[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
(1) Kepada Wajib Pajak badan. dalam negeri berbentuk perseroan terbatas dan koperasi yang melakukan penanaman modal pada:
a. bidang-bidang usaha tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini; atau
b. bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran 11 Peraturan Pemerintah ini, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.
(2) Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun;
b. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut:
 +-------------------------------------------------------------------------+
 Kelompok Aktiva Tetap   Masa Manfaat  Tarif Penyusutan dan Amortisasi
        Berwujud            Menjadi          Berdasarkan Metode
                                         Garis Lurus  Saldo Menurun
 +-------------------------------------------------------------------------+
 I. Bukan Bangunan:
    Kelompok I              2 tahun          50%          100%
                                                     (dibebankan sekaligus)
    Kelompok II             4 tahun          25%           50%
    Kelompok III            8 tahun          12,5%         25%
    Kelompok IV            10 tahun          10%           20%
II. Bangunan :
    Permanen               10 tahun          10%            -
    Tidak Permanen          5 tahun          20%            -
c. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Subjek pajak Luar Negeri sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku; dan
d. kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
1) tambahan 1 tahun:apabila penanaman modal baru pada bidang usaha yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan di kawasan industri dan kawasan berikat;
2) tambahan 1 tahun:apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut;
3) tambahan 1 tahun:apabila penanaman modal baru memerlukan investasi/pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
4) tambahan 1 tahun:apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari investasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; dan/atau
5) tambahan 1 tahun:apabila menggunakan bahan baku dan atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke 4 (empat).
(3) Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan setelah mempertimbangkan usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pasal 3
Wajib Pajak yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), sebelum lewat jangka waktu 6 (enam) tahun sejak tanggal pemberian fasilitas tidak boleh:
a. menggunakan aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas; atau
b. mengalihkan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas kecuali aktiva tetap yang dialihkan tersebut diganti dengan aktiva tetap barn.

Pasal 4
Apabila Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas tidak memenuhi ketentuan Pasal 3, maka:
a. fasilitas yang telah diberikan berdasarkan peraturan pemerintah ini dicabut;
b. terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; dan
c. tidak dapat lagi diberikan fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Wajib Pajak yang telah memperoleh fasilitas perpajakan atas kegiatan usaha di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000, maka atas kegiatan usaha tersebut tidak lagi diberikan fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 2000 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 265 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4066), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januarl 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
AD INTERIM,

YUSRIL IHZA MAHENDRA


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4675(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 1)


Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Ayat (1)
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini hanya dapat diberikan kepada wajib pajak berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi yang melakukan penanaman modal pada bidang usaha sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran n Peraturan Pemerintah ini.
Penanaman modal pada bidang-bidang usaha sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dapat dilakukan di seluruh wilayah Indonesia sedangkan penanaman modal pada bidang-bidang usaha sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II harus dilakukan di daerah yang Diundangkan di Lampiran II tersebut.
Ayat (2)
Huruf a
Fasilitas pengurangan penghasilan neto diberikan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tahun dimulainya produksi komersial, yaitu setiap tahunnya sebesar 5% (lima persen) dari jumlah investasi berupa perolehan aktiva tetap berwujud termasuk tanah untuk kegiatan utama usaha.
Fasilitas ini sifatnya mengurangi penghasilan neto (dalam hal mendapat keuntungan usaha) atau menambah kerugian fiskal (dalam hal mendapat kerugian usaha).
Contoh:
PT ABC melakukan penanaman modal sebesar Rp 100.000.000.000 berupa pembelian aktiva tetap berupa tanah, bangunan dan mesin. Terhadap PT ABC dapat diberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto (investment allowance) sebesar 5% x Rp 100.000.000.000 = Rp 5.000.000.000 setiap tahunnya, selama 6 (enam) tahun yang dimulai sejak tahun pemberian fasilitas.
Huruf b
Fasilitas penyusutan dan amortisasi yang dipercepat diberikan untuk aktiva, tetap yang diperoleh dan digunakan dalam rangka penanaman modal.
Huruf c
Misalnya investor dari negara X memperoleh dividen dari Wajib Pajak badan dalam negeri yang telah ditetapkan untuk memperoleh fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Apabila investor X tersebut bertempat kedudukan di negara yang belum memiliki Persetujuan Penghindar Pajak Berganda (P3B) dengan Pemerintah Republik Indonesia, atau bertempat kedudukan di negara yang telah memiliki P3B dengan Pemerintah Republik Indonesia dengan tarif pajak diveden untuk Wajib Pajak Luar Negeri 10% (sepuluh persen) atau lebih, maka atas dividen tersebut hanya dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sebesar 10% (sepuluh persen). Namun apabila investor X tersebut bertempat kedudukan di suatu negara yang telah memilki P3B dengan Pemerintah Republik Indonesia dengan tarif pajak dividen tersebut dikenakan Pajak Penghasilan di Indonesia sesuai dengan tarif yang diatur dalam P3B tersebut.
Huruf d
Kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan dengan keuntungan dalam 5 (lima) tahun berikutnya sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dalam rangka penanaman modal yang diberikan fasilitas kompensasi kerugian fiskal yang lebih lama yakni dalam hal dipenuhinya persyaratan/kriteria sebagai berikut:
1. tambahan 1 tahun:apabila penanaman modal pada bidang usaha yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan di kawasan industri dan kawasan berikat;
2. tambahan 1 tahun:apabila memperkerjakan sekurang- kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut. Tenaga kerja Indonesia adalah tenaga kerja pada semua tingkat;
3. tambahan 1 tahun:apabila melakukan investasi/pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
4. tambahan 1 tahun :apabila dalam rentang waktu 5 (lima) tahun pajak, mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan yang dilakukan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah investasi.
5. tambahan 1 tahun:apabila menggunakan bahan baku dan atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke 4 (empat
Ayat (3)
Cukup Jelas.

Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4
Cukup jelas.

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Cukup jelas.

Pasal 8
Cukup jelas.

Pasal 9
Cukup jelas.

LAMPIRAN I
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2007
TANGGAL 2 JANUARI 2007


KBLI= (Klasifikasi Bidang Lapangan Usaha Indonesia)
NO. BIDANG USAHA KBLICAKUPAN PRODUK
1.Kelompok Industri Makanan Lainnya
Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan

15497

Industri Penyedap Masakan Kimia Lainnya (Khusus yang menghasilkan nucleotide (IMP, GMP) dan menggunakan proses bioteknologi dengan bahan baku dari hasil pertanian)
2. Kelompok Industri Tekstil dan Industri Pakaian Jadi
a. Industri Persiapan Serat Tekstil

17111

- Serat Rami Terintegrasi (Kapasitas minimal 2.000 ton/tahun benang rami)
- Serat Sutera Terintegrasi (Kapasitas minimal 2.000 ton/tahun benang sutera)
 b. Industri Persiapan Serat Tekstil dan lndustri Pemintalan Benang dan Industri Pertenunan (kecuali Pertenunan Karung Goni dan Karung Lainnya)17111 dan
17112 dan
17114
Industri Persiapan Serat Tekstil dan Pemintalan benang dan lndustri Pertenunan Khusus ATM (Industri Tekstil Terpadu) (Minimal 1.000 Tenaga kerja)
 c. Industri Persiapan Serat Tekstil dan Industri Pemintalan Benang Dan Industri Pertenunan (Kecuali Pertenunan Karung Goni dan Karung Lainnya) dan Industri Penyempumaan Kain dan/ atau Industri Pencetakan Kain17111 dan
17112 dan
17114 dan
17122 dan
atau 17123
lndustri Persiapan Serat Tekstil Dan Industri Pemintalan Benang Oan lndustri Pertenunan Khusus ATM Dan Industri Penyempumaan Kain Dan Atau Industri Pencetakan Kain (Industri Tekstil Terpadu) (Minimal 1.000 Tenaga Kerja)
 d. Industri Persiapan Serat Tekstil dan Industri Pemintalan Benang dan Industri Pertenunan (kecuali Pertenunan Karung Goni dan Perlengkapannya 17111 dan
17112 dan
17114 dan
18101
Industri Persiapan Serat Tekstil dan Pemintalan Benang dan Industri pertenunan khusus ATM (Minimal 1.000 Tenaga Kerja)
 e. Industri Pertenunan (Kecuali Pertenunan Karung Goni dan Karung Lainnya) dan Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannva 17114 dan
18101
Industri Pertenunan Khusus ATM dan Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya (Industri Tekstil Terpadu) (Minimal 1.000 Tenaga Kerja)
3.Kelompok Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas dan Kertas Karton/Paper Board
a. Industri Bubur Kertas (Pulp)
b. Industri Kertas Budaya
c. Industri Kertas Industri

21011
21012
21015

*) (Terintegrasi dengan HT/)
*) (Terintegrasi dengan Industri Bubur Kertas)
*) (Terintegrasi dengan Industri Bubur Kertas)
4Kelompok Industri Bahan Kimia Industri
a. Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali
b. Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya
c. Industri Kimia Dasar Organik yang bersumber dari hasil Pertanian

24111
24114
24115

- Industri Garam Industri (Kadar NaO Minimal %%)
- Natrium Carbonat (Na2C03)
- White Carbon
- Industri Oleokimian(Industri Turunan Fatty Acid, Fatty Alcohol dan Glycerin)
- Industri Bioenergi (Industri Biodiesel, Biooil, dan Bioetanol anhidrat)
- Industri Biolube
 d. Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber dari Minyak bumi, Gas bumi dan Batubara 24117 - Ethylene, Propylene dan Butadiene serta yang terintegrasi dengan turunannya
- Benzene, Xylene dan Toluene serta yang terintegrasi dengan turunannya
- Ammonia yang terintegrasi dengan Amonium Nitrate atau Asam Nitrate
- Caprolactam
 e. Industri Kimia Dasar Organik Lainnya24119Modified Diethanol Amine (MDEA)
 f. Industri Karet Buatan24132Karet Teknis Buatan
5. Kelompok Industri Barang-Barang Kimia Lainnya
lndustri Bahan Farmasi

24231

- Senyawa Derivat Statin
- Para Amino Fenol
- Sefalosporin
- Rifampisin
- Kloramfenicol dan Derivatnya
- Amoksisilin
- Ampisilin
- Vitamin Bl
- Vitamin C
- Bahan Baku Farmasi yang diperoleh dengan proses bioteknologi
6.Kelompok Industri Karet dan Barang dari Karet
lndustri Barang-Barang dari Karet untuk Keperluan Industri

25192

*)
7.Kelompok Industri Barang-Barang dari Porselin
lndustri Alat Laboratorium dan Alat Listrik Teknik dari porselin

26203

*)
8. Kelompok Industri Logam Dasar Besi dan Baja
a. lndustri Besi dan Baja Dasar (Iron and Steel Making)
b. lndustri Besi dan Baja Dasar (Iron and Steel Making) s/d Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling)

27101
27101 s/d
27102

Industri Pellet Bijih Besi (Pengolahan Bijih Best)
lndustri Pembuatan Besi dan Baja dalam Bentuk Dasar sampai Penggilingan Baja (lndustri Baja Terintegrasi Proses Kontinyu)
(Proses kontinyu mulai dari:
- Steel making sampai dengan produk lembaran (plate/sheet)
- Steel making sampai dengan produk batan2an (steel bar/wire rod)
9.Kelompok Industri Logam Dasar Bukan Besi
a. Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi
b. Industri Penggilingan Logam Bukan Besi
c. Industri Ekstruksi Logam Bukan Besi
d. Industri Pipa dan Sambungan Pipa dari Logam Bukan Besi dan Baja

27201
27202
27203
27204

Industri Pelat Alumunium (Alumunium Smelting)
Industri Pelat Tembaga, Sheet (Lembaran) Tembaga, Industri Pembuatan Kawat Logam (Wire Tembaga) Kapasitas >5.000 fon/tahun)
Industri Ekstruksi Tembaga dan Paduannya (rod) Kapasitas >10.000 ton/tahun)
Industri Tube, Pipa dari Tembaga dan Paduannya Kapasitas >10.000 ton/tahun)
10.Kelompok Industri Mesin dan Perlengkapannya
a. Industri Mesin Uap, Turbin dan Kincir
b. Industri Motor Pembakaran Dalam
c. Industri Pompa dan Kompresor


d. Industri Mesin/ Peralatan untuk Pengolahan/Pengerjaan
e. Industri Mesin Tekstil
f. Industri Mesin-Mesin Industri Khusus Lainnya

29111
29112
29120


29221
29263
29299

Industri Turbin uap, Turbin Gas
Industri Motor Diesel (Industri Motor Diesel Stationer dengan daya > 100 HP)
- Industri pompa air (pompa Cairan Kimia)
- Industri kompresor udara dan uap (Industri kompresor dengan daya > 10 HP)
Industri Mesin Perkakas pengerjaan logam
Industri Mesin Tekstil
Injection Moulding Machine
11.Kelompok Industri Motor Ustrik, Generator, dan Transformator
a. Industri Motor Listrik
b. Industri Mesin Pembangkit Listrik

31101
31102

Industri Motor Listrik, dengan daya > 375 KW
Industri Generator Listrik, dengan daya >375 KV A
12.Kelompok Industri Elektronika dan Telematika
a. Industri Mesin Kantor, Komputasi dan Akuntansi Elektronik
b. lndustri Lampu Tabung Gas (Lampu Pembuang Listrik)
c. Industri Tabung dan katup Elektronik serta komponen elektronik lainnya.
d. Industri alat transmisi dlan alat komunikasi
e. Industri radio, televisi, alat-alat rekaman suara dan gambar, dan sejenisnya
f. Industri kamera Fotografi
g. Industri Jasa Konsultasi piranti lunak

30003
31502
32100
32200
32300
33203
12200

FlashDisk, MP3, MP4, Mpeg/Digital Player, peralatan kedokteran digital (MRI), printer jenis laser jet dan desk jet
Lampu Hemat Energi (UiE) terintegrasi dengan komponennya
Assesoris untuk MP3 dan MP4, CRT untuk TV berwama, Flat, LeD, Plasma, Integrated Circuit (cq, Mother Board, Smart Card, Compressor untuk AC dan Kulkas, Motor untuk alat listrik rumah tangga)
*)
TV LCD, TV Plasma. HO TV, cctv, Rear Projection, High DVD, Conference system, Audio Amplifier
*)
13.Kelompok Industri Alat Angkut Darat
a. Industri Mesin/Peralatan untuk Pengolahan/Pengerjaan Logam
b. Industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih
c. Industri perlengkapan dan komponen kendaraan bermotor roda empat atau lebih

29221
34100
34300

Mould dan Dies, Jigs dan Fixtures
*)
- Engine and engine part
(engine secara utuh termasuk komponennya antara lain: Karburator dan bagianya, Cylinder Block, Cylinder Uller, Cylinder Head, dan Head Cover, Piston, Ring Piston, dan Crank Case, Crank Shaft, Connecting rod dll
- Brake system, Axle&:propeller Sharft, Transmission/Outch System, Steering System
- Injector, Water Pump, Oil Pump, Fuel Pump
- Forging component, Die casting component, Stamping Part
 d. Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor dan sejenisnya35912 - Engine dan Engine Part
- Die casting component, Brake system
- Transmission system
14. Kelompok Industri Pembuatan dan Perbaikan Kapal dan Perahu
a. Industri Kapal/Perahu
b. Industri peralatan dan perlengkapan kapal

35111
35112

Kapal di atas 50.000 DWT
*)
15. Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi27201 - Chemical Grade Alumina
- Pemurnian Nikel secara Hidrometalurgi
- Pengolahan dan pemurnian timah hitam
- Pengolahan dan pemurnian seng

Keterangan: *) Semua bidang usaha yang termasuk dalam KBLl yang bersangkutan.


LAMPIRAN II
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2007
TANGGAL 2 JANUARI 2007


BIDANG USAHA TERTENTU DAN DAERAH TERTENTU

NOBIDANG USAHAKBLICAKUPAN PRODUKDAERAH/PROVINSI
1.Kelompok Industri Pengolahan Makanan Industri Pengalengan ikan dan biota perairan lainnya15121*)Maluku, Maluku Utara, Papua, Irian Jaya Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo
2.Kelompok Industri Pengolahan SDA berbasis Agro
a. Industri minyak goreng dari minyak kelapa
b. Industri berbagai macam tepung dari padi-padian, biji-bijian, kacang-kacangan, umbi-umbian, dan sejenisnya

15143
15322

*) (Harus terintegrasi usaha budidaya)
Tepung dari jagung
(Harus terintegrasi usaha budidaya)
Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo
Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo
 c. Industri gula pasir


d. Industri gula lainnya
15421


15423
Gula pasir dari tebu (Kapasitas minimal 70.000 ton gula/tahun, terintegrasi usaha budidaya)
Gula dari ubi kayu (Harus terintegrasi usaha budi daya)
Di luar Jawa


Di luar Jawa
 e. Industri Persiapan Serat Tekstil17111Serat Kapas (Harus Terintegrasi usaha budidaya minimal 500 ha)Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
3.Kelompok Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas dan Karton Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton21020*)Di luar Jawa
4.Kelompok Industri Barang dari Plastik Industri Kemasan dari Plastik25205*)Di luar Jawa
5.Kelompok Industri Semen, Kapur, dan Gips Industri Semen26411*)Papua, Irian Jaya Barat, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat
6.Kelompok Industri Furnitur
a. Industri Furnitur dari kayu
b. Industri Furnitur dari rotan, dan atau bambu
36101
36102
*)
*)
Di Luar Jawa
Di Luar Jawa
7.Penangkapan Ikan di Laut dan Pengolahannya (Usaha Terpadu)
- Pengalengan
- Penggaraman/Pengeringan
- Pengasapan
- Pembekuan
- Pemindangan
- Pengolahan/Pengawetan lainnya
05011
dan
15121
s/d
15129
- Tuna
- Cakalang
- Hiu/ Cucut
- Layur
- Tenggiri
- Lumuru
- Bawal
- Kakap Merah
Provinsi yang berbatasan dengan Samudera Hindia:
- Nanggroe Aceh Darussalam;
- Sumatera Utara;
- Sumatera Barat;
- Bengkulu;
- Lampung;
- Banten;
- Jawa Barat;
- Jawa Tengah;
- DI Yogjakarta;
- Jawa Timur;
- Bali;
- Nusa Tenggara Barat;
- Nusa Tenggara Timur;
- Maluku;
- Papua.
8.Penangkapan Crustacea Laut dan Pengolahannya (Usaha Terpadu)
- Pengalengan
- Penggaraman/Pengeringan
- Pengasapan
- Pembekuan
- Pemindangan
- Pengolahan/ Pengawetan lainnya
05012
dan
15121
s/d
15129
- Udang
- Kepiting
- Lobster
- Rajungan
Provinsi yang berbatasan dengan Samudera Hindia:
- Nanggroe Aceh Darussalam;
- Sumatera Utara;
- Sumatera Barat;
- Bengkulu;
- Lampung;
- Banten;
- Jawa Barat;
- Jawa Tengah;
- DI Yogjakarta;
- Jawa Timur;
- Bali;
- Nusa Tenggara Barat;
- Nusa Tenggara Timur;
- Maluku;
- Papua.
9.Penangkapan Mollusca Laut dan Pengolahannya (Usaha Terpadu)
- Pengalengan
- Penggaraman/Pengeringan
- Pengasapan
- Pembekuan
- Pemindangan
- Pengolahan/Pengawetan lainnya
05013
dan
15121
s/d
15129
- Cumi
- Sotong
- Teripang
- Ubur-ubur
Provinsi yang berbatasan dengan Samudera Hindia:
- Nanggroe Aceh Darussalam;
- Sumatera Utara;
- Sumatera Barat;
- Bengkulu;
- Lampung;
- Banten;
- Jawa Barat;
- Jawa Tengah;
- DI Yogjakarta;
- Jawa Timur;
- Bali;
- Nusa Tenggara Barat;
- Nusa Tenggara Timur;
- Maluku;
- Papua.

Keterangan: *) Semua bidang usaha yang termasuk dalam KBLl yang bersangkutan.