Teks tidak dalam format asli.
Kembali

file PDF: [1]


BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 7, 2013
KEMENTERIAN KEUANGAN. Pengelolaan Aset. Badan Pengusahaan. Kawasan Batam. Tata Cara.


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4/PMK.06/2013
TENTANG
TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN
KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam;

Mengingat :  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5196);
6.  Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/ 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
8.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/ 2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan, yang meliputi:
a.  BMN;
b.  barang yang diperoleh dari pendapatan operasional Badan Pengusahaan;
c. barang yang pendanaannya merupakan gabungan antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pendapatan operasional;
d.  Aset Dalam Penguasaan.
BAB III
PEJABAT PENGELOLA ASET
Pasal 3
(1)  Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara merupakan pengelola barang milik negara.
(2) Direktur Jenderal merupakan pelaksana fungsional atas kewenangan dan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku pengelola barang milik negara.
(3) Kepala Badan Pengusahaan merupakan Pengguna Barang yang dalam menjalankan kewenangan dan tanggung jawabnya secara fungsional dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan.

BAB IV
PELAKSANAAN PENGELOLAAN
Bagian Kesatu
Prinsip Umum
Pasal 4
(1)  Pengelolaan Aset dilaksanakan berdasarkan asas:
a. fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah-masalah di bidang pengelolaan Aset yang dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang sesuai fungsi, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing;
b. kepastian hukum, yaitu pengelolaan Aset harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan;
c.  transparansi, yaitu penyelenggaraan pengelolaan Aset harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar;
d. efisiensi, yaitu pengelolaan Aset diarahkan agar Aset digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan secara optimal;
e.  akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan pengelolaan Aset harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat; dan
f.  kepastian nilai, yaitu pengelolaan Aset harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai Aset dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan Aset serta penyusunan Neraca Pemerintah.
(2)  Pengelolaan Aset meliputi:
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. penggunaan;
d. Pemanfaatan;
e. pengamanan dan pemeliharaan;
f.  penilaian;
g. Pemindahtanganan;
h. pemusnahan;
i.  Penghapusan;
j.  Penatausahaan;
k. pengawasan dan pengendalian.

(1) Perencanaan kebutuhan Aset disusun dalam rencana bisnis dan anggaran Badan Pengusahaan setelah memperhatikan ketersediaan Aset yang ada serta kemampuan dalam menghimpun pendapatan.
(2) Perencanaan kebutuhan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga/biaya.
(3) Standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Badan Pengusahaan.
(4) Standar harga/biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PK BLU.

Bagian Ketiga
Penggunaan
Pasal 7
(1) Penggunaan Aset dilaksanakan dengan:
a. digunakan sendiri oleh Badan Pengusahaan;
b. digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya;
c. dioperasikan oleh pihak lain; atau
d. dialihkan status penggunaannya kepada Pengguna Barang lainnya.
(2)  Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Penggunaan Aset selain tanah dan/atau bangunan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak dipersyaratkan adanya bukti kepemilikan dengan nilai buku sampai dengan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) ditetapkan oleh Badan Pengusahaan.
(4) Aset yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Badan Pengusahaan dapat dioperasikan oleh pihak lain tanpa mengubah status penggunaan Aset tersebut, dengan ketentuan pengoperasian Aset dimaksudkan untuk menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Badan Pengusahaan.
(5) Pengalihan status penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan terhadap Aset yang tidak digunakan lagi oleh Badan Pengusahaan.
(6) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pelaksanaan, prosedur, dan dokumen penetapan status Aset mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.

Pasal 8
(1) Aset yang telah ditetapkan status penggunaannya pada Badan Pengusahaan dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya dalam jangka waktu tertentu tanpa harus mengubah status penggunaan Aset tersebut.
(2) Penggunaan sementara sebagaima dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Pengusahaan setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penggunaan sementara yang dilakukan untuk jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan, dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan.
(4)  Pada saat jangka waktu penggunaan sementara telah habis, Aset yang digunakan sementara tersebut:
a. dikembalikan kepada Badan Pengusahaan; dan
b. dapat dialihkan statusnya kepada Pengguna Barang lain setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Bagian Keempat
Pemanfaatan
Paragraf 1
Prinsip Umum
(1) Pendapatan yang diperoleh dari Pemanfaatan Aset dapat digunakan langsung oleh Badan Pengusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Kepala Badan Pengusahaan kepada Menteri Keuangan.
(3)  Aset yang diperoleh dari hasil Pemanfaatan menjadi Aset Badan Pengusahaan.

Paragraf 2
Sewa
Pasal 11
Sewa dilakukan dalam rangka:
a. mengoptimalkan Pemanfaatan BMN yang belum/tidak dipergunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan Negara;
b.  memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Badan Pengusahaan; atau
c.  mencegah penggunaan BMN oleh pihak lain secara tidak sah.

(1)  Sewa Aset dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2)  Perpanjangan Sewa Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan jangka waktu tersebut tidak melampaui batas waktu keberadaan Kawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)  Permintaan perpanjangan jangka waktu Sewa harus disampaikan kepada Kepala Badan Pengusahaan paling0 lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Sewa.
(4) Penetapan formula tarif Sewa diusulkan oleh Kepala Badan Pengusahaan untuk mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(5)  Penetapan tarif Sewa dilakukan oleh Kepala Badan Pengusahaan.

Pasal 14
Sewa Aset dituangkan dalam perjanjian, yang sekurang-kurangnya memuat:
a. dasar perjanjian;
b. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
c. jenis, luas atau jumlah barang, besaran Sewa, dan jangka waktu Sewa;
d. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu Sewa; dan
e. hak dan kewajiban para pihak.

Paragraf 3
Pinjam Pakai
(1) Kerjasama Pemanfaatan Aset dilaksanakan dalam rangka:
a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna Aset;
b. meningkatkan pendapatan Badan Pengusahaan; dan/atau
c. memenuhi biaya operasional, pemeliharaan dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap Aset.
(2) Kerjasama Pemanfaatan Aset dapat dilakukan dengan:
a. Badan Usaha Milik Negara;
b. Badan Usaha Milik Daerah;
c. badan hukum lainnya;
d. pihak lain.

Pasal 17
Kerjasama Pemanfaatan Aset dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  mitra Kerjasama Pemanfaatan harus membayar kontribusi tetap kepada Badan Pengusahaan setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil Kerjasama Pemanfaatan;
b.  dalam hal jangka waktu Kerjasama Pemanfaatan kurang dari 1 (satu) tahun, mitra Kerjasama Pemanfaatan membayar kontribusi tetap dan pembagian keuntungan berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan;
c.  besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil Kerjasama Pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Kepala Badan Pengusahaan;
d. besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil Kerjasama Pemanfaatan harus mendapat persetujuan Kepala Badan Pengusahaan.

Pasal 18
Selama jangka waktu pengoperasian, mitra Kerjasama Pemanfaatan dilarang menjaminkan atau menggadaikan Aset yang menjadi obyek Kerjasama Pemanfaatan.

(1) Mitra Kerjasama Pemanfaatan ditetapkan melalui tender, kecuali untuk Aset yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung.
(2) Aset yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria:
a. mempunyai spesifikasi tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti investasi didasarkan pada perjanjian hubungan bilateral antar negara;
b.  bersifat rahasia dalam kerangka pertahanan negara;
c.  mempunyai konstruksi dan spesifikasi yang harus dengan perijinan khusus;
d.  dalam rangka menjalankan tugas negara; atau
e.  lainnya berdasarkan penetapan Kepala Badan Pengusahaan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 21
(1) Pemilihan mitra Kerjasama Pemanfaatan melalui tender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) pengumumannya dilakukan di 1 (satu) media massa nasional, 1 (satu) media massa lokal dan/atau 1 (satu) media massa internasional.
(2) Dalam hal pada pelaksanaan tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) calon mitra yang memasukan penawaran kurang dari 3 (tiga) peserta, dilakukan pengumuman ulang di media massa nasional, media massa lokal dan/atau media massa internasional.
(3) Dalam hal setelah pengumuman ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a.  terdapat paling sedikit 3 (tiga) peserta, proses dilanjutkan dengan tender;
b.  calon mitra kurang dari 3 (tiga) peserta, proses dilanjutkan dengan:
1. seleksi langsung untuk calon mitra yang hanya 2 (dua) peserta; atau
2. penunjukan langsung untuk calon mitra yang hanya 1 (satu) peserta.

(1)  Badan Pengusahaan wajib melakukan pengamanan Aset.
(2) Pengamanan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.

Pasal 24
(1) Aset harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dengan tertib dan aman oleh Badan Pengusahaan.

Pasal 25
(1) Badan Pengusahaan bertanggung jawab atas pemeliharaan Aset yang berada dalam penguasaannya.
(2) Dalam hal:
a. Aset digunakan sementara oleh Kementerian/Lembaga, pemeliharaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Kementerian/Lembaga pengguna sementara;
b. Aset dioperasionalkan oleh pihak lain, pemeliharaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak lain yang mengoperasionalkan;
c. Aset dilakukan Pemanfaatan dengan pihak lain, pemeliharaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari mitra Pemanfaatan bersangkutan.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terhadap Aset yang digunakan sementara oleh Kementerian/Lembaga dengan jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan, pemeliharaan yang timbul selama jangka waktu penggunaan sementara dilakukan sesuai dengan kesepakatan.

Bagian Keenam
Pemindahtanganan
Paragraf 1
Prinsip Umum
Pasal 26
(1) Aset yang tidak lagi diperlukan bagi penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Pengusahaan dapat dilakukan Pemindahtanganan.
(2) Pemindahtanganan Aset dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan negara dan kepentingan umum.
(3) Pemindahtanganan Aset meliputi:
a. Penjualan;
b. Tukar Menukar;
c. Hibah.

Pasal 27
(1) Pemindahtanganan Aset dilakukan oleh Kepala Badan Pengusahaan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
(2) Pelaksanaan Pemindahtanganan Aset dilaporkan kepada Menteri Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah selesainya pelaksanaan Pemindahtanganan.

Pasal 28
(1) Pendapatan yang diperoleh dari Pemindahtanganan Aset yang perolehannya berasal dari rupiah murni merupakan pendapatan Negara dan disetorkan seluruhnya ke Rekening Kas Umum Negara.
(2)  Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Penjualan Aset yang pendanaannya berasal dari pendapatan operasional, pendapatan yang diperoleh merupakan pendapatan Badan Pengusahaan dan dapat dikelola langsung oleh Badan Pengusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PK BLU.
(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Kepala Badan Pengusahaan kepada Menteri Keuangan.

Paragraf 2
Penjualan
Pasal 29
(1)  Penjualan Aset dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. untuk optimalisasi Aset yang tidak lagi dapat digunakan atau dilakukan Pemanfaatan;
b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi Negara/Badan Pengusahaan apabila dijual; dan/atau
c. sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  Penjualan Aset dilakukan secara lelang di hadapan pejabat lelang.

Pasal 30
Penjualan Aset berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Kepala Badan Pengusahaan mengajukan usulan Penjualan kepada Menteri Keuangan;
b.  Menteri Keuangan meneliti dan mengkaji usulan Penjualan yang diajukan oleh Kepala Badan Pengusahaan;
c.  Menteri Keuangan memutuskan untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan Penjualan dalam batas kewenangannya;
d. untuk Penjualan yang memerlukan persetujuan Presiden atau Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Keuangan mengajukan usul Penjualan disertai dengan pertimbangan yang diperlukan;
e. penerbitan persetujuan oleh Menteri Keuangan terhadap Penjualan sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden atau Dewan Perwakilan Rakyat.

Paragraf 3
Tukar Menukar
Pasal 31
(1) Tukar Menukar Aset dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Pengusahaan;
b. untuk optimalisasi Aset; dan/atau
c. tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(2) Tukar Menukar Aset dilakukan dengan:
a. Pemerintah Daerah;
b. Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara; atau
c. swasta, baik badan hukum maupun perorangan.
(3) Objek Tukar Menukar, baik Aset yang dilepas maupun barang pengganti, harus berada dalam wilayah Badan Pengusahaan.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila Aset yang dilepas berada pada wilayah kerja kantor perwakilan Badan Pengusahaan, maka barang penggantinya dapat berada di luar wilayah Badan Pengusahaan.

Pasal 32
(1) Pemilihan mitra Tukar Menukar dilakukan melalui tender dengan pengumumannya di 1 (satu) media massa nasional, 1 (satu) media massa lokal dan/atau 1 (satu) media massa internasional.
(2) Dalam hal pada pelaksanaan tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) calon mitra yang memasukan penawaran kurang dari 5 (lima) peserta, dilakukan pengumuman ulang di media massa nasional, media massa lokal dan/atau media massa internasional.
(3) Dalam hal setelah pengumuman ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a.  terdapat paling sedikit 5 (lima) peserta, proses dilanjutkan dengan tender;
b.  calon mitra kurang dari 5 (lima) peserta, proses dilanjutkan dengan:
1. seleksi langsung untuk calon mitra paling sedikit 2 (dua) peserta; atau
2. penunjukan langsung untuk calon mitra yang hanya 1 (satu) peserta.
(4) Tata cara Tukar Menukar Aset melalui tender mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.

Pasal 33
Mitra Tukar Menukar Aset dapat ditentukan tanpa melalui tender dalam hal:
a.  mitra Tukar Menukar adalah Pemerintah Daerah;
b. mitra Tukar Menukar adalah pihak yang mendapat penugasan dari Pemerintah/Badan Pengusahaan dalam rangka pelaksanaan kepentingan umum; atau
c.  mitra Tukar Menukar penyedia barang pengganti hanya 1 (satu) mitra.

Pasal 34
(1) Tukar Menukar Aset tanpa melalui tender dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a.  Kepala Badan Pengusahaan mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan yang paling sedikit memuat:
1.  pertimbangan usulan;
2.  spesifikasi, harga perolehan dan nilai wajar Aset yang akan dilepas;
3. spesifikasi dan harga barang pengganti, dengan ketentuan nilai barang pengganti tersebut paling sedikit sama dengan nilai wajar Aset yang dilepas; dan
4.  mitra Tukar Menukar.
b.  Menteri Keuangan melakukan penelitian atas usulan Tukar Menukar tersebut.
c.  Dalam hal berdasarkan penelitian usulan Tukar Menukar dapat disetujui, maka persetujuan tersebut dituangkan dalam surat Menteri Keuangan kepada Kepala Badan Pengusahaan.
d.  Berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan tersebut, Kepala Badan Pengusahaan melaksanakan Tukar Menukar.
e. Dalam hal berdasarkan penelitian usulan Tukar Menukar tidak disetujui, maka pernyataan tidak setuju tersebut dituangkan dalam surat Menteri Keuangan kepada Kepala Badan Pengusahaan disertai alasannya.
f.  Untuk Tukar Menukar berupa tanah dan/atau bangunan, setelah pelaksanaan pengadaan barang pengganti selesai, Kepala Badan Pengusahaan melakukan penelitian barang pengganti yang meliputi:
1. kesesuaian data dan spesifikasi barang pengganti dengan ketentuan perjanjian dan/atau addendum perjanjian; dan
2. meneliti kelengkapan dokumen barang pengganti.
g. Pelaksanaan Tukar Menukar dituangkan dalam suatu berita acara serah terima barang yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengusahaan dan mitra Tukar Menukar.
h.  Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf g, Kepala Badan Pengusahaan menetapkan keputusan Penghapusan Aset yang dilepas, paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal berita acara serah terima barang dan mengusulkan penetapan status penggunaan terhadap barang pengganti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
i. Usulan penetapan status penggunaan sebagaimana dimaksud pada huruf h disampaikan oleh Kepala Badan Pengusahaan kepada Menteri Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal keputusan Penghapusan Aset tersebut, dengan disertai salinan keputusan Penghapusan Aset yang dilepas dan salinan berita acara serah terima.
j.  Barang pengganti dicatat sebagai Aset oleh Badan Pengusahaan dalam pembukuan Badan Pengusahaan dan oleh Menteri Keuangan dalam Daftar BMN Pengelola.
(2) Segala tindakan yang dilakukan dalam perencanaan, persiapan dan pelaksanaan Tukar Menukar tanpa melalui tender, termasuk akibat hukum yang menyertainya, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Badan Pengusahaan.

Paragraf 4
Hibah
Pasal 35
(1) Hibah Aset dilaksanakan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan, dan penyelenggaraan Pemerintahan Negara/Daerah.
(2)  Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. bukan merupakan barang rahasia negara;
b. bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan
c. tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Pengusahaan.
(3)  Hibah dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 36
Hibah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Kepala Badan Pengusahaan mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan disertai dengan pertimbangan, kelengkapan data, dan hasil kajian internal Badan Pengusahaan.
b.  Menteri Keuangan meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2).
c. Menteri Keuangan menyetujui atau tidak menyetujui terhadap usulan Hibah yang diajukan oleh Kepala Badan Pengusahaan sesuai batas kewenangannya.
d.  Kepala Badan Pengusahaan melaksanakan Hibah dengan berpedoman pada persetujuan Menteri Keuangan.
e. pelaksanaan serah terima Aset dituangkan dalam berita acara serah terima yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengusahaan dan pihak penerima Hibah.
f.  berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf e, Kepala Badan Pengusahaan menetapkan keputusan Penghapusan Aset yang dihibahkan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal berita acara serah terima.
g. salinan keputusan Penghapusan Aset yang dihibahkan beserta salinan berita acara serah terima disampaikan oleh Kepala Badan Pengusahaan kepada Menteri Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal keputusan Penghapusan Aset tersebut.

Pasal 37
Kelengkapan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a adalah sebagai berikut:
a. Untuk usulan Hibah Aset berupa tanah dan/atau bangunan, harus disertai dengan:
1. rincian barang yang akan dilakukan Hibah, termasuk bukti kepemilikan, tahun perolehan, luas, nilai buku, kondisi dan lokasi;
2.  data calon penerima Hibah;
3. surat pernyataan dari Kepala Badan Pengusahaan bahwa Hibah Aset tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Pengusahaan; dan
4.  surat pernyataan kesediaan menerima Hibah Aset dari calon penerima Hibah.
b. Untuk usulan Hibah Aset selain tanah dan/atau bangunan, harus disertai dengan data pendukung meliputi:
1. rincian barang yang akan dilakukan Hibah, termasuk tahun perolehan, identititas/spesifikasi, nilai buku, lokasi, dan peruntukan barang;
2.  data calon penerima Hibah;
3.  surat pernyataan dari Kepala Badan Pengusahaan bahwa Hibah Aset tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan Pengusahaan; dan
4.  surat pernyataan kesediaan menerima Hibah Aset dari calon penerima Hibah.
c.  Dalam hal bukti kepemilikan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 tidak ada, maka dapat digantikan dengan bukti lainnya seperti dokumen kontrak, akte/perjanjian jual beli, dan dokumen setara lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.

Bagian Ketujuh
Pemusnahan
Pasal 38
(1) Pemusnahan Aset dilakukan apabila:
a.  tidak dapat digunakan, tidak dapat dilakukan Pemanfaatan, dan/atau tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan; atau
b.  terdapat alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengusahaan dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan.
(4) Pemusnahan Aset dilaporkan oleh Kepala Badan Pengusahaan kepada Menteri Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pelaksanaan pemusnahan Aset disertai dengan salinan berita acara pemusnahan.

Bagian Kedelapan
Penghapusan
Pasal 39
Penghapusan Aset pada Badan Pengusahaan meliputi:
a. Penghapusan dari pembukuan Badan Pengusahaan;
b. Penghapusan dari daftar BMN Pengelola.
Pasal 40
(1) Penghapusan Aset dari pembukuan Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, dilakukan dalam hal Aset sudah tidak berada dalam penguasaan Badan Pengusahaan, terjadi pemusnahan, atau sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan.
(2) Pelaksanaan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pengusahaan dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan.
(3) Penghapusan Aset dari daftar BMN Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, dilakukan dalam hal Aset dimaksud sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan, atau karena sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab Penghapusan.

Pasal 41
(1) Penghapusan Aset dilakukan oleh Kepala Badan Pengusahaan dalam suatu keputusan, setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
(2) Penghapusan Aset dilaporkan oleh Kepala Badan Pengusahaan kepada Menteri Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pelaksanaan Penghapusan Aset disertai dengan salinan keputusan Penghapusan dan dokumen terkait lainnya.

Pasal 42
Tata cara Penghapusan Aset mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.

Bagian Kesembilan
Penatausahaan
Pasal 43
(1)  Kepala Badan Pengusahaan wajib melakukan Penatausahaan Aset yang berada dalam penguasaannya.
(2)  Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembukuan;
b. inventarisasi; dan
c. pelaporan.
(3) Badan Pengusahaan melakukan Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menurut penggolongan dan kodefikasi BMN.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pelaksanaan, prosedur, dan format dokumen Penatausahaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.

Bagian Kesepuluh
Pengawasan dan Pengendalian
Pasal 44
(1) Kepala Badan Pengusahaan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, Pemindahtanganan, pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, dan pengawasan dan pengendalian Aset yang berada dalam penguasaannya.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan prosedur pengawasan dan pengendalian Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.

Pasal 45
Dalam rangka optimalisasi fungsi pengawasan dan pengendalian Aset, Menteri Keuangan dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan Aset yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 46
(1) Dalam rangka pengelolaan Aset Dalam Penguasaan, Badan Pengusahaan dapat melakukan Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau pemanfaatan dalam bentuk lainnya.
(2)  Pengelolaan Aset Dalam Penguasaan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 47
Ketentuan mengenai pengelolaan Aset pada Badan Pengusahaan yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.

Pasal 48
(1) Peralihan pengelolaan Aset dari Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam kepada Badan Pengusahaan dilakukan dengan berita acara serah terima.
(2) Peralihan pengelolaan Aset dari Bendahara Umum Negara Belanja Lainnya (BA.999.08) kepada Badan Pengusahaan dilakukan dengan berita acara serah terima.
(3) Peralihan pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditindaklanjuti dengan penetapan status penggunaan oleh Menteri Keuangan.
(4) Penetapan status penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada usulan yang diajukan oleh Kepala Badan Pengusahaan dengan disertai berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(5) Pengajuan penetapan status sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 49
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. persetujuan pengelolaan Aset yang telah diterbitkan oleh Pengelola Barang sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat pengajuan usulan;
b. usulan pengelolaan Aset yang telah diajukan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dan belum mendapat persetujuan Pengelola Barang sampai dengan saat berlakunya Peraturan Menteri ini, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali