TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 1997
TENTANG
PENYIARANUMUM
Penyiaran melalui media komunikasi massa elektronik dengan kelebihan dan keunggulannya yang dapat mengatasi ruang dan waktu dalam bentuk dengar atau audio dan pandang dengar atau audiovisual serta grafis dan teks harus mampu melaksanakan peranan aktif dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila. Oleh karena itu, bersama-sama media massa lainnya, penyiaran harus ditingkatkan kemampuannya melalui pembangunan yang diarahkan untuk semakin meningkatkan penghayatan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam semua aspek kehidupan bangsa, sehingga semakin meningkatkan kesadaran rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam rangka mewujudkan Wawasan Nusantara, memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, dan memelihara stabilitas nasional yang mantap dan dinamis, sejalan dengan dinamika pembangunan dan kemajuan teknologi.
Dengan kemampuan yang terus-menerus ditingkatkan dan dibina sesuai dengan arahan tersebut di atas, penyiaran memiliki kedudukan yang penting dan strategis dalam memotivasi pendapat dan kehendak masyarakat ke arah hal-hal yang positif agar berperan serta secara aktif dalam setiap tahap pembangunan nasional yang meliputi pula pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Sementara itu, kemajuan teknologi penyiaran yang berkembang dengan cepat menyebabkan landasan hukum pembinaan dan pengembangan penyiaran yang ada selama ini sudah tidak memadai lagi, baik karena tingkat peraturan yang mengaturnya lebih rendah daripada undang-undang maupun karena ruang lingkup pengaturannya baru meliputi segi-segi tertentu dalam kegiatan penyiaran dengan pengaturan yang belum terpadu.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sebagai landasan pengaturan dan pembinaan penyelenggaraan penyiaran serta untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum dan ditaatinya Kode Etik Siaran, diperlukan Undang-undang tentang Penyiaran.
Pengaturan penyiaran dalam Undang-undang ini disusun berdasarkan pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
l. Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara sebagai landasan filosofis, konstitusional, dan operasional merupakan panduan dalam menumbuhkan, membina dan mengembangkan penyiaran di Indonesia sehingga sebagai media komunikasi massa, penyiaran menjadi sarana efektif untuk perjuangan bangsa, penjalin persatuan dan kesatuan bangsa, sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, pengembangan dan pelestarian budaya bangsa, sarana informasi dan penerangan, pendidikan, dan hiburan yang sehat, serta penyalur pendapat umum dan penggerak peran serta masyarakat dalam pembangunan.
2. Penyiaran memiliki nilai strategis sehingga perlu dikuasai oleh negara. Untuk itu, penyiaran perlu dibina dan dikendalikan dengan sebaik-baiknya.
3. Penyiaran mempunyai kaitan erat dengan spektrum frekuensi radio dan orbit geostasioner yang merupakan sumber daya alam yang terbatas, sehingga pemanfaatannya perlu secara efektif dan efisien bagi sebesar-besarnya kepentingan nasional.
4. Sebagai perwujudan peran serta masyarakat dalam pembangunan, selain Pemerintah, masyarakat dapat menyelenggarakan penyiaran dan wajib mendukung pertumbuhan dan perkembangan penyiaran.
5. Penyiaran yang diselenggarakan oleh masyarakat merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari sistem penyiaran nasional.
6. Pembinaan penyiaran diarahkan pada terciptanya siaran yang berkualitas dan mampu menyerap serta merefleksikan aspirasi masyarakat yang positif dan beraneka ragam, serta meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap pengaruh buruk nilai-nilai budaya asing.
7. Untuk mewujudkan iklim yang sehat bagi penyelenggaraan penyiaran, pembinaan dan pengembangan penyiaran dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu mata rantai yang berkesinambungan sejalan dengan dasar, asa, tujuan, fungsi, dan arah penyelenggaraan penyiaran.
8. Untuk mencegah perbuatan melawan hukum yang mungkin timbul dari penyelenggaraan penyiaran, pelanggaran terhadap ketentuan di dalam Undang-undang ini dikenai sanksi.
Bertitik tolak dari pokok-pokok pikiran sebagaimana tersebut di atas dalam Undang-undang ini terutama diatur hal-hal yang bersifat mendasar, sedangkan yang bersifat teknis dan operasional akan diatur dengan Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ketentuan dalam Pasal ini bermakna bahwa tujuan penyiaran berkaitan erat dengan aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh sebab itu, penyiaran tidak boleh mengabaikan segi idealisme dan harus mengutamakan misi sosial melalui acara-acara yang dapat memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menumbuhkan dan mengembangkan sikap mental masyarakat yang partisipatif terhadap upaya pembangunan nasional.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Huruf a
Penyiaran diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dimaksudkan agar lembaga penyiaran melalui acara siarannya dapat menumbuhkan sikap kerja keras, disiplin, menghargai prestasi, berani bersaing, kreatif, dan tanggap terhadap perubahan, mendorong budaya belajar dan budaya ingin maju, serta meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Mengingat bahwa penyiaran mempunyai peran strategis dalam upaya memperkuat dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, mendorong pertumbuhan ekonomi, mencerdaskan kehidupan bangsa, memantapkan budaya nasional dan stabilitas nasional, maka penyiaran merupakan sesuatu yang menguasai hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, penyiaran perlu dikuasai oleh negara.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Pemerintah didampingi oleh BP3N adalah bahwa Pemerintah bekerja sama dengan BP3N untuk membina dan mengendalikan pertumbuhan dan perkembangan penyiaran nasional.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Jenis penyiaran yang diatur dalam ayat ini tidak terbatas pada penyiaran radio dan televisi, tetapi juga mencakup layanan informasi yang menjangkau masyarakat luas. Jenis penyiaran masih akan terus berkembang ke arah perwujudan konvergensi antara telekomunikasi, penyiaran, dan komputer.
Sejalan dengan perkembangan yang terjadi, penyiaran dapat dibagi dalam bentuk jasa penyiaran, jasa siaran, dan layanan informasi. Yang dimaksud dengan jasa penyiaran' adalah jasa penyiaran radio atau televisi yang lingkup kegiatannya mulai dari menghimpun, memproduksi, sampai dengan menyiarkan materi siaran melalui pemancar terestrial.
Yang dimaksud dengan jasa siaran" adalah jasa penyiaran yang lingkup kegiatannya pada dasarnya terbatas hanya untuk menyalurkan atau memancarluaskan siaran dari lembaga penyiaran atau lembaga penyelenggara siaran lainnya, atau menyelenggarakan siaran audiovisual dalam lingkungan terbuka secara terbatas atau menyelenggarakan siaran melalui satelit.
Yang dimaksud dengan jasa layanan informasi adalah jasa penyiaran dalam bentuk layanan informasi yang menjangkau masyarakat luas, baik dalam bentuk teks, suara, grafis dan gambar statis maupun dalam bentuk gambar bergerak, baik yang disajikan secara tersendiri maupun secara terpadu.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan diberi wewenang khusus" adalah wewenang untuk penataan organisasi, pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasara, serta pengelolaan keuangan sehingga lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan misi penyiaran.
Ayat (2)
Dalam melaksanakan misi penyiaran, Lembaga Penyiaran Pemerintah harus mampu memberikan jasa penyiaran yang sebaik-baiknya, cepat dan tepat, serta sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat. Untuk itu, Lembaga Penyiaran Pemerintah harus dikelola sesuai dengan prinsip manajemen penyiaran yang berlaku secara universal.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Ketentuan ini dimaksudkan agar Lembaga Penyiaran Pemerintah dapat mengoptimalkan layanan siaran radio dan televisi serta layanan informasi kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi baru.
Siaran berlangganan diselenggarakan sebagai pelengkap atau pendukung agar Lembaga Penyiaran Pemerintah lebih berdaya dalam melaksanakan misinya demi kepentingan nasional.
Yang dimaksud dengan jasa tambahan penyiaran" adalah suatu pelayanan informasi yang menyatu dalam pemancaran siaran radio dan/atau siaran televisi yang dapat diterima oleh masyarakat dengan atau tanpa alat perangkat khusus dengan tidak mengganggu penerimaan siaran tersebut, seperti informasi teks melalui siaran televisi (teletext) dan radio data melalui siaran radio (radio data services).
Ayat (6)
Lembaga Penyiaran Pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan pihak swasta nasional di bidang manajemen, permodalan, penyelenggaraan fungsi teknis penyiaran, penyelenggaraan penyiaran, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta usaha lain yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran dan pelaksanaan siaran.
Kerja sama di bidang penyelenggaraan penyiaran dan pelaksanaan siaran dapat dilakukan dalam satu perusahaan patungan. Pelaksanaan kerja sama tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (7)
Dalam melaksanakan misi penyiaran untuk menyebarluaskan kebijakan dan kegiatan pembangunan kepada seluruh masyarakat secara merata di seluruh wilayah Indonesia serta untuk memenuhi kebutuhan dan menampung aspirasi masyarakat di bidang informasi, penerangan, pendidikan, dan hiburan, maka diperlukan dana tambahan yang diperoleh dari iuran penyiaran, kontribusi, biaya izin penyelenggaraan penyiaran, siaran iklan niaga Radio Republik Indonesia, dan usaha-usaha lain yang sah.
Dana tambahan tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan iuran penyiaran adalah iuran yang dikenakan kepada pemilik pesawat penerima siaran televisi dan perangkat khusus penerima lainnya sebagai imbalan atas siaran yang diterima dari berbagai sumber siaran.
Yang dimaksud dengan kontribusi adalah sejumlah dana dari hasil pendapatan siaran iklan niaga yang dikenakan kepada Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus yang menyelenggarakan siaran iklan niaga.
Yang dimaksud dengan biaya izin penyelenggaraan penyiaran adalah sejumlah dana yang dikenakan kepada Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus berkenaan dengan izin penyelenggaraan penyiaran.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Maksud ayat ini adalah mencegah dimanfaatkannya Lembaga Penyiaran Swasta untuk menyebarluaskan buah pikiran yang menentang Pancasila.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan agar pendirian Lembaga Penyiaran Swasta harus didasarkan kepada kepentingan nasional serta memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
Lembaga Penyiaran Swasta tetap dapat menyiarkan acara siaran agama, serta acara siaran pendidikan politik sebagai bagian dari pola acara yang disusun secara periodik oleh Lembaga Penyiaran Swasta yang bersangkutan; serta khusus untuk penyiaran radio sesuai dengan format stasiun.
Larangan tersebut juga diberlakukan bagi Lembaga Penyiaran Swasta yang telah memperoleh izin siaran, yang apabila ternyata kemudian hari menyelenggarakan siaran untuk kepentingan seperti tersebut dalam ayat ini.
Pasal 12
Ayat (1)
Karena setiap lembaga penyiaran di dalam negeri harus berorientasi pada kepentingan nasional Indonesia, modal pendirian lembaga penyiaran tersebut harus modal nasional sehingga tidak dipengaruhi kepentingan lain dari luar.
Ayat (2)
Dalam hal Lembaga Penyiaran Swasta memerlukan dana dalam rangka pengembangan usaha dan peningkatan pelayanannya kepada masyarakat, penambahan atau pemenuhan modal berikutnya dapat dilakukan melalui pasar modal atau melalui cara lain setelah memperoleh persetujuan dari Pemerintah.
Namun, penambahan atau pemenuhan kebutuhan modal tersebut tidak boleh bersumber dari dana yang berasal dari luar negeri, misalnya pinjaman komersial, atau melalui cara lain yang dananya berasal dari luar negeri.
Untuk mencegah beralihnya pemilikan Lembaga Penyiaran Swasta ke satu tangan, satu kelompok, atau ke tangan warga negara asing, Pemerintah tetap akan dapat mengendalikannya melalui mekanisme persetujuan tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Ayat ini dimaksudkan untuk menghindarkan dominasi siaran yang dapat membentuk pendapat umum yang tidak sehat terhadap pembangunan bangsa dan/atau dominasi siaran iklan niaga yang menghambat pertumbuhan penyiaran yang sehat.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan agar dapat dihindarkan dominasi informasi melalui siaran dan media cetak yang dapat menimbulkan pendapat umum yang tidak sehat terhadap pembangunan bangsa.
Yang dimaksud dengan kepemilikan silang langsung adalah kepemilikan Lembaga Penyiaran Swasta oleh perusahaan media cetak atau sebaliknya. Yang dimaksud dengan "kepemilikan silang tidak langsung" adalah kepemilikan Lembaga Penyiaran Swasta dan perusahaan media cetak oleh satu orang atau satu badan hukum.
Ayat (3)
Ayat ini dimaksudkan agar Lembaga Penyiaran Swasta dikelola berdasarkan asas kekeluargaan sesuai dengan hakikat demokrasi Pancasila dengan pencerminan dalam pengelolaan usaha.
Dalam Peraturan Pemerintah diatur persentase minimum kepemilikan saham oleh karyawan lembaga penyiaran.
Kepemilikan saham oleh karyawan bersifat kolektif yang diwujudkan melalui koperasi atau badan-badan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 14
Bantuan" yang dimaksudkan dalam pasal ini adalah yang menyangkut bantuan modal, sedangkan bantuan jasa ataupun bantuan teknis yang tidak mengikat dan tidak mempengaruhi penampilan program, dapat diterima dengan izin Pemerintah.
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Peta lokasi stasiun penyiaran radio adalah peta persebaran lokasi stasiun radio, yang dianggap ideal untuk beroperasi dan berkembang dalam menyelenggarakan siarannya disuatu wilayah tertentu dengan jangkauan wilayah siaran lokal.
Peta lokasi stasiun penyiaran radio dimaksud disusun berdasarkan pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayah jangkauan siaran, dan tersedianya frekuensi yang tidak menimbulkan gangguan penerimaan siaran radio antarstasiun penyiaran di suatu wilayah jangkauan siaran.
Dalam rangka pemberian izin penyelenggaraan penyiaran radio, peta lokasi stasiun penyiaran radio dimaksud dijadikan acuan, di samping juga memperhatikan format stasiun serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah jangkauan siaran.
Peta lokasi stasiun penyiaran radio dan jumlah dari setiap format stasiun dibuat dan disempurnakan dalam waktu atau periode tertentu dengan memperhatikan pertimbangan dari BP3N.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Programa/saluran siaran yang dimaksud pada ayat ini, untuk radio adalah programa/saluran siaran lokal, sedangkan untuk televisi adalah programa/saluran siaran nasional.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan dalam keadaan tertentu dalam ayat ini adalah suatu keadaan yang menyebabkan Lembaga Penyiaran Pemerintah tidak dapat menyiarkan sendiri peristiwa penting yang perlu diketahui oleh masyarakat internasional.
Keadaan tersebut dapat terjadi karena tidak berfungsinya sarana penyiaran atau kurang memadainya peralatan yang dimiliki Lembaga Penyiaran Pemerintah.
Hal itu dapat juga disebabkan oleh keadaan yang memerlukan pengerahan seluruh potensi penyiaran karena berlangsungnya peristiwa nasional atau internasional yang perlu disiarkan secara luas dalam rangka mendukung kepentingan nasional.
Yang dimaksud dengan mendukung dalam ayat ini adalah melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah kepada Lembaga Penyiaran Swasta untuk menyelenggarakan siaran tertentu yang seharusnya diselenggarakan sendiri oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah.
Dalam hal ini, kendati dan tangung jawab penyiaran tetap berada pada Lembaga Penyiaran Pemerintah.
Pasal 17
Ayat (1)
Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah hak untuk penyelenggaraan penyiaran radio atau penyiaran televisi.
Pemberian izin tersebut dikaitkan dengan tanggung jawab pembinaan isi siaran yang harus disesuaikan dengan dasar, asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran di Indonesia.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan dapat diperpanjang dalam ayat ini adalah perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran yang didasarkan pada hasil evaluasi atas kinerja Lembaga Penyiaran Swasta yang bersangkutan.
Pada setiap kali perpanjangan, jangka waktu izin penyelenggaraan penyiaran diberikan maksimum 5 (lima) tahun untuk penyelenggaraan penyiaran radio dan maksimum 10 (sepuluh) tahun untuk penyelenggaraan penyiaran televisi.
Ayat (3)
Format stasiun adalah ciri atau karakteristik suatu stasiun penyiaran radio berdasarkan bagian dominan dari isi siaran secara keseluruhan yang penetapannya dikaitkan dengan kebutuhan dan keinginan khalayak sasaran yang akan dijangkau oleh stasiun tersebut.
Penerapan yang menyangkut format stasiun radio diberlakukan secara bertahap sesuai dengan hasil penelitian dan kebutuhan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk mencegah izin penyelenggaraan penyiaran diperjualbelikan yang dapat mengakibatkan lembaga penyelenggara penyiaran berada di bawah penguasaan perseorangan atau badan hukum tertentu.
Larangan dalam ayat ini juga mencakup larangan penyelenggaraan penyiaran oleh pihak yang bukan pemegang izin penyelenggaraan penyiaran, atau sebagian atau seluruh saham lembaga penyiaran dipindahtangankan kepada pihak lain.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan berkoordinasi dalam ayat ini adalah upaya bersama dengan instansi terkait melalui mekanisme perizinan satu atap untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Karena Undang-undang ini mengatur, mengarahkan, membina, dan mengendalikan penyiaran yang mempunyai kaitan erat dengan penggunaan frekuensi dan sarana pemancaran serta transmisi, maka mekanisme perizinan satu atap sangat diperlukan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Penetapan pemimpin dan penanggung jawab penyelenggara penyiaran dimaksudkan untuk meletakkan dasar-dasar manajemen yang profesional, sehat dan bertanggung jawab. Tanggung jawab penyelenggaraan penyiaran secara keseluruhan berada pada pemimpin umum. Namun, untuk pertanggungjawaban secara hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan siaran, tanggung jawab dapat dilimpahkan kepada penanggung jawab sesuai dengan bidang permasalahannya, baik aspek pemberitaan, materi siaran, teknik maupun usaha.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 20
Penyelenggara siaran khusus mempunyai karakteristik yang khas dibandingkan dengan penyelenggara penyiaran.
Penyelenggara siaran khusus pada dasarnya hanya menyalurkan siaran radio, siaran televisi, audiovisual, atau informasi secara interaktif atau tidak interaktif. Materi siaran atau layanan informasi yang disalurkan hanya dapat diterima oleh masyarakat dengan menggunakan perangkat khusus penerima siaran.
Penyelenggara siaran khusus terbagi atas penyelenggara siaran/audiovisual, penyalur siaran, dan penyelenggara jasa layanan informasi, yang masing-masing memiliki jenis penyiaran yang berbeda.
Sebagai penyelenggara siaran, lembaga penyelenggara hanya memancarkan dan/atau menyalurkan materi siaran yang diperoleh dari lembaga lain.
Sejalan dengan perkembangan teknologi dan perkembangan kebutuhan kehidupan masyarakat, tidak tertutup kemungkinan penyelenggara siaran diberi izin untuk melakukan kegiatan siaran dengan menyediakan sendiri materi siaran secara terbatas untuk disalurkan.
Sebagai penyalur siaran, lembaga penyalur siaran hanya menyalurkan siaran yang diterima dan/atau disediakan oleh lembaga penyelenggara siaran lain dan tidak diperkenankan menyelenggarakan penyiaran.
Sebagai penyelenggara jasa layanan informasi, lembaga penyelenggara pada dasarnya hanya menyalurkan materi informasi yang diperoleh dari lembaga lain dan secara terbatas dapat menyediakan sendiri materi informasi yang diperlukan.
Pasal 21
Badan hukum izin penyelenggaraan siaran khusus yang dimaksud dalam pasal ini adalah badan hukum yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan siaran khusus dengan izin tersendiri, yang terpisah dari izin Lembaga Penyiaran Swasta.
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sensor internal adalah sensor yang harus dilakukan oleh penyelenggara siaran khusus terhadap isi siaran yang diterima dan disalurkan langsung dari program siaran lembaga penyiaran dalam dan luar negeri.
Tujuan sensor internal ini adalah untuk melindungi masyarakat terhadap dampak negatif acara yang disiarkan karena khalayak penerima siaran tidak dapat dibatasi baik dari segi usia maupun daya serapnya.
Pasal 23
Ayat (1)
Siaran berlangganan melalui satelit yang hanya dapat diterima -- didengar atau ditonton -- oleh khalayak dengan menggunakan perangkat khusus penerima siaran, dan dengan membayar imbalan dalam bentuk biaya langganan atau imbalan biaya langsung untuk acara tertentu.
Siaran berlangganan melalui satelit mempunyai keunggulan dibandingkan dengan siaran berlangganan lainnya karena jangkauan siarannya mencakup wilayah nasional dan sebagian wilayah internasional.
Keharusan menggunakan sarana pemancar ke satelit yang berlokasi di Indonesia dengan mengutamakan satelit Indonesia dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian isi siaran melalui sensor internal dengan menunda beberapa saat siaran yang disalurkan dari luar negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Perkembangan dan kemajuan teknologi memungkinkan siaran Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus berlangganan melalui satelit dapat diterima oleh alat penerima siaran radio/televisi tanpa berlangganan.
Oleh karena itu, lembaga Penyelenggara Siaran Khusus dimaksud harus menerapkan dan mengembangkan teknologi agar siarannya hanya dapat diterima oleh alat penerima siaran radio/televisi berlangganan.
Pasal 24
Ayat (1)
Agar penyelenggara siaran berlangganan tidak semata-mata mementingkan pertimbangan ekonomi dalam kegiatan siarannya dan agar jangan hanya menjadi media penyebarluasan budaya asing, maka siaran yang berasal dari luar negeri perlu dibatasi dengan mewajibkan menyalurkan siaran yang bersumber dari produksi dalam negeri dalam suatu perbandingan yang serasi.
Untuk memungkinkan terdapatnya acara siaran produksi dalam negeri yang berkualitas dijadikan saluran siaran berlangganan, perbandingan yang dianggap realistis adalah 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) saluran siaran produksi luar negeri.
Bilamana jumlah saluran yang dapat diselenggarakan jumlahnya kurang dari 10 (sepuluh) saluran siaran, penyelenggara siaran berlangganan tetap wajib menyalurkan 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri.
Ayat (2)
Agar penyelenggara siaran berlangganan tidak semata-mata mementingkan pertimbangan ekonomi dalam kegiatan siarannya dan agar jangan hanya menjadi media penyebarluasan budaya asing, maka siaran yang berasal dari luar negeri perlu dibatasi dengan mewajibkan menyalurkan siaran yang bersumber dari produksi dalam negeri dalam suatu perbandingan yang serasi.
Untuk memungkinkan terdapatnya acara siaran produksi dalam negeri yang berkualitas dijadikan saluran siaran berlangganan, perbandingan yang dianggap realistis adalah 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri berbanding 5 (lima) saluran siaran produksi luar negeri.
Bilaman jumlah saluran yang dapat diselenggarakan jumlahnya kurang dari 5 (lima) saluran siaran, penyelenggara siaran berlangganan tetap wajib menyalurkan 1 (satu) saluran siaran produksi dalam negeri.
Ayat (3)
Apabila berdasarkan hasil penelitian ternyata materi siaran produksi dalam negeri telah berkembang, perbandingkan siaran produksi dalam negeri dengan siaran produksi luar negeri perlu disesuaikan oleh Pemerintah, sehingga secara bertahap saluran siaran produksi dalam negeri dapat semakin meningkat jumlahnya.
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Larangan dalam ayat ini mencakup juga badan hukum Indonesia yang pemilikannya dikuasai dan/atau dikendalikan oleh Lembaga Penyiaran Asing.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan perwakilan Lembaga Penyiaran Asing dalam ayat ini adalah kantor tempat koresponden Lembaga Penyiaran Asing bekerja untuk mendukung kegiatan liputan jurnalistik yang dilakukan di Indonesia.
Ayat (5 Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "wadah kerja sama lembaga" adalah organisasi lembaga penyiaran untuk meningkatkan penyelenggaraan penyiaran sehingga siaran yang disajikan sesuai dengan dasar, asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran.
Yang dimaksud dengan wadah kerja sama profesi adalah organisasi para praktisi bidang penyiaran untuk meningkatkan profesionalisme para anggotanya sehingga mampu mendukung upaya memajukan dunia penyiaran.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan mewakili Indonesia dalam ayat ini adalah kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Lembaga Penyiaran Pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta untuk menghadiri forum dan/atau menjadi anggota badan penyiaran di tingkat internasional atas nama Republik Indonesia.
Dalam forum dan badan tertentu yang mensyaratkan Pemerintah sebagai peserta atau anggota penuh, Indonesia dapat diwakili oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah dan dalam hal ini Lembaga Penyiaran Swasta dapat diikutsertakan sebagai anggota biasa.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Kerja sama yang dimaksud dalam ayat ini bersifat mendasar, yang dapat menimbulkan pengaruh kait-mengait dengan kepentingan lainnya, dan terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari Pemerintah.
Kerja sama yang bersifat perasional pelaksanaan siaran secara tidak tetap, seperti kerja sama di bidang programa dan liputan peristiwa olahraga, dapat dilakukan langsung sejauh tidak merugikan kepentingan nasional.
Dalam ayat ini terdapat dua norma izin, yaitu izin kerja sama pemancaran siaran dan izin kerja sama teknik dan jasa.
Pelanggaran terhadap ketentuan izin kerja sama pemancaran siaran dikategorikan sebagai tindak pidana dan pelanggaran terhadap ketentuan izin kerja sama teknik dan jasa dikategorikan pelanggaran administratif.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan perbandingan mata acara siaran" dalam ayat ini adalah perbandingan jumlah waktu siaran mata acara produksi dalam negeri dengan jumlah waktu siaran mata acara produksi luar negeri sekurang-kurangnya 70 (tujuh puluh) berbanding 30 (tiga puluh).
Perbandingan ini berlaku untuk semua jenis acara, termasuk film dan sinetron di televisi.
Ayat (3)
Dalam menyiarkan mata acara siaran yang berasal dari luar negeri, lembaga penyiaran di dalam negeri harus memperhatikan hubungan baik negara Indonesia dengan negara sahabat, karena bukan tidak mungkin mata acara tersebut dapat menyinggung hal-hal sensitif yang dapat mengganggu hubungan baik dengan Indonesia.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan standar isi siaran dalam ayat ini adalah kriteria atau ukuran baku kualitas isi siaran yang berkaitan dengan:
a. kesesuaian antara isi siaran dengan budaya khalayak sasaran;
b. kesesuaian antara isi siaran dengan usia dan kebutuhan khalayak sasaran;
c. upaya perlindungan terhadap anak dan remaja;
d. ketepatan, keseimbangan, dan kebenaran isi siaran, terutama siaran berita dan siaran iklan niaga.
Ayat (5)
Lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan pada anak dan remaja dengan menyiarkan acara pada waktu yang tepat khusus untuk anak sekolah dan anak usia sekolah.
Yang dimaksud dengan waktu khusus adalah waktu penayangan program acara siaran yang disesuaikan dengan perbedaan waktu yang berlaku di Indonesia.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Jika isi siaran lembaga penyiaran teryata bertentangan dengan Pancasila, Pemerintah mengeluarkan keputusan pembekuan kegiatan penyiaran untuk waktu tertentu.
Proses selanjutnya menganai kelangsungan penyelenggaraan siaran menunggu hasil keputusan pengadilan.
Pelaku pelanggaran dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (9)
Yang dimaksud dengan menghasut dalam ayat ini adalah membangkitkan perasaan seseorang atau kelompok orang yang dapat menimbulkan sikap menentang, melawan, memberontak, atau melakukan perbuatan lainnya yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan bertentangan dengan ajaran agama" adalah bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan yang secara universal terdapat dalam setiap ajaran agama.
Yang dimaksud dengan merendahkan martabat manusia" adalah bersifat menurunkan/merendahkan tingkat harkat manusia atau memandang rendah harkat atau harga diri manusia.
Yang dimaksud dengan patut dapat diduga mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa adalah yang berdasarkan akal sehat dapat diperkirakan akan mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.
Hal-hal yang dapat mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa misalnya hal-hal yang memuat pertentangan antarsuku, antaragama, antarras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam penggunaan bahasa daerah, sedapat mungkin penyelenggara lembaga penyiaran menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia, sehingga khalayak di daerah lain dapat memahami dan mengikuti acara tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan sulih suara adalah pengalihan bahasa secara lisan dari satu bahasa ke bahasa lain.
Ayat (8)
Mengingat sulih suara ke dalam bahasa Indonesia memiliki dampak positif dan negatif, sulih suara dilakukan secara selektif.
Acara yang mempunyai nilai meningkatkan kecerdasan bangsa serta acara khusus yang berdampak positif terhadap pelestarian budaya bangsa secara selektif dapat disulihsuarakan.
Ayat (9)
Cukup jelas
Ayat (10)
Cukup jelas
Ayat (11)
Cukup jelas
Ayat (12)
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Ketentuan ini memperkuat ketentuan Pasal 32 ayat (1), agar lembaga-lembaga penyiaran lebih banyak menyiarkan tema siaran di dalam negeri yang berpijak pada jatidiri dan akar budaya nasional Mata acara siaran serupa itu kemungkinan besar tidak mampu diproduksi sendiri oleh lembaga penyiaran sehingga harus digalang kerja sama yang serasi dengan rumah produksi di dalam negeri.
Rumah produksi ini harus dipandang sebagai lembaga penunjang kemajuan penyiaran di tanah air sehingga secara bersama-sama dengan lembaga penyiaran dapat mempertahankan jatidiri dan wawasan kebangsaan Indonesia.
Lembaga penyiaran dan rumah produksi dengan menumbuhkan kerja sama yang saling menguntungkan harus mampu memberikan nilai tambah terhadap nilai-nilai budaya bangsa yang merupakan sumber mata acara yang tidak akan habis-habisnya.
Hal ini sesuai dengan arah penyiaran dalam mengembangkan dan melestarikan nilai-nilai budaya bangsa seraya memperkuat ketahanan budaya nasional.
Ayat (2)
Dalam memilih mata acara yang berasal dari luar negeri perlu dipertimbangkan betul-betul agar bermanfaat dan dapat dijadikan pembanding untuk mendorong peningkatan kualitas mata acara produksi dalam negeri.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan merelai siaran dari Lembaga Penyiaran Pemerintah ialah memancarteruskan siaran tersebut pada saat yang bersamaan, tidak dengan merekamnya terlebih dahulu, kemudian menyiarkannya dalam bentuk siaran tunda.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan acara kenegaraan antara lain:
a. Pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus di DPR-RI;
b. Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia;
c. Upacara Hari Kesaktian Pancasila tanggal 1 Oktober.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan merelai siaran dalam ayat ini adalah memancarteruskan siaran dari Lembaga Penyiaran Asing dengan atau tanpa menggunakan alat bantu.
Acara tetap" yang dimaksud dalam ayat ini adalah acara yang tercantum di dalam pola acara.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 36
Ketentuan ini dimaksudkan agar peristiwa penting yang bersifat khusus baik yang berlingkup nasional maupun internasional dapat diselenggarakan sebaik-baiknya untuk menjangkau seluruh masyarakat Indonesia.
Yang dimaksud dengan peristiwa penting yang bersifat khusus antara lain peristiwa besar dan insidental yang perlu segera diketahui oleh masyarakat luas atau pertandingan olahraga mendunia yang digemari oleh masyarakat.
Pasal 37
Ayat (1)
Kelayakan siaran yang menyangkut kesesuaian isi dengan kriteria standar isi siaran rekaman audio yang tidak diproduksi sendiri sepenuhnya menjadi tanggung jawab lembaga penyiaran yang bersangkutan.
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar lembaga penyiaran melakukan sensor sendiri karena belum ada lembaga sensor yang menguji dan menyensor kelayakan rekaman audio untuk disiarkan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hak siar dalam ayat ini adalah hak menyiarkan suatu mata acara siaran, baik untuk satu atau beberapa kali siaran maupun jangka waktu tertentu.
Ayat (2)
Penegasan "pemilikan hak siar di televisi dapat dilakukan dengan mencantumkannya pada akhir setiap mata acara, sedangkan di radio dapat dilakukan secara periodik atau disesuaikan dengan kebutuhan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan klasifikasi acara siaran" adalah pengelompokan acara siaran berdasarkan isi siaran yang dikaitkan dengan usia dan khalayak sasaran.
Klasifikasi acara siaran dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari hal-hal negatif yang mungkin ditimbulkan oleh siaran dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memilih acara siaran.
Ayat (2)
Dalam klasifikasi acara siaran dicantumkan kode kelayakan tonton berdasarkan tingkat kekerasan, pornografi, dan kekasaran bahasa dikaitkan dengan kelompok usia pemirsa, yang terdiri dari:
a. layak untuk anak;
b. perlu didampingi orang tua;
c. umum
/semua umur;
d. hanya untuk orang dewasa;
e. terbatas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Pada dasarnya kewenangan melaksanakan siaran berita berada pada Lembaga Penyiaran Pemerintah. Meskipun demikian, Lembaga Penyiaran Swasta dapat juga melaksanakan siaran berita sesuai dengan persyaratan tertentu.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan memenuhi standar berita dan menaati Kode Etik Siaran serta Kode Etik Jurnalistik bagi Lembaga Penyiaran Swasta dalam melaksanakan siaran berita adalah bahwa sebelum melaksanakan siaran berita beberapa persyaratan harus dipenuhi oleh pemimpin umum dan penanggung jawab pemberitaan Lembaga Penyiaran Swasta yang bersangkutan.
Hal ini diperlukan karena siaran berita mempunyai pengaruh langsung dan besar kepada masyarakat.
Pemberitaan media elektronik harus menggunakan pendekatan pers yang bebas dan bertanggung jawab yang mengacu kepada Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers.
Standar berita ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan pertimbangan dari BP3N.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan kewajiban lembaga penyiaran agar selalu menjaga isi dan cara penyampaian siaran berita sesuai dengan Kode Etik Siaran dan Kode Etik Jurnalistik.
Ayat (3)
Karena penyelenggara siaran berlangganan pada dasarnya hanya menjadi penyalur siaran yang terutama berasal dari luar negeri, penyelenggaraan siaran berita yang diproduksi sendiri oleh penyelenggara siaran berlangganan sulit untuk dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan.
Ayat (4)
Mata acara siaran berita adalah kegiatan jurnalistik yang sangat erat kaitannya dengan tanggung jawab dan kredibilitas sebuah lembaga penyiaran. Oleh karena itu, rumah produksi tidak diizinkan memproduksi mata acara untuk keperluan siaran berita atau bahan acara siaran yang dapat dikategorikan sebagai berita.
Yang dimaksud dengan berita dalam ayat ini adalah berita yang mengandung unsur informasi baru mengenai peristiwa penting yang baru terjadi, yang ada pengaruhnya dan menarik bagi khalayak.
Bagi rumah produksi yang memiliki kemampuan, diizinkan untuk memproduksi bahan acara siaran yang berupa karangan khas dan hal-hal yang menarik perhatian orang yang tidak dikategorikan sebagai berita.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan perusahaan dalam ayat ini adalah rumah produksi nasional atau perusahaan periklanan nasional yang menjadi anggota asosiasi periklanan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan persentase waktu siaran adalah jumlah waktu siaran yang diizinkan digunakan untuk menyiarkan iklan niaga.
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Yang dimaksud dengan mengutamakan untuk menerima dan menyiarkan iklan niaga adalah untuk memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya dan memberdayakan perusahaan nasional yang bergerak di bidang periklanan. Bagi usaha perorangan atau usaha berskala kecil diberikan kesempatan untuk memasang iklan pada lembaga penyiaran khususnya radio siaran tanpa melalui perusahaan periklanan yang menjadi anggota asosiasi periklanan nasional.
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Ayat (1)
Melalui pola acara, lembaga penyiaran akan dapat mengendalikan perimbangan pelaksanaan fungsi penyiaran sehingga segala sesuatunya dapat berjalan dengan selaras.
Pola acara harus disusun dalam kurun waktu tertentu sekurang-kurangnya untuk waktu 6 (enam) bulan atau 1 (satu) tahun. Mata acara yang bersifat aktual, dapat disesuaikan menurut keperluan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan penggolongan acara siaran" adalah pengelompokan acara siaran berdasarkan jenisnya yang meliputi siaran berita, informasi dan penerangan, siaran olah raga dan hiburan, siaran pendidikan dan kebudayaan, siaran iklan, serta siaran agama. Untuk setiap jenis acara siaran, dijelaskan tujuan dan maksudnya dengan mengacu kepada latar belakang kebiasaan masyarakat pada umumnya serta keperluan dan keinginan khalayak sasaran.
Ayat (3)
Waktu untuk menyiarkan suatu mata acara merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan oleh setiap lembaga penyiaran dengan mengacu pada kebiasaan masyarakat pendengar atau pemirsa berdasarkan umur.
Sesuai dengan fungsi sosialnya, lembaga penyiaran perlu memperhatikan dengan saksama keperluan lain masyarakat agar tidak mengganggu keseimbangan kehidupan mereka sehari-hari.
Demikian pula mata acara untuk anak-anak perlu disiarkan pada jam-jam yang sesuai.
Dalam menyiarkan mata acara siaran nasional, setiap lembaga penyiaran perlu juga memperhatikan pembagian waktu di Indonesia, terutama waktu yang bertepatan dengan kewajiban melaksanakan ibadah agama. Acara tertentu yang terpilih yang merupakan siaran langsung, penyiarannya dapat tidak terikat dengan waktu yang ditentukan dalam pola acara siaran.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan rekomendasi dari BP3N" adalah memberi pertimbangan sebagai masukan dalam penyusunan pola acara standar sebagai pedoman bagi lembaga penyiaran dalam membuat pola acara siaran untuk periode tertentu.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan daerah sekitar tempat penyelenggaraan siarannya" adalah suatu tempat tertentu yang dapat dibangun jaringan kabel sebagai sarana untuk mendistribusikan siarannya tanpa menimbulkan masalah atau terjadinya kerusakan terhadap prasara lingkungan.
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar masyarakat memperoleh kualitas pelayanan siaran yang memenuhi persyaratan di samping untuk mempermudah operasional siaran antarlembaga penyiaran. Dengan standar sistem yang sama, pertukaran acara siaran antarlembaga penyiaran dan penyelenggaraan siaran sentral atau siaran internasional dapat dilakukan dengan mudah dan ekonomis.
Pemenuhan kinerja teknik yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah dilakukan oleh lembaga penyiaran secara bertahap.
Ayat (2)
Melalui ketentuan ini, lembaga penyiaran dapat mendorong perkembangan industri di dalam negeri dengan cara mengutamakan penggunaan sarana teknik penyiaran produksi dalam negeri yang telah memenuhi standar kinerja teknik.
Standar dan pengujian oleh lembaga yang berwenang tersebut pada dasarnya berlaku untuk semua sarana teknik penyiaran yang digunakan oleh lembaga penyiaran di Indonesia.
Lembaga yang berwenang melakukan pengujian dalam hal ini adalah lembaga pemerintah atau swasta yang ditunjuk oleh Pemerintah yang mempunyai fasilitas dan kemampuan untuk melakukan pengujian sesuai dengan standar internasional yang telah ditetapkan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Ketentuan ini ditujukan bagi kepentingan pembinaan untuk menghindarkan kemungkinan terjadinya duplikasi penggunaan spektrum frekuensi radio oleh lembaga penyiaran.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 50
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan perangkat khusus penerima siaran" adalah perangkat tambahan yang diperlukan sebagai alat bantu dari perangkat penerima siaran radio dan/atau televisi, atau alat bantu untuk penerimaan siaran khusus, sehingga masyarakat dapat menerima siaran dari penyelenggara penyiaran atau dari penyelenggara siaran khusus.
Perangkat khusus penerima siaran untuk tujuan komersial adalah perangkat yang disediakan oleh penyelenggara siaran untuk digunakan oleh kelompok masyarakat, perusahaan, atau kantor dengan menerima imbalan berupa uang secara periodik atau dalam bentuk lainnya.
Perangkat khusus penerima siaran nonkomersial adalah perangkat yang dimiliki oleh anggota masyarakat untuk digunakan sendiri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan arahan kepada seluruh penyelenggara penyiaran agar mempertimbangkan mata acara mana yang pantas dan tidak pantas disiarkan (self censorship). Dengan memperhatikan besarnya kemampuan luasnya daya jangkau, dan pengaruh siaran radio dan siaran televisi di kalangan masyarakat, serta dengan selalu mengingat kebhinekaan masyarakat Indonesia, lembaga penyiaran diharapkan mampu menyerap dan mencerminkan hati nurani masyarakat secara tepat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Kode Etik Siaran adalah ikrar, tekat, dan panduan moral yang tercemin dalam penyelenggaraan siaran yang disusun dan ditetapkan oleh penyelenggara penyiaran yang tergabung dalam organisasi lembaga penyiaran dan organisasi profesi penyiaran.
Dengan menghormati dan tunduk pada kesepakatan yangdirumuskan dalam Kode Etik Siaran itu, penyelanggara penyiaran akan mampu secara moral menilai, membimbing atau bahkan menghukum diri sendiri, sehingga dapat meyakinkan masyarakat bahwa penyelenggara penyiaran mempnyai tanggung jawab moral yang tinggi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 55
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pembinaan dan pengendalian meliputi pengaturan, pengawasan dan penertiban atas penyelenggaraan penyiaran, yang dilaksanakan baik oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah, Lembaga Penyiaran Swasta maupun Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus.
Dalam pembinaan dan pengendalian penyiaran perlu dikembangkan suatu mekanisme terpadu yang memungkinkan berkembangnya kegiatan penyiaran yang sehat, terutama isi siarannya yang memiliki jatidiri yang bertumpu pada kepentingan nasional di samping pengelolaan lembaganya.
Penciptaan iklim usaha yang sehat diperlukan untuk menghindarkan persaingan yang tidak sehat dan mencegah timbulnya pemusatan penguasaan usaha penyiaran pada satu tangan atau satu kelompok tertentu yang tidak sesuai dengan jiwa dan nilai Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Peraturan yang terkait dengan penyiaran harus dapat menciptakan iklim menumbuhkan dan mengembangkan penyelenggaraan penyiaran yang sehat dan dinamis serta mampu mendorong dan mengantisipasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta aplikasinya terhadap dunia penyiaran di Indonesia.
Huruf c
Spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang terbatas harus dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kepentingan penyelenggaraan penyiaran dan penyampaian informasi. Oleh karena itu, Pemerintah secara terpadu perlu membuat peta lokasi penyiaran yang menetapkan jumlah lembaga penyiaran di suatu lokasi dengan wilayah jangkauan tertentu dengan memperhatikan faktor wilayah dan jumlah penduduk, daya dukung ekonomi wilayah yang bersangkutan, dan alokasi frekuensi yang tersedia berdasarkan perencanaan frekuensi untuk penyiaran secara nasional. Faktor tersebut sangat perlu mendapat perhatian di dalam penetapan peta lokasi penyiaran agar lembaga-lembaga penyiaran di suatu wilayah dapat tumbuh dan berkembang secara sehat.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Kegiatan untuk mendukung penyelenggaraan serta pembinaan dan pengendalian yang mencakup juga pemberdayaan kelompok masyarakat yang bergerak, baik di bidang kebudayaan maupun di bidang pendidikan memerlukan biaya yang besar.
Di samping itu, untuk kegiatan pemantauan secara terus-menerus di bidang penyelenggaraan penyiaran dan keluhan atau tanggapan masyarakat juga diperlukan biaya yang besar. Oleh karena itu, dana yang diterima dari iuran penyiaran, kontribusi, biaya izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus, siaran iklan niaga Radio Republik Indonesia, dan usaha-usaha lain yang sah harus dihimpun dan dikelola secara baik.
Dana-dana yang dihimpun berdasarkan ketentuan ini merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Ayat (2)
Hal-hal yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, antara lain, tata cara pengelolaan dana yang diperoleh dari iuran penyiaran, kontribusi, biaya izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus, siaran iklan niaga Radio Republik Indonesia, dan usaha lain yang sah dengan memperhatikan sifat dan karakteristik kegiatan penyiaran yang profesional. Mekanisme pengelolaan dana tersebut diupayakan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi penyiaran.
Pasal 57
Ayat (1)
BP3N dibentuk sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pembinaan penyiaran sekaligus sebagai wadah interaksi positif antara masyarakat, para penyelenggara penyiaran, dan Pemerintah. BP3N ini bersifat nonstruktural dan berfungsi sebagai pemberi pertimbangan dan pengendalian atas hal-hal yang berkenaan dengan penyiaran kepada Pemerintah.
Pertimbangan, masukan, atau rekomendasi Bp3N dapat dilakukan dalam bentuk lisan, tulisan, atau berupa partisipasi aktif.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Besar iuran penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan hasil konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Sanksi terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat berupa peringatan, denda, atau paling berat berupa penyegelan perangkat penerima siaran.
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Ayat (1)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, penyidik pegawai negeri sipil berkoordinasi dengan penyidik polisi negara Republik Indonesia mulai dari pemberitahuan penyidikan sampai dengan penyerahan hasil penyidikan, sehingga memberikan hasil yang sebaik-baiknya tanpa merugikan lembaga penyiaran.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 63
Ayat (1)
Dalam Pasal 31 ayat (1) yang dikenakan sanksi administratif adalah khusus kerja sama teknis dan jasa tanpa izin Pemerintah.
Ayat (2)
Pengenaan sanksi administratif dilakukan secara bertahap.
Khusus untuk pelanggaran tertentu, pengenaan sanksi administratif dapat dilakukan secara tidak bertahap, berdasarkan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan, misalnya lembaga penyiaran yang dinilai melakukan pelanggaran berat yang mengganggu keamanan dan ketertiban dapat langsung dikenai sanksi pembekuan kegiatan siarannya.
Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran karena menyangkut aspek yang luas dilakukan secara cermat dan teliti melalui berbagai pertimbangan.
Pembatasan pelayanan administrasi tertentu, misalnya tidak memberikan rekomendasi penyensoran film asing (impor) yang akan disiarkan oleh lembaga penyiaran yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Cukup jelas