[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai meliputi wilayah Kabupaten Banyuasin.
(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Mamasa meliputi wilayah Kabupaten Mamasa.
(3) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Belopa meliputi wilayah Kabupaten Luwu.
(4) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Sanana meliputi wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.
(5) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Weda meliputi wilayah Kabupaten Halmahera Tengah.
(6) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Mentok meliputi wilayah Kabupaten Bangka Barat.
(7) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Manggar meliputi wilayah Kabupaten Belitung Timur.
(8) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Malili meliputi wilayah Kabupaten Luwu Timur.
(9) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Simpang Empat meliputi wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
(10) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Kepahiang meliputi wilayah Kabupaten Kepahiang.
(11) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Dobo meliputi wilayah Kabupaten Kepulauan Aru.

Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai, maka Kabupaten Banyuasin dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Sekayu.
(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Mamasa, maka Kabupaten Mamasa dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Polewali.
(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Belopa, maka Kabupaten Luwu dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Palopo.
(4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Sanana, maka Kabupaten Kepulauan Sula dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Ternate.
(5) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Weda, maka Kabupaten Halmahera Tengah dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Soa-siu.
(6) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Mentok, maka Kabupaten Bangka Barat dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Sungailiat.
(7) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Manggar, maka Kabupaten Belitung Timur dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Pandan.
(8) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Malili, maka Kabupaten Luwu Timur dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Masamba.
(9) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Simpang Empat, maka Kabupaten Pasaman Barat dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping.
(10) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Kepahiang, maka Kabupaten Kepahiang dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Curup.
(11) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Dobo, maka Kabupaten Kepulauan Aru dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Saumlaki.

Pasal 4
(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Sekayu tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai.
(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Mamasa pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Polewali tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Mamasa.
(3) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Belopa pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Palopo tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Belopa.
(4) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Sanana pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Ternate tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Sanana.
(5) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Weda pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Soa-siu tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Weda.
(6) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Mentok pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Sungailiat tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Mentok.
(7) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Manggar pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung Pandan tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Manggar.
(8) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Malili pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Masamba tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Malili.
(9) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Simpang Empat pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Simpang Empat.
(10) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Kepahiang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Curup tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang.
(11) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri Dobo pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Saumlaki tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Dobo.

Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai, Kejaksaan Negeri Mamasa, Kejaksaan Negeri Belopa, Kejaksaan Negeri Sanana, Kejaksaan Negeri Weda, Kejaksaan Negeri Mentok, Kejaksaan Negeri Manggar, Kejaksaan Negeri Malili, Kejaksaan Negeri Simpang Empat, Kejaksaan Negeri Kepahiang, dan Kejaksaan Negeri Dobo ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO