Teks tidak dalam format asli.
Kembali




KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 1984
TENTANG
PERUBAHAN HONORARIUM BAGI PENATAR TINGKAT NASIONAL
YANG DIPERBANTUKAN PADA BADAN PEMBINAAN PENDIDIKAN
PELAKSANAAN PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAH PANCASILA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a.  bahwa untuk lebih memberikan gairah pelaksanaan tugas-tugas Penatar Tingkat Nasional yang diperbantukan pada Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksana an Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP-7), dipandang perlu mengadakan penyesuaian pem berian honorarium dari Rp.30.000,- (tigapuluh ribu rupiah) menjadi Rp.50.000 (limapuluh ribu rupiah) tiap bulan;
b.  bahwa dana untuk keperluan dimaksud cukup tersedia dalam anggaran BP-7.

Mengingat: 1.  Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Keputusan Presiden RI Nomor 10 Tahun 1979;
3.  Keputusan Presiden RI Nomor 92/M Tahun 1980;
4.  Keputusan Presiden RI Nomor 213/M Tahun 1981;
5.  Keputusan Presiden RI Nomor 248/M dan Keputusan Presiden RI Nomor 280/M Tahun 1983.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:PERUBAHAN HONORARIUM BAGI PENATAR TINGKAT NASIONAL YANG DIPERBANTUKAN PADA BADAN PEMBINAAN PENDIDIKAN PELAKSANAAN PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA

Pasal 1
Kepada Penatar Tingkat Nasional yang diperbantukan pada BP-7 diberikan honorarium sebesar Rp.50.000,- (limapuluh ribu rupiah) tiap bulan.

Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Kepala Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.

Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1984.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO