Perhitungan PNBP berdasarkan formula, dengan contoh sebagai berikut:
a. Penggunaan kawasan hutan produksi untuk tambang terbuka yang bergerak secara horizontal (tambang terbuka horizontal)
- Luas wilayah perjanjian = 50.000 ha yang operasional tambangnya dari tahun 2006-2036
- Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan produksi tahun 2006-2011 teridentifikasi = 12.500 ha, dengan rincian:
Sarana prasarana (jalan, perumahan, sarana pengolahan) = 800 ha
Luas bukaan tambang = 1.400 ha
Penimbunan material/waste dump = 2.400 ha
Areal yang belum dibuka = 7.900 ha
Bukaan tambang yang tidak dapat direklamasi dapat ditentukan pada tahun 2035, menjelang penutupan tambang.
- Perhitungan PNBP tahun pertama adalah:
(L1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 2 x tarif) = [(800 ha +1400 ha) x Rp2.400.000] + (2400 ha x 4 x Rp2.400.000) + (0 ha x Rp2.400.000) = Rp5.280.000.000 + Rp23.040.000.000 + Rp0 = Rp28.320.000.000 - Perhitungan PNBP tahun kedua adalah:
Reklamasi telah dilaporkan oleh perusahaan kepada Menteri Kehutanan, berhasil dilakukan pada areal seluas = 100 ha. Pertambahan bukaan tambang tahun kedua seluas 200 ha, sehingga luas bukaan tambang adalah 1400 ha -100 ha + 200 ha = 1500 ha. Tidak ada penambahan sarana dan prasarana tambang.
(L1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 2 x tarif) = [(800 ha + 1500 ha) x Rp2.400.000] + (2400 ha x 4 x Rp2.400.000) + (0 ha x Rp2.400.000) = Rp5.520.000.000 + Rp23.040.000.000 + Rp0 = Rp28.560.000.000
b. Penggunaan kawasan hutan produksi untuk tambang terbuka yang bergerak secara vertikal
- Luas wilayah perjanjian = 20.000 ha yang operasional tambangnya dari tahun 2006-2036
- Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan produksi tahun 2006-2011 teridentifikasi 5.000 ha, dengan rincian:
Sarana prasarana (jalan, perumahan, sarana pengolahan) = 1000 ha
Luas bukaan tambang yang dapat direklamasi = 200 ha
Luas lokasi penimbunan material/waste dump = 400 ha
Bukaan tambang yang tidak dapat direklamasi = 250 ha
Areal yang belum dibuka = 3.150 ha - Perhitungan PNBP tahun pertama adalah:
(L1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 2 x tarif) = [(1000 ha + 200 ha) x Rp1.800.000] + (400 ha x 4 x Rp1.800.000) + (250 ha x 2 x Rp1.800.000) = Rp2.160.000.000 + Rp2.880.000.000 + Rp900.000.000 = Rp5.940.000.000 - Perhitungan PNBP tahun kedua adalah:
Reklamasi telah dilaporkan oleh perusahaan kepada Menteri Kehutanan, berhasil dilakukan pada areal seluas = 20 ha. Pertambahan bukaan tambang = 0 ha, sehingga luas bukaan tambang adalah 200 - 20 = 180 ha. Tidak ada penambahan sarana dan prasarana tambang.
(L1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 2 x tarif) = [(1000 ha + 180 ha) x Rp1.800.000] + (400 ha x 4 x Rp1.800.000) + (250 ha x 2 x Rp1.800.000) = Rp2.124.000.000 + Rp2.880.000.000 + Rp900.000.000 = Rp5.904.000.000
c. Penggunaan kawasan hutan produksi untuk tambang bawah tanah
- Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan produksi tahun 2006-2011 teridentifikasi = 53 ha, dengan rincian:
Jalan = 4 ha
Tailing = 10 ha
Mulut tambang, ventilasi, tempat pembuangan/waste = 2 ha
pengolahan = 6 ha
Base camp dan sarana pendukung = 1 ha
Daerah penyangga = 30 ha
Perhitungan PNBP adalah:
(L1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 2 x tarif) = [(4 ha + 10 ha + 2 ha + 6 ha + 1 ha) x Rp1.800.000] + (0 ha x 4 x Rp1.800.000) + (0 ha x 2 x Rp1.800.000) = Rp41.400.000
d. Penggunaan kawasan hutan produksi untuk migas atau panas bumi
- Luas wilayah perjanjian = 17,60 ha yang operasional tambangnya dari tahun 2006-2036
- Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan produksi tahun 2006-2011 teridentifikasi = 17,60 ha, dengan rincian:
Sarana prasarana (jalan, perumahan, sarana pengolahan) = 17,60 ha
Luas bukaan tambang = 0 ha
Luas penimbunan material/waste dump = 0 ha
Bukaan tambang yang tidak dapat direklamasi = 0 ha
Areal yang belum dibuka = 0 ha
- Perhitungan PNBP adalah:
(L1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 2 x tarif) = (17,6 ha x Rp1.200.000) + (0 ha x 4 x Rp1.200.000) + (0 ha x 2 x Rp1.200.000) = Rp21.120.000 + Rp0 + Rp0 = Rp21.120.000
e. Penggunaan kawasan hutan produksi untuk pembangunan jaringan telekomunikasi
- Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan produksi tahun 2006-2011 teridentifikasi = 0,54 ha, dengan rincian:
Jalan masuk = 0,5 ha
Tapak tower = 0,04 ha
Bukaan tambang = 0 ha - Perhitungan PNBP adalah:
(L1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 2 x tarif) = (0,54 ha x Rp1.200.000) + (0 ha x 4 x Rp1.200.000) + (0 ha x 2 x Rp1.200.000) = Rp648.000 + Rp0 + Rp0 = Rp648.000
f. Penggunaan kawasan hutan produksi untuk pembangunan jaringan listrik
- Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan produksi tahun 2006-2011 teridentifikasi = 7,2 ha, dengan rincian:
Jaringan listrik = 7,2 ha (30 m x 2.400 m)
Bukaan tambang = 0 ha - Perhitungan PNBP adalah:
(L1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 2 x tarif) = [(7,2 ha + 0 ha) x Rp1.200.000] + (0 ha x 4 x Rp1.200.000) + (0 ha x 2 x Rp1.200.000) = Rp8.640.000 + Rp0 + Rp0 = Rp8.640.000
g. Penggunaan kawasan hutan produksi untuk pembangunan jalan tol
- Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan produksi tahun 2006-2011 teridentifikasi 150 ha, dengan rincian:
Luas jalan: 150 ha (100 m x 15.000 m)
Areal yang belum dibuka = 0 ha - Perhitungan PNBP adalah:
(L1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 2 x tarif) = [(150 ha+0 ha) x Rp1.200.000] + (0 ha x 4 x Rp1.200.000) + (0 ha x 2 x Rp1.200.000) = Rp180.000.000 + Rp0 + Rp0 = Rp180.000.000
h. Penggunaan kawasan hutan produksi untuk PLTA
- Luas izin pinjam pakai kawasan hutan pada kawasan hutan produksi tahun 2006-2011 teridentifikasi = 307 ha, dengan rincian:
Jalan dan jaringan listrik = 5 ha
Dam dan bendungan = 101 ha
Base camp dan sarana pendukung = 1 ha
Daerah penyangga = 200 ha - Perhitungan PNBP adalah:
(L1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 2 x tarif) = [(5 ha +101 ha+ 1 ha) x Rp1.200.000] + (0 ha x 4 x Rp1.200.000) + (0 ha x 2 x Rp1.200.000) = Rp128.400.000 + Rp0 + Rp0 = Rp128.400.000