagai sistem yang memadukan penyelenggaraan statistik, maupun sebagai ilmu yang mempelajari cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data. Ketiga pengertian tentang statistik tersebut menjadi landasan penyelenggaraan statistik dalam mendukung pembangunan nasional.
Undang-undang ini mentapkan jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya serta mengatur lingkup tugas dan fungsi para penyelenggara kegiatan statistik. Berdasarkan tujuan pemanfaatannya, jenis statistik terdiri atas statistik dasar, statistik sektoral, dan statistik khusus. Pengaturan lingkup tugas dan fungsi para penyelenggara kegiatan statistik bertujuan untuk: pertama, menjamin kepastian hukum bagi para penyelenggara kegiatan statistik baik pemerintah maupun bagi masyarakat; kedua menjamin kepentingan masyarakat pengguna statistik atas nilai informasi yang diperolehnya; ketiga mengupayakan koordinasi dan kerja sama agar kegiatan statistik yang dilakukan oleh berbagai pihak berjalan secara efektif dan efisien, tidak/terjadi duplikasi, serta mengisi dan saling memperkuat; dan keempat, mengantisipasi perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berdampak pada penyelenggaraan statistik.
Badan sebagai instansi pemerintah yang mandiri berwenang mengumumkan hasil statistik yang diselenggarakannya secara teratur dan transparan melalui Berita Resmi Statistik. Kesahihan seluruh hasil statistik yang diumumkan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Badan.
Koordinasi dan kerja sama yang diatur dalam Undang-undang ini menjadi sangat penting untuk dapat dikembangkan antara Badan dengan instansi pemerintah, lembaga, organisasi, perorangan, dan unsur masyarakat lainnya, serta kerja sama dengan lembaga asing yang bergerak dalam kegiatan statistik. Makin beranekaragam informasi statistik yang berkembang seiring dengan kebutuhan dan kemajuan kehidupan bangsa serta ilmu pengetahuan dan teknologi, maka pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran perlu memperoleh perhatian secara saksama.
Hak dan kewajiban penyelenggara kegiatan statistik, petugas statistik, responden, dan pengguna data statistik diatur secara seimbang. Sejalan dengan hal tersebut, sanksi terhadap pelanggaran norma dalam penyelenggaraan statistik ditetapkan dengan maksud memberikan perlindungan bagi pihak yang dirugikan.
Badan mempunyai perwakilan wilayah di Daerah yang merupakan instansi vertikal. Satuan organisasi di lingkungan instansi pemerintah yang melaksanakan statistik sektoral harus mengadakan koordinasi dengan Badan dalam rangka menerapkan keseragaman konsep, definisi, klasifikasi dan ukuran-ukuran yang telah dibakukan.
Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan statistik, Badan memperoleh saran dan pertimbangan dari Forum Masyarakat Statistik yang keanggotaannya terdiri atas unsur pemerintah, pakar, praktisi, dan tokoh masyarakat.
Badan melakukan pembinaan terhadap penyelenggara kegiatan statistik dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatan kontribusi dalam mendukung pembangunan nasional, mengembangkan Sistem Statistik Nasional, dan meningkatkan kesadaran masyarakat baik sebagai responden maupun pengguna data statistik akan arti kegunaan statistik. Dalam pelaksanaannya, Badan bekerja sama dengan instansi pemerintah dan unsur masyarakat.
Materi yang merupakan muatan baru dalam Undang-undang tentang Statistik ini, antara lain:
1. Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh Badan, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah secara mandiri atau bersama dengan Badan, serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan Badan.
2. Hasil statistik yang diselenggarakan oleh Badan diumumkan dalam Berita Resmi Statistik secara teratur dan transparan agar masyarakat dengan mudah mengetahui dan atau mendapatkan data yang diperlukan.
3. Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien.
4. Dibentuknya Forum Masyarakat Statistik sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat statistik, yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Badan.
Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini perlu dimasyarakatkan secara intensif.
Undang-undang ini hanya mengatur hal-hal yang pokok, karena itu ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam pelaksanaannya.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Dengan berlandaskan asas-asas pembangunan nasional, secara operasional Undang-undang ini juga berasaskan keterpaduan, keakuratan dan kemutakhiran.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "asas keterpaduan" ialah bahwa penyelenggaraan statistik yang dilakukan bersama-sama oleh pemerintah dan masyarakat harus saling mengisi dan saling memperkuat dalam memenuhi kebutuhan statistik, serta menghindari terjadinya duplikasi kegiatan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "asas keakuratan" ialah bahwa semua kegiatan statistik harus diupayakan untuk menghasilkan data statistik yang saksama, cermat, tepat dan benar.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "asas kemuktakhiran" ialah bahwa data statistik yang disajikan dan atau tersedia harus dapat menggambarkan fenomena dan atau perubahannya menurut keadaan yang terbaru. Oleh karena itu, pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data statistik harus senantiasa diupayakan secara terus menerus, berkesinambungan dan runtun waktu.

Pasal 3
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "kesadaran masyarakat" adalah tumbuh dan berkembang sadar statistik, sehingga meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya arti dan kegunaan statistik.
Huruf d
Cukup jelas

Pasal 4
Unsur-unsur yang saling berkaitan dan sangat perlu diperhatikan dalam Sistem Statistik Nasional adalah unsur kelembagaan penyelenggaraan kegiatan statistik, cara yang digunakan, kualitas sumber daya manusia yang tersedia, perangkat keras dan perangkat lunak termasuk penunjangnya, serta jaminan hukum agar sistem itu mampu menyajikan data statistik yang lengkap, akurat dan mutakhir.

Pasal 5
Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya, yang terdiri dari atas statistik dasar, statistik sektoral dan statistik khusus tersebut, mencakup statistik bidang ekonomi, bidang kesejahteraan dan bidang-bidang lainnya.
Statistik bidang ekonomi meliputi antara lain statistik pertanian, statistik industri, statistik perdagangan dan statistik bidang ekonomi lainnya; sedangkan statistik bidang kesejahteraan rakyat meliputi antara lain statistik kependudukan dan statistik lingkungan hidup.
Hasil kompilasi produk administrasi dan atau pengolahan statistik dasar, statistik sektoral, atau statistik khusus tersebut dapat disajikan baik dalam bentuk statistik lintas sektoral maupun statistik regional, seperti angka produk domestik bruto, angka produk domestik regional bruto, angka pendapatan nasional, indikator ekonomi, indikator sosial serta statistik lintas sektoral dan statistik regional lainnya.
Untuk memenuhi kebutuhan data di tingkat wilayah dapat disajikan statistik regional.

Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Hak yang dilindungi oleh Undang-undang tersebut meliputi antara lain hak cipta.

Pasal 7
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Perkembangan ilmu pengetahuan teknologi, khususnya teknologi informasi, teknologi komunikasi memungkinkan dilakukannya cara lain dalam pengumpulan data yang sifatnya khas dan karena itu penyelenggara kegiatan statistik harus mengantisipasinya.

Pasal 8
Ayat (1)
Mengingat sensus akan menyentuh seluruh lapisan, masyarakat, maka sebelum sensus diselenggarakan, Badan wajib mengumumkannya kepada masyarakat.
Ayat (2)
Penetapan tahun penyelenggaraan sensus selain memperhatikan kebutuhan juga mengacu kepada berbagai konvensi internasional agar mempunyai aspek keterbandingan antarnegara. Berbagai sensus yang telah dilaksanakan adalah Sensus Penduduk 1930, 1961, 1971, 1980 dan 1990; Sensus Pertanian tahun 1963, 1973, 1983 dan 1993; sedangkan Sensus Ekonomi tahun 1986 dan 1996.

Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Surveri antar sensus dilaksanakan dalam rangka pemutakhiran data, misalnya Survei Penduduk Antar sensus (Supas).

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Ayat (1)
Mengingat pemanfaatan statistik dasar sangat luas, maka penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Badan.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Dalam rangka penyelenggaraan statistik dasar dengan cara kompilasi produk administrasi, Badan dapat memperoleh produk administrasi yang ada pada instansi pemerintah dan atau unsur masyarakat dengan tetap memperhatikan hak seseorang atau lembaga yang dilindungi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf d
Cukup jelas

Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "instansi pemerintah" adalah instansi pemerintah di luar Badan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Ayat (1)
Penyampaian sinopsis dimaksudkan untuk mewujudkan Badan sebagai pusat informasi statistik.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Yang dimaksud dengan "abstrak" adalah ikhtisar singkat penyelenggaraan statistik secara kualitatif.
Ayat (3)
Untuk menyampaikan sinopsis kegiatan statistik dimaksud, penyelenggara tidak harus datang sendiri, tetapi penyelanggara dapat memilih cara yang mudah atau yang tidak memberatkan baginya.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "kebutuhan intern" adalah kebutuhan akan statistik yang sifatnya untuk memenuhi kepentingan sendiri serta tidak untuk dipublikasikan.

Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Berita Resmi Statistik sepenuhnya dikelola oleh Badan untuk menjamin kelancaran penerbitan, keontentikan, dan kesinambungannya.

Pasal 16
Penyebarluasan hasil statistik wajib dilakukan oleh Badan melalui berbagai media seperti media cetak, media elektronik, dan media informasi lainnya.

Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Dalam Keputusan Presiden diatur juga hal-hal pokok sebagai berikut:
a. kewajiban instansi pemerintah untuk memberitahukan kepada Badan sebelum penyelenggaraan statistik;
b. kewajiban instansi pemerintah yang menyelenggarakan statistik untuk mengikuti rekomendasi Badan; dan
c. kewajiban instansi pemerintah untuk menyerahkan hasil penyelenggaraan statistik kepada Badan.

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Keterangan individu yang disampaikan oleh responden dijamin kerahasiaannya, karena semua penyelenggara kegiatan statistik hanya menyajikan hasil penyelenggaraan statistik yang dilakukan dalam bentuk data statistik yang berupa agregat.

Pasal 22
Yang dimaksud dengan "wilayah kerja" adalah domisili responden dalam bentuk wilayah administratif, wilayah pencacahan, atau bagian terkecil termasuk halaman atau bangunan fisik yang ada di dalamnya.

Pasal 23
Yang dimaksud dengan "sebagaimana adanya" ialah bahwa hasil pelaksanaan pengumpulan data statistik yang menugasinya, tanpa ada unsur rekayasa.

Pasal 24
Cukup jelas

Pasal 25
Surat tugas dan atau tanda pengenal mutlak diperlukan oleh setiap petugas statistik, baik dalam rangka menjamin keabsahan petugas statistik yang bersangkutan maupun untuk menyakinkan responden.

Pasal 26
Cukup jelas

Pasal 27
Yang dimaksud dengan "keterangan yang diperlukan" adalah keterangan yang diminta melalui kuesioner yang harus dijawab secara lengkap dan benar.

Pasal 28
Cukup jelas

Pasal 29
Cukup jelas

Pasal 30
Ayat (1)
Dalam rangka mendukung terwujudnya Sistem Statistik Nasional dan untuk mengembangkannya lebih lanjut, instansi pemerintah dapat membentuk satuan organisasi untuk menyelenggarakan statistik sektoral, sedangkan lembaga swasta dapat pula mengupayakan terbentuknya satuan organisasi dalam penyelenggaraan statistik khusus.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 31
Cukup jelas

Pasal 32
Cukup jelas

Pasal 33
Cukup jelas

Pasal 34
Cukup jelas

Pasal 35
Cukup jelas

Pasal 36
Cukup jelas

Pasal 37
Cukup jelas

Pasal 38
Cukup jelas

Pasal 39
Cukup jelas

Pasal 40
Cukup jelas

Pasal 41
Cukup jelas

Pasal 42
Cukup jelas

Pasal 43
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali