(1) Penggunaan bahan, alat, dan/atau cara, dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) harus dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten di bidangnya.
(2) Tenaga ahli yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tenaga yang terlatih dan memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan karakteristik bahan, alat, dan/atau cara, dan/atau bangunan yang akan digunakan dalam Litbang Perikanan.
(1) Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilarang digunakan di kawasan konservasi, kawasan budi daya perikanan, dan kawasan pemukiman padat penduduk.
(2) Alat dan/atau cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilarang digunakan di kawasan konservasi, kawasan budi daya perikanan, alur laut kepulauan Indonesia (ALKI), alur pelayaran, dan irigasi.
(3) Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilarang ditempatkan di kawasan konservasi, kawasan budi daya perikanan, alur laut kepulauan Indonesia (ALKI), alur pelayaran, dan irigasi.
(1) Perorangan dan/atau lembaga litbang milik asing yang melakukan Litbang Perikanan di wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b, dan huruf c wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis dari Menteri dengan memperhatikan:
a. asas manfaat dan dampak bagi perikanan;
b. kewajiban-kewajiban internasional terkait dengan bidang perikanan;
c. sinkronisasi antara kemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan rencana strategis pembangunan perikanan;
d. standar kelayakan teknis dan kaidah ilmu pengetahuan dan teknologi yang berlaku; dan
e. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(3) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan melalui tim koordinasi yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 24Perorangan dan/atau lembaga litbang milik asing dalam menyelenggarakan Litbang Perikanan di wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b, dan huruf c harus bermitra kerja dengan penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri dan mengikutsertakan peneliti Indonesia.
Bagian Kedua
Perizinan Litbang Perikanan bagi
Penyelenggara Litbang Perikanan Dalam Negeri
Pasal 25(1) Penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri yang menyelenggarakan Litbang Perikanan di wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, huruf b, dan huruf c tidak memerlukan izin.
(2) Penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri yang menyelenggarakan Litbang Perikanan di wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d wajib terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Menteri.
(3) Penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri yang menyelenggarakan Litbang Perikanan di wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan dengan obyek Litbang Perikanan yang memiliki karakteristik unik, wajib terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara serta syarat-syarat pemberian izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) termasuk obyek Litbang Perikanan yang memiliki karakteristik unik, diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.
Pasal 26(1) Penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri yang akan melakukan Litbang Perikanan di wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan harus melaporkan kedatangannya kepada pejabat yang berwenang, kecuali apabila Litbang Perikanan dilakukan di laboratorium.
(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Menteri atau pejabat yang ditunjuk, untuk penyelenggaraan Litbang Perikanan di luar 12 mil laut dan/atau lintas provinsi;
b. Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, untuk penyelenggaraan Litbang Perikanan di wilayah perairan di atas 4 mil sampai dengan 12 mil laut dan/atau lintas kabupaten/kota; dan
c. Bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk, untuk penyelenggaraan Litbang Perikanan di wilayah administrasi dan wilayah perairan sampai dengan 4 mil laut.
Bagian Ketiga
Perizinan Penggunaan Bahan Kimia, Bahan Biologis, Bahan Peledak,
Alat, dan/atau Cara, dan/atau Bangunan
Yang Dapat Merugikan dan/atau
Membahayakan
Pasal 27(1) Penyelenggara Litbang Perikanan yang menyelenggarakan penelitian perikanan dengan menggunakan bahan, alat, dan/atau cara, dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan/atau Pasal 19 ayat (1), wajib terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Menteri.
(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggara Litbang Perikanan harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri yang dilengkapi dengan:
a. informasi dan/atau keterangan mengenai nama bahan kimia dan/atau bahan peledak dan/atau alat dan/atau bangunan yang akan digunakan, termasuk spesifikasi, jumlah, dan sifat bahaya yang ditimbulkan secara jelas;
b. informasi dan/atau keterangan mengenai cara penggunaan bahan dan/atau alat sebagaimana dimaksud pada huruf a termasuk tindakan pengamanannya;
c. data tenaga ahli yang akan melaksanakan litbang, disertai riwayat hidup dan sertifikat keahliannya; dan
d. rekomendasi dan/atau surat keterangan dari instansi yang berwenang.
(3) Dalam hal Litbang Perikanan akan dilakukan oleh penyelenggara litbang milik asing, permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri yang menjadi mitra kerjanya.
(4) Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima berkas permohonan secara lengkap.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat-syarat pemberian izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Perizinan Penggunaan Kapal atau
Peralatan Litbang Perikanan Milik Asing
Pasal 28(1) Penyelenggara Litbang Perikanan yang menyelenggarakan Litbang Perikanan dengan menggunakan kapal atau peralatan Litbang Perikanan milik asing, wajib terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Menteri.
(2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Litbang Perikanan harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri yang dilengkapi dengan:
a. data teknis kapal;
b. data teknis peralatan di atas kapal; dan
c. data anak buah kapal.
(3) Dalam hal Litbang Perikanan akan dilakukan oleh penyelenggara litbang milik asing, permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri sebagai mitra kerjanya.
(4) Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah menerima berkas permohonan secara lengkap.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat-syarat pemberian izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
BAB V
HASIL KEGIATAN LITBANG PERIKANAN
Pasal 29(1) Hasil kegiatan penelitian dasar perikanan dan penelitian terapan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dapat berupa:
a. hasil penelitian; dan
b. hasil samping penelitian.
(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa:
a. data perikanan;
b. informasi perikanan;
c. produk biologi perikanan; dan
d. teknologi perikanan.
(3) Hasil samping penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa:
a. biota;
b. air tertentu; dan
c. produk perikanan.
Pasal 30Hasil kegiatan pengembangan eksperimental perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat berupa:
a. produk industri;
b. rekomendasi kebijakan perikanan; dan
c. produk rekayasa.
Pasal 31(1) Hasil Litbang Perikanan dimanfaatkan oleh Pemerintah dalam penyusunan kebijakan pembangunan perikanan.
(2) Kebijakan pembangunan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. meningkatkan taraf hidup nelayan, pengolah ikan, dan pembudi daya ikan;
b. meningkatkan penerimaan dan devisa negara;
c. mendorong perluasan dan kesempatan kerja;
d. meningkatkan ketersediaan dan konsumsi sumber protein ikan;
e. meningkatkan produktivitas, mutu, nilai tambah, dan daya saing;
f. meningkatkan ketersediaan bahan baku untuk industri pengolahan ikan;
g. mencapai pemanfaatan sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan, dan lingkungan sumber daya ikan secara optimal;
h. menunjang upaya pelestarian sumber daya ikan dan lahan pembudidayaan ikan;
i. mendukung penataan ruang perairan, pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
j. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kepentingan ilmiah lainnya.
Pasal 32Hasil Litbang Perikanan yang diperoleh di wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan wajib dilaporkan oleh penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri kepada pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), kecuali apabila Litbang Perikanan dilakukan di laboratorium.
Pasal 33(1) Hasil Litbang Perikanan yang diperoleh di wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan wajib dilaporkan oleh perorangan dan/atau lembaga litbang asing kepada Menteri dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Hasil Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa data, informasi, dan teknologi perikanan menjadi milik bersama penyelenggara litbang asing dan penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri sebagai mitra kerja.
(3) Hasil Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa produk biologi perikanan dan hasil samping penelitian menjadi milik bersama Pemerintah dan penyelenggara Litbang Perikanan dalam negeri sebagai mitra kerja.
(4) Menteri dapat mengambil alih kepemilikan atas hasil Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang dapat membahayakan kelestarian lingkungan dan mengganggu stabilitas ekosistem, keamanan, dan pertahanan di laut.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan bersama atas hasil Litbang Perikanan yang berupa produk biologi perikanan dan hasil samping penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 34(1) Hasil Litbang Perikanan bersifat terbuka atau tidak rahasia, kecuali Pemerintah menyatakan hasil tersebut tidak untuk dipublikasikan.
(2) Pernyataan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan dengan pertimbangan apabila hasil Litbang Perikanan diketahui oleh masyarakat umum akan mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, atau ketertiban umum.
Pasal 35(1) Hasil Litbang Perikanan yang tidak bersifat rahasia dan diperlukan masyarakat, dijamin Pemerintah untuk dipublikasikan dan didiseminasikan guna menunjang pengembangan usaha perikanan.
(2) Pemerintah mendorong seluruh penyelenggara Litbang Perikanan untuk melaksanakan diseminasi hasil Litbang Perikanan kepada masyarakat.
Pasal 36(1) Pengolahan dan analisis data dan sampel perikanan di luar negeri wajib terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Menteri.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila pengolahan dan analisis data dan sampel perikanan tidak dapat dilakukan di Indonesia.
(3) Jumlah sampel yang dapat dibawa ke luar negeri paling banyak sesuai dengan kebutuhan analisis yang diatur dalam perjanjian pengiriman sampel (material transfer agreement/MTA) antar lembaga litbang yang melakukan kerja sama Litbang Perikanan.
(4) Pengolahan dan analisis data dan sampel perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan peneliti Indonesia.
(5) Setiap orang dan/atau penyelenggara Litbang Perikanan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi berupa denda serta kepemilikan data dan sampel diambilalih oleh negara.
(6) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.
Pasal 37Menteri menetapkan kebijakan pertukaran data dan informasi dengan penyelenggara litbang asing, dengan prinsip untuk sebesar-besarnya dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara.
Pasal 38Hasil Litbang Perikanan yang berupa data dan informasi Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a dan huruf b dan Pasal 33 ayat (2) dikelola oleh unit pengelolaan data yang dibentuk oleh Menteri.
BAB VI
PERLINDUNGAN HKI HASIL LITBANG PERIKANAN
Pasal 39(1) Pemerintah mendorong dan memfasilitasi setiap penyelenggara Litbang Perikanan yang menghasilkan invensi untuk mengajukan permohonan HKI.
(2) HKI yang diperoleh dari penyelenggaraan kerja sama Litbang Perikanan di wilayah penyelenggaraan Litbang Perikanan Indonesia dengan mitra kerja asing menjadi milik bersama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan, pendaftaran, pemeliharaan, dan pemanfaatan HKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam perjanjian kerja sama.
BAB VII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN LITBANG PERIKANAN
Pasal 40(1) Pemerintah atau pemerintah daerah melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan Litbang Perikanan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Ketentuan mengenai pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
BAB VIII
PENGHARGAAN DAN PERLINDUNGAN PENELITI
Pasal 41(1) Setiap peneliti dan penyelenggara Litbang Perikanan yang melakukan invensi yang berdampak pada kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesejahteraan masyarakat, diberikan penghargaan oleh Menteri.
(2) Penyelenggara Litbang Perikanan lembaga swadaya masyarakat atau swasta yang melakukan Litbang Perikanan berisiko tinggi untuk kepentingannya harus memberikan jaminan sosial, keamanan, dan keselamatan kepada penelitinya.
(3) Penyelenggara Litbang Perikanan pemerintah yang melakukan Litbang Perikanan berisiko tinggi untuk kepentingan negara memberikan jaminan sosial, keamanan, dan keselamatan kepada penelitinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
SANKSI
Pasal 42(1) Setiap orang dan/atau lembaga litbang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 16 huruf a, Pasal 16 huruf b, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 32 atau Pasal 33 ayat (1), dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. peringatan/teguran tertulis;
b. penghentian sementara izin Litbang Perikanan;
c. pencabutan izin Litbang Perikanan; dan/atau
d. denda.
Pasal 43(1) Sanksi administratif berupa peringatan/teguran tertulis dikenakan kepada setiap orang dan/atau penyelenggara Litbang Perikanan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, Pasal 32 atau Pasal 33 ayat (1).
(2) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut, masing-masing dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
(3) Setiap orang dan/atau penyelenggara Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, dalam hal tidak memenuhi kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan/teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi:
a. kegiatan Litbang Perikanannya dihentikan sementara untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan;
b. izin dicabut apabila setelah berakhirnya jangka waktu penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak melaksanakan kewajibannya.
(4) Selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang dan/atau penyelenggara Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 atau Pasal 33 ayat (1), dalam hal tidak memenuhi kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan/teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berhak untuk mengakses data hasil Litbang Perikanan dari unit pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
Pasal 44(1) Sanksi administratif berupa penghentian kegiatan Litbang Perikanan dikenakan kepada setiap orang dan/atau penyelenggara Litbang Perikanan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, Pasal 21, Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 27 ayat (1), atau Pasal 28 ayat (1).
(2) Selain sanksi administratif berupa penghentian kegiatan Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:
a. setiap orang dan/atau penyelenggara Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), atau Pasal 28 ayat (1), dikenakan sanksi denda; dan
b. setiap orang dan/atau penyelenggara Litbang Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi denda dan/atau pengambilalihan atas hasil Litbang Perikanan oleh Pemerintah.
Pasal 45Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dikenakan paling banyak 10 (sepuluh) kali dari biaya litbang yang dikeluarkan dan merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disetorkan ke Kas Negara.
Pasal 46Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan litbang, pengambilalihan hasil Litbang Perikanan, dan/atau pengambilalihan data dan sampel perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44, diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta instansi lain yang terkait.
Pasal 47Pengenaan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan litbang, pengambilalihan hasil Litbang Perikanan, dan/atau pengambilalihan data dan sampel perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44 dilaksanakan dengan tidak mengurangi kemungkinan kepada yang bersangkutan dikenakan sanksi hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48Pada saat peraturan pemerintah ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan di bidang Litbang Perikanan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini.
Pasal 49Peraturan pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kebijakan pemerintah yang terkait dengan pembangunan perikanan", antara lain, mencakup kebijakan riset nasional yang ditetapkan oleh dewan dan/atau komisi nasional di bidang riset, standardisasi nasional yang ditetapkan oleh lembaga nasional di bidang standardisasi, dan kebijakan perencanaan dan pembangunan nasional yang ditetapkan oleh badan nasional di bidang perencanaan dan pembangunan nasional.
Ayat (3)
Koordinasi dan penyerasian Litbang Perikanan dilakukan oleh Menteri dengan pihak-pihak terkait, antara lain, dengan badan nasional di bidang perencanaan dan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi; kementerian/lembaga lain; perguruan tinggi; pemerintah daerah; dan pemangku kepentingan lainnya.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kegiatan penelitian yang bersifat eksploratif", antara lain, kegiatan inventarisasi, ekspedisi, identifikasi, karakterisasi, studi, sensus, dan survei di bidang perikanan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "penelitian terapan perikanan", antara lain desain, rancang bangun dan konstruksi, permodelan, pemetaan, dan pengkajian di bidang perikanan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pengembangan eksperimental perikanan", antara lain, perekayasaan, scaling-up, dan inovasi teknologi di bidang perikanan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Yang dimaksud dengan "multi disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan", antara lain:
a. biologi;
b. kimia;
c. statistika;
d. ekologi;
e. oseanografi;
f. genetika;
g. ilmu nutrisi dan pakan ikan;
h. hukum;
i. sosial ekonomi;
j. penyakit dan kesehatan ikan;
k. keanekaragaman hayati;
l. potensi sumber daya ikan;
m. dinamika populasi ikan;
n. bioteknologi;
o. pemacuan sediaan ikan;
p. teknologi penangkapan ikan;
q. teknologi pembudidayaan ikan;
r. teknologi konservasi lingkungan;
s. teknologi pengolahan produk;
t. keamanan pangan;
u. rekayasa alat dan wadah;
v. kelayakan lahan budi daya;
w. manajemen dan konservasi sumber daya x. teknologi informatika;
y. biogeografi; dan
z. geomorfologi.
Pasal 9
Huruf a
Yang dimaksud dengan "wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia" adalah Perairan Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota" adalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "landas kontinen Indonesia" adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "laut lepas" adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Standar kelayakan teknis dan kaidah ilmu pengetahuan dan teknologi yang berlaku mengacu pada sistem standardisasi yang berlaku di Indonesia, seperti standardisasi pranata litbang, standardisasi metode litbang, dan standardisasi pelaku litbang.
Standardisasi pranata litbang dibina oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Standardisasi metode secara nasional mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI), atau secara internasional mengacu pada sistem standardisasi internasional yang berlaku.
Standardisasi pelaku litbang mengacu pada sistem pembinaan jabatan fungsional seperti jabatan fungsional peneliti, jabatan fungsional perekayasa, jabatan fungsional teknisi litkayasa, dan sebagainya, serta sertifikasi profesi yang berlaku seperti Standards Of Training, Certification, And Watchkeeping (STCW), sertifikasi hidrografer, sertifikasi surveyor, sertifikasi disainer, sertifikasi insinyur Indonesia dan lain-lain.
Pasal 15
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "lembaga litbang milik asing" termasuk lembaga internasional seperti Food and Agriculture Organization (FAO), United Nations for Development Programs (UNDP), Indian Ocean Tuna Commission (IOTC), Regional Fisheries Management Organization (RFMO), Inter Govermental Oceanographic Commission (IGOC), South East Asia Fisheries for Development Economic Coordination (SEAFDEC), Consultative Commission on Southern Bluefin Tuna (CCSBT), Overseas Fishery Cooperation Foundation (OFCF), Japan International Cooperation Agency (JICA), dan Australian Centre for International Agricultural Research (ACIAR).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Huruf a
Yang dimaksud dengan "budaya dan adat istiadat" adalah budaya dan adat istiadat yang tidak bertentangan dengan hukum nasional.
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 17
Yang dimaksud dengan "pejabat setempat" adalah kepala daerah dan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat.
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "bahan kimia", antara lain, pestisida, antibiotik, semua bahan kimia nuklir, dan bahan-bahan logam berat.
Yang dimaksud dengan "bahan biologis", antara lain, bakteri, virus, dan spesies introduksi (piranha, keong mas).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "secara terbatas" adalah ukuran, intensitas, kerapatan penempatan, kerapatan pengoperasian, dan frekuensi penggunaan alat dan/atau cara, dan/atau bangunan sesuai keperluan penelitian, tetapi tidak membahayakan keselamatan pelayaran, sumber daya ikan, dan lingkungannya serta kesehatan dan keselamatan manusia.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "alat penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya", antara lain, alat tangkap pukat harimau (trawl), alat tangkap dengan ukuran mata jaring yang terlalu kecil, tuguk, rumpon yang terlalu rapat, karamba yang terlalu rapat, dan lain-lain.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "cara penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya", antara lain, penggunaan bahan peledak, bahan pembius, bahan beracun, setrum, antibiotik, dan lain-lain.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Termasuk dalam "obyek Litbang Perikanan yang memiliki karakteristik unik", antara lain, ikan yang hanya ada dan/atau baru ditemukan di Indonesia.
Ayat (4)
Cukup Jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Termasuk dalam "laboratorium", antara lain, tambak, kolam, dan sejenisnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang" adalah:
a. Kementerian yang bertanggung jawab di bidang perindustrian, untuk perolehan bahan kimia berbahaya;
b. Kementerian yang bertanggung jawab di bidang perdagangan, untuk perolehan bahan kimia berbahaya;
c. Kementerian yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup, untuk penggunaan bahan kimia berbahaya selain bahan nuklir;
d. Lembaga nasional yang bertanggung jawab di bidang tenaga atom nasional, untuk mengatur penggunaan bahan kimia berbahaya nuklir;
e. Kementerian yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, untuk penggunaan bahan kimia berbahaya antibiotika;
f. Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk pembelian, pemilikan, penyimpanan, pengangkutan dan penggunaan bahan peledak.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "hasil penelitian" adalah hasil yang diperoleh dari penelitian perikanan yang sesuai dengan tujuan dan luaran penelitian.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "hasil samping penelitian" adalah hasil ikutan yang mempunyai nilai ekonomis yang diperoleh dari penelitian perikanan yang bukan merupakan tujuan dan luaran penelitian.
Ayat (2)
Huruf a
Termasuk dalam "data perikanan", antara lain, data potensi, data produksi, data konsumsi, data luasan budi daya, dan parameter lingkungan.
Huruf b
Termasuk dalam "informasi perikanan", antara lain, peta fishing ground, distribusi perikanan, daya dukung perairan, dan daya dukung lahan budi daya.
Huruf c
Termasuk dalam "produk biologi perikanan", antara lain, plankton, vaksin, benih, induk, dan probiotik.
Huruf d
Termasuk dalam "teknologi perikanan", antara lain, teknologi penangkapan, teknologi budi daya, teknologi pengolahan, dan lain-lain.
Ayat (3)
Huruf a
Termasuk dalam "biota", antara lain, ikan hasil penelitian budi daya dan sampel ikan hasil penelitian penangkapan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "air tertentu" adalah air yang memiliki manfaat tertentu bagi kehidupan, antara lain, air laut dalam dan air langsung dari mata air.
Huruf c
Termasuk dalam "produk perikanan", antara lain, hasil olahan ikan dan ekstrak bahan bioaktif.
Pasal 30
Huruf a
Termasuk dalam "produk industri", antara lain:
a. pangan;
b. pakan;
c. farmasi;
d. kosmetika;
e. pupuk;
f. nutraceutical;
g. tekstil; dan
h. aksesoris dan hiasan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "rekomendasi kebijakan perikanan", antara lain:
a. kebijakan pengelolaan sumber daya perikanan;
b. kebijakan pemanfaatan tata ruang perikanan; dan
c. pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan pengolah produk perikanan.
Huruf c
Termasuk dalam "produk rekayasa", antara lain:
a. alat pembudi daya ikan;
b. alat penangkapan ikan;
c. alat penanganan dan pengolahan ikan;
d. formula pakan ikan.
e. formula produk pangan dan bukan pangan;
f. formula obat ikan.
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Penyampaian laporan dimaksudkan dalam rangka penyusunan basis data perikanan nasional untuk pembangunan dan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan serta kewajiban-kewajiban internasional terkait dengan bidang perikanan.
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "keamanan dan pertahanan di laut", antara lain, data dan informasi mengenai profil salinitas dan data oseanografi lainnya.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Dalam rangka mengoptimalkan publikasi dan diseminasi hasil Litbang Perikanan ke seluruh lapisan masyarakat, Pemerintah dapat menggunakan dan/atau memanfaatkan sarana dan prasarana serta kelembagaan yang ada, termasuk lembaga penyuluhan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Pengawasan dan pengendalian Litbang Perikanan dimaksudkan untuk mencermati, menelusuri, dan menilai penyelenggaraan dan kegiatan Litbang Perikanan, penggunaan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan untuk kepentingan penelitian, perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya dan/atau kesehatan manusia agar tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas