[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
b.  keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)  Direktur Jenderal mengembalikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal, dalam hal pengajuan pemberhentian tidak disetujui.

BAB VI
SANKSI
Pasal 56
(1)  Penilai Direktorat Jenderal dikenakan sanksi berupa:
a.  pembebastugasan, dalam hal terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 15 huruf b, Pasal 16 dan/atau Pasal 19 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f;
b.  pemberhentian tidak dengan hormat, dalam hal terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 15 huruf a;
c.  sanksi sesuai ketentuan peraturan Kode Etik Penilai Direktorat Jenderal untuk pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (1) huruf a.
(2)  Sanksi pembebastugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan larangan melaksanakan tugas di bidang Penilaian dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak dikeluarkannya Keputusan Pembebastugasan.

Pasal 57
(1)  Penilai Direktorat Jenderal yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1) dapat dikenakan sanksi pembebastugasan apabila Penilai Direktorat Jenderal tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir pernah mendapatkan sanksi Peringatan Tertulis.
(2)  Penilai Direktorat Jenderal yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pasal 16 dan Pasal 19 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, dapat dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat apabila Penilai Direktorat Jenderal tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir pernah mendapatkan sanksi Pembebastugasan.

Pasal 58
Penilai Direktorat Jenderal yang terbukti melanggar ketentuan Kode Etik Penilai Direktorat Jenderal, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Kode Etik Penilai Direktorat Jenderal.

Pasal 59
(1)  Pemberian sanksi peringatan tertulis dilaksanakan dengan surat Direktur atau Kepala Kantor Wilayah tempat kedudukan Penilai Direktorat Jenderal yang diberikan sanksi.
(2)  Pemberian sanksi pembebastugasan dan pemberhentian tidak dengan hormat dilaksanakan dengan Keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 60
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Penilai Direktorat Jenderal yang telah diangkat namun belum memenuhi syarat pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf e, diberikan waktu 5 (lima) tahun untuk memenuhi persyaratan tersebut terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 61
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.06/2010 tentang Penilai Internal Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 62
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali