Teks tidak dalam format asli.
Kembali



LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No.11, 2014
SUMBER DAYA. Energi. Nasional. Rencana Umum. Penyusunan. Pedoman.


PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2014
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional;
Mengingat  :  1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.  Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan  :  PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA UMUM ENERGI NASIONAL.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
a.  penyusunan RUEN;
b.  penyusunan RUED-P dan RUED-Kab/Kota; dan
c.  peran masyarakat.

Pasal 3
Pengaturan Peraturan Presiden ini bertujuan untuk:
a.  memberikan pedoman dalam penyusunan RUEN bagi Pemerintah, RUED-P bagi pemerintah provinsi, dan RUED-Kab/Kota bagi pemerintah kabupaten/kota; dan
b.  mewujudkan konsistensi materi dan keseragaman sistematika dalam penyusunan RUEN bagi Pemerintah, RUED-P bagi pemerintah provinsi, dan RUED-Kab/Kota bagi pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 4
RUEN, RUED-P, dan RUED-Kab/Kota disusun dengan memperhatikan prinsip efisiensi, transparansi, dan partisipasi.

(1)  Pemerintah menyusun rancangan RUEN berdasarkan KEN.
(2)  Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Menteri dengan mengikutsertakan pemerintah daerah, serta memperhatikan pendapat dan masukan dari masyarakat.

Pasal 7
Rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, paling sedikit memuat:
a.  kondisi energi nasional saat ini dan kondisi energi nasional di masa mendatang;
b.  penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran energi nasional berupa target yang ditetapkan dan target yang akan dicapai; dan
c.  kebijakan dan strategi pengelolaan energi nasional yang menjabarkan kebijakan, strategi, kelembagaan, instrumen kebijakan, dan program pengembangan energi.

Pasal 8
Penyusunan rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan sistematika sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Bagian Kedua
Mekanisme Pelaksanaan
Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional
(1)  Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6) bertugas menyiapkan, mengolah, dan merumuskan rancangan RUEN.
(2)  Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyusun rancangan RUEN mengikutsertakan pemerintah daerah.

Pasal 11
(1)  Tim Penyusunan Rancangan RUEN dalam membahas rancangan RUEN memperhatikan pendapat dan masukan dari masyarakat.
(2)  Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.  asosiasi yang terkait di bidang energi;
b.  perguruan tinggi; dan
c.  anggota masyarakat lainnya yang mempunyai kompetensi di bidang energi.

(1)  Dalam hal Dewan Energi Nasional terdapat perbedaan pendapat dan/atau ada masukan atas rancangan RUEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) maka Dewan Energi Nasional melakukan pembahasan bersama dengan Kementerian.
(2)  Rancangan RUEN hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai RUEN oleh Ketua Dewan Energi Nasional.

Pasal 14
Penetapan RUEN dilaksanakan sesuai dengan tata kerja persidangan Dewan Energi Nasional.

(1)  Pemerintah provinsi menyusun rancangan RUED-P dengan mengacu pada RUEN.
(2)  Penyusunan rancangan RUED-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dengan mengikutsertakan:
a.  Pemerintah;
b.  pemerintah kabupaten/kota; dan
c.  pemangku kepentingan.
(3)  Rancangan RUED-P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.  kondisi energi saat ini dan di masa mendatang;
b.  penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran energi daerah berupa target yang ditetapkan dan target yang akan dicapai; dan
c.  kebijakan dan strategi pengelolaan energi daerah yang menjabarkan kebijakan, strategi, kelembagaan, instrumen kebijakan, dan program pengembangan energi.
(4)  Penyusunan rancangan RUED-P dilaksanakan sesuai dengan sistematika sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(5)  RUED-P ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi.

Pasal 17
(1)  RUED-P ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah RUEN ditetapkan.
(2)  RUED-P dapat ditinjau kembali dan dimutakhirkan secara berkala 5 (lima) tahun sekali atau sewaktu-waktu sesuai dengan perubahan lingkungan strategis dan/atau perubahan RUEN.

Bagian Kedua
Penyusunan
Rencana Umum Energi Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 18
(1)  Pemerintah kabupaten/kota menyusun rancangan RUED-Kab/Kota dengan mengacu pada RUEN dan RUED-P.
(2)  Penyusunan rancangan RUED-Kab/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dengan mengikutsertakan:
a.  pemerintah provinsi; dan
b.  pemangku kepentingan.
(3)  Rancangan RUED-Kab/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.  kondisi energi saat ini dan di masa mendatang;
b.  penetapan visi, misi, tujuan, dan sasaran energi daerah berupa target yang ditetapkan dan target yang akan dicapai; dan
c.  kebijakan dan strategi pengelolaan energi daerah yang menjabarkan kebijakan, strategi, kelembagaan, instrumen kebijakan, dan program pengembangan energi.
(4)  Penyusunan rancangan RUED-Kab/Kota dilaksanakan sesuai dengan sistematika sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(5)  RUED-Kab/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(1)  Masyarakat baik secara perseorangan maupun kelompok dapat berperan dalam penyusunan RUEN, RUED-P dan RUED-Kab/Kota.
(2)  Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk pemberian gagasan, data, dan/atau informasi secara tertulis.
(3)  Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, sejak:
a.  kepala unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang penyusunan RUEN pada Kementerian mengumumkan rencana penyusunan RUEN melalui laman (website) Kementerian;
b.  kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi mengumumkan rencana penyusunan RUED-P melalui laman (website) pemerintah provinsi atau media lainnya;
c.  kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi mengumumkan rencana penyusunan RUED-Kab/Kota melalui laman (website) pemerintah kabupaten/kota atau media lainnya.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21
(1)  Unit kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang penyusunan RUEN pada Kementerian melakukan sinkronisasi dan integrasi penyusunan rancangan RUEN dan rancangan RUED-P.
(2)  Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi melakukan sinkronisasi dan integrasi penyusunan rancangan RUED-P dan RUED-Kab/Kota.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali