[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

BAKIN mempunyai tugas pokok membantu Presiden dalam menentukan kebijaksanaan Pemerintah di bidang intelijen serta pengamanan pelaksanaannya,

Pasal 3
Di dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BAKIN menyelenggarakan fungsi:
a. mengolah semua bahan-bahan yang diterima maupun yang didapatnya menjadi produk intelijen
b. mengkoordinasikan, mengintegrasikan, dan melaksanakan pembinaan teknis terhadap seluruh kegiatan intelijen yang dilakukan oleh Badanbadan di luar BAKIN baik di dalam maupun di luar negeri, melalui rapat-rapat koordinasi;
c. melakukan pengendalian dan pengawasan ke dalam atas pelaksanaan tugas-tugas BAKIN ;
d. mengadakan kegiatan-kegiatan maupun operasi-operasi intelijen lainnya baik di dalam maupun di luar negeri ;
e. mempersiapkan dan merumuskan kebijaksanaan-kebijaksanaan umum Pemerintah di bidang intelijen.

BAB II .
O R G A N I S A S I

Bagian Pertama
Susunan Organisasi

Pasal 4
Susunan Organisasi BAKIN terdiri dari:
a. Kepala ;
b. Wakil Kepala ;
c. Deputi Bidang I ;
d. Deputi Bidang II ;
e. Deputi Bidang III ;
f. Deputi Bidang IV ;
g. Sekretariat ;
h. Unit Pelaksana Teknis yang terdiri dari
1. Rumah Tangga ,
2. Satuan Komunikasi Intelijen

Bagian Kedua
Pimpinan

Deputi Bidang merupakan unsur pembantu pimpinan dan pelaksana tugas pokok BAKIN dalam bidangnya,

Bagian Keempat
Deputi Bidang I

Pasal 7
Deputi Bidang I, selanjutnya disebut Deputi l mempunyai tugas pokok menyediakan bahan-bahan keterangan mengenai masalah-masalah dalam dan luar negeri,

Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi I menyelenggarakan fungsi:
a. mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis terhadap seluruh kegiatan penyelidikan dari badan-badan intelijen di luar BAKIN
b. merencanakan dan melakukan kegiatan-kegiatan dan operasi-operasi intelijen dalam dan luar negeri ;
c. merencanakan dan merawat sarana yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokoknya,

Deputi I membawahkan sebanyak-banyaknya 6 (enam) Direktorat.

Bagian Kelima
Deputi Bidang II

Pasal 11
Deputi Bidang II, selanjutnya disebut Deputi II, mempunyai tugas pokok menyediakan bahan-bahan keterangan dalam dan luar negeri tentang masalah-masalah pengamanan.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi II berwenang:
a. membentuk pos pengumpul bahan keterangan dengan persetujuan KABAKIN ;
b. mengendalikan kegiatan pos pengumpul bahan keterangan tersebut ;
c. melakukan hubungan kerja dengan badan-badan di luar BAKIN, instansi-instansi dan lembaga-lembaga Pemerintah ;
d. memimpin dan menentukan tatakerja, rencana-rencana dan pedomanpedoman dalam semua pekerjaan, usaha dan kegiatan unit-unit di bawahnya ;
e. mewakili KABAKIN atas penunjukannya.

Pasal 14
Deputi II membawahkan sebanyak-banyaknya 6 (enam) Direktorat.

Bagian Keenam
Deputi Bidang III

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dinaksud dalam Pasal 15 Deputi III menyelenggarakan fungsi:
a. mengolah semua bahan-bahan keterangan yang diterimanya dan atau yang didapatnya menjadi intelijen ;
b. mendistribusikan intelijen tersebut sesuai petunjuk pimpinan BAKIN ;
c. merencanakan, dan merawat sarana yang diperlukan di dalam melakukan tugas pokoknya.

Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana di dalam Pasal 15 Deputi III berwenang:
a. menerima dan meminta bahan-bahan keterangan yang diperlukan ;
b. melakukan koordinasi terhadap badan-badan intel di luar BAKIN, instansi dan lembaga-lembaga Pemerintah ;
c. memimpin dan menentukan tatakerja, rencana-rencana, dan pedomanpedoman dalam semua pekerjaan, usaha dan kegiatan unit-unit di bawahnya ;
d. mewakili KA BAKIN atas penunjukannya.

Pasal 18
Deputi III membawahkan sebanyak-banyaknya 6 (enam) Direktorat.

Bagian Ketujuh
Deputi Bidang IV

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Deputi IV menyelenggarakan fungsi ;
a. mengelola personil, material, keuangan, dan pendidikan ;
b. merencanakan dan melaksanakan penelitian secara terus-menerus dalam rangka penyempurnaan dan pengembangan BAKIN ;
c. merencanakan, mengadakan, dan memelihara fasilitas dan sarana yang diperlukan.

Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Deputi IV berwenang.
a. melakukan koordinasi terhadap para pejabat BAKIN lainnya dalam bidang administrasi ;
b. melakukan koordinasi terhadap instansi-instansi serta lembagalembaga Pemerintah lainnya dalam bidangnya ;
c. memimpin dan menentukan tatakerja, rencana-rencana, dan pedomanpedoman dalam semua pekerjaan, usaha dan kegiatan-kegiatan unit- unit di bawahnya;
d. mewakili KABAKIN atas penunjukannya,

Pimpinan BAKIN dapat membentuk staf koordinasi dan satuan-satuan tugas di bidang intelijen sesuai dengan kebutuhan,

Bagian Kesembilan
Sekretariat

Pasal 24
(1) Untuk kelancaran tugasnya, pimpinan BAKIN dibantu oleh satu Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris ;
(2) Sekretaris BAKIN bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan.

Pasal 25
Sekretaris BAKIN mempunyai tugas menyelenggarakan bantuan dan pelayanan surat-menyurat dan ketata-usahaan.

Bagian Kesepuluh
Unit Pelaksana Teknis

Pasal 26
Unit Pelaksana Teknis terdiri dari:
a. Rumah Tangga ;
b. Satuan Komunikasi Intelijen,

Pasal 27
(1) Rumah Tangga adalah unit pelaksana teknis di bidang pelayanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan BAKIN.
(2) Rumah Tangga dipimpin oleh Kepala Rumah Tangga,

Pasal 28
Rumah Tangga mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kelengkapan dan keamanan di lingkungan BAKIN

Pasal 29
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi keamanan, perhubungan, latihan, pelayanan kesejahteraan personil, dan perawatan instalasi.

Pasal 30
(1) Satuan Komunikasi, Intelijen adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang komunikasi di lingkungan BAKIN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan BAKIN,
(2) Satuan Komunikasi Intelijen dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Komunikasi.

Pasal 31
Satuan Komunikasi Intelijen mempunyai tugas menyelenggarakan bantuan komunikasi terhadap kegiatan-kegiatan dan operasi-operasi BAKIN,

Pasal 32
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Satuan Komunikasi Intelijen mempunyai fungsi:
a. menyelenggarakan dukungan komunikasi dan bantuan teknis terhadap operasi-operasi intelijen ;
b. melakukan pengumpulan informasi melalui sarana monitoring sesuai pengarahan Deputi-deputi KABAKIN
c. melakukan koordinasi dan observasi terhadap alat-alat komunikasi/elektronik yang digunakan oleh satuan-satuan operasi intelijen sesuai dengan petunjuk pimpinan ;
d. menyelenggarakan pemeliharaan terhadap alat-alat komunikasi elektronik.

Bagian Kesebelas
Susunan, Direktorat, Biro, Sekretariat,
Inspektur, dan Unit Pelaksana Teknis

Pasal 33
(1) Direktorat membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Sub Direktorat dan setiap Sub Direktorat membawahkan sebanyakbanyaknya 4 (empat) Seksi.
(2) Biro-biro dan Sekretariat membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian dan setiap bagian membawahkan sebanyakbanyaknya 3 (tiga) Sub Bagian,
(3) Inspektur dibantu oleh sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Pembantu lnspektur dan setiap inspektur Pembantu dibantu oleh sebanyakbanyaknya 4 (empat) orang Pemeriksa.
(4) Unit Pelaksana Teknis Rumah Tangga dan Satuan Komunikasi Intelijen membawahkan sebanyak--banyaknya 4 (empat) Bidang, dan setiap Bidang membawahkan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bidang

Pasal 34
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas-tugas BAKIN, apabila perlu KA BAKIN dapat menunjuk sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang pejabat sebagai Staf Ahli,

BAB III
TATA KERJA

Pasal 35
Semua unsur di lingkungan BAKIN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BAKIN sendiri maupun dalam hubungan antar instansi Pemerintah untuk kesatuan gerak sesuai dengan tugasnya.

BAB IV
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 36
(1) Kepala dan Wakil Kepala adalah jabatan setingkat Eselon I a.
(2) Deputi adalah jabatan setingkat Eselon I b,
(3) Anggota Staf Ahli adalah jabatan setinggi-tingginya Eselon I b.
(4) Sekretaris, Inspektur, Kepala Direktorat, Kepala Biro, Kepala Rumah Tangga, Kepala Satuan Komunikasi Intelijen adalah jabatan setingkat Eselon II a.

Pasal 37
(1) KABAKIN, WAKABAKIN, Deputi-Deputi dan Anggota-anggota Staf Ahli yang eselonnya I b diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Sekretaris, Inspektur, para Kepala Direktorat, para Kepala Biro, Kepala Rumah Tangga, Kepala Satuan Komunikasi Intelijen dan Staf lainnya serta pejabat-pejabat yang setingkat diangkat dan diberhentikan oleh KA BAKIN,
(3) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala-kepala Sub Direktorat, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Inspektur Pembantu dan Kepalakepala Satuan Kerja bawahan lainnya ditetapkan dengan Keputusan KA BAKIN.

BAB V
P E M B I A Y A A N

Pasal 38
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas BAKIN dibebankan kepada Anggaran Sekretariat Negara.
(2) Untuk anggaran khusus, pengajuan dan pertanggunganjawabannya ditentukan tersendiri oleh Presiden.

BAB VI
P E N U T U P

Pasal 39
Kelengkapan organisasi, perincian tugas, dan tatakerja BAKIN ditentukan lebih lanjut oleh KA BAKIN, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara.

Pasal 40
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Mei 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

S O E H A R T O