Huruf a
Yang dimaksud dengan "kepentingan nasional" ialah mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "saling menghormati" ialah suatu sikap dalam hubungan fungsional yang mencerminkan pemahaman dan penghargaan akan kedudukan, tugas dan fungsi dan peran masing-masing tanpa mencampuri urusan internal masing-masing pihak.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "saling membantu" ialah segala bentuk usaha, kegiatan dan tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang saling berhubungan dan kerja sama secara timbal balik dalam rangka kelancaran pelaksanaan suatu tugas kepolisian.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "persamaan kedudukan" ialah posisi yang sama antara satu pihak dengan pihak lainnya dengan tidak membedakan status hukum.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "saling menguntungkan" ialah adanya manfaat yang dirasakan dan diperoleh masing-masing pihak dalam perjanjian kerja sama.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "mengutamakan kepentingan umum" ialah mendahulukan kepentingan orang banyak atau masyarakat.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "memperhatikan hierarki" ialah dengan memperhatikan tingkat kewenangan berdasarkan pangkat, jabatan dan susunan organisasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara berjenjang.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "partisipasi" ialah suatu prinsip keikutsertaan secara sadar dan sukarela yang diwujudkan dalam bentuk usaha, kegiatan dan tindakan nyata dari badan, lembaga, instansi dan masyarakat dalam rangka membantu memperlancar pelaksanaan fungsi kepolisian.
Huruf j
Yang dimaksud dengan "subsidiaritas" ialah suatu prinsip pemberian dukungan dengan cara pengambilan tindakan kepolisian secara langsung oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersifat sementara, selama belum ditangani oleh instansi yang bersangkutan.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Yang dimaksud dengan "itikad baik" ialah suatu sikap yang timbul dari niat atau kehendak yang baik dari seseorang dalam melakukan perjanjian.
Huruf m
Cukup jelas.
Cukup jelas.