[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional berdasarkan atas asas:
a. kepentingan nasional;
b. kepastian hukum;
c. keterbukaan;
d. akuntabilitas;
e. profesionalisme;
f. efisiensi berkeadilan; dan
g. keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Pasal 3
Pembiayaan Ekspor Nasional bertujuan untuk menunjang kebijakan Pemerintah dalam rangka mendorong program ekspor nasional.

Pasal 4
Pemerintah menetapkan kebijakan dasar Pembiayaan Ekspor Nasional untuk:
a. mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan ekspor nasional;
b. mempercepat peningkatan ekspor nasional;
c. membantu peningkatan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan memiliki keunggulan untuk ekspor; dan
d. mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi untuk mengembangkan produk yang berorientasi ekspor.

Bagian Kedua
Bentuk Pembiayaan Ekspor Nasional

Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk pembiayaan modal kerja dan/atau investasi.

Pasal 7
Bentuk Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi:
a. Penjaminan bagi Eksportir Indonesia atas pembayaran yang diterima dari pembeli barang dan/atau jasa di luar negeri;
b. Penjaminan bagi importir barang dan jasa Indonesia di luar negeri atas pembayaran yang telah diberikan atau akan diberikan kepada Eksportir Indonesia untuk pembiayaan kontrak Ekspor atas penjualan barang dan/atau jasa atau pemenuhan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh suatu perusahaan Indonesia;
c. Penjaminan bagi Bank yang menjadi mitra penyediaan pembiayaan transaksi Ekspor yang telah diberikan kepada Eksportir Indonesia; dan/atau
d. Penjaminan dalam rangka tender terkait dengan pelaksanaan proyek yang seluruhnya atau sebagian merupakan kegiatan yang menunjang Ekspor.

Pasal 8
Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dapat diberikan dalam bentuk:
a. Asuransi atas risiko kegagalan Ekspor;
b. Asuransi atas risiko kegagalan bayar;
c. Asuransi atas investasi yang dilakukan oleh perusahaan Indonesia di luar negeri; dan/atau
d. Asuransi atas risiko politik di suatu negara yang menjadi tujuan ekspor.

(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pembiayaan Ekspor Nasional, berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI sebagai lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah badan hukum menurut Undang-Undang ini.
(3) LPEI adalah lembaga yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat transparan, akuntabel, dan independen.
(4) LPEI bertanggung jawab kepada Menteri.

Pasal 11
(1) LPEI berkedudukan dan berkantor pusat di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2) LPEI dapat mempunyai kantor di dalam dan di luar wilayah Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Fungsi, Tugas, dan Wewenang

(1) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, LPEI mempunyai tugas:
a. memberi bantuan yang diperlukan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dalam rangka Ekspor, dalam bentuk Pembiayaan, Penjaminan, dan Asuransi guna pengembangan dalam rangka menghasilkan barang dan jasa dan/atau usaha lain yang menunjang Ekspor;
b. menyediakan pembiayaan bagi transaksi atau proyek yang dikategorikan tidak dapat dibiayai oleh perbankan, tetapi mempunyai prospek untuk peningkatan ekspor nasional; dan
c. membantu mengatasi hambatan yang dihadapi oleh Bank atau Lembaga Keuangan dalam penyediaan pembiayaan bagi Eksportir yang secara komersial cukup potensial dan/atau penting dalam perkembangan ekonomi Indonesia.
(2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPEI dapat melakukan:
a. bimbingan dan jasa konsultasi kepada Bank, Lembaga Keuangan, Eksportir, produsen barang ekspor, khususnya usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; dan
b. melakukan kegiatan lain yang menunjang tugas dan wewenang LPEI sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 14
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, LPEI berwenang:
a. menetapkan skema Pembiayaan Ekspor Nasional;
b. melakukan restrukturisasi Pembiayaan Ekspor Nasional;
c. melakukan reasuransi terhadap asuransi yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan
d. melakukan penyertaan modal.
(2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat dilakukan pada badan hukum atau badan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas LPEI dengan persetujuan Menteri.

Dalam melakukan kegiatannya, LPEI turut serta dalam sistem pembayaran nasional dan internasional.

Pasal 17
(1) Dalam menjalankan tugasnya, LPEI wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip penerapan manajemen risiko, dan prinsip mengenal nasabah.
(2) Penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kewajaran.
(3) Penerapan prinsip manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemenuhan kecukupan modal minimum, pengawasan aktif, dan pemenuhan disiplin pasar terhadap risiko yang melekat.
(4) Penerapan prinsip mengenal nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup kebijakan dan prosedur identifikasi nasabah, pemantauan rekening nasabah, pemantauan transaksi nasabah, serta manajemen risiko.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan pelaksanaan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Penugasan Khusus

Pasal 18
(1) LPEI dapat melaksanakan penugasan khusus dari Pemerintah untuk mendukung program Ekspor nasional atas biaya Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang terkait dengan penugasan khusus pelaksanaan program Ekspor nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Permodalan LPEI

(1) LPEI dapat membentuk cadangan umum dan cadangan tujuan.
(2) Dalam hal akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan telah melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari modal awal LPEI, kelebihannya sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) digunakan untuk kapitalisasi modal dan 25% (dua puluh lima persen) sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(3) Kapitalisasi modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri.

Pasal 21
(1) Surplus yang diperoleh LPEI dalam kurun waktu 1 (satu) tahun kegiatan digunakan untuk:
a. cadangan umum;
b. cadangan tujuan;
c. jasa produksi dan tantiem; dan
d. bagian laba Pemerintah.
(2) Persentase alokasi surplus ditetapkan:
a. cadangan umum dan cadangan tujuan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari surplus; dan
b. jasa produksi dan tantiem serta bagian laba Pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari surplus.
(3) Besarnya persentase untuk cadangan umum, cadangan tujuan, jasa produksi dan tantiem, serta bagian laba Pemerintah ditetapkan oleh Menteri.

Bagian Kelima
Sumber dan Penempatan Dana

(1) Pemerintah dapat memberikan pinjaman atau hibah kepada LPEI sesuai dengan yang tercantum atau ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pinjaman atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 24
(1) LPEI dapat menempatkan dana yang belum dipergunakan untuk membiayai kegiatannya dalam bentuk pembelian surat berharga dan/atau penempatan di lembaga keuangan dalam negeri maupun luar negeri.
(2) Penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. surat berharga yang diterbitkan Pemerintah;
b. Sertifikat Bank Indonesia;
c. surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah negara donor;
d. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga keuangan multilateral;
e. simpanan dalam bentuk rupiah atau valuta asing pada Bank Indonesia; dan/atau
f. simpanan pada bank dalam negeri dan/atau bank luar negeri.
(3) Penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan mempertimbangkan faktor likuiditas dan risiko.

BAB IV
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Organ LPEI

Pasal 25
(1) Dewan Direktur merupakan organ tunggal LPEI.
(2) Anggota Dewan Direktur berjumlah paling banyak 10 (sepuluh) orang, yang terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi fiskal, 1 (satu) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi perdagangan, 1 (satu) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi perindustrian, dan 1 (satu) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi pertanian.
b. paling banyak 3 (tiga) orang yang berasal dari luar LPEI dan 1 (satu) orang dari dalam LPEI.
(3) Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul instansi atau lembaga yang bersangkutan.
(4) Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(5) Salah seorang dari anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri sebagai Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif.
(6) Ketua Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mempunyai hak suara dalam rapat Dewan Direktur.
(7) Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan tugas secara penuh waktu dan dilarang merangkap jabatan eksekutif di tempat lain.
(8) Anggota Dewan Direktur diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 26
(1) Dewan Direktur bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional LPEI.
(2) Pembagian tugas dan tata cara pelaksanaan tugas anggota Dewan Direktur ditetapkan oleh Dewan Direktur.
(3) Gaji, penghasilan, dan tunjangan lainnya Dewan Direktur dan Direktur Pelaksana ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 27
Untuk dapat diangkat menjadi Dewan Direktur, paling sedikit harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. mampu melakukan perbuatan hukum;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki integritas, kepemimpinan, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi;
e. tidak termasuk daftar tidak lulus, baik yang disusun oleh otoritas perbankan maupun otoritas pasar modal dan lembaga keuangan;
f. tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang perbankan dan perekonomian;
g. memiliki keahlian dan pengalaman di salah satu bidang yang menjadi ruang lingkup kegiatan LPEI; dan
h. tidak pernah dinyatakan pailit.

Pasal 28
(1) Anggota Dewan Direktur dapat diberhentikan oleh Menteri apabila:
a. berhalangan tetap;
b. masa jabatannya berakhir;
c. mengundurkan diri;
d. kinerja anggota Dewan Direktur tidak memenuhi kriteria kinerja yang ditetapkan oleh Menteri;
e. memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan anggota Dewan Direktur yang lain dan tidak ada satu pun yang mengundurkan diri;
f. melakukan kejahatan korporasi, tindak pidana korupsi, tindak pidana lainnya, atau pelanggaran moral; dan/atau
g. tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf h.
(2) Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a diberhentikan dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak lagi menjadi pejabat di instansi atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a.
(3) Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) sebelum diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dalam waktu 14 (empat belas) hari diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri kepada Menteri.
(4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(5) Pemberhentian anggota Dewan Direktur dan pengangkatan anggota yang baru harus dilakukan sehingga jumlah anggota Dewan Direktur paling sedikit 4 (empat) orang.
(6) Dalam hal anggota Dewan Direktur diberhentikan, anggota Dewan Direktur penggantinya ditetapkan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberhentian.
(7) Masa jabatan anggota Dewan Direktur yang diangkat untuk menggantikan anggota yang diberhentikan bukan karena berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sisa masa jabatan anggota Dewan Direktur yang digantikannya.

Pasal 29
(1) Kegiatan operasional LPEI dilakukan oleh Direktur Eksekutif.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Direktur Eksekutif dibantu oleh paling banyak 5 (lima) orang Direktur Pelaksana.
(3) Direktur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 4 (empat) orang berasal dari dalam LPEI.
(4) Direktur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Direktur atas usul Direktur Eksekutif.

Pasal 30
(1) Direktur Eksekutif mewakili LPEI, baik di dalam maupun di luar pengadilan;
(2) Kewenangan Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada 2 (dua) orang Direktur Pelaksana.

Bagian Kedua
Kepegawaian

Pasal 31
(1) Direktur Eksekutif menetapkan sistem kepegawaian, penggajian, penghargaan, program pensiun, dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai LPEI.
(2) Direktur Eksekutif mengangkat dan memberhentikan pegawai LPEI.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Direktur Eksekutif.

Bagian Ketiga
Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang
serta Penghapusbukuan Aktiva Tetap

Pasal 32
(1) Kewenangan penghapusbukuan piutang LPEI dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif, Dewan Direktur, atau Menteri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. piutang sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) oleh Direktur Eksekutif dengan persetujuan Dewan Direktur;
b. piutang lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) oleh Dewan Direktur dengan persetujuan Menteri; dan
c. piutang lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) oleh Menteri.
(2) Piutang yang dapat dihapusbukukan adalah piutang macet yang walaupun telah dilakukan upaya restrukturisasi, tetap tidak tertagih dan tidak disebabkan oleh adanya kesalahan dalam penyalurannya.
(3) LPEI wajib terus melakukan upaya penagihan atas piutang yang telah dihapusbukukan sebelum piutang tersebut dihapus tagih.

Pasal 33
(1) Dalam hal upaya penagihan atas piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) telah dilakukan lebih dari 10 (sepuluh) tahun, tetapi tetap tidak tertagih dan perkiraan biaya tagih lebih besar dibandingkan dengan hasil tagih, piutang tersebut dapat dihapustagihkan.
(2) Kewenangan penghapustagihan piutang LPEI dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Direktur.

Pasal 34
(1) Aktiva tetap yang dapat dihapusbukukan adalah aktiva yang telah habis umur ekonomisnya atau mengalami keusangan karena kemajuan teknologi.
(2) Kewenangan penghapusbukuan aktiva tetap dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Direktur.

Pasal 35
Tata cara penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (1) serta tata cara penghapusbukuan aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan

Pasal 36
Tahun Buku dan Tahun Anggaran LPEI dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Pasal 37
(1) Direktur Eksekutif menyiapkan Rencana Jangka Panjang sebagai rencana strategis yang memuat sasaran yang hendak dicapai oleh LPEI dalam periode 5 (lima) tahunan.
(2) Direktur Eksekutif menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan sebagai penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang.
(3) Tata cara penyusunan, penyampaian, dan pengubahan Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan ditetapkan dalam Peraturan Menteri.

Bagian Kelima
Pelaporan dan Akuntabilitas

Pasal 38
(1) LPEI wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit kepada Menteri paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh Direktur Eksekutif dengan persetujuan Dewan Direktur.
(3) LPEI wajib mengumumkan laporan keuangan yang telah diaudit melalui media massa elektronik dan paling sedikit 2 (dua) media massa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.

Bagian Keenam
Pembubaran

Pasal 39
LPEI hanya dapat dibubarkan dengan Undang-Undang.

BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 40
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap LPEI dilakukan oleh Menteri.
(2) Ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan LPEI ditetapkan dalam Peraturan Menteri.

BAB VI
BANTUAN HUKUM

Pasal 41
LPEI memberikan bantuan hukum kepada anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, Direktur Pelaksana, pegawai, mantan Dewan Direktur, mantan Direktur Eksekutif, mantan Direktur Pelaksana, dan mantan pegawai atas tuntutan pidana dan/atau gugatan yang dapat menimbulkan kewajiban dan/atau akibat hukum, sepanjang keputusan dan/atau kebijakan yang diambil dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan tugas dan wewenangnya.

BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 42
(1) Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, Direktur Pelaksana, dan pegawai yang melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1), Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 38 ayat (3), dan Pasal 40 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
(3) Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

BAB VIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 43
(1) Pegawai LPEI yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 22 Pasal 24 ayat (1), dan/atau Pasal 32 yang mengakibatkan kerugian bagi LPEI dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, atau Direktur Pelaksana yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1), Pasal 22, Pasal 24 ayat (1), dan/atau Pasal 32 yang mengakibatkan kerugian bagi LPEI dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 44
Dengan berlakunya Undang-Undang ini:
a. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Indonesia tetap melaksanakan kegiatan operasional sampai dengan beroperasinya LPEI.
b. Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Indonesia ditugasi untuk mempersiapkan operasional LPEI dan melakukan sosialisasi.
c. Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Indonesia ditugasi untuk menunjuk kantor akuntan publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan penutup Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Indonesia.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 45
Untuk pertama kali, anggota Dewan Direktur diangkat untuk masa jabatan sebagai berikut:
a. anggota Dewan Direktur yang merupakan Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;
b. 3 (tiga) orang anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun;
c. 3 (tiga) orang anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun;
d. paling banyak 3 (tiga) orang anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b yang berasal dari luar LPEI yang bukan merupakan Ketua Dewan Direktur diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun; dan
e. 1 (satu) orang anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b yang berasal dari dalam LPEI yang bukan merupakan Ketua Dewan Direktur diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.

Pasal 46
Dalam menjalankan kegiatannya, baik dalam melakukan Pembiayaan, Penjaminan, maupun Asuransi, LPEI tunduk pada Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya.

Pasal 47
LPEI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dapat menggunakan nama Indonesia Eximbank.

Pasal 48
(1) Paling lama 9 (sembilan) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan:
a. LPEI mulai beroperasi;
b. anggota Dewan Direktur telah diangkat; dan
c. peraturan-peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini telah ditetapkan.
(2) Dengan beroperasinya LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Indonesia dinyatakan bubar dan semua aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Indonesia menjadi aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban hukum LPEI; dan
b. semua pegawai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Indonesia menjadi pegawai LPEI.

Pasal 49
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4957(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 2)


Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan "asas kepentingan nasional" adalah asas yang meletakkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan lainnya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah asas yang meletakkan hukum dan ketentuan perundang-undangan sebagai dasar dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam Pembiayaan Ekspor Nasional.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "asas keterbukaan" adalah asas yang memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak diskriminatif.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "asas akuntabilitas" adalah asas yang menjamin bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional dapat dipertanggungjawabkan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "asas profesionalisme" adalah asas yang menjamin bahwa pelaksanaan Pembiayaan Ekspor Nasional dilakukan berdasarkan keahlian, pengalaman, dan integritas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "asas efisiensi berkeadilan" adalah asas yang menjamin pelaksanaan Pembiayaan Ekspor Nasional dilakukan secara efisien untuk mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif, dan berdaya saing.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "asas keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional" adalah asas yang mendasari bahwa kebijakan Pembiayaan Ekspor Nasional harus mempertimbangkan keseimbangan kemajuan daerah dalam kesatuan ekonomi nasional.

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Pembiayaan dalam bentuk pembiayaan modal kerja, antara lain pembiayaan untuk pengadaan bahan baku dan/atau bahan penolong, pembelian bahan baku dari luar negeri, penggantian dan/atau pemeliharaan komponen dan sarana produksi.
Pembiayaan dalam bentuk pembiayaan investasi, antara lain pembiayaan untuk modernisasi mesin, ekspansi usaha termasuk pembangunan dan perluasan pabrik baru, pembiayaan proyek, misalnya pembangunan proyek konstruksi, infrastruktur, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, serta industri pendukung di dalam dan di luar negeri.
Fasilitas pembiayaan modal kerja dan/atau investasi juga dapat diberikan kepada pembeli di luar negeri untuk membeli barang dan jasa yang diproduksi di Indonesia (buyer’s credit).

Pasal 7
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Penjaminan dalam rangka tender, antara lain bid bond dan performance guarantee.

Pasal 8
Huruf a
Yang dimaksud dengan "Asuransi atas risiko kegagalan Ekspor" adalah asuransi yang diberikan kepada bank atau pihak lain yang dirugikan karena kegagalan Ekspor yang dilakukan Eksportir.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "Asuransi atas risiko kegagalan bayar" adalah asuransi yang diberikan kepada Eksportir untuk menutup kerugian karena pihak pembeli barang dan/atau jasa tidak memenuhi kewajiban bayar sesuai dengan perjanjian.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "Asuransi atas investasi yang dilakukan oleh perusahaan Indonesia di luar negeri" adalah asuransi yang diberikan kepada investor Indonesia untuk menutup kerugian atas investasi yang dilakukannya di luar negeri.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "Asuransi atas risiko politik di suatu negara" adalah asuransi yang diberikan kepada Eksportir untuk menutup kerugian yang timbul karena risiko politik yang terjadi di suatu negara, antara lain nasionalisasi (nationalization), ketaktertukaran mata uang (currency inconvertibility), hambatan transfer devisa (exchange transfer restricted), dan pembatalan kontrak sepihak (contract repudiation).

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "badan hukum" adalah badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai subjek hukum, yaitu pemegang hak dan kewajiban yang memiliki status sama dengan orang perorangan sebagai subjek hukum.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "independen" adalah tidak dapat campur tangannya pihak lain termasuk Pemerintah terhadap LPEI dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, kecuali atas hal-hal yang dinyatakan secara jelas dalam Undang-Undang ini.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas.

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Hambatan yang dihadapi oleh Bank atau Lembaga Keuangan lainnya, antara lain kekurangmampuan memenuhi permintaan fasilitas pembiayaan dari Eksportir, keterbatasan akses kepada perbankan luar negeri, atau keterbatasan sumber pendanaan yang sesuai dengan skema pembiayaan ekspor.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kegiatan lain" adalah kegiatan yang lazim dilakukan oleh lembaga pembiayaan ekspor (eximbank) di negara lain antara lain pemberian penjaminan balik (counter guarantee) dan penjaminan bersama (joint guarantee), pembiayaan substitusi impor, serta pembiayaan impor bahan baku yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan nasional.

Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "restrukturisasi Pembiayaan Ekspor Nasional" adalah upaya yang dilakukan oleh LPEI dalam membantu nasabahnya agar dapat menyelesaikan kewajibannya, antara lain melalui:
a. penjadwalan kembali (reschedulling), yaitu perubahan jadwal pembayaran kewajiban nasabah dan/atau jangka waktunya;
b. persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh persyaratan pembiayaan; dan
c. penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan persyaratan pembiayaan tidak terbatas kepada reschedulling atau reconditioning.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
Untuk memudahkan dalam melaksanakan Pembiayaan Ekspor Nasional, LPEI dapat ikut serta sebagai peserta dalam sistem pembayaran nasional. Untuk itu, LPEI tunduk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Yang dimaksud dengan "sistem pembayaran nasional" adalah sistem pembayaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Yang dimaksud dengan "sistem pembayaran internasional" adalah sistem pembayaran yang lazim dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran antar-bank atau lembaga keuangan antar- negara.

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penugasan khusus" adalah penugasan yang diberikan Pemerintah kepada LPEI untuk menyediakan pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk transaksi atau proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, tetapi dianggap perlu oleh Pemerintah untuk menunjang kebijakan atau program Ekspor nasional.
Ayat (2)
Pokok-pokok yang diatur dalam Peraturan Menteri, antara lain tata cara pengajuan usul program Ekspor nasional dari kementerian dan lembaga, sumber dana, denda, provisi penjaminan, premi asuransi, penggantian kerugian (coverage), dan pembayaran.

Pasal 19
Ayat (1)
Modal awal LPEI berasal dari seluruh kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penutupan kekurangan modal tersebut, pertama-tama dilakukan dengan menggunakan sumber internal LPEI, yaitu penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP), cadangan umum, dan modal lainnya. Dalam hal penutupan kekurangan tersebut mengakibatkan modal awal LPEI menjadi kurang dari Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah), kekurangan tersebut akan ditutup dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Yang dimaksud dengan "mekanisme yang berlaku" adalah proses pengusulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara oleh Pemerintah melalui persetujuan DPR.
Ayat (4)
Penambahan modal untuk menutup kekurangan modal LPEI ini diperhitungkan sebagai kekayaan negara yang dipisahkan.

Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "cadangan umum" adalah dana yang berasal dari penyisihan sebagian surplus LPEI yang digunakan untuk menutup kerugian yang timbul dari pelaksanaan kegiatan usahanya.
Yang dimaksud dengan "cadangan tujuan" adalah dana yang berasal dari penyisihan sebagian surplus LPEI yang dapat digunakan, antara lain untuk biaya penggantian dan/atau pembaruan aktiva tetap, pengadaan perlengkapan yang diperlukan, dan pengembangan organisasi dan sumber daya manusia dalam melaksanakan tugas LPEI.
Ayat (2)
Persentase kapitalisasi modal sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dimaksudkan untuk memperkuat permodalan LPEI.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "surplus" adalah laba dari hasil kegiatan usaha LPEI dalam 1 (satu) tahun buku.
Besarnya surplus dihitung dari selisih lebih antara pendapatan dan beban yang diakui berdasarkan metode akrual sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku umum di Indonesia.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "jasa produksi dan tantiem" adalah bagian surplus yang diberikan kepada pegawai dan anggota Dewan Direktur berdasarkan kinerjanya.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Persentase alokasi surplus memperhitungkan pemupukan cadangan dalam rangka memperkuat struktur permodalan LPEI serta antisipasi LPEI dalam menghadapi kerugian yang mungkin timbul dalam kegiatan usaha pada masa yang akan datang.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 22
Ayat (1)
Huruf a
Surat berharga atau surat utang yang diterbitkan oleh LPEI, baik di dalam maupun di luar negeri, antara lain dalam bentuk obligasi atau surat utang jangka menengah (medium terms note), baik yang diterbitkan secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah.
Huruf b
Pinjaman dapat diterima dalam bentuk, antara lain pinjaman langsung dan penerusan pinjaman (two step loan).
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 23
Cukup jelas

Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penempatan dana pada bank di dalam dan luar negeri diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional transaksi LPEI, misalnya penempatan dana dalam bentuk rekening giro dan rekening nostro serta keikutsertaan dalam Pasar Uang Antar Bank (PUAB).
Ayat (3)
Untuk mengantisipasi kebutuhan likuiditas dalam menjalankan kegiatan usahanya, surat berharga yang dibeli atau penempatan yang dilakukan harus mudah dicairkan.
Untuk mengamankan kepentingan di atas, surat berharga yang dibeli atau penempatan yang dilakukan memiliki risiko yang terkendali.

Pasal 25
Ayat (1)
Dewan Direktur terdiri atas Direktur Non-Eksekutif dan Direktur Eksekutif.
Direktur Non-Eksekutif melakukan tugas tidak secara penuh waktu.
Ayat (2)
Huruf a
Pejabat dari instansi atau lembaga yang akan menjadi anggota Dewan Direktur diusulkan kepada Menteri Keuangan oleh menteri dari instansi atau lembaga yang bersangkutan.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas

Pasal 26
Ayat (1)
Kebijakan yang dirumuskan dan ditetapkan oleh Dewan Direktur, antara lain hal-hal yang berkaitan dengan:
a. pembiayaan ekspor yang merupakan operasionalisasi kebijakan Pembiayaan Ekspor Nasional;
b. pembiayaan, penjaminan, asuransi, jasa konsultasi, dan kegiatan lain yang diatur dalam Undang-Undang ini;
c. pendanaan dan penempatan dana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
d. pengawasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c;
e. tata cara pengusulan, penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Direktur Pelaksana;
f. penyusunan Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan;
g. evaluasi pelaksanaan kegiatan usaha;
h. pelaporan kegiatan usaha;
i. struktur organisasi;
j. pengadaan aktiva bergerak, tidak bergerak, dan jasa; dan/atau
k. bantuan hukum.
Ayat (2)
Pembagian tugas dan tata cara pelaksanaan tugas anggota Dewan Direktur meliputi, antara lain:
a. pembagian tugas di antara anggota Dewan Direktur;
b. rapat Dewan Direktur, kuorum rapat, dan tata cara penyelenggaraan rapat Dewan Direktur;
c. tata cara pengambilan keputusan Dewan Direktur; dan
d. ketentuan benturan kepentingan.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 27
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Keahlian dan pengalaman yang dimaksud, antara lain keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, perdagangan internasional, dan/atau hukum.
Huruf h
Cukup jelas

Pasal 28
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap" adalah meninggal dunia, kehilangan kewarganegaraan Indonesia, atau mengalami cacat fisik dan/atau cacat mental yang tidak memungkinkan yang bersangkutan melaksanakan tugasnya dengan baik.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Kriteria kinerja anggota Dewan Direktur ditetapkan dalam kontrak kerja antara anggota Dewan Direktur dan Menteri.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "tindak pidana lainnya" adalah yang tindak pidana yang mengganggu integritas organisasi, misalnya tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana ekonomi seperti penyelundupan.
Huruf g
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas

Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Direktur Eksekutif dan Direktur Pelaksana paling sedikit menjalankan fungsi kegiatan usaha, manajemen risiko, hukum, keuangan, dan administrasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 30
Cukup jelas

Pasal 31
Cukup jelas

Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Piutang macet yang disebabkan adanya kesalahan dalam penyalurannya dapat dihapusbukukan sesuai mekanisme yang berlaku, apabila pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran telah dikenakan sanksi.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 33
Cukup jelas

Pasal 34
Cukup jelas

Pasal 35
Cukup jelas

Pasal 36
Cukup jelas

Pasal 37
Ayat (1)
Rencana Jangka Panjang memuat, antara lain:
a. evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya;
b. posisi lembaga saat ini;
c. asumsi yang digunakan dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang; dan
d. misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja Rencana Jangka Panjang.
Ayat (2)
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan memuat, antara lain:
a. misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja/kegiatan;
b. anggaran yang diperinci atas setiap anggaran program kerja/kegiatan;
c. proyeksi keuangan; dan
d.hal-hal lain yang memerlukan keputusan Menteri.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pengumuman laporan keuangan LPEI dilakukan dalam rangka pemenuhan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Pasal 39
Sebagai lembaga yang didirikan oleh Undang-Undang, pembubaran LPEI harus dilakukan dengan Undang-Undang. LPEI juga tidak dapat dipailitkan berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Kepailitan.

Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pokok-pokok yang diatur dalam Peraturan Menteri, antara lain kegiatan usaha, kualitas aktiva produktif, batas maksimum pemberian pembiayaan, modal minimum, posisi devisa neto, pelaporan, dan pemeriksaan.

Pasal 41
Bantuan hukum diberikan dalam bentuk, antara lain penyediaan jasa pengacara, pendampingan, dan penyediaan akses dokumen LPEI.

Pasal 42
Cukup jelas

Pasal 43
Cukup jelas

Pasal 44
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Penunjukan kantor akuntan publik dilakukan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Yang dimaksud dengan "audit atas laporan keuangan penutup" adalah proses penutupan seluruh akun untuk menunjukkan posisi terakhir dari akun-akun tersebut pada tanggal penutupan pembukuan, disertai dengan pemberian opini wajar. Selanjutnya, laporan keuangan yang telah ditutup tersebut menjadi dasar penyusunan laporan keuangan pembukaan LPEI.
Konsultan hukum memberikan opini atas aspek hukum yang terkait dengan peralihan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Indonesia menjadi LPEI.

Pasal 45
Cukup jelas

Pasal 46
Undang-Undang ini bersifat lex specialis terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perbankan, usaha perasuransian, lembaga keuangan non-bank, badan usaha milik negara, perseroan terbatas, dan kepailitan. LPEI dalam menjalankan kegiatan usahanya, tunduk pada ketentuan materiil tentang Pembiayaan, Penjaminan, dan Asuransi sebagaimana diatur dalam Bab Ketiga belas Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang pinjam-meminjam, Bab Ketujuh belas Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang penanggungan utang, dan Bab Kesembilan Buku Kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tentang asuransi atau pertanggungan seumumnya.

Pasal 47
Penggunaan nama Indonesia Eximbank dimaksudkan untuk memudahkan LPEI dalam menjalankan kegiatan usahanya serta menyejajarkan diri dengan lembaga sejenis yang ada di luar negeri.

Pasal 48
Cukup jelas