BAB I
KETENTUAN UMUM
(1) WNRI yang terlibat G 30 S/PKI atau bekas anggota organisasi terlarang yang dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya dengan penelitian secara cermat adalah
a. semua Golongan C.
b. semua Golongan A dan Golongan B yang telah dimasyarakatkan kembali atau telah selesai menjalani hukuman pidana atau dibebaskan dari tahanan dengan dibuktikan surat keterangan dari pejabat yang berwenang sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum waktu penyelenggaraan pendaftaran pemilih sehagai dimaksud dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 dengan ketentuan bahwa:
(i) selama berada dalam masyarakat tidak pernah menjalani atau tidak sedang menjalani pidana karena sesuatu perbuatan kejahatan.
(ii) nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.
(iii) tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi.
(2) WNRI bekas anggota organisasi terlarang yang dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya adalah mereka yang telah memperoleh amnesti, abolisi atau grasi.
BAB II
BAHAN-BAHAN PENELITIAN DAN PENILAIAN
Pasal 3(1) Daftar WNRI yang terlibat G 30 S/PKI atau bekas anggota organisasi terlarang yang tidak dapat didaftar sebagai pemiliih, yang dipergunakan sebagai bahan penelitian dan penilaian, disusun oleh Kepala Desa/ Kelurahan bersama-sama dengan BABINSA dan BABINMAS dengan menggunakan foxmulir Daftar OT /1982/OT 1/1982 seperti contoh terlampir pada Keputusan Presiden ini.
(2) Berdasarkan daftar WNRI sebagai dimaksud dalam ayat (1), Kepala Desa/Kelurahan bersama-sama dengan BABINSA dan BABINMAS membuat Daftar WNRI yang diusulkan untuk dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya,
(3) Daftar sebagai dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 6 (enam) dengan ketentuan:
a. 3 (tiga) rangkap untuk Daftar OT/1982 ;
b. 3 (tiga) rangkap untuk Daftar OT 1/1982.
Pasal 4(1) Daftar sebagai dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan oleh Kepala Desa/Kelurahan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I melalui Camat dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sebagai bahan penelitian dan penilaian di Daerah Tingkat I.
(2) Camat bersama Komandan Rayon Militer dan Komandan Sektor Kepolisian serta Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II bersama Komandan Daerah Militer dan Komandan Resort Kepolisian menyampaikan saran/pertimbangan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk dijadikan bahan pelengkap penelitian dan penilaian di Daerah Tingkat I.
(1) Untuk membantu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan LAKSUS PANGKOPKAMTIBDA dalam mengadakan penelitian dan penilaian terhadap WNRI yang terlihat G 30 S/PKI atau bekas anggota organisasi terlarang, untuk dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya dibentuk Panitia Pertimbangan Daerah Tingkat I yang selanjutnya disebut PANTIMDA.
(2) PANTIMDA dibentuk oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah Tingkat I, LAKSUS PANGKOPKAMTIBDA, serta unsur Pemerintah lainnya di Daerah yang dianggap perlu sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang anggota termasuk Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris.
(3) Untuk membantu Menteri Dalam Negeri, dan PANGKOPKAMTIB dalam mempertimbangkan penggunaan hak memilih bagi WNRI yang terlihat G 30 S/PKI atau bekas anggota organisasi terlarang serta pengesahannya dibentuk Panitia Pertimbangan Pusat selanjutnya disebut PANTIMPUS.
(4) PANTIMPUS dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri yang terdiri dari unsur Departemen Dalam Negeri dan K0PKAMTIB serta unsur Pemerintah lainnya yang dianggap perlu sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) orang anggota termasuk Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris.
(5) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, pada PANTIMDA dan PANTIMPUS dapat diperbantukan sejumlah personil yang diambilkan dari Pegawai Negeri.
Pasal 7(1) Dalam melaksanakan tugasnya PANTIMPUS bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya PANTIMDA bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
BAB VI
TATACARA PENELITIAN DAN PENILAIAN SERTA PENGESAHANNYA
Pasal 8(1) Penelitian dan penilaian terhadap mereka sebagai dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan secara perseorangan, selektif, cermat, yang didasarkan atas pertimbangan keamanan.
(2) Dalam mengadakan penelitian dan penilaian sebagai dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan kriteria sebagai berikut:
a. telah menunjukkan sikap setia dan taat kepada Bangsa, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 ;
b. tidak lagi melakukan kegiatan-kegiatan untuk penyebaran/pengembangan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya ;
c. tidak lagi melakukan kegiatan-kegiatan dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban serta stabilitas politik;
d. menerima segala tindakan yang telah diambil oleh PANGKOPKAMTIB dalam rangka kebijaksanaan Pemerintah di bidang penegakan satabilitas keamanan dan ketertiban
e. mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) LAKSUS PANGKOPKAMTIBDA memberikan persetujuan terhadap Daftar OT/1982 dan Daftar OT 1/1982 yang memuat hasil penelitian dan penilaian serta saran/pertimbangan yang disampaikan oleh PANTIMDA sebagai dimaksud dalam Pasal 9 angka 2.
(2) Daftar OT/1982 dan Daftar OT 1/1982 yang telah disetujui oleh LAKSUS PANGKOPKAMTIBDA disampaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I kepada Menteri Dalam Negeri.
Pasal 11Daftar sebagai dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) yang telah diterima oleh Menteri Dalam Negeri disampaikan kepada PANTIMPUS.
(1) Setelah Daftar sebagai dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) disahkan, Menteri Dalam Negeri menyampaikan daftar tersebut kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
(2) Untuk keperluan pendaftaran pemilih Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum menyampaikan Daftar sebagai dimaksud dalam ayat (1) kepada Panitia Pendaftaran Pemilih melalui jenjang jabatan.
Pasal 14(1) Dalam penelitian dan penilaian terhadap WNRI yang terlibat G 30 S/PKI atau bekas anggota organisasi terlarang yang pada Pemilihan Umum Tahun 1977 telah dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya dan dimasukkan dalam Daftar OT 1/1977 apabila tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 8, dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya dan dimasukkan dalam Daftar OT 1/1982,
(2) Untuk WNRI yang terlibat G 30 S/PKI atau bekas anggota organisasi terlarang yang pada Pemilihan Umum Tahun 1977 tidak dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya dan dimasukkan dalam Daftar OT /1977, apabila tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 8, dapat dipertimbangkan penggunaan hak memilihnya dan dimasukkan dalam Daftar OT 1/1982,
(1) Hal-hal yang diatur dalam Keputusan Presiden ini dan berkaitan dengan pendaftaran pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 1982 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
(2) Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Keputusan Presiden ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dan atau PANGKOPKAMTIB.
Pasal 17Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1980.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO