[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Tujuan penyelenggaraan Wasrik Umum dan Perbendaharaan adalah:
a. agar para pelaksana Irbid atau Auditor di lingkungan Itwasum Polri serta para Kasatker atau Kuasa Pengguna Anggaran dapat melaksanakan tugas pokoknya dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan negara yang menjadi tanggung jawabnya sebagaimana arahan pimpinan Polri dengan mempertimbangkan prinsip pengelolaan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien dan efektif, transparan serta bertanggung jawab berdasarkan rasa keadilan dan kepatutan;
b. adanya persamaan persepsi dan kesatuan tindakan dalam pelaksanaan kegiatan:
1. wasrik rutin;
2. tindak lanjut temuan wasrik rutin;
3. wasrik khusus;
4. wasops;
5. verifikasi;
6. tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BAB II
PENGGOLONGAN

Pasal 3
Dalam penyelenggaraan pengawasan dan pemeriksaan umum dan perbendaharaan pada satuan-satuan organisasi Polri dan satuan yang berada di bawah kendali Pimpinan Polri digolongkan dalam kegiatan:
a. wasrik rutin;
b. tindak lanjut temuan wasrik rutin;
c. wasrik khusus;
d. wasops;
e. verifikasi;
f. tindak lanjut temuan BPK.

BAB III
SUSUNAN PENYELENGGARAAN WASRIK UMUM
DAN PERBENDAHARAAN

Pasal 4
(1) Penyelenggaraan Wasrik Umum dan Perbendaharaan merupakan kegiatan Wasrik yang dilakukan oleh para Inspektorat Bidang dan Auditor Itwasum Polri.
(2) Kewenangan dan tanggung jawab pengendalian penyelenggaraan Wasrik Umum serta Perbendaharaan disusun berdasarkan penugasan Wasrik oleh Kapolri.

(1) Kegiatan tindak lanjut temuan Wasrik Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilakukan oleh:
a. Irwasda selaku Pengawas kegiatan tindak lanjut temuan Wasrik Rutin di tingkat Polda, melakukan penelitian melalui kegiatan penuntasan tindak lanjut hasil temuan Wasrik Rutin Itwasum Polri;
b. Kabag Anev Itwasum Polri selaku unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf Itwasum Polri, yang bertugas:
1. mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data informasi pengawasan menyangkut hasil Wasrik Inspektorat maupun tindak lanjut hasil Wasrik oleh objek Wasrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
2. menganalisa dan mengevaluasi data informasi pengawasan serta menyusun laporan baik laporan atensi hasil pelaksanaan Wasrik Itwasum Polri maupun laporan Akuntabilias kinerja di lingkungan Polri.
(2) Objek tindak lanjut temuan Wasrik Rutin meliputi setiap Satker yang ditetapkan sebagai objek wasrik dalam kegiatan Wasrik Rutin baik di tingkat Satker Mabes Polri maupun Satker di tingkat Polda/Kewilayahan yang didapati adanya temuan dalam Wasrik Rutin pada tahun anggaran yang berjalan.
(3) Sasaran/materi tindak lanjut temuan Wasrik Rutin meliputi setiap temuan dan atensi atau saran rekomendasi yang diuraikan dalam tabulasi temuan Wasrik Rutin.
(4) Temuan dan atensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib ditindaklanjuti oleh Objek Wasrik dalam periode waktu tertentu sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pimpinan Polri, untuk menuntaskan temuan Wasrik Itwasum Polri.

Pasal 7
(1) Susunan penyelenggaraan Wasrik Umum dan Perbendaharaan pada kegiatan Wasrik Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, adalah:
a. Penanggung Jawab: Irwasum Polri;
b. Wakil Penanggung Jawab: Wairwasum Polri;
c. Ketua Tim: Irwil/Irbid yang ditunjuk;
d. Anggota: Irbid/Auditor yang ditunjuk.
(2) Objek Wasrik Khusus pada kegiatan Wasrik Rutin meliputi Satker di tingkat Mabes Polri ataupun Satker di tingkat Polda/Kewilayahan yang terdapat permasalahan menonjol serta perlu segera diadakan klarifikasi tentang permasalahannya.
(3) Sasaran/materi Wasrik Khusus meliputi semua persoalan yang diperkirakan terdapat kekeliruan/penyimpangan/kesalahan atas pelaksanaan program, kegiatan, sub kegiatan serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran, ataupun adanya permasalahan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Satker yang bersangkutan sehingga terjadi komplain masyarakat.

Pasal 8
(1) Susunan penyelenggaraan Wasrik Umum dan Perbendaharaan pada kegiatan Wasops sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, adalah:
a. Penanggung Jawab: Irwasum Polri;
b. Wakil Penanggung Jawab: Wairwasum Polri;
c. Ketua Tim: Irwil/Irbid yang ditunjuk;
d. Anggota: Irbid/Auditor yang ditunjuk.
(2) Objek Wasops pada kegiatan Wasrik Rutin meliputi:
a. penyelenggaraan operasi Terpusat dan pertanggungjawaban penggunaan anggarannya;
b. penyelenggaraan operasi Kewilayahan Kendali Pusat dan pertanggungjawaban penggunaan anggarannya.
(3) Sasaran/materi Wasops meliputi:
a. produk rencana operasi yang bersangkutan;
b. dinamika operasi yang digelar dalam panel data;
c. pengendalian operasi (PDDO);
d. pencapaian target/sasaran operasi yang ditetapkan;
e. penyaluran hak anggota yang terlibat operasi dan Perwabku dana operasi;
f. produk laporan hasil operasi yang bersangkutan;
g. analisa dampak pelaksanaan hasil operasi terhadap situasi Kamtibmas secara umum;
h. data pendukung lain yang berkaitan dengan Anev pelaksanaan operasi.

(1) Kegiatan tindak lanjut temuan BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, dilakukan oleh:
a. Penanggung Jawab: Irwasum Polri;
b. Wakil Penanggung Jawab: Wairwasum Polri;
c. Ketua Tim: Irwil/Irbid yang ditunjuk;
d. Anggota: Irbid/Auditor yang ditunjuk.
(2) Objek tindak lanjut temuan BPK meliputi Satker di tingkat Mabes Polri ataupun Satker di tingkat Polda/Kewilayahan yang mendapat atensi/rekomendasi dari pihak BPK atas adanya hasil temuan/permasalahan yang perlu diadakan klarifikasi tentang permasalahannya.
(3) Sasaran/materi tindak lanjut temuan BPK meliputi semua jenis temuan BPK yang diinformasikan kepada pimpinan Polri untuk segera ditindaklanjuti oleh objek Wasrik yang bersangkutan atas temuan BPK serta hasil tindak lanjutnya dilaporkan kembali kepada pihak BPK.

Pasal 11
Metode pelaksanaan penyelenggaraan Wasrik Umum serta Perbendaharaan terdiri dari:
a. analisis;
b. observasi/pengamatan;
c. permintaan informasi (inquiry);
d. evaluasi;
e. investigasi;
f. verifikasi;
g. checking;
h. uji/tes;
i. footing;
j. cross footing;
k. vouching;
l. trasir/telusuri;
m. scanning;
n. rekonsiliasi;
o. konfirmasi;
p. bandingkan;
q. inventarisasi;
r. inspeksi;
s. konseling.

BAB IV
STANDAR ETIKA PENGAWASAN

Kelengkapan administrasi dalam penyelenggaraan Wasrik Umum serta Perbendaharan yang diperlukan sebagai berikut:
a. kelengkapan administrasi Wasrik Rutin:
1. Surat Perintah Kapolri/Kapolda tentang penyelenggaraan Wasrik;
2. Surat Perintah Jalan;
3. Surat pemberitahuan awal tentang adanya kegiatan wasrik kepada objek wasrik;
4. rencana Wasrik Rutin;
5. naskah Sambutan Taklimat Awal;
6. naskah tabulasi hasil temuan dari Tim Wasrik;
7. naskah penyampaian hasil pemeriksaan atau rekap tabulasi temuan;
8. naskah pointers/arahan Taklimat Akhir;
9. naskah laporan hasil pemeriksaan;
10. naskah laporan khusus yang dianggap penting dari materi laporan hasil pemeriksaan;
11. formulir lain yang mendukung kegiatan Wasrik, meliputi:
a) RKA-KL/DIPA Satker objek wasrik;
b) checklist/daftar pertanyaan kepada objek wasrik atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Satker;
c) buku Kertas Kerja Pemeriksaan;
d) belangko tabulasi hasil temuan.
b. kelengkapan administrasi tindak lanjut temuan Wasrik Rutin, meliputi:
1. naskah laporan penuntasan tindak lanjut hasil temuan Wasrik Itwasum Polri, yang dikompulir oleh Irwasda;
2. naskah tindak lanjut hasil temuan Wasrik Itwasum Polri, yang dibuat oleh Kasatker setempat;
3. naskah/produk revisi atas adanya atensi dari pemeriksa Itwasum Polri yang tertuang dalam tabulasi temuan Wasrik.
c. Kelengkapan administrasi Wasrik Khusus, meliputi:
1. Surat Perintah Kapolri/Kapolda tentang penyelenggaraan Wasrik Khusus;
2. Surat Perintah Jalan;
3. Surat pemberitahuan awal tentang adanya kegiatan Wasrik Khusus kepada objek wasrik;
4. naskah laporan hasil pemeriksaan Wasrik Khusus;
5. formulir lain yang mendukung kegiatan Wasrik Khusus, meliputi:
a) buku Kertas Kerja Pemeriksaan;
b) data pendukung/laporan pengaduan/nota dinas pimpinan Polri atas diperlukannya kegiatan Wasrik Khusus.
d. Kelengkapan administrasi Wasops, meliputi:
1. Surat Perintah Kapolri/Kapolda tentang penyelenggaraan Wasops;
2. Surat Perintah Jalan;
3. Surat pemberitahuan awal tentang adanya kegiatan Wasops kepada objek wasrik;
4. naskah laporan hasil pemeriksaan Wasops;
5. formulir lain yang mendukung kegiatan Wasops;
a) buku Kertas Kerja Pemeriksaan;
b) rencana operasi yang bersangkutan;
c) perintah operasi yang bersangkutan;
d) dokumen anggaran atas dukungan operasi yang bersangkutan.
e. Kelengkapan administrasi Verifikasi, meliputi:
1. Surat Perintah Kapolri/Kapolda tentang penyelenggaraan Verifikasi;
2. Surat Perintah Jalan;
3. Surat pemberitahuan awal tentang adanya kegiatan kepada Verifikasi Satwil/Satker yang bersangkutan;
4. naskah laporan hasil Verifikasi;
5. formulir lain yang mendukung kegiatan Verifikasi, meliputi:
a) buku Kertas Kerja Pemeriksaan;
b) Surat Telegram/Telegram tentang adanya serah terima jabatan Kasatwil/Kasatker yang bersangkutan;
c) DIPA/RKA-KL Satwil/Satker yang bersangkutan;
d) memori Serah Terima Kasatwil/Kasatker yang bersangkutan;
e) laporan Tutup Buku Kas Bank dan dilampiri Rekening Koran dari Bensatker yang bersangkutan.
f. Kelengkapan administrasi tindak lanjut temuan BPK, meliputi:
1. Surat Perintah Kapolri/Kapolda tentang tindak lanjut temuan BPK;
2. Surat Perintah Jalan;
3. Surat pemberitahuan awal tentang adanya kegiatan tindak lanjut temuan BPK kepada Satwil/Satker yang bersangkutan;
4. Naskah laporan hasil tindak lanjut temuan BPK;
5. Formulir lain yang mendukung kegiatan Tindak lanjut temuan BPK, meliputi:
a) buku Kertas Kerja Pemeriksaan;
b) data temuan BPK;
c) data pendukung dari Satwil/Satker yang bersangkutan atas jawaban/tanggapan Satwil/Satker pada saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK;
d) data pendukung lain dari Satwil/Satker yang bersangkutan, yang tidak sempat/belum diserahkan kepada BPK pada saat kegiatan pemeriksaan.

BAB VI
DUKUNGAN ANGGARAN

Pasal 14
Dukungan anggaran penyelenggaraan Wasrik Umum serta Perbendaharaan menggunakan alokasi anggaran yang tersedia pada Tahun Anggaran berjalan di DIPA Itwasum Polri/Itwasda, atau alokasi anggaran lain berdasarkan dokumen anggaran yang disamakan dengan DIPA Polri.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2008
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

Drs. SUTANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Maret 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA