+-------------------------------------------------------------------------+ Kelompok Aktiva Tetap Masa Manfaat Tarif Penyusutan dan Amortisasi Berwujud Menjadi Berdasarkan Metode Garis Lurus Saldo Menurun +-------------------------------------------------------------------------+ I. Bukan Bangunan: Kelompok I 2 tahun 50% 100% (dibebankan sekaligus) Kelompok II 4 tahun 25% 50% Kelompok III 8 tahun 12,5% 25% Kelompok IV 10 tahun 10% 20% II. Bangunan : Permanen 10 tahun 10% - Tidak Permanen 5 tahun 20% -
1) tambahan 1 tahun: | apabila penanaman modal baru pada bidang usaha yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan di kawasan industri dan kawasan berikat; |
2) tambahan 1 tahun: | apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut; |
3) tambahan 1 tahun: | apabila penanaman modal baru memerlukan investasi/pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); |
4) tambahan 1 tahun: | apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari investasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; dan/atau |
5) tambahan 1 tahun: | apabila menggunakan bahan baku dan atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke 4 (empat). |
No. 4675 | (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 1) |
1. tambahan 1 tahun: | apabila penanaman modal pada bidang usaha yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan di kawasan industri dan kawasan berikat; |
2. tambahan 1 tahun: | apabila memperkerjakan sekurang- kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut. Tenaga kerja Indonesia adalah tenaga kerja pada semua tingkat; |
3. tambahan 1 tahun: | apabila melakukan investasi/pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah); |
4. tambahan 1 tahun : | apabila dalam rentang waktu 5 (lima) tahun pajak, mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan yang dilakukan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah investasi. |
5. tambahan 1 tahun: | apabila menggunakan bahan baku dan atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke 4 (empat |
NO. | BIDANG USAHA | KBLI | CAKUPAN PRODUK |
1. | Kelompok Industri Makanan Lainnya Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan | 15497 | Industri Penyedap Masakan Kimia Lainnya (Khusus yang menghasilkan nucleotide (IMP, GMP) dan menggunakan proses bioteknologi dengan bahan baku dari hasil pertanian) |
2. | Kelompok Industri Tekstil dan Industri Pakaian Jadi a. Industri Persiapan Serat Tekstil | 17111 | - Serat Rami Terintegrasi (Kapasitas minimal 2.000 ton/tahun benang rami) - Serat Sutera Terintegrasi (Kapasitas minimal 2.000 ton/tahun benang sutera) |
b. Industri Persiapan Serat Tekstil dan lndustri Pemintalan Benang dan Industri Pertenunan (kecuali Pertenunan Karung Goni dan Karung Lainnya) | 17111 dan 17112 dan 17114 | Industri Persiapan Serat Tekstil dan Pemintalan benang dan lndustri Pertenunan Khusus ATM (Industri Tekstil Terpadu) (Minimal 1.000 Tenaga kerja) | |
c. Industri Persiapan Serat Tekstil dan Industri Pemintalan Benang Dan Industri Pertenunan (Kecuali Pertenunan Karung Goni dan Karung Lainnya) dan Industri Penyempumaan Kain dan/ atau Industri Pencetakan Kain | 17111 dan 17112 dan 17114 dan 17122 dan atau 17123 | lndustri Persiapan Serat Tekstil Dan Industri Pemintalan Benang Oan lndustri Pertenunan Khusus ATM Dan Industri Penyempumaan Kain Dan Atau Industri Pencetakan Kain (Industri Tekstil Terpadu) (Minimal 1.000 Tenaga Kerja) | |
d. Industri Persiapan Serat Tekstil dan Industri Pemintalan Benang dan Industri Pertenunan (kecuali Pertenunan Karung Goni dan Perlengkapannya | 17111 dan 17112 dan 17114 dan 18101 | Industri Persiapan Serat Tekstil dan Pemintalan Benang dan Industri pertenunan khusus ATM (Minimal 1.000 Tenaga Kerja) | |
e. Industri Pertenunan (Kecuali Pertenunan Karung Goni dan Karung Lainnya) dan Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannva | 17114 dan 18101 | Industri Pertenunan Khusus ATM dan Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya (Industri Tekstil Terpadu) (Minimal 1.000 Tenaga Kerja) | |
3. | Kelompok Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas dan Kertas Karton/Paper Board a. Industri Bubur Kertas (Pulp) b. Industri Kertas Budaya c. Industri Kertas Industri | 21011 21012 21015 | *) (Terintegrasi dengan HT/) *) (Terintegrasi dengan Industri Bubur Kertas) *) (Terintegrasi dengan Industri Bubur Kertas) |
4 | Kelompok Industri Bahan Kimia Industri a. Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali b. Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya c. Industri Kimia Dasar Organik yang bersumber dari hasil Pertanian | 24111 24114 24115 | - Industri Garam Industri (Kadar NaO Minimal %%) - Natrium Carbonat (Na2C03) - White Carbon - Industri Oleokimian(Industri Turunan Fatty Acid, Fatty Alcohol dan Glycerin) - Industri Bioenergi (Industri Biodiesel, Biooil, dan Bioetanol anhidrat) - Industri Biolube |
d. Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber dari Minyak bumi, Gas bumi dan Batubara | 24117 | - Ethylene, Propylene dan Butadiene serta yang terintegrasi dengan turunannya - Benzene, Xylene dan Toluene serta yang terintegrasi dengan turunannya - Ammonia yang terintegrasi dengan Amonium Nitrate atau Asam Nitrate - Caprolactam | |
e. Industri Kimia Dasar Organik Lainnya | 24119 | Modified Diethanol Amine (MDEA) | |
f. Industri Karet Buatan | 24132 | Karet Teknis Buatan | |
5. | Kelompok Industri Barang-Barang Kimia Lainnya lndustri Bahan Farmasi | 24231 | - Senyawa Derivat Statin - Para Amino Fenol - Sefalosporin - Rifampisin - Kloramfenicol dan Derivatnya - Amoksisilin - Ampisilin - Vitamin Bl - Vitamin C - Bahan Baku Farmasi yang diperoleh dengan proses bioteknologi |
6. | Kelompok Industri Karet dan Barang dari Karet lndustri Barang-Barang dari Karet untuk Keperluan Industri | 25192 | *) |
7. | Kelompok Industri Barang-Barang dari Porselin lndustri Alat Laboratorium dan Alat Listrik Teknik dari porselin | 26203 | *) |
8. | Kelompok Industri Logam Dasar Besi dan Baja a. lndustri Besi dan Baja Dasar (Iron and Steel Making) b. lndustri Besi dan Baja Dasar (Iron and Steel Making) s/d Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling) | 27101 27101 s/d 27102 | Industri Pellet Bijih Besi (Pengolahan Bijih Best) lndustri Pembuatan Besi dan Baja dalam Bentuk Dasar sampai Penggilingan Baja (lndustri Baja Terintegrasi Proses Kontinyu) (Proses kontinyu mulai dari: - Steel making sampai dengan produk lembaran (plate/sheet) - Steel making sampai dengan produk batan2an (steel bar/wire rod) |
9. | Kelompok Industri Logam Dasar Bukan Besi a. Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi b. Industri Penggilingan Logam Bukan Besi c. Industri Ekstruksi Logam Bukan Besi d. Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Logam Bukan Besi dan Baja | 27201 27202 27203 27204 | Industri Pelat Alumunium (Alumunium Smelting) Industri Pelat Tembaga, Sheet (Lembaran) Tembaga, Industri Pembuatan Kawat Logam (Wire Tembaga) Kapasitas >5.000 fon/tahun) Industri Ekstruksi Tembaga dan Paduannya (rod) Kapasitas >10.000 ton/tahun) Industri Tube, Pipa dari Tembaga dan Paduannya Kapasitas >10.000 ton/tahun) |
10. | Kelompok Industri Mesin dan Perlengkapannya a. Industri Mesin Uap, Turbin dan Kincir b. Industri Motor Pembakaran Dalam c. Industri Pompa dan Kompresor d. Industri Mesin/ Peralatan untuk Pengolahan/Pengerjaan e. Industri Mesin Tekstil f. Industri Mesin-Mesin Industri Khusus Lainnya | 29111 29112 29120 29221 29263 29299 | Industri Turbin uap, Turbin Gas Industri Motor Diesel (Industri Motor Diesel Stationer dengan daya > 100 HP) - Industri pompa air (pompa Cairan Kimia) - Industri kompresor udara dan uap (Industri kompresor dengan daya > 10 HP) Industri Mesin Perkakas pengerjaan logam Industri Mesin Tekstil Injection Moulding Machine |
11. | Kelompok Industri Motor Ustrik, Generator, dan Transformator a. Industri Motor Listrik b. Industri Mesin Pembangkit Listrik | 31101 31102 | Industri Motor Listrik, dengan daya > 375 KW Industri Generator Listrik, dengan daya >375 KV A |
12. | Kelompok Industri Elektronika dan Telematika a. Industri Mesin Kantor, Komputasi dan Akuntansi Elektronik b. lndustri Lampu Tabung Gas (Lampu Pembuang Listrik) c. Industri Tabung dan katup Elektronik serta komponen elektronik lainnya. d. Industri alat transmisi dlan alat komunikasi e. Industri radio, televisi, alat-alat rekaman suara dan gambar, dan sejenisnya f. Industri kamera Fotografi g. Industri Jasa Konsultasi piranti lunak | 30003 31502 32100 32200 32300 33203 12200 | FlashDisk, MP3, MP4, Mpeg/Digital Player, peralatan kedokteran digital (MRI), printer jenis laser jet dan desk jet Lampu Hemat Energi (UiE) terintegrasi dengan komponennya Assesoris untuk MP3 dan MP4, CRT untuk TV berwama, Flat, LeD, Plasma, Integrated Circuit (cq, Mother Board, Smart Card, Compressor untuk AC dan Kulkas, Motor untuk alat listrik rumah tangga) *) TV LCD, TV Plasma. HO TV, cctv, Rear Projection, High DVD, Conference system, Audio Amplifier *) |
13. | Kelompok Industri Alat Angkut Darat a. Industri Mesin/Peralatan untuk Pengolahan/Pengerjaan Logam b. Industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih c. Industri perlengkapan dan komponen kendaraan bermotor roda empat atau lebih | 29221 34100 34300 | Mould dan Dies, Jigs dan Fixtures *) - Engine and engine part (engine secara utuh termasuk komponennya antara lain: Karburator dan bagianya, Cylinder Block, Cylinder Uller, Cylinder Head, dan Head Cover, Piston, Ring Piston, dan Crank Case, Crank Shaft, Connecting rod dll - Brake system, Axle&:propeller Sharft, Transmission/Outch System, Steering System - Injector, Water Pump, Oil Pump, Fuel Pump - Forging component, Die casting component, Stamping Part |
d. Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor dan sejenisnya | 35912 | - Engine dan Engine Part - Die casting component, Brake system - Transmission system | |
14. | Kelompok Industri Pembuatan dan Perbaikan Kapal dan Perahu a. Industri Kapal/Perahu b. Industri peralatan dan perlengkapan kapal | 35111 35112 | Kapal di atas 50.000 DWT *) |
15. | Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi | 27201 | - Chemical Grade Alumina - Pemurnian Nikel secara Hidrometalurgi - Pengolahan dan pemurnian timah hitam - Pengolahan dan pemurnian seng |
NO | BIDANG USAHA | KBLI | CAKUPAN PRODUK | DAERAH/PROVINSI |
1. | Kelompok Industri Pengolahan Makanan Industri Pengalengan ikan dan biota perairan lainnya | 15121 | *) | Maluku, Maluku Utara, Papua, Irian Jaya Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo |
2. | Kelompok Industri Pengolahan SDA berbasis Agro a. Industri minyak goreng dari minyak kelapa b. Industri berbagai macam tepung dari padi-padian, biji-bijian, kacang-kacangan, umbi-umbian, dan sejenisnya | 15143 15322 | *) (Harus terintegrasi usaha budidaya) Tepung dari jagung (Harus terintegrasi usaha budidaya) | Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo |
c. Industri gula pasir d. Industri gula lainnya | 15421 15423 | Gula pasir dari tebu (Kapasitas minimal 70.000 ton gula/tahun, terintegrasi usaha budidaya) Gula dari ubi kayu (Harus terintegrasi usaha budi daya) | Di luar Jawa Di luar Jawa | |
e. Industri Persiapan Serat Tekstil | 17111 | Serat Kapas (Harus Terintegrasi usaha budidaya minimal 500 ha) | Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur | |
3. | Kelompok Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas dan Karton Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton | 21020 | *) | Di luar Jawa |
4. | Kelompok Industri Barang dari Plastik Industri Kemasan dari Plastik | 25205 | *) | Di luar Jawa |
5. | Kelompok Industri Semen, Kapur, dan Gips Industri Semen | 26411 | *) | Papua, Irian Jaya Barat, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat |
6. | Kelompok Industri Furnitur a. Industri Furnitur dari kayu b. Industri Furnitur dari rotan, dan atau bambu | 36101 36102 | *) *) | Di Luar Jawa Di Luar Jawa |
7. | Penangkapan Ikan di Laut dan Pengolahannya (Usaha Terpadu) - Pengalengan - Penggaraman/Pengeringan - Pengasapan - Pembekuan - Pemindangan - Pengolahan/Pengawetan lainnya | 05011 dan 15121 s/d 15129 | - Tuna - Cakalang - Hiu/ Cucut - Layur - Tenggiri - Lumuru - Bawal - Kakap Merah | Provinsi yang berbatasan dengan Samudera Hindia: - Nanggroe Aceh Darussalam; - Sumatera Utara; - Sumatera Barat; - Bengkulu; - Lampung; - Banten; - Jawa Barat; - Jawa Tengah; - DI Yogjakarta; - Jawa Timur; - Bali; - Nusa Tenggara Barat; - Nusa Tenggara Timur; - Maluku; - Papua. |
8. | Penangkapan Crustacea Laut dan Pengolahannya (Usaha Terpadu) - Pengalengan - Penggaraman/Pengeringan - Pengasapan - Pembekuan - Pemindangan - Pengolahan/ Pengawetan lainnya | 05012 dan 15121 s/d 15129 | - Udang - Kepiting - Lobster - Rajungan | Provinsi yang berbatasan dengan Samudera Hindia: - Nanggroe Aceh Darussalam; - Sumatera Utara; - Sumatera Barat; - Bengkulu; - Lampung; - Banten; - Jawa Barat; - Jawa Tengah; - DI Yogjakarta; - Jawa Timur; - Bali; - Nusa Tenggara Barat; - Nusa Tenggara Timur; - Maluku; - Papua. |
9. | Penangkapan Mollusca Laut dan Pengolahannya (Usaha Terpadu) - Pengalengan - Penggaraman/Pengeringan - Pengasapan - Pembekuan - Pemindangan - Pengolahan/Pengawetan lainnya | 05013 dan 15121 s/d 15129 | - Cumi - Sotong - Teripang - Ubur-ubur | Provinsi yang berbatasan dengan Samudera Hindia: - Nanggroe Aceh Darussalam; - Sumatera Utara; - Sumatera Barat; - Bengkulu; - Lampung; - Banten; - Jawa Barat; - Jawa Tengah; - DI Yogjakarta; - Jawa Timur; - Bali; - Nusa Tenggara Barat; - Nusa Tenggara Timur; - Maluku; - Papua. |