b. merencanakan dan melaksanakan penelitian secara terus-menerus dalam rangka penyempurnaan dan pengembangan BAKIN ;
c. merencanakan, mengadakan, dan memelihara fasilitas dan sarana yang diperlukan.
a. melakukan koordinasi terhadap para pejabat BAKIN lainnya dalam bidang administrasi ;
b. melakukan koordinasi terhadap instansi-instansi serta lembagalembaga Pemerintah lainnya dalam bidangnya ;
c. memimpin dan menentukan tatakerja, rencana-rencana, dan pedomanpedoman dalam semua pekerjaan, usaha dan kegiatan-kegiatan unit- unit di bawahnya;
d. mewakili KABAKIN atas penunjukannya,Pimpinan BAKIN dapat membentuk staf koordinasi dan satuan-satuan tugas di bidang intelijen sesuai dengan kebutuhan,
Bagian Kesembilan
Sekretariat
Pasal 24(1) Untuk kelancaran tugasnya, pimpinan BAKIN dibantu oleh satu Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris ;
(2) Sekretaris BAKIN bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan.
Pasal 25Sekretaris BAKIN mempunyai tugas menyelenggarakan bantuan dan pelayanan surat-menyurat dan ketata-usahaan.
Bagian Kesepuluh
Unit Pelaksana Teknis
Pasal 26Unit Pelaksana Teknis terdiri dari:
a. Rumah Tangga ;
b. Satuan Komunikasi Intelijen,
Pasal 27(1) Rumah Tangga adalah unit pelaksana teknis di bidang pelayanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan BAKIN.
(2) Rumah Tangga dipimpin oleh Kepala Rumah Tangga,
Pasal 28Rumah Tangga mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kelengkapan dan keamanan di lingkungan BAKIN
Pasal 29Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi keamanan, perhubungan, latihan, pelayanan kesejahteraan personil, dan perawatan instalasi.
Pasal 30(1) Satuan Komunikasi, Intelijen adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang komunikasi di lingkungan BAKIN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan BAKIN,
(2) Satuan Komunikasi Intelijen dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Komunikasi.
Pasal 31Satuan Komunikasi Intelijen mempunyai tugas menyelenggarakan bantuan komunikasi terhadap kegiatan-kegiatan dan operasi-operasi BAKIN,
Pasal 32Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Satuan Komunikasi Intelijen mempunyai fungsi:
a. menyelenggarakan dukungan komunikasi dan bantuan teknis terhadap operasi-operasi intelijen ;
b. melakukan pengumpulan informasi melalui sarana monitoring sesuai pengarahan Deputi-deputi KABAKIN
c. melakukan koordinasi dan observasi terhadap alat-alat komunikasi/elektronik yang digunakan oleh satuan-satuan operasi intelijen sesuai dengan petunjuk pimpinan ;
d. menyelenggarakan pemeliharaan terhadap alat-alat komunikasi elektronik.
Bagian Kesebelas
Susunan, Direktorat, Biro, Sekretariat,
Inspektur, dan Unit Pelaksana Teknis
Pasal 33(1) Direktorat membawahkan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Sub Direktorat dan setiap Sub Direktorat membawahkan sebanyakbanyaknya 4 (empat) Seksi.
(2) Biro-biro dan Sekretariat membawahkan sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian dan setiap bagian membawahkan sebanyakbanyaknya 3 (tiga) Sub Bagian,
(3) Inspektur dibantu oleh sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Pembantu lnspektur dan setiap inspektur Pembantu dibantu oleh sebanyakbanyaknya 4 (empat) orang Pemeriksa.
(4) Unit Pelaksana Teknis Rumah Tangga dan Satuan Komunikasi Intelijen membawahkan sebanyak--banyaknya 4 (empat) Bidang, dan setiap Bidang membawahkan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bidang
Pasal 34Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas-tugas BAKIN, apabila perlu KA BAKIN dapat menunjuk sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang pejabat sebagai Staf Ahli,
BAB III
TATA KERJA
Pasal 35Semua unsur di lingkungan BAKIN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BAKIN sendiri maupun dalam hubungan antar instansi Pemerintah untuk kesatuan gerak sesuai dengan tugasnya.
BAB IV
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 36(1) Kepala dan Wakil Kepala adalah jabatan setingkat Eselon I a.
(2) Deputi adalah jabatan setingkat Eselon I b,
(3) Anggota Staf Ahli adalah jabatan setinggi-tingginya Eselon I b.
(4) Sekretaris, Inspektur, Kepala Direktorat, Kepala Biro, Kepala Rumah Tangga, Kepala Satuan Komunikasi Intelijen adalah jabatan setingkat Eselon II a.
Pasal 37(1) KABAKIN, WAKABAKIN, Deputi-Deputi dan Anggota-anggota Staf Ahli yang eselonnya I b diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Sekretaris, Inspektur, para Kepala Direktorat, para Kepala Biro, Kepala Rumah Tangga, Kepala Satuan Komunikasi Intelijen dan Staf lainnya serta pejabat-pejabat yang setingkat diangkat dan diberhentikan oleh KA BAKIN,
(3) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala-kepala Sub Direktorat, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Inspektur Pembantu dan Kepalakepala Satuan Kerja bawahan lainnya ditetapkan dengan Keputusan KA BAKIN.
BAB V
P E M B I A Y A A N
Pasal 38(1) Segala pembiayaan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas BAKIN dibebankan kepada Anggaran Sekretariat Negara.
(2) Untuk anggaran khusus, pengajuan dan pertanggunganjawabannya ditentukan tersendiri oleh Presiden.
BAB VI
P E N U T U P
Pasal 39Kelengkapan organisasi, perincian tugas, dan tatakerja BAKIN ditentukan lebih lanjut oleh KA BAKIN, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara.
Pasal 40Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Mei 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
S O E H A R T O