a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pembinaan di bidang statistik perdagangan, harga, keuangan, dan jasa;
b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang statistik perdagangan, harga, keuangan, dan jasa;
c. pelaksanaan pengembangan statistik perdagangan, harga, keuangan, dan jasa;dan
d. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala.(1) Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BPS di bidang neraca dan analisis statistik.
(2) Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik dipimpin oleh Deputi.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pembinaan di bidang neraca produksi, neraca pengeluaran, dan analisis dan pengembangan statistik;
b. pengendalian terhadap kebijakan teknis di bidang neraca produksi, neraca pengeluaran, dan analisis dan pengembangan statistik;
c. pelaksanaan pengembangan neraca produksi, neraca pengeluaran, dan analisis; dan
d. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala.
Bagian Kesembilan
Inspektorat Utama
Pasal 24(1) Inspektorat Utama adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Pasal 25Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan BPS.
Pasal 26Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan BPS;
b. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Kepala;
c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Utama;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala.
Bagian Kesepuluh
Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 27(1) Di lingkungan BPS dibentuk Pusat Pendidikan dan Pelatihan sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi BPS.
(2) Pusat Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
Bagian Kesebelas
Instansi Vertikal
Pasal 28(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPS di daerah, dibentuk instansi vertikal BPS, yang terdiri dari:
a. BPS Provinsi;
b. BPS Kabupaten/Kota.
(2) BPS Provinsi adalah instansi vertikal BPS yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BPS.
(3) BPS Kabupaten/Kota adalah instansi vertikal BPS yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BPS Provinsi.
(4) Organisasi dan tata kerja BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala BPS setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Keduabelas
Lain-lain
Pasal 29Di lingkungan BPS dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30(1) Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 5 (lima) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(2) Deputi terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Direktorat, masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subdirektorat dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi.
(3) Inspektorat Utama terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Inspektorat dan 1 (satu) Bagian Administrasi, Inspektorat membawahkan kelompok jabatan fungsional Auditor dan Bagian Administrasi terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Pusat Pendidikan dan Pelatihan terdiri dari 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan paling banyak 2 (dua) Bidang, Bagian Tata Usaha terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbagian dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbidang.
(5) BPS Provinsi terdiri dari 1 (satu) Bagian Tata Usaha dan paling banyak 5 (lima) Bidang, Bagian Tata Usaha terdiri dari paling banyak 5 (lima) Subbagian, dan masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi, BPS Propinsi membawahkan kelompok jabatan fungsional.
(6) BPS Kabupaten/Kota terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan paling banyak 5 (lima) Seksi, BPS Kabupaten/Kota membawahkan kelompok jabatan fungsional.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 31Semua unsur di lingkungan BPS dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BPS sendiri maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah.
Pasal 32Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang.
Pasal 33Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 34Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 35Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
BAB IV
ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 36(1) Kepala, Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama adalah jabatan eselon I.a.
(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, dan Kepala BPS Provinsi adalah jabatan eselon II.a.
(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Kepala BPS Kabupaten/Kota adalah jabatan eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang adalah jabatan eselon IV.a.
Pasal 37(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Sekretaris Utama, Deputi dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.
(3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 38Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas BPS, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39(1) Peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005 dan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005 yang mengatur mengenai BPS, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BPS, BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota, tetap melaksanakan tugas dan fungsi BPS sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(3) Sampai dengan terbentuknya organisasi BPS secara terinci berdasarkan Peraturan Presiden ini, seluruh satuan organisasi di lingkungan BPS, BPS Provinsi, dan BPS Kabupaten/Kota tetap melaksanakan tugas dan fungsi BPS.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 40Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BPS ditetapkan oleh Kepala BPS setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka:
a. Ketentuan mengenai BPS sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005;
b. Ketentuan mengenai Unit Organisasi dan Tugas Eselon I BPS sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 42Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO