BAB I
KETENTUAN UMUM
(1) Setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk kepentingan umum wajib menggunakan barang dan atau jasa produksi dalam negeri.
(2) Kewajiban penggunaan barang dan atau jasa produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam:
a. dokumen lelang/penawaran barang dan atau jasa; dan
b. kontrak pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
(3) Penetapan peserta lelang menjadi pemenang lelang penyedia barang dan atau jasa oleh pengguna barang/jasa harus memenuhi besaran nilai TKDN barang dan atau jasa sesuai jenis infrastruktur ketenagalistrikan yang disyaratkan.
BAB II
TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI
INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Bagian Pertama
Tingkat Komponen Dalam Negeri
Pasal 3Besaran nilai TKDN infrastruktur ketenagalistrikan terdiri dari:
a. Besaran nilai TKDN Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara, yaitu besaran nilai TKDN untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga uap batubara yang mencakup gabungan barang dan jasa, dengan bobot dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran I Peraturan Menteri ini;
b. Besaran nilai TKDN Pembangkit Listrik Tenga Air (PLTA), yaitu besaran nilai TKDN untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga air yang yang mencakup gabungan barang dan jasa, kecuali bendungan dan
tunnel, dengan bobot dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran II Peraturan Menteri ini;
c. Besaran nilai TKDN Pembangkit Listrik Tenaga Panas (PLTP), yaitu besaran nilai TKDN untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi yang mencakup gabungan barang dan jasa, kecuali pengeboran dan penyediaan sumur, dengan bobot dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran III Peraturan Menteri ini; dan
d. Besaran nilai TKDN Jaringan dan Distribusi, yaitu besaran nilai TKDN untuk pembangunan jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik yang mencakup gabungan barang dan jasa termasuk Gardu Induk dan Gardu Distribusi, dengan bobot dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua
Perhitungan TKDN
Pasal 4Perhitungan dan format TKDN barang, jasa dan gabungan barang dan jasa dalam penyediaan barang dan jasa dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengacu kepada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2006.
BAB III
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
(1) Pembangunan PLTU Batubara sampai dengan 100 MW per unit dilaksanakan dan dipimpin oleh perusahaan EPC Nasional.
(2) Pembangunan PLTU Batubara di atas 100 MW per unit dapat dilaksanakan oleh perusahaan EPC Asing dan wajib bekerjasama dengan perusahaan EPC Nasional.
Pasal 7(1) Pembangunan PLTA sampai dengan 100 MW per unit dilaksanakan dan dipimpin oleh perusahaan EPC Nasional.
(2) Pembangunan PLTA di atas 100 MW per unit dapat dilaksanakan oleh perusahaan EPC Asing dan wajib bekerjasama dengan perusahaan EPC Nasional.
Pasal 8(1) Pembangunan PLTP sampai dengan 110 MW per unit dilaksanakan dan dipimpin oleh perusahaan EPC Nasional.
(2) Pembangunan PLTP di atas 110 MW per unit dapat dilaksanakan oleh perusahaan EPC Asing dan wajib bekerjasama dengan perusahaan EPC Nasional.
(1) Penyedia barang/jasa menyatakan sendiri (self assesment) besaran TKDN barang atau jasa atau gabungan barang dan jasa yang dimiliki berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Data yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. data yang dimiliki sendiri; dan
b. data dari industri barang dan atau jasa (vendor).
(3) Besaran nilai TKDN barang atau jasa atau gabungan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap setiap kontrak atau tender.
Pasal 11(1) Pengguna barang/jasa dapat meminta klarifikasi kepada penyedia barang/jasa terhadap nilai TKDN yang disampaikan oleh penyedia barang dan jasa.
(2) Pelaksanaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan menunjuk surveyor independen untuk melakukan verifikasi.
(3) Biaya yang timbul atas pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada peminta verifikasi, kecuali dinyatakan lain dalam dokumen lelang.
BAB V
PREFERENSI PENGADAAN BARANG DAN JASA
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan monitoring dan evaluasi atas besaran TKDN pada setiap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan bekerjasama dengan Departemen/instansi terkait dan pengguna barang/jasa.
(3) Besaran TKDN pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada Lampiran Peraturan Menteri ini dievaluasi sekurang-kurangnya satu tahun sekali oleh Direktorat Jenderal.
(4) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), Direktur Jenderal dapat membentuk tim dan/atau menggunakan jasa pihak ketiga.
(5) Biaya yang timbul atas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada anggaran Departemen Perindustrian.
Pasal 14Perubahan terhadap Besaran TKDN dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Menteri ini, berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang tidak memenuhi besaran TKDN yang dipersyaratkan, dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. Sanksi administratif dalam bentuk:
1. Peringatan tertulis, diberikan kepada EPC atau penyedia barang/jasa yang tidak memenuhi besaran TKDN yang dipersyaratkan;
2. Dimasukkan dalam daftar hitam (black list), apabila EPC atau penyedia barang/jasa terbukti dengan sengaja memalsukan data komponen dalam negeri; atau
b. Sanksi finansial berupa selisih perhitungan normalisasi harga yang dimenangkan dengan normalisasi harga atas TKDN yang sebenarnya.
Pasal 17Ancaman sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, wajib dicantumkan pada setiap kontrak pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2009
MENTERI PERINDUSTRIAN RI
FAHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ANDI MATTALATTA