Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 195, 2008(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4942)

PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 10/34/PBI/2008
TENTANG
TRANSAKSI PEMBELIAN WESEL EKSPOR BERJANGKA
OLEH BANK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR BANK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah;
b. bahwa gejolak keuangan global saat ini berdampak signifikan terhadap kondisi permintaan valuta asing di pasar domestik dan stabilitas nilai tukar rupiah;
c. bahwa dalam upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, salah satu upaya Bank Indonesia adalah mendorong tersedianya pasokan valuta asing di pasar domestik melalui pembelian wesel ekspor berjangka;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai transaksi pembelian wesel ekspor berjangka oleh Bank Indonesia;

Mengingat:    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4901);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3844);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:  PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG TRANSAKSI PEMBELIAN WESEL EKSPOR BERJANGKA OLEH BANK INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia, yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk melakukan kegiatan dalam valuta asing.
2. Wesel Ekspor Berjangka (WEB) adalah wesel ekspor yang diterbitkan oleh eksportir, yang memiliki jangka waktu tertentu dan telah diakseptasi oleh bank pengaksep di luar negeri.
3. Akseptasi adalah pernyataan kesanggupan bank pengaksep untuk melakukan pembayaran atas suatu wesel berjangka yang diterbitkan eksportir, pada saat jatuh tempo wesel dimaksud.
4. Bank Pengaksep adalah bank di luar negeri yang melakukan akseptasi terhadap wesel ekspor berjangka.
5. Bank Penjual adalah bank yang melakukan penjualan wesel ekspor berjangka kepada Bank Indonesia.
6. Tingkat Diskonto adalah besaran diskonto yang mengacu pada suku bunga pasar untuk masing-masing valuta asing berdasarkan jangka waktu.
7. Hak Regres adalah hak Bank Indonesia untuk membebani rekening bank penjual di Bank Indonesia apabila terjadi penolakan atau kekurangan pembayaran oleh Bank Pengaksep pada tanggal jatuh tempo wesel ekspor berjangka.
8. Hari Kerja adalah hari kerja yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.
9. Tanggal Transaksi adalah tanggal terjadinya kesepakatan transaksi pembelian wesel ekspor berjangka antara Bank Indonesia dengan bank penjual.
10. Tanggal Valuta adalah tanggal penyelesaian atau setelmen transaksi pembelian wesel ekspor berjangka.

Pasal 2
(1) Bank Indonesia berwenang membuka window pembelian WEB.
(2) Bank Indonesia berwenang meniadakan window pembelian WEB sewaktu waktu.

BAB II
PERSYARATAN INSTRUMEN

Pasal 3
(1) WEB yang dapat dibeli Bank Indonesia adalah WEB yang dibeli Bank secara langsung dari eksportir maupun dari Bank lain yang telah diakseptasi oleh Bank Pengaksep di luar negeri.
(2) Nilai nominal WEB yang dapat dibeli oleh Bank Indonesia paling sedikit sebesar USD10.000,00 (sepuluh ribu US Dollar) atau setara dengan nilai USD10.000,00 (sepuluh ribu US Dollar).

Pasal 4
WEB yang dapat dibeli Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah WEB yang memiliki underlying perdagangan ekspor atas dasar transaksi Letter of Credit berjangka yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable usance L/C).

Pasal 5
Dokumen yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan pembelian WEB terdiri dari:
a. asli bukti Akseptasi dari Bank Pengaksep;
b. asli surat pernyataan dari Bank Penjual yang berisi pernyataan kebenaran dan kesesuaian antar dokumen serta tanggung jawab terhadap pemenuhan syarat-syarat yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1;
c. fotokopi wesel;
d. fotokopi Letter of Credit (L/C);
e. fotokopi Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill;
f. fotokopi invoice;dan
g. nama lengkap dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) eksportir.

Pasal 6
Bank Penjual wajib bertanggung jawab terhadap pemenuhan persyaratan dan kebenaran dokumen yang disampaikan oleh eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 7
WEB yang dapat dibeli Bank Indonesia adalah WEB yang memiliki sisa jangka waktu paling singkat 30 (tiga puluh) hari dan paling lama 90 (sembilan puluh) hari.

Pasal 8
(1) Pembelian WEB dilakukan Bank Indonesia dengan mekanisme valuta asing terhadap rupiah, atau valuta asing terhadap valuta asing yang sama.
(2) WEB yang dapat dibeli Bank Indonesia adalah WEB dalam valuta United States Dollar (USD), Japanese Yen (JPY), Great Britain Pound (GBP), Euro (EUR), Australian Dollar (AUD), dan/atau Swiss Franc (CHF).

BAB III
PERSYARATAN TRANSAKSI

Pasal 9
(1) Bank Penjual harus menyampaikan konfirmasi kepada Bank Pengaksep mengenai kewajiban pembayaran WEB, sejak Tanggal Transaksi sampai dengan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo WEB dengan mencantumkan nomor rekening Bank Indonesia pada bank koresponden.
(2) Pada saat WEB jatuh tempo, jumlah nilai pembayaran yang dikreditkan ke rekening Bank Indonesia adalah sebesar nilai nominal WEB yang dijual kepada Bank Indonesia.
(3) Dalam hal pembayaran yang dilakukan oleh Bank Pengaksep kurang atau lebih kecil dari nilai nominal WEB yang diaksep maka Bank Indonesia akan membebankan kekurangan atau selisih tersebut kepada Bank Penjual melalui pendebetan langsung rekening giro valuta asing Bank Penjual di Bank Indonesia.

Pasal 10
(1) Bank Indonesia membeli WEB dengan Hak Regres.
(2) Pelaksanaan Hak Regres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada 1 (satu) Hari Kerja berikutnya setelah tanggal jatuh tempo WEB dengan cara mendebet rekening giro valuta asing Bank Penjual di Bank Indonesia, disertai dengan pembebanan bunga keterlambatan sebesar tingkat diskonto ditambah administration fee.
(3) (4) Pendebetan rekening giro valuta asing Bank Penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap WEB yang menggunakan mata uang selain USD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan dengan mengkonversi mata uang selain USD dimaksud menjadi USD atas dasar kurs transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal pendebetan.
(5) Apabila setelah dilakukan pendebetan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diketahui terdapat pembayaran dari Bank Pengaksep maka Bank Indonesia mengkreditkan kembali sejumlah nilai nominal wesel yang telah didebet.

Pasal 11
Tingkat Diskonto yang berlaku untuk transaksi pembelian WEB ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 12
Kurs untuk transaksi pembelian WEB dengan mekanisme valuta asing terhadap rupiah, menggunakan kurs beli Kurs Transaksi Bank Indonesia pada Tanggal Transaksi.

Pasal 13
(1) Bank Pengaksep sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memiliki short term credit rating paling rendah A-3 dari Standard & Poors (S&P) atau rating setara yang dikeluarkan oleh Moody’s Investor.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan rating sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka yang digunakan adalah rating yang paling rendah.
(3) Bank yang dapat menjual WEB adalah Bank yang memiliki Peringkat Komposit (PK) paling rendah 2 (PK 2).

Pasal 14
(1) Nilai outstanding transaksi penjualan WEB ke Bank Indonesia paling banyak 20% (dua puluh per seratus) dari modal Bank Penjual (Tier 1).
(2) Bank dapat menjual WEB yang berasal dari eksportir yang merupakan pihak terkait dengan Bank sepanjang memenuhi ketentuan Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).

BAB IV
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBELIAN WEB

Pasal 15
(1) Bank Indonesia mengumumkan Tingkat Diskonto WEB melalui Reuters.
(2) Dalam hal terdapat gangguan Reuters maka akan digunakan sarana lainnya.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada pukul 11.00 WIB.

Pasal 16
(1) Bank yang akan menjual WEB kepada Bank Indonesia harus terlebih dahulu menyampaikan informasi mengenai WEB yang akan ditransaksikan, yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. nilai nominal;
b. jenis valuta;
c. tanggal valuta;
d. tanggal jatuh tempo;
e. sisa jangka waktu;
f. nama dan credit rating Bank Pengaksep; dan
g. mekanisme transaksi valuta asing terhadap rupiah atau valuta asing terhadap valuta asing.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Bank Penjual kepada Bank Indonesia melalui Reuters Monitor Dealing System (RMDS) dalam kurun waktu pukul 11.15 - 11. 45 WIB pada hari yang sama.

Pasal 17
(1) Bank Indonesia akan melakukan penelitian dan penilaian pemenuhan persyaratan terhadap:
a. Credit rating Bank Pengaksep sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);
b. Peringkat Komposit dan modal Bank Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (1); dan
c. Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
(2) Berdasarkan hasil penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia menetapkan persetujuan atau penolakan terhadap pengajuan penjualan WEB oleh Bank Penjual.
(3) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Bank Indonesia kepada masing-masing Bank melalui RMDS pada pukul 13.00 - 14.00 WIB pada hari yang sama.

Pasal 18
(1) Bank yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) harus menyampaikan konfirmasi kepada Bank Indonesia sebagai syarat terjadinya deal transaksi.
(2) Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. nilai nominal;
b. jenis valuta;
c. tanggal valuta;
d. Tingkat Diskonto;
e. nilai tunai;
f. Kurs (untuk mekanisme valuta asing terhadap rupiah);
g. tanggal jatuh tempo;
h. sisa jangka waktu;
i. nomor rekening giro Rupiah Bank di Bank Indonesia atau nomor rekening USD di bank koresponden;
j. nama dan credit rating Bank Pengaksep;
k. nomor, tanggal, dan nominal L/C;
l. nomor dan tanggal B/L;
m. nomor dan tanggal invoice; dan
n. nama lengkap dan nomor NPWP eksportir.

Pasal 19
(1) Bank Indonesia c.q Biro Manajemen Devisa dan Nilai Tukar - Direktorat Pengelolaan Devisa melakukan transaksi pembelian WEB dengan Bank Penjual melalui sarana RMDS pada dealing room Bank.
(2) Dalam hal sarana RMDS mengalami gangguan, maka transaksi pembelian WEB menggunakan sarana telepon dengan konfirmasi ulang melalui SWIFT atau faksimili.

Pasal 20
Bank Penjual yang telah melakukan deal transaksi dengan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak dapat mengubah atau membatalkan transaksi dengan alasan apapun.

Pasal 21
(1) Bank Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 wajib menyampaikan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Bank Indonesia - c.q Bagian Penyelesaian Transaksi Devisa, Direktorat Pengelolaan Devisa.
(2) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan Bank Penjual pada hari yang sama setelah pengumuman persetujuan diperoleh hingga pukul 16.00 WIB atau paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Transaksi pada pukul 10.00 WIB.
(3) Dalam hal Bank Penjual adalah Bank yang berkedudukan di luar wilayah Kantor Pusat Bank Indonesia maka dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan melalui Kantor Bank Indonesia setempat pada hari yang sama setelah pengumuman persetujuan diperoleh hingga pukul 16.00 WIB atau paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Transaksi pada pukul 10.00 WIB.
(4) Apabila berdasarkan penelitian, dokumen yang disampaikan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak lengkap dan/atau konfirmasi yang disampaikan Bank Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidak sesuai, maka transaksi dibatalkan.
(5) Pemberitahuan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diinformasikan kepada Bank Penjual pada pukul 14.00 - 16.00 WIB melalui RMDS pada 1 (satu) hari kerja berikutnya setelah Tanggal Transaksi.
(6) Dalam hal sarana RMDS mengalami gangguan, maka pembatalan menggunakan sarana telepon dengan konfirmasi ulang melalui SWIFT atau faksimili.

Pasal 22
Bank Penjual harus menyimpan dan menatausahakan seluruh dokumen yang terkait dengan transaksi jual beli WEB secara tertib dan bertanggung jawab guna kepentingan pemeriksaan Bank Indonesia.

Pasal 23
(1) Setelmen untuk mekanisme valuta asing terhadap rupiah:
a. Bank Indonesia menyerahkan nilai lawan rupiah kepada Bank Penjual, 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Transaksi dengan cara mengkredit rekening Giro Rupiah Bank Penjual pada Bank Indonesia.
b. Pengkreditan nilai lawan rupiah oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan atas dasar perhitungan sebagai berikut:
         N x 360
NT = -------------- x k
      360 + (H x D)
NT = Nilai Tunai
N= Nilai nominal wesel
D = Tingkat diskonto pada tanggal transaksi
H = Hari diskonto dihitung sejak Tanggal Valuta, sampai dengan tanggal jatuh tempo WEB
k = Kurs beli, Kurs Transaksi Bank Indonesia.
(2) Setelmen mekanisme valuta asing terhadap valuta asing yang sama:
a. Bank Indonesia menyerahkan nilai lawan valuta asing kepada Bank Penjual, 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Transaksi dengan cara mengkredit rekening Bank Penjual pada bank koresponden.
b. Pengkreditan nilai lawan valuta asing oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan atas dasar perhitungan sebagai berikut:
        N x 360
NT = --------------
     360 + (H x D)
NT =Nilai Tunai
N = Nilai nominal wesel
D = Tingkat diskonto pada tanggal transaksi
H =Hari diskonto dihitung sejak Tanggal Valuta sampai dengan tanggal jatuh tempo WEB.

Pasal 24
Bank Indonesia mengumumkan peniadaan pembelian WEB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melalui sarana Reuters atau sarana lainnya paling lambat pukul 11.00 WIB.

BAB V
PEMBATALAN TRANSAKSI

Pasal 25
(1) Bank Indonesia dapat melakukan pembatalan transaksi pembelian WEB yang sudah dilakukan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui hal-hal sebagai berikut:
a. terdapat ketidaksesuaian data antar dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2); dan/atau
b. terdapat ketidakbenaran dokumen ekspor yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan konfirmasi yang disampaikan Bank Penjual kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2); dan/atau
c. transaksi ekspor yang menjadi underlying terbitnya WEB dilakukan oleh pihak terkait dengan Bank yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit.
(2) Dalam hal Bank Indonesia melakukan pembatalan transaksi pembelian WEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia memberitahukan terlebih dahulu pembatalan transaksi dimaksud kepada Bank Penjual.
(3) Atas pembatalan transaksi pembelian WEB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka:
a. mekanisme transaksi valuta asing terhadap rupiah Bank Indonesia melakukan pendebetan rekening giro rupiah Bank Penjual sebesar nilai rupiah yang dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) ditambah dengan bunga sebesar Sertifikat Bank Indonesia lelang terakhir sesuai jangka waktu dan margin.
b. mekanisme transaksi valuta asing terhadap valuta asing Bank Indonesia melakukan pendebetan rekening giro valuta asing Bank Penjual sebesar nilai valuta asing atau yang nilainya setara yang dikreditkan pada saat setelmen transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) ditambah dengan bunga sebesar Tingkat Diskonto dan margin.

BAB VI
SANKSI

Pasal 26
(1) Bank Penjual dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar apabila berdasarkan pemeriksaan terdapat:
a. ketidaksesuaian data antar dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan konfirmasi yang disampaikan Bank Penjual kepada Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per item ketidaksesuaian; dan/atau
b. ketidakbenaran dokumen ekspor yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan konfirmasi yang disampaikan Bank Penjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 10% dari nominal transaksi.
(2) Pelaksanaan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mendebet rekening giro rupiah Bank di Bank Indonesia.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Desember 2008
GUBERNUR BANK INDONESIA,

BOEDIONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Desember 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
AD INTERIM,

WIDODO A. S.


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4942(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 195)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 10/34/PBI/2008
TENTANG
TRANSAKSI PEMBELIAN WESEL EKSPOR BERJANGKA
OLEH BANK INDONESIA

I. UMUM

Krisis keuangan global yang terjadi saat ini telah memberikan tekanan yang besar terhadap kondisi perekonomian Indonesia, khususnya tekanan terhadap nilai tukar Rupiah. Sebagai lembaga yang memiliki tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai tukar rupiah, Bank Indonesia berupaya mengurangi tekanan tersebut dengan mendorong tersedianya pasokan valuta asing di pasar domestik melalui penerimaan devisa hasil ekspor sehingga membantu meningkatkan likuiditas di pasar domestik. Selanjutnya diharapkan bahwa dengan membaiknya kegiatan ekspor akan memberi kontribusi mengurangi tekanan terhadap nilai rupiah sehingga dapat berdampak positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4
Letter of Credit yang mendasari pelaksanaan ekspor mengacu pada aturan Uniform Customs and Practices for Documentary Credit (UCPDC) yang berlaku.

Pasal 5
Huruf a
Bukti Akseptasi dari Bank Pengaksep adalah pernyataan Bank Pengaksep melalui SWIFT untuk melakukan Akseptasi sebesar nilai nominal wesel dan membayarnya pada saat jatuh tempo. Apabila terdapat perbedaan antara nilai nominal Akseptasi dengan nominal yang dibayarkan pada saat jatuh tempo, maka Bank Indonesia akan membebankan selisihnya kepada Bank Penjual.
Huruf b
Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh pengurus Bank yang berwenang dan bermaterai cukup.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas.

Pasal 6
Pemenuhan persyaratan dan kebenaran dokumen ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengacu kepada UCPDC yang berlaku.

Pasal 7
Cukup jelas.

Pasal 8
Ayat (1)
Mekanisme valuta asing terhadap rupiah, misalnya: Bank Indonesia membeli WEB dalam USD dan membayarkannya dengan cara mengkonversikan dalam valuta rupiah.
Mekanisme valuta asing terhadap valuta asing yang sama, misalnya: Bank Indonesia membeli WEB dalam EUR dan membayarkannya dalam valuta EUR.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 9
Ayat (1)
Konfirmasi yang disampaikan kepada Bank Pengaksep mengenai kewajiban membayar WEB tersebut, diinformasikan kepada Bank Indonesia c.q. Direktorat Pengelolaan Devisa.
Biaya konfirmasi atas pembayaran WEB pada saat jatuh tempo dibebankan kepada Bank Penjual.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pelaksanaan Hak Regres dilakukan Bank Indonesia apabila pada saat jatuh tempo wesel, Bank Indonesia tidak menerima pembayaran dari Bank Pengaksep.
Besarnya administration fee ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pelaksanaan pembebanan akan diinformasikan kepada Bank Penjual paling lambat pada pukul 14.00 WIB hari yang sama dengan pelaksanaan pendebetan rekening giro valuta asing Bank Penjual.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 11
Cukup jelas.

Pasal 12
Cukup jelas.

Pasal 13
Ayat (1)
Setelah transaksi pembelian WEB oleh Bank Indonesia dilakukan, dan apabila dikemudian hari rating Bank Pengaksep mengalami penurunan sehingga tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dipersyaratkan pada awal transaksi, hal ini tidak berakibat pada pembatalan transaksi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "Peringkat Komposit" adalah peringkat akhir tingkat kesehatan Bank sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
Setelah transaksi pembelian WEB oleh Bank Indonesia dilakukan, dan apabila dikemudian hari Peringkat Komposit mengalami penurunan sehingga tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dipersyaratkan pada awal transaksi, hal ini tidak berakibat pada pembatalan transaksi.

Pasal 14
Ayat (1)
Setelah transaksi pembelian WEB oleh Bank Indonesia dilakukan, dan apabila dikemudian hari modal bank mengalami penurunan sehingga outstandingtransaksi melampaui batasan maksimal 20% (dua puluh per seratus) dari modal Bank Penjual (Tier-1), hal ini tidak berakibat pada pembatalan transaksi.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "sarana lainnya" antara lain Sistem Laporan Harian Bank Umum (LHBU) atau Bloomberg.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 16
Cukup jelas.

Pasal 17
Cukup jelas.

Pasal 18
Cukup jelas.

Pasal 19
Cukup jelas.

Pasal 20
Cukup jelas.

Pasal 21
Cukup jelas.

Pasal 22
Jangka waktu penatausahaan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dokumen perusahaan.

Pasal 23
Cukup jelas.

Pasal 24
Yang dimaksud dengan "sarana lainnya" antara lain Sistem Laporan Harian Bank Umum (LHBU) atau Bloomberg.

Pasal 25
Ayat (1)
Pemeriksaan ketidaksesuaian dan ketidakbenaran dokumen transaksi penjualan WEB serta kewajaran transaksi, dapat dilakukan Bank Indonesia melalui pemeriksaan umum ataupun pemeriksaan khusus.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Perhitungan pengenaan bunga pembatalan transaksi dilakukan sejak tanggal pembelian (pengkreditan rekening Bank Penjual) sampai dengan waktu terjadinya pembatalan transaksi.

Pasal 26
Cukup jelas.

Pasal 27
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali