[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Seorang calon Sekretaris Daerah Aceh harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan administratif.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat menjalankan ajaran agamanya;
b. taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. sanggup menjalankan Syari'at Islam bagi yang beragama Islam;
d. memiliki wawasan kebangsaan;
e. memahami keistimewaan Aceh;
f.  memiliki kompetensi dalam jabatan yang akan didudukinya; dan
g. memiliki integritas, moralitas, dan disiplin yang baik.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. berstatus sebagai pegawai negeri sipil;
b. sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
c. pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat untuk jabatan Sekretaris Daerah Aceh;
d. sekurang-kurangnya pernah menduduki 2 (dua) jabatan struktural eselon IIa yang berbeda;
e. memiliki ijazah minimal sarjana (strata 1) atau yang sederajat;
f.  berusia paling tinggi 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan Sekretaris Daerah Aceh;
g. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; dan
h. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(4) Kelengkapan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam biodata sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Bagian Kedua
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 3
(1) Seorang calon sekretaris daerah kabupaten/kota harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan administratif.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat menjalankan ajaran agamanya;
b. taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. sanggup menjalankan Syari'at Islam bagi yang beragama Islam;
d. memiliki wawasan kebangsaan;
e. memahami keistimewaan Aceh;
f.  memiliki kompetensi dalam jabatan yang akan didudukinya; dan
g. memiliki integritas, moralitas, dan disiplin yang baik.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. berstatus sebagai pegawai negeri sipil;
b. sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
c. pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat untuk jabatan sekretaris daerah kabupaten/kota;
d. sekurang-kurangnya pernah menduduki 2 (dua) jabatan struktural eselon IIb yang berbeda;
e. memiliki ijazah minimal sarjana (strata 1) atau yang sederajat;
f.  berusia paling tinggi 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan sekretaris daerah kabupaten/kota;
g. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; dan
h. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(4) Kelengkapan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam biodata sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Bagian Ketiga
Penilaian Persyaratan

Pasal 4
(1) Penilaian persyaratan calon Sekretaris Daerah Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan berdasarkan Pedoman Penilaian Calon Sekretaris Daerah Aceh sebagaimana dituangkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2) Penilaian persyaratan calon sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan Pedoman Penilaian Calon Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Hasil Penilaian terhadap persyaratan calon Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam Instrumen Penilaian Calon Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

BAB III
TATA CARA PENGANGKATAN

Bagian Kesatu
Sekretaris Daerah Aceh

Dalam hal terdapat anggota Baperjakat menjadi calon Sekretaris Daerah Aceh, Gubernur menunjuk pejabat lain sebagai anggota Baperjakat.

Pasal 7
(1) Gubernur dapat membentuk Tim Penilai yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang pengembangan sumber daya manusia untuk melakukan seleksi terhadap calon Sekretaris Daerah Aceh yang lulus verifikasi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan seleksi terhadap calon Sekretaris Daerah Aceh dengan menggunakan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(3) Tim Penilai menetapkan 3 (tiga) orang calon Sekretaris Daerah Aceh yang memperoleh peringkat tertinggi berdasarkan penerapan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Gubernur melalui Baperjakat.

Pasal 8
(1) Dalam hal Gubernur tidak membentuk Tim Penilai, Baperjakat melakukan penilaian dan seleksi terhadap hasil verifikasi calon Sekretaris Daerah Aceh berdasarkan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) Baperjakat menetapkan 3 (tiga) orang calon Sekretaris Daerah Aceh yang memperoleh peringkat tertinggi berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Baperjakat menyampaikan 3 (tiga) orang calon Sekretaris Daerah Aceh yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur.

Sekretaris Daerah Aceh dilantik oleh Gubernur.

Bagian Kedua
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 11
(1) Bupati/wali kota dapat mengumumkan pengisian formasi jabatan sekretaris daerah kabupaten/kota melalui media massa.
(2) Pengisian jabatan sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pendaftaran calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang diajukan kepada bupati/wali kota melalui Baperjakat; dan
b. penjaringan calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang dilakukan oleh Baperjakat.
(3) Baperjakat melakukan verifikasi persyaratan administratif terhadap calon sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Hasil verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada bupati/wali kota.

(1) Bupati/wali kota dapat membentuk Tim Penilai yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang pengembangan sumber daya manusia untuk melakukan seleksi terhadap calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang lulus verifikasi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan seleksi terhadap calon sekretaris daerah kabupaten/kota dengan menggunakan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(3) Tim Penilai menetapkan 3 (tiga) orang calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang memperoleh peringkat tertinggi berdasarkan penerapan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada bupati/wali kota melalui Baperjakat.

Pasal 14
(1) Dalam hal bupati/wali kota tidak membentuk Tim Penilai, Baperjakat melakukan penilaian dan seleksi terhadap hasil verifikasi calon sekretaris daerah kabupaten/kota berdasarkan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(2) Baperjakat menetapkan 3 (tiga) orang calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang memperoleh peringkat tertinggi berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Baperjakat menyampaikan 3 (tiga) orang calon sekretaris daerah kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bupati/wali kota.

Sekretaris daerah kabupaten/kota dilantik oleh bupati/wali kota.

BAB IV
PEMBERHENTIAN

Bagian Kesatu
Alasan Pemberhentian

Pasal 17
Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota diberhentikan dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. telah mencapai batas usia pensiun;
d. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
e. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota;
f.  melanggar peraturan disiplin pegawai negeri sipil dengan hukuman disiplin tingkat berat;
g. ditetapkan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang ada kaitannya dengan jabatan atau melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau
h. melakukan pelanggaran Qanun Syari'at Islam.

Pasal 18
Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh atau sekretaris daerah kabupaten/kota selain karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, hanya dapat dilakukan dalam waktu 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatannya.

(1) Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari jabatannya, apabila telah ditetapkan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang ada kaitannya dengan jabatan atau melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terbukti, Sekretaris Daerah Aceh/sekretaris daerah kabupaten/kota direhabilitasi oleh Gubernur/bupati/wali kota dan dapat dipertimbangkan kembali untuk menduduki jabatan yang setara sepanjang masih tersedia formasi.

Bagian Kedua
Tata Cara Pemberhentian

Paragraf 1
Sekretaris Daerah Aceh

Pasal 21
(1) Gubernur mengusulkan secara tertulis pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh kepada Presiden berdasarkan alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2) Gubernur berkonsultasi dengan Presiden sebelum menyampaikan usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan usul Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden menetapkan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh.

Paragraf 2
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota

(1) Untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Aceh, Gubernur menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh.
(2) Untuk mengisi kekosongan jabatan sekretaris daerah kabupaten/kota, bupati/wali kota menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas sekretaris daerah kabupaten/kota.
(3) Masa jabatan Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota paling lama 3 (tiga) bulan.
(4) Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan jabatan Sekretaris Daerah Aceh belum dapat diisi oleh pejabat yang definitif, perpanjangan penugasan Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh dilakukan setelah berkonsultasi dengan Presiden.
(5) Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan jabatan sekretaris daerah kabupaten/kota belum dapat diisi oleh pejabat yang definitif, perpanjangan penugasan Pejabat Pelaksana Tugas sekretaris daerah kabupaten/kota dilakukan setelah berkonsultasi dengan Gubernur.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 24
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota di Aceh dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 5054(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 135)


Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Persyaratan ini merupakan perwujudan keistimewaan Aceh dalam pelaksanaan Syari'at Islam.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Persyaratan ini bertujuan untuk menjamin agar Sekretaris Daerah Aceh memahami status otonomi khusus Aceh sehingga mampu melaksanakan tugas sesuai dengan kekhususan Aceh.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Persyaratan ini merupakan perwujudan keistimewaan Aceh dalam pelaksanaan Syari'at Islam.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Persyaratan ini bertujuan untuk menjamin agar sekretaris daerah kabupaten/kota memahami status otonomi khusus Aceh sehingga mampu melaksanakan tugas sesuai dengan kekhususan Aceh.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pedoman penilaian bertujuan untuk menjamin objektivitas seleksi Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 5
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi peluang kepada setiap pegawai negeri sipil yang berminat dan memenuhi syarat untuk menjadi Sekretaris Daerah Aceh.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Penjaringan yang dilakukan oleh Baperjakat hanya terbatas pada pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Aceh.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 6
Yang dimaksud dengan "pejabat lain" adalah pejabat struktural eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh.

Pasal 7
Ayat (1)
Tim Penilai dapat berasal dari pegawai negeri sipil, akademisi, dan tenaga profesional lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 8
Cukup jelas.

Pasal 9
Cukup jelas.

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi peluang kepada setiap pegawai negeri sipil yang berminat dan memenuhi syarat untuk menjadi sekretaris daerah kabupaten/kota di Aceh.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Penjaringan yang dilakukan oleh Baperjakat hanya terbatas pada pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten/kota di Aceh.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 12
Yang dimaksud dengan "pejabat lain" adalah pejabat struktural eselon II di lingkungan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Pasal 13
Ayat (1)
Tim Penilai dapat berasal dari pegawai negeri sipil, akademisi, dan tenaga profesional lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 14
Cukup jelas.

Pasal 15
Cukup jelas.

Pasal 16
Cukup jelas.

Pasal 17
Cukup jelas.

Pasal 18
Ketentuan ini dimaksudkan dalam rangka pembinaan karier pegawai negeri sipil dan tertib administrasi kepegawaian.

Pasal 19
Ayat (1)
Gubernur dalam hal ini adalah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
Ayat (2)
Bupati/wali kota dalam hal ini adalah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 20
Cukup jelas.

Pasal 21
Cukup jelas.

Pasal 22
Cukup jelas.

Pasal 23
Cukup jelas.

Pasal 24
Cukup jelas.

Pasal 25
Cukup jelas.