[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Pengelolaan kelebihan/kekurangan kas merupakan usaha atau tindakan yang dilakukan BUN/Kuasa BUN Pusat dalam rangka mengelola kelebihan dan/atau kekurangan kas yang didasarkan pada Perencanaan Kas Pemerintah Pusat.
(2) Pengelolaan kelebihan/kekurangan kas meliputi:
a.Pengelolaan Kelebihan Kas; dan
b.Pengelolaan Kekurangan Kas.
(3) Kelebihan Kas merupakan suatu kondisi saat terjadinya dan/atau diperkirakan saldo Rekening KUN melebihi kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu setelah diperhitungkan dengan saldo awal dan SKM.
(4) Kekurangan Kas merupakan suatu kondisi saat terjadinya dan/atau diperkirakan saldo Rekening KUN lebih kecil dari kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu setelah diperhitungkan dengan saldo awal dan SKM.
(5) Pengelolaan kelebihan/kekurangan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Dealing Room.


Pasal 3
Pengelolaan kelebihan/kekurangan kas bertujuan untuk:
1. Mendapatkan bunga, jasa giro, bagi hasil dari Penempatan Uang Negara di Bank Sentral dan/atau Bank Umum, Reverse Repodan/atau selisih lebih dari harga jual dengan harga beli (capital gain) dari pembelian/penjualan SBN; dan
2. Mengupayakan biaya yang rendah dalam usaha memenuhi ketersediaan kas pada saat terjadi dan/atau diperkirakan akan terjadi kekurangan kas
.

BAB III
PENGELOLAAN KELEBIHAN KAS

Bagian Pertama
Jenis Investasi Kelebihan Kas

Pasal 4
(1) Jenis investasi kelebihan kas meliputi:
a. Penempatan Uang Negara pada Bank Sentral;
b. Penempatan Uang Negara pada Bank Umum;
c. Pembelian SBN dari pasar sekunder; dan/atau
d.Reverse Repo.
(2) Penempatan Uang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh BUN/Kuasa BUN Pusat setelah berkoordinasi dengan pihak Bank Sentral.
(3) Reverse Repo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan periode paling lama 3 (tiga) bulan.


Bagian Kedua
Penempatan Uang Negara pada Bank Sentral

(1) Menteri Keuangan selaku BUN menetapkan Bank Umum yang menjadi mitra pemerintah dalam penempatan Uang Negara.
(2) Penetapan Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
(3) Bank Umum yang dapat menjadi mitra pemerintah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai Bank Umum; dan
b. memiliki tingkat kesehatan keseluruhan paling kurang tergolong cukup baik (peringkat komposit 3).

Pasal 7
(1) Bank Umum yang berminat sebagai Bank Umum mitra pemerintah dalam penempatan Uang Negara, mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan menyampaikan dokumen sebagai berikut:
a. Surat permohonan menjadi Bank Umum mitra pemerintah dalam penempatan Uang Negara, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
b. Surat Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan dalam pelaksanaan penempatan Uang Negara, yang dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; dan
c.Copysurat keterangan yang dikeluarkan Bank Indonesia kepada Bank yang bersangkutan yang menunjukkan tingkat kesehatan keseluruhan paling kurang tergolong cukup baik (peringkat komposit 3).
(2) Kuasa BUN Pusat meneliti dan mengkaji dokumen permohonan yang diajukan oleh Bank Umum calon mitra pemerintah dalam penempatan Uang Negara dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi Kas Pemerintah.M
(3) Hasil penelitian dan pengkajian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BUN untuk mendapat persetujuan.
(4) Dalam hal BUN menolak permohonan Bank Umum, Kuasa BUN Pusat menyampaikan penolakan dimaksud kepada Pimpinan Bank Umum.
(5) Dalam hal permohonan Bank Umum disetujui, BUN menetapkan Bank Umum yang menjadi mitra pemerintah dalam Penempatan Uang Negara.
(6) Kuasa BUN Pusat melakukan evaluasi terhadap kinerja Bank Umum mitra pemerintah dalam penempatan Uang Negara setiap 3 (tiga) bulan.

Pasal 8
(1) Dalam rangka pelaksanaan penempatan Uang Negara, Kuasa BUN Pusat membuat perjanjian dengan Pimpinan Pusat Bank Umum yang menjadi mitra pemerintah dalam penempatan Uang Negara.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
a. Ruang lingkup pekerjaan;
b. Bentuk penempatan Uang Negara di Bank Umum;
c. Jangka waktu penempatan;
d. Penentuan tingkat bunga;
e. Tata cara pencairan;
f. Hak dan kewajiban;
g. Sanksi;
h. Keadaan kahar (force majeure); dan
i. Penyelesaian perselisihan.


(1) Penempatan dana pemerintah di Bank Umum yang tidak diatur dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mengikuti ketentuan perundang-undangan di bidang perbankan.
(2) Remunerasi penempatan Uang Negara di Bank Umum menggunakan acuan (benchmark) tingkat bunga pasar.

Pasal 11
Bunga, jasa giro, dan/atau bagi hasil yang diperoleh dari hasil penempatan Uang Negara di Bank Umum disetorkan ke Kas Negara.

Bagian Keempat
Pembelian Surat Berharga Negara

(1) Pelaksanaan Reverse Repo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan berpedoman pada perjanjian pelaksanaan Reverse Repo.
(2) Perjanjian pelaksanaan Reverse Reposebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu perjanjian antara Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat dan pihak yang mengikuti program Reverse Repo.


Pasal 14
(1) Semua mitra kerja pemerintah dalam pelaksanaan Reverse Repo wajib memberikan jaminan dalam bentuk SBN.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari nilai Reverse Repo.
(3) Mitra kerja pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang perseorangan dan badan hukum yang dapat memberikan jaminan sebagaimana telah ditentukan pada ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan dan mitra kerja pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.


BAB IV
PENGELOLAAN KEKURANGAN KAS

Bagian Pertama
Jenis Instrumen Penyediaan Kekurangan Kas

(1) Penarikan Uang Negara dari Rekening Penempatan pada Bank Sentral dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengelolaan Uang Negara di Bank Sentral.
(2) Penarikan Uang Negara dari Rekening Penempatan pada Bank Umum harus berpedoman pada perjanjian pelaksanaan penempatan Uang Negara pada Bank Umum.

Bagian Ketiga
Penjualan Surat Berharga Negara di Pasar Sekunder

Pasal 17
(1) Kuasa BUN Pusat dapat melakukan penjualan SBN dalam rangka pengelolaan kekurangan kas dengan memperhatikan pengelolaan portofolio investasi.
(2) Penjualan SBN harus memperhatikan tingkat yield SBN dan ekonomi makro serta diupayakan tidak menimbulkan adanya kerugian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjualan SBN diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.


Bagian Keempat
Pelaksanaan Repo

Pasal 18
(1) Repo dilaksanakan dengan berpedoman pada perjanjian pelaksanaan Repo.
(2) Perjanjian pelaksanaan Repo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu perjanjian yang berlaku antara Menteri Keuangan selaku BUN dengan pihak yang mengikuti program Repo.
(3)Jaminan dalam pelaksanaan Repoberupa SBN sebesar maksimal 100% (seratus persen) dari nilai Repo.

Bagian Kelima
Penerbitan Surat Perbendaharaan Negara

(1) Dalam rangka pengelolaan risiko, Kuasa BUN Pusat wajib merumuskan dan mengevaluasi portofolio penempatan Uang Negara, Pembelian SBN, dan investasi yang berkaitan dengan pengelolaan kelebihan kas.
(2) Kuasa BUN Pusat wajib merumuskan dan mengevaluasi instrumen penyediaan kekurangan kas dalam rangka mengupayakan biaya yang paling murah dalam pengelolaan kekurangan kas.

Pasal 21
(1) Selisih lebih atau selisih kurang dalam pengelolaan kelebihan/kekurangan kas dihitung secara akumulatif dari seluruh portofolio investasi selama satu tahun anggaran.
(2) Selisih lebih atau selisih kurang dalam rangka pengelolaan kelebihan/kekurangan kas bersumber dari:
a. Pendapatan bunga/jasa giro dan/atau bagi hasil atas penempatan di Bank Sentral dan/atau Bank Umum;
b. Capital gain/loss dan coupon atas transaksi penjualan dan/atau pembelian SBN; dan
c.Pendapatan bunga atas transaksi Reverse Repo.
(3) Selisih lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan negara.
(4) Selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja negara.

(1) BUN/Kuasa BUN Pusat wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan kelebihan/kekurangan kas secara akuntabel dan transparan.
(2) Kuasa BUN Pusat pada akhir tahun anggaran wajib menyusun laporan pengelolaan kelebihan/kekurangan kas yang paling kurang memuat:
a. Kegiatan investasi dalam pengelolaan kelebihan kas dan penyediaan dana dalam pengelolaan kekurangan kas;
b. Nilai investasi dan rekening penempatan; dan
c.Periode investasi.

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 24
Dalam hal Dealing Room sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) belum terbentuk, pelaksanaan pengelolaan kelebihan/kekurangan kas dilakukan melalui proses manual dengan mekanisme yang transparan, kompetitif dan menerapkan prinsip kehati-hatian.

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 25
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2010
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANI INDRAWATI


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 03/PMK.05/2010 TENTANG PENGELOLAAN KELEBIHAN/ KEKURANGAN KAS PEMERINTAH

FORMAT SURAT PERMOHONAN MENJADI BANK UMUM
MITRA PEMERINTAH DALAM PENEMPATAN UANG NEGARA


KOP SURAT BANK

SURAT PERNYATAAN MINAT
UNTUK MENJADI MITRA PEMERINTAH DALAM PENEMPATAN
UANG NEGARA PADA BANK UMUM

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
Jabatan:
Bank:
Alamat Bank:
Bertindak atas nama/selaku: ..................... ,
menyatakan dengan sebenarnya bahwa telah mengetahui persyaratan dan tata cara pelaksanaan Penempatan Uang Negara di Bank Umum, maka dengan ini menyatakan bahwa ...... (nama bank) berminat untuk menjadi Bank Umum mitra pemerintah dalam pelaksanaan Penempatan Uang Negara.

Demikian surat Pernyataan ini kami buat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab.

......, ...... 20xx
Materai Rp6000, -

..........
(Nama Jelas)
Jabatan

MENTERI KEUANGAN,

SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 03/PMK.05/2010 TENTANG PENGELOLAAN KELEBIHAN/ KEKURANGAN KAS PEMERINTAH
FORMAT SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN
UNTUK MEMATUHI SEGALA KETENTUAN YANG DITETAPKAN
DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN UANG NEGARA

KOP SURAT BANK

SURAT PENYATAAN

Sehubungan dengan pelaksanaan Penempatan Uang Negara pada Bank Umum, dengan ini:

Nama:
Jabatan:
Bank:
Alamat Bank:
Bertindak atas nama/selaku: ,

dengan ini menyatakan bahwa .......... (nama bank) sanggup untuk mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan dalam pelaksanaan Penempatan Uang Negara pada Bank Umum.

Demikian surat Pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya untuk dapat dipergunakan seperlunya.

......, ........20xx
Materai Rp6000, -

..........
(Nama lengkap)
Jabatan

MENTERI KEUANGAN,

SRI MULYANI INDRAWATI