(1) Dalam hal Dewan Energi Nasional terdapat perbedaan pendapat dan/atau ada masukan atas rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) maka Dewan Energi Nasional melakukan pembahasan bersama dengan Kementerian.
(2) Rancangan RUEN hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai RUEN oleh Ketua Dewan Energi Nasional.
(1) Pemerintah provinsi menyusun rancangan RUED-P dengan mengacu pada RUEN.
(2) Penyusunan rancangan RUED-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dengan mengikutsertakan:
a. Pemerintah;
b. pemerintah kabupaten/kota; dan
c. pemangku kepentingan.
(3) Rancangan RUED-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kondisi energi saat ini dan di masa mendatang;
b. penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran energi daerah berupa target yang ditetapkan dan target yang akan dicapai; dan
c. kebijakan dan strategi pengelolaan energi daerah yang menjabarkan kebijakan, strategi, kelembagaan, instrumen kebijakan, dan program pengembangan energi.
(4) Penyusunan rancangan RUED-P dilaksanakan sesuai dengan sistematika sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(5) RUED-P ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi.
Pasal 17(1) RUED-P ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah RUEN ditetapkan.
(2) RUED-P dapat ditinjau kembali dan dimutakhirkan secara berkala 5 (lima) tahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan lingkungan strategis dan/atau perubahan RUEN.
Bagian Kedua
Penyusunan
Rencana Umum Energi Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 18(1) Pemerintah kabupaten/kota menyusun rancangan RUED-Kab/Kota dengan mengacu pada RUEN dan RUED-P.
(2) Penyusunan rancangan RUED-Kab/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dengan mengikutsertakan:
a. pemerintah provinsi; dan
b. pemangku kepentingan.
(3) Rancangan RUED-Kab/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. kondisi energi saat ini dan di masa mendatang;
b. penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran energi daerah berupa target yang ditetapkan dan target yang akan dicapai; dan
c. kebijakan dan strategi pengelolaan energi daerah yang menjabarkan kebijakan, strategi, kelembagaan, instrumen kebijakan, dan program pengembangan energi.
(4) Penyusunan rancangan RUED-Kab/Kota dilaksanakan sesuai dengan sistematika sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(5) RUED-Kab/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(1) Masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok dapat berperan dalam penyusunan RUEN, RUED-P dan RUED-Kab/Kota.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pemberian gagasan, data, dan/atau informasi secara tertulis.
(3) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, sejak:
a. kepala unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang penyusunan RUEN pada Kementerian mengumumkan rencana penyusunan RUEN melalui laman (website) Kementerian;
b. kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi mengumumkan rencana penyusunan RUED-P melalui laman (website) pemerintah provinsi atau media lainnya;
c. kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi mengumumkan rencana penyusunan RUED-Kab/Kota melalui laman (website) pemerintah kabupaten/kota atau media lainnya.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21(1) Unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang penyusunan RUEN pada Kementerian melakukan sinkronisasi dan integrasi penyusunan rancangan RUEN dan rancangan RUED-P.
(2) Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi melakukan sinkronisasi dan integrasi penyusunan rancangan RUED-P dan RUED-Kab/Kota.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN