(1) Materi hasil proses publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 18 dirumuskan oleh Tim penyusun formulasi kebijakan publik ke dalam pasal-pasal sebagai draf final pertama dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
(2) Draf final pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didiskusikan dan diverifikasi dalam diskusi kelompok terfokus dengan melibatkan instansi terkait dan pakar kebijakan dan teknis substansi.
(3) Diskusi kelompok terfokus dilaksanakan paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(1) Draf final kebijakan publik disahkan oleh Pejabat Publik sesuai kewenangannya.
(2) Draf final kebijakan publik dapat dijadikan bahan dalam penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB V
TAHAPAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PUBLIK
Pasal 24(1) Tahapan implementasi kebijakan publik merupakan salah satu tahapan yang penting dalam proses kebijakan publik.
(2) Implementasi kebijakan publik ditentukan oleh 2 (dua) unsur utama, meliputi:
a. peralatan kebijakan; dan
b. kewenangan yang tersedia bagi organisasi yang akan melaksanakan kebijakan.
Pasal 25Implementasi kebijakan publik dilakukan melalui 3 (tiga) tahapan, meliputi:
a. penyiapan implementasi kebijakan publik;
b. uji coba kebijakan publik; dan
c. implementasi kebijakan publik.
Pasal 26(1) Penyiapan implementasi kebijakan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan pemberdayaan kepada para pihak yang menjadi pelaksana kebijakan baik lingkup Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi/Kabupaten/Kota, swasta, dan/atau masyarakat.
(2) Jangka waktu penyiapan implementasi kebijakan publik paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Sosialisasi penyiapan implementasi kebijakan publik dapat dilakukan dengan cara penyebarluasan kepada publik melalui website : //www.dephut.go.id, media massa elektronik, media cetak, dan temu publik.
Pasal 27(1) Uji coba kebijakan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan melalui implementasi kebijakan publik tanpa sanksi.
(2) Jangka waktu uji coba kebijakan publik paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Dalam uji coba kebijakan publik apabila diperlukan diadakan perbaikan atau penyempurnaan kebijakan.
Pasal 28(1) Implementasi kebijakan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c setelah selesai uji coba kebijakan publik, dilakukan dengan sanksi disertai pengawasan dan pengendalian.
(2) Implementasi kebijakan publik dilakukan evaluasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
BAB VI
TAHAPAN EVALUASI KINERJA KEBIJAKAN PUBLIK
Pasal 29(1) Evaluasi kinerja kebijakan publik merupakan tahap akhir dari proses kebijakan publik.
(2) Evaluasi kinerja kebijakan publik dapat dilakukan melalui:
a. evaluasi awal;
b. evaluasi dalam proses pelaksanaan kebijakan; dan
c. evaluasi setelah selesai proses kebijakan.
(3) Proses evaluasi kinerja kebijakan publik harus saling mendukung dengan proses pelaksanaan kebijakan.
(4) Evaluasi kinerja kebijakan publik difokuskan untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan yang menyeluruh terhadap kebijakan publik, guna membangun dan menyempurnakan kembali kebijakan.
Pasal 30Tahapan evaluasi kinerja kebijakan publik, meliputi:
a. perencanaan evaluasi;
b. pembentukan tim evaluasi kebijakan;
c. rencana kerja;
d. proses evaluasi kinerja kebijakan publik; dan
e. pelaporan hasil evaluasi.
Pasal 31(1) Perencanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan untuk mempersiapkan rencana evaluasi, menentukan Tim Evaluasi Kebijakan, target evaluasi, dan metode evaluasi.
(2) Perencanaan evaluasi disusun dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
Pasal 32(1) Pembentukan Tim Evaluasi Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, anggotanya dapat berasal dari:
a. pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan; atau
b. lembaga penilai dari luar organisasi Kementerian Kehutanan.
(2) Dalam hal evaluasi kebijakan dilakukan oleh lembaga penilai dari luar organisasi Kementerian Kehutanan, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tim Evaluasi Kebijakan dibentuk dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
Pasal 33(1) Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c disusun oleh Tim Evaluasi Kebijakan.
(2) Rencana kerja disusun dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
Pasal 34(1) Proses evaluasi kinerja kebijakan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d bersifat makro.
(2) Sampel atau data uji petik untuk proses evaluasi kebijakan bersifat kelembagaan dan bukan bersifat individu.
(3) Jangka waktu proses evaluasi kebijakan paling lama 3 (tiga) bulan.
Pasal 35Pelaporan hasil evaluasi kinerja kebijakan dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah evaluasi kinerja kebijakan selesai dilaksanakan.
BAB VII
TAHAPAN REVISI KEBIJAKAN PUBLIK
Pasal 36(1) Revisi kebijakan publik dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi kebijakan terdapat kebutuhan yang kuat untuk melakukan revisi dari suatu kebijakan publik, baik yang berasal dari masyarakat atau dari Kementerian Kehutanan.
(2) Revisi kebijakan publik pada kondisi tertentu diperlukan untuk adaptasi terhadap perubahan isu kebijakan yang muncul atau perlu pengaturan kembali dalam rangka antisipasi terhadap isu kebijakan di masa depan.
(3) Proses revisi kebijakan publik merupakan gabungan antara evaluasi kebijakan dan formulasi kebijakan, dengan tahapan:
a. penetapan perlunya revisi suatu kebijakan;
b. pembentukan Tim Revisi Kebijakan;
c. proses evaluasi kebijakan;
d. forum publik revisi kebijakan;
e. formulasi draf-1;
f. diskusi kelompok terfokus;
g. formulasi draf final;
h. pengesahan kebijakan publik.
Pasal 37Penetapan perlunya revisi suatu kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf a dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi, dilakukan oleh :
a. Menteri untuk kebijakan yang bersifat strategis;
b. Pejabat eselon I sesuai kewenangannya untuk kebijakan yang bersifat teknis operasional.
Pasal 38(1) Pembentukan Tim Revisi Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf b dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
(2) Anggota Tim Revisi Kebijakan Publik dapat dirangkap oleh Anggota Tim Evaluasi Kebijakan.
Pasal 39Proses revisi kebijakan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c, mengacu pada tahapan proses evaluasi kebijakan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 35.
Pasal 40Forum publik revisi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf d, dilakukan untuk mendiskusikan usulan revisi kebijakan publik, terdiri dari:
a. Forum publik I, mendiskusikan usulan revisi kebijakan publik antara Menteri dan/atau pejabat eselon I atau pejabat yang ditunjuk dengan pakar kebijakan dan pakar teknis substansi, dilaksanakan paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja;
b. Forum publik II, mendiskusikan usulan revisi kebijakan publik antara Menteri, pejabat eselon I, atau pejabat yang ditunjuk dengan Kepala Dinas Kehutanan, pejabat Kementerian, atau pejabat Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dilaksanakan paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja;
c. Forum publik III, mendiskusikan usulan revisi kebijakan publik antara Menteri, pejabat eselon I, atau pejabat yang ditunjuk dengan pihak-pihak yang memperoleh pengaruh secara langsung dari revisi kebijakan tersebut, dilaksanakan paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja;
d. Forum publik IV, mendiskusikan usulan revisi kebijakan publik antara Menteri, pejabat eselon I, atau pejabat yang ditunjuk dengan pemangku berkepentingan yang lebih luas seperti masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, swasta dan lembaga lainnya, dilaksanakan paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
Pasal 41(1) Formulasi draf-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf e dilakukan untuk memformulasikan revisi kebijakan publik dari hasil yang diperoleh dalam diskusi Forum Publik I sampai dengan Forum Publik IV.
(2) Formulasi draf-1 dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
Pasal 42(1) Diskusi kelompok terfokus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf f, dilaksanakan untuk mendiskusikan hasil formulasi draf-1.
(2) Diskusi kelompok terfokus dilaksanakan paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
Pasal 43(1) Formulasi draf final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf g, dilaksanakan untuk memformulasikan kembali draf-1 setelah memperoleh masukan dari diskusi kelompok terfokus.
(2) Formulasi draf final dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
Pasal 44Pengesahan kebijakan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf h dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 45Peraturan Menteri Kehutanan ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2011
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR