(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kota Sungai Penuh, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat saerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh penjabat walikota paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1) Bupati Kerinci bersama Penjabat Walikota Sungai Penuh menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat walikota.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak pelantikan penjabat walikota.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kota Sungai Penuh.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kota Sungai Penuh difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Jambi.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh yang berada dalam wilayah Kota Sungai Penuh;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kerinci yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Sungai Penuh;
c. utang piutang Kabupaten Kerinci yang kegunaannya untuk Kota Sungai Penuh; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Sungai Penuh.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Kerinci, Gubernur Jambi selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Jambi kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA
Pasal 14(1) Kota Sungai Penuh berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Walikota Sungai Penuh berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 17(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jambi melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kota Sungai Penuh dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Jambi melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kota Sungai Penuh.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Jambi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Walikota Sungai Penuh menyusun Rancangan Peraturan Walikota tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Walikota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Jambi.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Walikota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kota Sungai Penuh harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 21Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
REPUBLIK INDONESIA
ANDI MATTALATTA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:25.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jambi pada saat dilakukan peresmian sebagai daerah otonom baru.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kota Sungai Penuh khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kota Sungai Penuh harus disusun secara serasi dan terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata ada" dalam ketentuan ini sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi yang dimiliki antara lain pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pariwisata.
Pasal 8
Peresmian kabupaten dan pelantikan penjabat bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibukota negara, ibukota provinsi, atau ibukota kabupaten.
Pasal 9
Ayat (1)
Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Kota Sungai Penuh dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, kecuali pada bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2009.
Ayat (2)
Penjabat Walikota Sungai Penuh diusulkan oleh Gubernur Jambi dengan pertimbangan Bupati Kerinci.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 10
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh kepada APBD Provinsi Jambi dan APBD Kabupaten Kerinci dilaksanakan secara proposional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah antara lain penetapan daerah pemilihan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Kerinci dalam wilayah Kota Sungai Penuh.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Kerinci kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Demikian pulan BUMD Kabupaten Kerinci yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Sungai Penuh, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk Kota Sungai Penuh diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hibah" dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Bupati Kerinci Nomor 135/Kep.295/2008 tanggal 2 Juni 2008 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 15 Tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor Nomor 900/471/Pemotda tanggal 23 Juni 2008 dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Nomor 09/PIM/2008 tanggal 23 Juni 2008.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Kerinci yang belum dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Jambi yang belum dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Lampiran: peta wilayah.