(1) Sekretariat KNKT dipimpin oleh Kepala Sekretariat KNKT.
(2) Kepala Sekretariat KNKT adalah jabatan struktural eselon IIa.
(3) Kepala Sekretariat KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat KNKT diatur oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 24(1) KNKT melakukan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KNKT dapat mengundang pimpinan instansi dan/atau pihak terkait.
Pasal 25Pengambilan keputusan KNKT dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Pasal 26(1) Dalam hal terjadi kecelakaan transportasi, Ketua KNKT menetapkan tim investigasi kecelakaan transportasi.
(2) Tim investigasi kecelakaan transportasi dipimpin oleh ketua sub komite investigasi kecelakaan transportasi dan beranggotakan investigator sesuai dengan jenis kecelakaan transportasi.
(3) Hasil pelaksanaan investigasi oleh tim investigasi kecelakaan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibahas dalam rapat KNKT untuk diambil keputusan penyebab terjadinya kecelakaan transportasi.
Pasal 27Hasil keputusan penyebab terjadinya kecelakaan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dijadikan sebagai laporan hasil investigasi kecelakaan transportasi dan rekomendasi KNKT kepada pihak terkait.
Pasal 28(1) KNKT menyampaikan laporan kinerja secara berkala, sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dalam 1 (satu) tahun, atau sewaktu-waktu jika diperlukan kepada Presiden.
(2) KNKT menyampaikan laporan kinerja akhir masa jabatan kepada Presiden.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan melalui Menteri Perhubungan.
Pasal 29Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja KNKT diatur oleh KNKT.
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Bagian Kesatu
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota KNKT
Paragraf 1
Pengangkatan
Pasal 30Anggota KNKT diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 31(1) Anggota KNKT diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun.
(2) Anggota KNKT dapat dipilih kembali melalui seleksi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pengangkatan anggota KNKT.
Pasal 32Untuk dapat diangkat sebagai anggota KNKT, calon anggota KNKT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan;
d. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
e. memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang transportasi yang meliputi transportasi perkeretaapian, pelayaran, penerbangan, dan/atau lalu lintas dan angkutan jalan, sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan;
h. tidak merupakan pegawai negeri dan/atau pejabat negara;
i. tidak menjadi pengusaha, pengurus, atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha swasta di bidang jasa dan/atau industri transportasi; dan
j. tidak menjadi anggota partai politik.
Pasal 33(1) Bagi calon Ketua dan Wakil Ketua KNKT setidaknya memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di salah satu bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf e.
(2) Bagi calon Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian, memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang transportasi perkeretaapian.
(3) Bagi calon Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran, memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang transportasi pelayaran.
(4) Bagi calon Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan, memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang transportasi penerbangan.
(5) Bagi calon Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang transportasi lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 34(1) Calon anggota KNKT dipilih melalui proses seleksi oleh Panitia Seleksi Calon Anggota KNKT.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Perhubungan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota KNKT berakhir.
(3) Anggota panitia seleksi terdiri dari wakil pemerintah, pemerhati transportasi, dan tokoh masyarakat.
Pasal 35(1) Seleksi calon anggota KNKT dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
(2) Ketentuan mengenai tata cara seleksi calon anggota KNKT diatur lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Calon Anggota KNKT.
Pasal 36(1) Panitia Seleksi Calon Anggota KNKT menyampaikan kepada Presiden nama-nama calon anggota KNKT sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota KNKT yang dibutuhkan untuk dipilih oleh Presiden.
(2) Nama-nama calon anggota KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KNKT.
Pasal 37(1) Sebelum memangku jabatannya, anggota KNKT wajib diambil sumpah dan janji secara bersama-sama menurut agamanya oleh Presiden.
(2) Anggota KNKT yang berhalangan mengucapkan sumpah atau janji secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diambil sumpah atau janji oleh Menteri Perhubungan.
Paragraf 2
Pemberhentian
Pasal 38Anggota KNKT diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri Perhubungan apabila:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. sakit jasmani atau rohani terus menerus; atau
d. berakhir masa jabatannya.
Pasal 39(1) Anggota KNKT diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri Perhubungan dengan alasan:
a. melanggar sumpah atau janji;
b. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c. melakukan perbuatan tercela; atau
d. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya.
(2) Pengusulan pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan rapat KNKT.
(3) Berdasarkan hasil rapat KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KNKT menyampaikan usulan kepada Menteri Perhubungan guna pemberhentian anggota KNKT untuk disampaikan kepada Presiden.
Paragraf 3
Anggota KNKT Pengganti
Pasal 40(1) Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan KNKT, Presiden dapat memilih dan mengangkat anggota KNKT pengganti berdasarkan usulan Menteri Perhubungan.
(2) Anggota KNKT pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari calon hasil panitia seleksi yang pernah diajukan kepada Presiden dengan memperhatikan jabatan anggota KNKT dalam susunan keanggotaan KNKT.
(3) Masa jabatan anggota KNKT pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota yang digantikannya.
(4) Anggota KNKT pengganti diambil sumpah atau janji menurut agamanya oleh Menteri Perhubungan.
Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian Investigator
Pasal 41Investigator diangkat dan diberhentikan oleh Ketua KNKT.
Pasal 42(1) Investigator berasal dari Pegawai Negeri dan bukan Pegawai Negeri.
(2) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 43(1) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 yang diangkat menjadi investigator diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi investigator tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi investigator tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri.
(3) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai investigator, pembinaan administrasi kepegawaiannya dilaksanakan oleh instansi induknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44(1) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai investigator, dan belum mencapai batas usia pensiun dikembalikan ke instansi induknya.
(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi investigator diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45Untuk dapat diangkat menjadi investigator:
a. bagi calon investigator yang berasal dari Pegawai Negeri, harus memenuhi persyaratan:
1) memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang transportasi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun; dan
2) berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
b. bagi calon investigator yang berasal bukan dari Pegawai Negeri, harus memenuhi persyaratan :
1) Warga Negara Indonesia;
2) bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3) berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
4) memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang transportasi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
5) berpendidikan minimal sarjana di bidang yang sesuai dengan tugasnya;
6) sehat jasmani dan rohani;
7) tidak dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan;
8) tidak menjadi pengusaha, pengurus, dan/atau karyawan Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan usaha swasta yang bergerak di bidang jasa dan/atau industri transportasi; dan
9) tidak menjadi anggota partai politik.
Pasal 46Batas usia menjadi investigator paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
Pasal 47Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian investigator diatur oleh KNKT dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PEMBIAYAAN DAN HAK KEUANGAN
Pasal 48Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KNKT dan tugas Sekretariat KNKT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. anggaran Kementerian Perhubungan.
Pasal 49(1) Kepada anggota KNKT dan investigator diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diatur dengan Peraturan Presiden.
(2) Anggota KNKT dan investigator apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 50Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, anggota KNKT tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkatnya anggota KNKT yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 51Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini:
a. Menteri Perhubungan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan telah menyampaikan usulan pembentukan Panitia Seleksi Anggota KNKT kepada Presiden.
b. Panitia Seleksi Anggota KNKT sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya sebagai Panitia Seleksi Anggota KNKT telah menyelesaikan dan menyampaikan hasil seleksi calon anggota KNKT kepada Presiden.
Pasal 52Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini, Sekretariat KNKT sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi tetap melaksanakan tugas memberikan dukungan teknis administratif kepada KNKT sampai dengan terbentuknya Sekretariat KNKT yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 53Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat KNKT sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi tetap melaksanakan tugas sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 54Peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 55Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 56Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN